Warisan bagi yang menikah sebelum cerai
October 30th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Adakah warisan bagi wanita yang menikah sebelum cerai?
Tanya:
Bagaimana hak warisan anak/istri atas harta suami yang sudah meninggal. Sedangkan sebelum meninggal istri sudah menikah. Dan bagaimana setatus istri yang sudah menikah katanya belum dicerai?
Imam (081520?????)
Jawab:
Yang nampak, dia punya hak warisan, sedangkan pernikahannya yang kedua adalah pernikahan yang batil (tidak syah) lagi haram. Allah Allah ‘Azza wa Jalla berfirman setelah menyebutkan ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ …
“Diharamkan bagi kalian (untuk menikahi) ibu-ibu kalian”. Sampai akhir ayat.
Kemudian Allah -Ta’ala- berfirman setelahnya:
وَالْمُحْصَنَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diri mereka”.
Maka dia (wanita ini) tidak boleh menikah sedangkan dia masih diharamkan untuk (dinikahi oleh) selainnya. Kecuali jika dia (wanita ini) melakukan khulu’ (gugatan cerai) kepada suaminya, maka tidak apa-apa (ketika itu) dia menikah setelah selesainya satu kali haid.
[Dijawab oleh Asy-Syaikh Jamil Ash-Shilwi -hafizhahullah-]
Incoming search terms:
- pembagian hibah
Related posts:
This entry was posted on Thursday, October 30th, 2008 at 11:03 pm and is filed under Fatawa, Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








March 17th, 2010 at 11:18 pm
assalamualaikum.warahmatullohi wabarakatuh.
ustadz tanya…tentang definisi waris.masalahnya kakek saya menjual sawah..kemudian hasil penjualannya setengah untuk dia.kemudian anak-anak ya baik laki/ perempuan di bagi rata dengan sejumlah uang.terimakasih
March 18th, 2010 at 11:46 pm
allhamdulillah.o berarti boleh-boleh saja.?rencana nya saya bulan besok berniat mengembalikan uang ibu saya itu yang dibagi rata dengan anak laki-laki.oleh kakek saya
March 19th, 2010 at 11:48 pm
kakek saya punya anak wanita 3 dan laki-laki 2.anak wanita yang pertama itu ibu saya.saya berniat mengembalikan uang ibu saya yang dikasih dari kakek tersebut diatas yang dibagi rata.begitu
March 20th, 2010 at 11:32 pm
tidak ada yang meninggal.kakek saya masih hidup…dia yang membagi.rata anak laki-laki dan wanita salah satu nya ibu saya.
September 1st, 2010 at 1:15 am
Assalamu alaikum
Saya ingin mengetahui bagaimana perhitungan pembagian warisan?
Kakek-Nenek saya sudah meninggal dan meninggalkan 1 rumah,Rumah tersebut sudah di jual anggap saja seharga 150jt. Bln juni si pembeli baru bayar 135jt dan uang tersebut sudah di bagikan ke anak2 dari kakek nenek saya(3 org perempuan&3 org Laki).(sebagian besar ayah saya-anak ke5- yang mengurusi urusan jual beli tersebut)
Awal juli ayah saya meninggal.Sebelumnya saya,mama dan adik saya tidak mengetahui apakah si pembeli sudah membayar lunas atau belum sampai akhirnya mama menemukan surat perjanjian jual beli yang isinya pelunasan sisa pembayaran akan di bayar akhir juli. Sebelum mama menemukan surat tersebut, saya sudah melihat si pembeli datang kerumah ncing(anak bungsu). Sampai sekarang ncing saya tidak memberi tahu apakah pembeli sudah melunasinya. fikiran mama dan saya adalah si pembeli datang untuk melunasinya.
Kami sudah menanyakan tentang pelunasan ke ncing saya,tapi jawaban dia hanya “iya” saja tanpa ada keterangan lain dan berlalu pergi. Yang ingin saya tanyakan,apakah keluarga almarhum masih boleh mengetahui urusan jual beli tersebut mengingat sebelumnya almarhum yang mengurusi semua(semua saudara almarhum sperti menutupi masalah jual-beli ini)dan apakah kami sebagai ahli waris almarhum masih mendapat bagian dari pelunasan sisa penjualan itu?jika iya, bagaimana perhitungannya?apakah saudara almarhum bersalah karena telah menutupi&berpura2 tidak mengetahui masalah ini??.jujur saja setelah almarhum pergi dan saudaranya tidak pernah membahas atau memberi tahu urusan tersebut, kami bermimpi ayah saya menangis
Mohon bantuannya untuk meluruskan masalah ini
Terima Kasih
April 12th, 2011 at 3:47 am
apakah anak tiri berhak mendapatkan warisan dari ayah tirinya??
September 22nd, 2011 at 1:56 pm
bapak saya uda meninggal,sblum meniggal dia suda cerai mama saya,dan menikah lagi ada anakn satu perempuan,bapak saya 3 bersaudara 1 perempua dan 2 laki laki,skarang yg masi hidup tinggal saudara laki bpk saya,kakek dan nenek saya uda meninggal juga, yang saya mau tanxkan bageman dengan hak waris saya dari bpak saya…saya anak laki laki.saya tidak tau sampe skarang sblum kakaek dan nenek saya meninggal blum di bagi harta warisanx kepada ke tiga anaknx,,mohon bantuanx
December 25th, 2011 at 11:19 pm
Assalamua’alaikum warohmatullohi wabarokatuh..
Mau nanya, kakek saya sudah meninggal , sedangkan nenek saya msih hidup. Saat kakek meninggal seluruh harta kkayaan berupa rumah dan sejumlah tanah telah di bagi sama rata oleh nenek kepada anak2nya(1 perempuan dan 4 laki-laki). Pertanyaan saya, pembagian harta kakek saya tersebut apakah sudah benar menurut syar’i? Apakah tidak seharus’y waris dibagi nanti setelah nenek saya meninggal?
March 9th, 2012 at 6:19 pm
assalamua’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
mau nanya ustad,
ayah saya sudah meninggal,tinggal ibu sendiri ,punya 9 anak:perempuan no: 1,2,3 laki no:4,5,6 perempuan no: 7 laki no:8,9. meninggal 2 orang anak laki no:5 dan 9, anak no 5 udah meninggalkan istri dan 3 putra,saya anak laki no:4 (laki terbesar)yang saya tanyakan:’bagaimana hitungan dalam pembagian warisan orang tua?rencana ibu mau beli rumah dulu,sisanya baru diberikan keanaknya,wassalam
April 8th, 2012 at 9:41 am
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Ana mau tanya UStad,
Kakek saya menikah memiliki 3 anak perempuan dan 3 anak laki-laki kemudian nenek saya membeli sebuah rumah dikawasan Jakarta Pusat yang mana rumah tersebut sudah atas nama Nenek saya dan beberapa tahun kemudian Nenek saya meninggal dunia.
Beberapa tahun kemudian kakek saya menikah lagi dan tidak memiliki anak sampai akhir hayatnya (Wafat beberapa tahun yang lalu).
Pertanyaan Saya :
Apakah Istri ke 2 kakek saya mendapat hak waris rumah atas nama nenek saya yang dibeli oleh nenek saya dikawasan jakarta pusat tersebut ?
Afuan
Terima kasih Ustad.
Wassalam