Wajibnya Shalat Berjamaah
February 24th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
10 Rabiul Awal
Wajibnya Shalat Berjamaah
Dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 141 dan Muslim no. 651)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (HR. Muslim no. 653)
Dari Abdullah bin Mas’ud -radhiallahu anhu- dia berkata:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
“Siapa yang berkehendak menjumpai Allah besok (hari kiamat) sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga shalat wajib yang lima ini, dimanapun dia mendengar panggilan shalat itu. Karena sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana shalatnya orang yang tidak hadir (shalat jamaah) karena dia berada di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan sekiranya kalian meninggalkan sunnah-sunnah nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat. Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah akan menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami (para sahabat), tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)
Penjelasan ringkas:
Shalat berjamaah termasuk dari syiar-syiar Islam yang paling nampak, yang Allah Ta’ala telah wajibkan kepada segenap lelaki balig dari kalangan kaum muslimin, karena padanya terkandung manfaat yang sangat besar. Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya mengerjakan shalat secara berjamaah sangatlah banyak, karenanya yang wajib atas seorang muslim adalah menaruh perhatian besar mengenai urusan shalat berjamaah dan hendaknya dia bersegera dalam menunaikannya, sebagai realisasi dari perintah Allah dan Rasul-Nya dan agar dia terhindar dari penyerupaan kepada orang-orang munafik.
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah:
1. Perintah Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Imam Al-Kasani berkata dalam Al-Badai’ Ash-Shana’i (1/155), “Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, dan yang demikian itu dengan cara bergabung dalam ruku’. Maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah.”
2. Adapun perintah Nabi -alaihishshalatu wassalam-, maka disebutkan dalam hadits Malik bin Al-Huwairits dimana beliau bersabda, “Apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang di antara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)
Maka di sini beliau memerintahkan mereka untuk berjamaah dimana salah seorang di antara mereka menjadi imam.
3. Juga perintah beliau kepada orang buta yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dimana dia kesulitan untuk tidak hadir berjamaah, akan tetapi berhubung dia mendengar azan maka Nabi -alaihishshalatu wassalam- tetap memerintahkannya. Maka bagaimana lagi yang bisa dengan mudah mendatangi shalat berjamaah???
4. Dan cukuplah yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah tatkala Allah Ta’ala menurunkan satu syariat khusus yaitu shalat berjamaah dalam keadaan khauf (takut/perang). Allah Ta’ala berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata”. (QS. An-Nisa`:102)
Al-Imam Ibnul Mundzir -rahimahullah- berkata dalam Al-Ausath (4/135), “Tatkala Allah memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan takut, maka ini menunjukkan shalat berjamaah dalam keadaan aman lebih wajib lagi.”
Sekali lagi hukum wajib ini berlaku bagi setiap lelaki yang sudah balig.
Adapun bagi kaum wanita, maka disunnahkan baginya untuk shalat di rumahnya berdasarkan beberapa hadits yang ada. Hanya saja dibolehkan -bukan disunnahkan- baginya untuk keluar shalat di masjid dengan beberapa persyaratan yang tersebut dalam hadits-hadits yang shahih. Insya Allah hukum shalat di masjid bagi wanita akan kami jelaskan pada tempatnya, wallahul musta’an.
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, February 24th, 2010 at 11:23 pm and is filed under Fiqh, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








March 5th, 2010 at 1:14 pm
Assalamu’alaikum..ada seorang kerabat ana yg melaksanakan sholat fardlu berjama’ah dirumah bersama anak dan istrinya..apa hukumnya ya ustadz?mohon penjelasannya.
March 6th, 2010 at 8:37 am
1. Perintah Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Assalamu ‘alaikum
Ustadz,mohon jelaskan tafsir Al-Baqarah: 43 ini karena ada menafsirkan tunduk bersama-sama dengan orang uang tunduk dan patuh kepada Allah?
