Zakat Kontrakan Rumah Atau Ruko
December 20th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Zakat Kontrakan Rumah Atau Ruko
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullahu Ta’ala ditanya:
Jika seseorang mempunyai rumah atau toko yang dia kontrakkan. Apakah perhitungan haul untuk untuk zakat hasil sewanya ini dimulai sejak akad ataukah dimulai setelah dia menerima pembayaran sewanya?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Perhitungan haul zakatnya dimulai sejak akad, karena pembayaran sewa itu sudah menjadi miliknya sejak akad -walaupun belum dianggap tetap kecuali setelah penyewa memanfaatkannya-. Karenanya, jika kontrakannya sudah digunakan, dan dia sudah menerima uang sewanya, dan telah berlalu setahun
sejak akad, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.
Adapun jika dia menerima uang sewanya di pertengahan tahun (baca: 6 bulan setelah akad) lalu dia membelanjakan uang tersebut sebelum genap setahun, maka dia tidak mempunyai kewajiban zakat pada uang ini.
Jika diperumpamakan dia menyewakan tokonya senilai 10.000 real, dan setelah berlalu 6 bulan, dia menerima menarik 5000 real lalu membelanjakannya. Maka 5.000 real yang dia ambil ini tidak wajib dizakati karena belum genap setahun sejak akad. Adapun 5.000 real lainnya yang dia tarik setelah genap setahun, maka itu wajib dikeluarkan zakatnya, karena dia telah melalui setahun sejak akad.
[Diterjemahkan dari Fatawa wa Rasa`il Ibni Utsaimin jilid 18 soal no. 7]
Related posts:
This entry was posted on Tuesday, December 20th, 2011 at 10:17 am and is filed under Fatawa, Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 20th, 2011 at 12:51 pm
Bismillah, Apakah penghasilan perbulan dikenakan zakat?
Jazakallohukhairon.
December 23rd, 2011 at 6:17 am
Afwan ustadz,berapa nishob untuk zakat rumah kontrakan?
December 29th, 2011 at 7:53 pm
Afwan, bukannya nishobnya bisa perak juga yaitu 595 gram? Jadi yg mana duluan sampai (nishob emas atau perak).
Tolong nasehatnya.
March 27th, 2012 at 2:29 am
[...] Sumber : klik di sini [...]