Tukar tambah mobil
October 10th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Tukar tambah mobil
Tanya:
Bolehkah tukar tambah mobil?
Jawab:
Tidak mengapa, karena mobil tidak termasuk dari benda-benda yang bisa terkena hukum riba, sehingga tidak diharuskan -dalam pertukarannya- kesamaan nilai dan saling pegang ketika itu juga -sebagaimana yang diharuskan pada barang-barang yang bisa terkena riba fadhl atau nasi`ah-. Inilah yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Asy-Syaikh dan yang lainnya.
Incoming search terms:
- Tukar Tambah
No related posts.
This entry was posted on Friday, October 10th, 2008 at 1:53 am and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 6th, 2011 at 12:40 pm
bisa minta penjelasan benda-benda apa saja yang bisa terkena hukum riba’.
February 21st, 2011 at 8:07 am
bagaimana dengan tukar tambah barang elektronik dengan ada tambahan berupa uang (barang ribawi)
misalnya :
seseorang ingin membeli handphone baru, tapi dia tidak mempunyai cukup uang untuk membelinya, tapi sang penjual menawarkan tukar tambah, dia menukarkan handphone lama sang pembeli ditukar dengan handphone yg baru itu, tapi dari sang pembeli diminta untuk menambah beberapa uang untuk menyamakan nilai handphone yang baru tersebut.
bagaimana dengan yang demikian.
jazakallahu khair
November 4th, 2011 at 9:25 pm
assalaamu ‘alaikum warahmatullah..
ana ada masalah ustadz,,ana ada punya tanah,misal harga 450jt,kemudian ada teman mau bantu jual,tp dia jual ama sama pembeli 500jt,km telah sepakat dgn ketentuan ini sbelumX,dimana teman ana dpt untung 50jt,adapun ana tetp dpt ssuai hrga dasar.
apakah ini trmasuk riba,ya ustadz??