March 9th, 2010 at 11:59 am
as salamu ‘alaika ya ustadz,
bagaimana dengan sutroh jamaah wanita yang di belakang bila seutama – utama shof mereka di shof yang paling belakang , yang mungkin saja ada wanita yang berlalu lalang di depannya sebelum ditegakkannya shalat berjamaah ?. mohon penjelasannya. jazakallahu khoir
April 5th, 2010 at 3:10 am
Assalamu’alaikum.
Ada beberapa syubhat dari kalangan yang meremehkan shalat berjama’ah.
1. Enggan shalat berjama’ah di masjid karena khawatir riya
2. Tidak diperbolehkan oleh pimpinan, guru/dosen, bahkan Orang tua.
3. Meninggalkan shalat berjama’ah di masjid kemudian berjama’ah di rumah dengan Istri dan Anak demi pengajaran.
4. Bacaan sholat Imam di Masjid kurang bagus, mending sholat sendirian di rumah.
5. Rumah jauh.
6. Sibuk mencari nafkah.
mohon pencerahannya. Jazakumullahu khairan.
April 5th, 2010 at 3:26 am
Bismillah
1. Bagaimana pendapat ulama dari kalangan shahabat nabi tentang hukum shalat berjama’ah di Masjid? sehingga kita mengetahui sejak kapan ulama berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya shalat berjama’ah.
2. Bagaimana sikap kita terhadap orang-orang yang menghukumi shalat berjamaa’ah hanya sekedar sunnah muakkad. Toleran atau di nasehati atau bagaimana?
Jazakumullahu khairan.
April 6th, 2010 at 3:22 am
Bismillah
Kapan seseorang dikatakan mendapati shalat berjama’ah? Apabila ia datang ke masjid, mendapatkan Imam bertasyahud akhir, lalu bertakbiratul ihram. Apakah masbuq tersebut dikatakan mendapatkan pahala berjama’ah bersama imam ataukah dianggap sebagai shalat sendirian (munfarid).
September 13th, 2010 at 7:42 am
Assalamu’alaikum
ustadz, apakah sholat berjamaah untuk sholat wajib harus ditegakkan di masjid atau boleh dirumah?
sebagian menyatakan bahwa masjid bukan syarat sholat berjamaah dengan berargumen dengan beberapa hadits dan atsar berikut
Dari Humaid dari Anas dari Ummu Fadhl binti Al-Harist, ia berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam pernah mengimami kami shalat maghrib di rumahnya dan membaca surat Al-Mursalat.Setelah itu beliau tidak pernah melakukannya hingga beliau wafat (Dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam kitab Shahih Sunan An-Nasai (I/213))
3.Dari Malik bin Al-Huwairist ia berkata :”Dua orang laki-laki yang akan bersafar pergi mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam.Kemudian Nabi berkata :”Apabila nanti kalian safar hendaklah kumandangkan adzan lalu yang paling tua diantara kalian berdua maju menjadi imam” (Hadist Al-Bukhari dan Muslim)
4Dari Ibn Syihab ia berkata :” Mahmud bin Ar-Rabi Al-Anshari pernah mengatakan kepadaku bahwa ia teringat ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam membasuh wajahnya dengan air yang berasal dari sumur yang terdapat di kampung mereka.Mahmud mengatakan bahwa ia pernah mendengar Itban bin Malik Al-Anshari,seorang sahabat veteran perang badar ,berkata “Aku bertugas mengimami shalat kaumku Bani Salim.Antara tempat tinggalku dan tempat mereka dipisahkan oleh sebuah lembah.Apabila hujan turun sulit bagiku untuk menyeberangi lembah menuju masjid mereka”.Lantas aku mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam kemudian aku berkata “Mataku sudah kabur dan lembah yang memisahkan ku tersebut menjadi aliran air jika hujan turun sehingga sulit menyeberanginya.Aku ingin sekali anda datang ke rumahku dan shalat di tempat yang sudah aku sediakan sebagai mushalla.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam menjawab :”Aku Akan lakukan”
