Zikir Setelah Shalat & Hukum Menjahrkannya
March 25th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
9 Rabiul Akhir
Zikir Setelah Shalat & Hukum Menjahrkannya
Dari Tsauban radhiallahu anhu dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali dan memanjatkan doa ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM WAMINKAS SALAAM TABAARAKTA DZAL JALAALI WAL IKROOM (Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau wahai Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan.”
Al-Walid berkata, “Maka kukatakan kepada Al-Auza’i, “Lalu bagaimana bacaan meminta ampunnya?” dia menjawab, “Engkau ucapkan saja ‘Astaghfirullah, Astaghfirullah’.” (HR. Muslim no. 591)
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إِلَّا مِقْدَارَ مَا يَقُولُ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam, beliau tidak duduk selain seukuran membaca bacaan “ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM, WAMINKAS SALAAM, TABAARAKTA DZAL JALAALIL WAL IKRAAMI (Ya Allah, Engkau adalah Dzat Pemberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan).” (HR. Muslim no. 932)
Mughirah bin Syu’bah pernah berkirim surat kepada Muawiyah dimana dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat dan mengucapkan salam, beliau membaca: “LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QADIIR, ALLAAHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THAITA WALAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WALAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD (Tiada sesembahan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan dan milik-Nyalah segala pujian, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat pemilik kekayaan, dan dari-Mulah segala kekayaan).” (HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 593)
Dari Abdullah bin Az-Zubair bahwa seusai shalat setelah salam, beliau sering membaca;
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ.
وَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ
“LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QADIIR, LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH, LAA-ILAAHA ILALLAAH WALAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH, LAHUN NI’MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA’UL HASAN, LAA-ILAAHA ILLALLAAH MUKHLISIHIINA LAHUD DIINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUNA.” (Tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya selaga puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah. Tiada sesembahan yang hak selain Allah, dan Kami tidak beribadah selain kepada-Nya, dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, hanya bagi-Nya ketundukan, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukai).”
Dan beliau (Ibnu Az-Zubair) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu bertahlil dengan kalimat ini setiap selesai shalat.” (HR. Muslim no. 594)
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
“Barangsiapa bertasbih kepada Allah sehabis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertahmid kepada Allah tiga puluh tiga kali, dan bertakbir kepada Allah tiga puluh tiga kali, hingga semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, dan untuk menggenapkan jadi seratus dia membaca: LAA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ALA KULLI SYAY`IN QADIR, maka kesalahan-kesalahannya akan diampuni walau sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim no. 597)
Pembahasan Fiqhiah:
Setelah selesai shalat, maka sudah menjadi kebiasaan Rasulullah dan para sahabat beliau untuk berzikir dengan zikir-zikir yang warid dalam hadits-hadits di atas. Di dalam zikir-zikir tersebut mengandung kalimat tauhid, pujian, dan pengagungan kepada Allah, serta permohonan agar dosa-dosa diampuni.
Berzikir setelah shalat merupakan hal yang disunnahkan, karenanya tidak sepantasnya seorang muslim untuk meninggalkannya bagaimanapun keadaannya, walaupun sekedar sebentar dan membaca salah satu dari zikir-zikir di atas.
Tidak ada dalil khusus yang menunjukkan urutan zikir yang satu dibandingkan yang lain, karenanya seorang muslim dibolehkan untuk memulai zikirnya dengan yang manapun dari zikir-zikir di atas.
Apakah zikir-zikir ini dibaca dengan jahr atau sir?
Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:
1. Ada yang menyunnahkannya. Ini adalah pendapat Imam Ath-Thabari -dalam sebuah nukilan darinya-, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz.
Dalil pendapat pertama adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dimana beliau berkata:
أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته
“Mengangkat suara dengan zikir ketika orang-orang selesai shalat wajib adalah hal yang dulunya ada di zaman Nabi .” Ibnu Abbas berkata, “Saya mengetahui selesainya mereka shalat jika saya mendengarnya.” (HR. Al-Bukhari no. 805 dan Muslim no. 583)
Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas berkata:
كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
“Aku dahulu mengetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari suara takbir.” (HR. Al-Bukhari no. 806 dan Muslim no. 583)
Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (4/260), “Meninggikan suara ketika berzikir di akhir setiap shalat adalah amalan yang baik.”
Catatan:
Bagi yang menyunnahkan berzikir dengan suara jahr, bukan berarti membolehkan zikir secara berjamaah yang dipimpin oleh satu orang, karena amalan ini merupakan amalan yang bid’ah. Akan tetapi yang mereka maksudkan adalah setiap orang menjahrkan sendiri-sendiri bacaan zikirnya.
