Warisan dan Anak Memberikan Bagiannya Kepada Ibu

September 2nd 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Warisan dan Anak Memberikan Bagiannya Kepada Ibu

Tanya:
Assalamualaikum,
saya mau tanya perihal pembagian warisan ayah saya yg sudah meninggal dng meninggalkan seorang istri dan 5 orang anak laki2 semua.Berapa persentasi yg diterima ibu saya dan 5 orang anak laki2nya dan kalau ada anaknya yg memberikan haknya ke ibunya boleh apa tidak ?
terimakasih,Assalamualaikum
novie rendra [novierendra@yahoo.co.id]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah
Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan karena suaminya mempunyai anak.
Sementara sisanya yaitu 7/8 harta dibagi secara rata antara kelima orang anak laki-lakinya.
Setelah semuanya dibagi lalu ada anak yang ingin memberikan bagiannya kepada ibunya maka itu tidak ada masalah, karena harta itu sudah menjadi miliknya dan pemberiannya kepada ibunya dihukumi sedekah atau hadiah atau yang semacamnya. Wallahu a’lam

Incoming search terms:

  • waris al atsariyyah com
  • orang tua dan anak and hak and warisan and lima anak laki-laki
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Pembagian Warisan
  2. Mengeluarkan Zakat Dari Warisan
  3. Pembagian Warisan Ayah Saat Ibu Meninggal
  4. Warisan bagi yang menikah sebelum cerai
  5. Aturan Pembagian Warisan

This entry was posted on Friday, September 2nd, 2011 at 8:40 pm and is filed under Jawaban Pertanyaan, Warisan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

3 responses about “Warisan dan Anak Memberikan Bagiannya Kepada Ibu”

  1. irna said:

    asalamualaikum. saya maunanya. hal-hal yang dapat membatalkan warisan diantaranya orang yang murtad dan pembunuh. maksud pembunuh disini membunuh siapa saja selain membunuh orang yang mewariskan. apakah membunuh anaknya sendiri juga termasuk?

    Waalaikumussalam.
    Maksudnya membunuh orang yang akan mewariskan harta agar hartanya segera bisa diwariskan, baik yang dia bunuh itu orang tuanya maupun anaknya.

  2. abu alief said:

    Asalamualaikum,

    ustadz, ana Mau tanya ni

    Ana berpisah dgn istri,

    1, bagaimana dngan hak asuh anak
    2. bagaimana dgn harta yang kami punya dimana mendapatkannya ada campurnya uang istri

    atas jawaban nya jazakallahu Khoiron

    Waalaikumussalam.
    1. Anak lebih berhak diasuh oleh istri selama si istri belum menikah lagi.
    2. Dibagi dan dipisahkan hartanya dengan cara yang ma’ruf.

  3. Mussafir said:

    Assalamualakum…

    saya mau nanya nih jika istri meninggal dunia lalu berapa persen bagian :suami,ibu, dan 2 anak laki-laki??

    berapakah hak ahli warisnya ustadz???

    atas jawabannya jazakumullah khoiron khasiran
    Wassalamualakum..

    Waalaikumussalam.
    Suami mendapat 1/4 bagian dari seluruh harta.
    Ibu mendapat 1/6 bagian.
    Dan sisanya dibagi rata untuk kedua anak lelakinya.

Tafadhdhal komentari artikel
Warisan dan Anak Memberikan Bagiannya Kepada Ibu