Di siang terik, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu datang ke tempatku ,lalu beliau meminta izin untuk masuk dan akupun mengizinkannya.Sebelum duduk beliau bertanya,”Di sebelah mana aku dapat mengerjakan shalat?” .Lalu aku menunjukkan ke tempat yang selalu aku pergunakan sebagai tempat shalat.Lantas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berdiri lalu bertakbir dan kami menyusun shaf dibelakang beliau.Beliau mengerjakan shalat dua rakaat dan ketika beliau mengucapkan salam ,kami pun ikut mengucapkan salam (Riwayat Al-Bukhari & Muslim)
5.Dari Abu Hurairoh ia berkata Rasulullah berkata :”Shalat seseorang dengan berjamaah lebih berlipat pahalanya 25 derajat daripada shalatnya di rumahnya atau di kedai pasarnya…..”(HR.Bukhari)
Tambahan atsar salafushalih:
1.Dari Musa Ash-Shagir dari Habib bin Abi Tsabit bahwa ia pernah memasak makanan lalu ia mengundang Ibrahim An-Nakhoi,Ibrahim At-Taimi,Salamah bin Kuhail dll yang berasal dari berbagai kampung.Lalu ia meminta kepada Ibrahim At-Taimi untuk berbagi kisah dengan mereka.Ketika waktu shalat masuk,mereka tidak keluar untuk shalat ke masjid,tetapi shalat dirumah Musa As-Shaghir.Setelah itu barulah barulah makanan dihidangkan (Sanadnya Hasan,riwayat Al-Bayhaqi dalam As-sunanul Kabir (III/67) dari jalur Isma’il bin Muhammad dari Sa’dan bin Nashr dari Abu Muawiyah Adh-Dharir dari Musa As-Shaghir.Musa As-Shaghir dan Ibn Muslim di tsiqohkan oleh Ibn Ma’in.Imam Ahmad berkata “Menurutku tidak ada masalah”.Adz-Dzahabi juga mentsiqohkan dalam Al-Akaasyif (II/308).Ibn Hajar berkata :”Tidak ada masalah”)
2.Abu Muhammad Ibn Abi Hatim berkata:”Telah mengkhabarkan kepada kami Shalih bin Ahmad bin Hambal ia berkata :”Ayahku menceritakan kepadaku bahwa ia pernah datang ke tempat Ibrahim bin Abi Laits dan disana saat itu ada hadir Ali bin Al-Madini,Abbas Al-Ambari dan sejumlah lainnya.Ketika waktu shalat dzuhur masuk, Ali Al-Madini berkata ,”Akankah kita keluar shalat di masjid atau disini saja?”
Ahmad berkata :”Sekarang ini kita sekelompok jama’ah,maka kita sholat disini saja”.Lalu merekapun shalat.
Abu Muhammad bin Abi Hatim berkata :”Sekelompok jama’ah yang hadir tersebut merujuk kepada perkataan Ahmad bin Hambal untuk tidak shalat berjamaah ke masjid menunjukkan posisi dan perkataan Imam Ahmad mendapat tempat yang terhormat dimata mereka (Al-Jarh wat Ta’dil (I/298-299))
3.Dari Murrah Al-Mudzani ia berkata :”Aku berkunjung ke rumah Ibn Mas’ud dan ternyata ia sedang berada di rumah Abu Musa Al-Asy’ari.Lantas akupun pergi kesana dan ternyata disana ada juga Abdullah dan Hudzaifah.Abdullah berkata kepada Hudzaifah:”Apakah kamu yang berkata demikian?”.Hudzaifah menjawab :”Wallahi memang benar aku yang berkata demikian.Aku tidak suka telah dikatakan oleh fulan atau si fulan telah membacakannya sebagaimana terpecahnya Bani Israil.