Asy-Syathibi berkata dalam Al-I’tisham (1/351), “Berdoa secara berjamaah secara terus-menerus bukanlah amalan Rasulullah , sebagaimana itu juga bukan berasal dari sabda dan persetujuan beliau.”
2. Hukumnya makruh kecuali jika imam ingin mengajari makmum bacaan zikir. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thabari -dalam sebagian nukilan lainnya- dan mayoritas ulama, dan ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Baththal, An-Nawawi, Asy-Syaikh Jamaluddin Al-Qasimi, Asy-Syaikh Al-Albani.
Dalil-dalil pendapat kedua:
a. Allah Ta’ala berfirman:
ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها
“Dan janganlah kalian menjahrkan shalat kalian dan jangan pula merendahkannya.”
Maksudnya: Janganlah kalian meninggikan suara kalian dalam berdoa dan jangan pula merendahkan suaramu sampai-sampai kamu sendiri tidak bisa mendengarnya.
b. Asy-Syaikh Ali Mahfuzh berkata, “Bagaimana boleh suara ditinggikan dalam zikir sementara Allah Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang bijaksana, “Berdoalah kalian kepada Rabb kalian dalam keadaan merendah dan suara rendah, sesungguhnya Dia tidak mencintai orang-orang yang melampau batas.” Maka mengecilkan suara lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya`.” (Al-Ibda’ fii Madhaarr Al-Ibtida’ hal. 283)
c. Dari Abu Musa Al-Asy’ari beliau berkata:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فكنا إذا أشرفنا على واد هللنا وكبرنا ارتفعت أصواتنا فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أيها الناس اربَعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا إنه معكم إنه سميع قريب تبارك اسمه وتعالى جده
“Kami pernah bersama Rasulullah (dalam perjalanan). Jika kami mendaki bukit maka kami bertahlil dan bertakbir hingga suara kami meninggi. Maka Nabi bersabda, “Wahai sekalian manusia, kasihanilah (baca: jangan paksakan) diri-diri kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Zat yang tuli dan juga tidak hadir. Sesungguhnya Dia -yang Maha berkah namanya dan Maha tinggi kemuliaannya- mendengar dan dekat dengan kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704)
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (6/135), “At-Thabari berkata: Dalam hadits ini terdapat keterangan dibencinya meninggikan suara ketika berdoa dan berzikir. Ini adalah pendapat segenap para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.”
d. Berzikir dengan suara jahr akan mengganggu orang lain yang juga sedang berzikir, bahkan bisa mengganggu orang yang masbuk. Apalagi di zaman ini hampir tidak ditemukan satupun masjid kecuali ada yang masbuk di dalamnya, illa ma sya`allah.
e. Imam berzikir dengan suara jahr akan membuka wasilah kepada bid’ah zikir dan doa berjamaah.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas.
Adapun dalil pihak pertama, maka kesimpulan jawaban dari para ulama yang merajihkan pendapat kedua adalah:
a. Hadits Ibnu Abbas tidaklah menunjukkan bahwa hal itu berlangsung terus-menerus. Karena kalimat ‘كُنْتُ (aku dahulu)’ mengisyaratkan bahwa hal ini tidak berlangsung lagi setelahnya. Karenanya Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa Nabi mengeraskan zikirnya hanya untuk mengajari para sahabat bacaan zikir yang dibaca setelah shalat. Adapun setelah mereka mengetahuinya maka beliaupun tidak lagi mengeraskan bacaan zikirnya. Demikian diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 439
b. Hal ini diperkuat dengan hadits Aisyah riwayat Muslim di atas yang menunjukkan bahwa setelah beliau salam maka beliau tidak duduk di tempatnya kecuali sekedar membaca zikir yang tersebut di atas.
Sebagai penutup, dan sekedar tambahan faidah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (15/15-19) menyebutkan 10 faidah merendahkan suara dalam berdoa dam berzikir. Barangsiapa yang ingin mengetahuinya maka hendaknya dia merujuk kepadanya.
[Referensi: Kaset Silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 206, 439, dan 471, risalah mengenai hukum meninggikan suara zikir setelah shalat oleh Ihsan bin Muhammad Al-Utaibi, dan Majmu’ Al-Fatawa Ibnu Al-Utsaimin 13/247,261]
Incoming search terms:
- dzikir setelah sholat
- dzikir setelah shalat
- dzikir sesudah sholat
- hukum dzikir berjamaah
- zikir setelah sholat
Related posts:
This entry was posted on Thursday, March 25th, 2010 at 8:49 am and is filed under Fiqh, Quote of the Day, Zikir & Doa. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








April 25th, 2010 at 2:41 am
Asslamu’alaikum
Ustadz, hadist yang menerangkan nabi membaca istighfar sehabis shalat fardhu kok tidak tercantum?
April 26th, 2010 at 2:10 am
Alhamdulillah sudah ketemu, tadi ana cuma lihat huruf yang diperbesar. Jazakumullahu khair
April 26th, 2010 at 3:08 am
Asslamu’alaikum
Ustadz, bagaimana dengan imam shalat yang membalik badan menghadap ke jama’ah setelah salam, mohon dalilnya
Syukran
April 27th, 2010 at 3:53 am
Assalaamu ‘Alaikum…..bgaimana dengan kebiasaan berjabat tangan setelah Imam dan para Jama’ahnya berdzikir bersama-sama ?? Bolehkah kita juga saling berjabat tangan ??Sepengetahuan ana, hal itu tidak pernah dicontohkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para salafush shalih…Jazaakumullahu Khair
May 2nd, 2010 at 7:10 am
Assalamu alaikum.
ana minta dalil-dalil yang melarang dzikir berjamaah setelah shalat wajib.
Jazakallahu khair
May 2nd, 2010 at 10:33 am
Assalamu alaikum.
ijim copi ustadz.
jazakallahu khairan.
May 8th, 2010 at 2:20 pm
Assalamu’alaikum mohon izin copy ya ustad
May 13th, 2010 at 12:45 am
Assalamu`alaikum warohmatullohi wabarokaatuh,
Alhamdulillah washolatu wassalamu alaa rasulillah, `amma ba`du :
Ustadz hafizhakumulloh, ana mau penjelasan yang bermanfaat dari antum seputar berdo`a antara adzan dan iqomah secara terus menerus (rutinitas) sebelum ditegakkannya sholat fardlu. Bolehkan kita beramal demikian, bukankah antara adzan dan iqomat merupakan waktu2 yang diijabahi Oleh Allah. Barakalohu fiykum wa jazakumulloh khiran atas penjelasannya.
May 14th, 2010 at 2:43 pm
Bismillah, jazakallahu khoiron katsiron, afwan, tolong dibuatkan tampilan print preview, agar dpt kami print tulisan artikelnya secara khusus.
May 18th, 2010 at 6:17 am
sepertinya bagus dzikir bareng-bareng, karena yang belum hafal otomatis bisa hafal, saya gak ngapalin 100%, saya hafal karena ikut orang yang dzikir dengan keras. bagaimana pendapat ustadz.
May 24th, 2010 at 3:33 am
[...] Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=2034 [...]
May 26th, 2010 at 10:10 am
asslamu alaikum Ustadz.
Ana ingin tanya ttg dalil bertakbir setelah shalat fardhu? bagaimanakah hukum amalan ini?
jazakumullah khair.
May 28th, 2010 at 10:51 am
Khusus untuk imam, adakah dalil yang mengharuskan pindah tempat dari tempat shalatnya?
May 29th, 2010 at 2:35 pm
Assalamu’alaikum…
Ustd,saya mau tanya masalah hadits Qudsi yg di jadikan dalil oleh orang2 yg melakukan dzikir brjamaah.Hadits Qudsinya adlh”Allah brfirman yg artinya:Barang siapa yg menyebut(berdzikir)kepada-KU dlm kelompok yg besar(brjamaah)maka Aku akan menyebut(membagakan)nya dlm kelompok(malaikat)yg lebih besar(banyak)pula.(HR.Bukhari-Muslim).Apakah benar(shohih)hadits trsebut,kalau memang benar,bagaimanakah pemahaman yg sebenarnya,mengingat tdk di perbolehkannya dzikir berjamaah.Jazakumullah khairan…
May 29th, 2010 at 8:22 pm
assalamu`alaikum warohmatullah wabarokatuh ustd….mana yg rojih duduk tawaru`/iq`a dan duduk pd tahiyat akhir apa slalu iftirosy…? Jazakumullah khair wabarokallahu fiik
May 31st, 2010 at 6:50 am
1. Terkait anjuran agar tetap di tempat shalat setelah salam, adakah batasan bahwa seseorang itu dikatakan telah berpindah dari tempat shalatnya. Bagaimana dengan beberapa jama’ah yg ketika selesai salam, dia maju sedikit ke depan atau mundur ke belakang untuk menghindari berdesakan setelah selesai shalat? Apakah yg demikian dikatakan masih di tempat shalatnya.