Murrah berkata :”Setelah iqomah shalat dikumandangkan,Abu Musa maju ke depan untuk mengimami mereka shalat,sebab mereka sedang berada dirumah Abu Musa” (Atsar shahih, oleh Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf (II/392) dari Ma’mar dari Ibn Uyainah dari Hushain bin Abd.Rahman dari Murrah.Ini adalah sanad uang shahih)
4.Ibn Hajar dalam Fathul Baari (II/35) ketika memberikan komentar terhadap hadist keutamaan pergi ke mesjid (Hadist No.5 diatas), menuliskan :”Diriwayatkan dari Sa’id bin Manshur dengan sanad yang hasan dari Aus Al-Ma’arifi bahwa dia pernah bertanya kepada Abdullah bin Amr bin Ash,”Bagaimana pendapat anda jika seseorang berwudhu dengan sempurna lantas ia shalat di rumahnya ?”
Abdullah bin Amr menjawab :”Bagus”.Aus bertanya lagi “Jika ia shalat di mesjid keluarganya ?” Dijawab :”Berarti ia dapat pahala 15 kali lipat”.Diatanya lagi ,”Bagaimana jika berjalan ke masjid?”Abdullah bin Amr menjawab “Berarti ia mendapat 25 kali lipat”
bagaimana penjelasannya dengan hadits2 di atas? Bagaimana perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini?
December 20th, 2010 at 12:43 am
[...] http://al-atsariyyah.com/wajibnya-shalat-berjamaah.html LikeBe the first to like this [...]
December 22nd, 2010 at 10:14 pm
Bismillah. Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarakatuh. Bagaimana bila seorang suami tidur 1 jam sebelum waktu sholat datang dan ketika dibangunkan susah untuk bangun dan berjamaah di masjid sehingga dia sering tidak sholat berjamaah di masjid, apakah yang seperti ini termasuk udzur? Mohon penjelasannya. Jazakumullohu khoyron katsiron.
December 27th, 2010 at 4:35 pm
Assalamu’alaikum…
Ustadz, bolehkah membaca mushaf dalam sholat sendirian dan apakah boleh di setiap sholat baik fardhu maupun sunnah?? Afwan pertanyaan agak melenceng tadz….
jazakumulloh khoiron ustadz
January 12th, 2011 at 12:53 pm
assalamu’alaikum
hukum sholat tidak di masjid apa?
January 21st, 2011 at 10:14 am
Bismillah
Assalamu’alaykum
Ustadz, bolehkah qt meninggalkan berjama’ah di masjid dalam keadaan shalat jama’ah tengah berlangsung, sementara qt dalam keadaan belum siap untuk ikut jama’ah. Dan qt yakin meski berusaha untuk cepat ikut jama’ah, qt akan tetap ketinggalan jama’ah (tidak dapat 1 raka’at bersama imam)?
July 22nd, 2011 at 10:26 pm
ada bbrp prtanyaan:
1.apa hukum sseorng yg mmukul pundak orng yg sdng sholat sendirian dg mksd ingin sholat berjamaah?
2.apa hukum seorang yg mmukul pundak makmum yg berdiri d smping kanan imam(krn sholat jamaah ber2),dgn mksd mnyuruh makmum trsbut mundur k blkang?
3.bgaimana sikap qta jika dlm kndisi sholat sendrian atw sbg makmum pd kasus ke-2,tiba2 ada orang yg mmukul pundak qta,saat sholat brlangsung?
4.bgaimana jg sikap qta sbgai orang yg bru hadir smntra sdg brlngsung sholat berjamaah ber-2(dg artian makmum berada d smping kanan imam),apakah qta pukul pundak makmum trsbut,atw qta lgsng ambil posisi aja d blkang imam?
mhon sgera jawabannya..
jazakumullahu khoiron,,,
August 8th, 2011 at 12:29 pm
Assalamu’alaikum..