2. Di sebagian masjid yang dikelola para asatidz, ana tetap mendapati dzikir setelah shalat khususnya takbir setelah salam diucapkan dengan mengeraskannya. Bagaimana menurut ustadz..?
Jazakumullah khairan
August 6th, 2010 at 12:00 pm
As-Salamu alaikum wa rahmatullah.
Sebelumnya -hafizhakumullah-, saya mohon maaf bila dalam penyampainnya ada kesalahan -baik dari bahasa/kalimat, tempat dan waktu-! Dalam Hadits Tsauban di atas, terdapat doa, “ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM WAMINKAS SALAAM TABAARAKTA DZAL JALAALIL WAL IKROOM.”
Pada kalimat, “..DZAL JALAALIL WAL IKROOM,” ada sedeikit tambahan huruf Lam (L) yang kontradiktif dengan tulisan Arabnya dan yang biasa kami baca. Wallahu a’lam. Jadi, yang benar, “DZAL JALAALIL WAL IKROOM,” atau, “DZAL JALAALI WAL IKROOM,” ?
Barakallahu fikum.
January 30th, 2011 at 8:11 am
Assalmualaikum wr wb. *lhamdulillah ngaksesnya
Gampang setelah pakai BB. Wss Wrr Wb
May 12th, 2011 at 10:13 am
Assalmualaikum wr.wbn ustadz, saya adalah seoarng wanita g sudah berusia 1/4 abad,tetapoi ilmu keislaman saya sangat minim,dapatkah ustadz memeberikan informasi ttng bagaimana mendapatkan informasi dimana saya bs belajar secara teratur tt islam, agar saya bs memahami islam lebih dalam,dari mana saa harus memulai dan bagaimana? Dan saya juga ingin belajar tadjwid n hafal al-qur’an dimana saya bisa menimba ilmu, terimakaih banyak ustadz. Wass.
June 3rd, 2011 at 11:39 pm
Assalamualaikum.wr.wb,Ustad,stiap habis sholat ana keluar dan duduk diserambi masjid dg alasan menhindari (kebid’ahan)jabat tangan juga zikir berasama yg selalu dilakukan oleh imam dg sura yg sangat keras,dan kemudian ana zikir sendiri seperti zikir yg disebutkan diatas. apakah tindakan ana ini menyelisihi sunnah?.
sungguh telinga dan hati ana sngat risih mendengar suara zikir yg menghentak2!!! apa lagi ada tambahan zikir yg lafasnya LAAILA HAILALLOH dg suara menhentak dan sangat tinggi.
jazakallahu khoiron.
June 25th, 2011 at 11:10 pm
Ustadz,
1. Bgmn dengan do’a setelah shalat yg dilakukan stelah zikir2 tsb ?
(Saya pernah mbaca bahwa yg dimaksud dgn do’a setelah shalat adalh do’a ketika sbelum salam.)
2. Apakah do’a ketika sujud dan sbelum salam harus dgn bhs arab ? Bolehkah dgn bahasa indonesia (di dalam hati) ?
(Mohon jg dikirim ke e-mail saya ya ustadz)
Jazakallah khairan katsiran
July 14th, 2011 at 5:32 pm
assalamualaikum.
ustad jadi agak binggung jika membaca pernyataan ustad tentang duduk tawaruk dan iftirasy.
di sini pada pertanyaan No.16 untuk dua rekaat ustad anjurkan duduk iftirasy.
sedangkan dipembahasan duduk tawaruk dan iftirasy jawaban ustad untuk shaolat 1 rakaat, 2 rakaat maupun 3 dan 4 rakaat. tetap duduk tawaruk jika mengakhiri salam.
terima kasih.
August 5th, 2011 at 9:10 am
ustadz,
1.selama ini saya menghindari ajakan jabat tangan karena saya telah mendengar ada yg mengatakan bolehnya menolak ketika kita sedang berusaha khusyu’ berdzikir. namun hasilnya malah mereka tidak mau jabat tangan dgn saya diluar shaf kapan dan dimanapun kecuali sedikit atau saya yg mendahului. Saya sebetulnya ingin menerima lagi jabat tangannya didalam shaf tetapi sudh terlanjur mrk td mau mendahului. Bgmn caranya apa saya perlu mendahului?
2.apa boleh setiap selesai salam setelah mengucap istighfar 3x dan Allhumma antassalam dst. lalu meninggalkan shaf dgn alasan saya td bisa mengucapkan dzikir2 yg lain dgn benar krn terganggu suara mrk lalu meneruskan dirumah?
Terima kasih.