Ustadz,
Seandainya suatu ketika ada pengajian di suatu rumah/kantor dan selainnya, selain di masjid, kemudian tiba waktunya sholat wajib. apakah hukumnya ketika orang yang dalam pengajian itu mengerjakan sholat berjama’ah di rumah/atau kantor tersebut? apakah sama hukumnya dengan sholat berjama’ah di mesjid?
mohon jawabannya..
jazakummullahu…
August 10th, 2011 at 10:04 am
Bismillah,
Assalaamu’alaykum,
ana ingin bertanya tentang pembatas antara shof wanita dan shof pria, apakah disyariatkan dibuat pembatas atau hanya dipisahkan dengan jarak yang cukup jauh? bila ada pembatas, misalnya kain, apakah kain tersebut harus dibuka saat sholat, agar makmum wanita dapat melihat gerakan imam?
Jazaakallohu khoyr atas penjelasannya.
Waalaikumussalam.
September 4th, 2011 at 10:39 pm
Assalamualaikum ustadz,
bagaimana sikap kita seharusnya kalau seandainya, kita kedatangan tamu (baru saja tiba), tetapi kita masih belum bersiap utk sholat berjamaah ke masjid padahal tidak lama kemudian ada adzan. rasanya ingin sekali ke masjid untuk berjamaah, tetapi tidak enak hati kepada tamu tersebut. apa yg lebih baik dilakukan?
jazakalloh khoiron ustadz atas penjelasannya.
September 8th, 2011 at 10:07 am
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz…. Saya ingin tanyakan hal apa saja yang dikategorikan sebagai “udzur” hingga dibolehkan meninggalkan sholat berjamaah..? soalnya suatu waktu saya meninggalkan sholat berjamaah sementara saya sedang berada di luar kota dan singgah makan malam, tetapi saya mendengar adzan isya dan waktu itu saya telah selesai makan dan lagi menunggu teman yang lain selesai makannya… apakh keadaan seperti itu boleh tidak menjawab panggilan adzan utk sholat berjamaah…?
September 21st, 2011 at 1:16 pm
pak ustad, maaf atas kebodohan saya. Menyambung pert. nikokepri yg no.4,yaitu “bgaimana jg sikap qta sbgai orang yg bru hadir smntra sdg brlngsung sholat berjamaah ber-2(dg artian makmum berada d smping kanan imam),apakah qta pukul pundak makmum trsbut,atw qta lgsng ambil posisi aja d blkang imam?”
Mohon jawaban yg lebih detail, apakah saya sbg makmum yg dipukul punggungnya langsung mundur atau tetap pada posisi disamping imam?
Karena pernah saya alami ketika saya sedang jamaah berdua ada yg menyusul dg cara td memukul tapi berdiri disblh kanan saya lalu saya mundur bersama penyusul. Bgmn yg seharusnya? Syukron.
October 14th, 2011 at 9:03 am
[...] Catatan penting: Sebagian manusia ada yang sengaja meninggalkan shalat berjamaah saat safar dengan alasan karena dia ingin melakukan qashar. Ini adalah kesalahan, karena shalat berjamaah tetap diwajibkan bagi setiap lelaki balig, baik dalam keadaan mukim maupun safar. Dalil akan wajibnya shalat berjamaah bagi musafir adalah hadits Malik bin Al-Huwairits dia berkata: Ada 2 lelaki yang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, yang mana mereka berdua ini akan melakukan safar. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada keduanya: إِذَا أَنتُمَا خَرَجتُمَا فَأَذِّنَا، ثُمَّ أَقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكبَرُكُمَا “Jika kalian berdua telah keluar (dan waktu shalat telah masuk), maka kumandangkanlah azan dan iqamah, kemudian hendanya yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam.” (HR. Al-Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674) Juga telah warid dari hadits Abu Dzar, Abu Qatadah, Abu Hurairah, dan Imran bin Hushain bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam tetap mendirikan shalat berjamaah dalam safar. Lihat dalil-dalil lain akan wajibnya shalat berjamaah di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1914 [...]
January 22nd, 2012 at 8:30 am
[...] http://al-atsariyyah.com/wajibnya-shalat-berjamaah.html Like this:SukaBe the first to like this post. [...]
February 27th, 2012 at 8:20 am
[...] : http://al-atsariyyah.com/wajibnya-shalat-berjamaah.html Share this:TwitterFacebookLike this:LikeBe the first to like this [...]