August 5th, 2011 at 10:27 am
ustadz saya tanya lagi nih,
1.Bolehkah setelah salam membaca bacaan selain astaghfirulah 3x sbgmn bayak saya dengar dari mrk membaca diantaranya: ALHAMDULILLAH dg alasan setiap selesai malakukan amal harus bersyukur.
2.Bolehkah saya menutup telinga agar tidak mendengar ucapan-2 yang menyelisihi sunnah baik setelah salam maupun dalam hal lain yang saya perkirakan akan terjadi ucapan yg menyelisihi sunnah tsb dgn suara yg terdengar?
Terima kasih perhatian dan jawabannya.
August 5th, 2011 at 10:46 am
maaf pak ustadz saya banyak tanya, tapi memng perlu;
Apa hukumnya membaca dzikir stl shalat wajib SELAIN yang shahih tsb diatas, misalnya yg banyak dilakukan orang membaca surat al-FATIHAH,membaca WAILAAHUKUM ILAAHUWWAHIDUN..dst atau lainnya?
Jawaban insya Allah akan saya tunjukkan kpd teman yg sdh pernah saya beri lafazh2 dzikir yg sesuai sunnah ttp dia masih mengamalkan yg lain dan dzikir bersama imam.
Syukron.
August 9th, 2011 at 12:49 pm
memang allah menganjurkan umatnya setelah shalat untuk selalu berdoa kepadanya????apabila kita selesai shalat lalu kita mengikuti doa bersama dengan imam apakah hukumnya??apabila beberapa orang ada yg masbuq(tertinggal rakaatnya) lalu kita membaca doa bersama imam apa tidak mengganngu kekhusyukan masbuq tadi dan apa hukumnya klu kita mengganggu kekhusyukan orang yang lagi shalat? secara tidak langsung kita sudah menimbulkan suara disampingnya???
September 26th, 2011 at 10:40 pm
assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ustad,
1. bolehkah membacanya istighfarnya lebih dari 3x?
2. apakah dzikir-dzikir tersebut boleh dibaca juga setelah shalat sunnah seperti tahajjud, witir, dhuha dan shalat sunnah lainnya?
terima kasih
September 29th, 2011 at 11:24 pm
Assalamu’alaikum wr wb.
Ustadz,Apakah benar ada hadistnya tanda-tanda orang masuk surga apabila setelah sholat dia tidak berpindah tempat ?
October 4th, 2011 at 5:31 am
[...] http://al-atsariyyah.com/?p=2034 Share this:FacebookTwitterEmailLike this:SukaBe the first to like this post. This entry was [...]
November 25th, 2011 at 8:31 pm
terimakasih ustaz atas pelajarannya sangatberarti bagi saya …..
December 22nd, 2011 at 3:05 pm
Assalamu’alaikum ustadz. Mau tanya: apa yg harus dilakukan apabila kita masuk masjid, dalam keadaan adzan berkumandang (selain sholat jumat)? Apa kita langsung sholat sunat, ataukah mendengarkan adzan dulu sampai selesai? Jazaakumulloh khoir
December 24th, 2011 at 8:02 am
[...] http://al-atsariyyah.com/zikir-setelah-shalat-hukum-menjahrkannya.html [...]
January 13th, 2012 at 8:29 am
smoga Allah menjaga antum, diantara azan dan iqomah.. do’a apa yang dibaca oleh Rasulullah saw? syukron
March 5th, 2012 at 8:38 pm
jazakallah tadz. atas segala ilmu yg telah disampaikan…sy sebagai orang awam hanya berharap ustadz bisa memeberikan pandangan yg ataupun yg lainnya dengan cara yg menyejukkan sehingga diantara yang berbeda tidk merasa dihakimi.
saya sendiri setelah membaca blog ini saya mendapat wawasan lebih luas.
May 1st, 2012 at 4:36 am
Assalamu’alaikum.
Ustadz, bolehkah waktu dzikir sehabis sholat2 wajib membaca ayat kursi atau surat alfatehah atau surat2 yg lain? Terimakasih
May 9th, 2012 at 11:07 pm
Assalaamualaikum ww. Bpk ustad yg saya muliakan. Saya dan sebahagian jamaah yang lain memang merasa terganggu berzikir dan berdoa sendiri-sendiri karena imam ditempat saya itu berzikir dan berdoanya dengan menjaharkannya dan ditambah lagi dengan condenser mic pengeras suara yang masih saja tersangkut di baju imam. pada hal zikir dan doa saya (jamaah) tidak mesti sama dengan zikir dan doa imam. Yang saya tanyakan pada bpk uztad adalah: Apakah hal ini dibiarkan saja seperti imam itu, atau bagaimana sebaiknya.