Tidak Syah Nikah Tanpa Wali
October 17th 2010 by Arvan |
09 Dzulqa’dah
Tidak Syah Nikah Tanpa Wali
Dari Ubaidullah bin Umar Al-Umari rahimahullah dia berkata:
حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ
قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ
“Telah menceritakan kepadaku Nafi’ dari ‘Abdullah (bin Umar) radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nikah syighar.
Saya bertanya kepada Nafi’, “Apa maksud syighar?” Ia menjawab, “Seseorang mengawini anak perempuan seseorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar. Atau dia menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.” (HR. Al-Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud no. 1785, At-Tirmizi no. 1101, dan Ibnu Majah no. 1870)
Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR. At-Tirmizi no. 1021)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu dinikahi karena empat hal: Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka utamakanlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 2661)
Penjelasan ringkas:
Di antara syarah syahnya nikah adalah adanya keridhaan dari kedua mempelai, dalam artian pernikahan tidak dilakukan dalam keadaan terpaksa, ini telah kami terangkan pada artikel sebelumnya.
Syarat syah berikutnya adalah adanya mahar dari pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun dengan nilai yang sedikit dan walaupun belum dibayarkan ketika itu. Karenanya semua pernikahan tanpa mahar seperti nikah syighar adalah nikah yang haram lagi tidak syah.
Syarat syah berikutnya adalah adanya wali bagi mempelai wanita, baik dia masih perawan maupun sudah janda, keduanya disyaratkan mempunyai wali yang menikahkannya. Jika si wanita tidak mempunyai wali karena dia anak zina atau keluarnya seluruhnya kafir misalnya, maka yang menjadi wali dari wanita itu adalah dari pihak yang ditunjuk oleh penguasa. Karenanya semua pernikahan tanpa wali seperti nikah mut’ah dan semacamnya adalah nikah yang batil lagi tidak syah.
Syarat berikutnya adalah adanya dua saksi adil yang menyaksikan pernikahannya. Ada sebuah lafazh tambahan dari hadits Abu Musa di atas, “Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” Tambahan ini diperselisihkan keabsahannya oleh para ulama, sebagian menyatakan lemahnya seperti Asy-Syaikh Musthafa Al-Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa` (3/322) dan sebagian lainnya menyatakan shahihnya seperti Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil (6/258). Ala kulli hal, Imam Asy-Syafi’i berkata dalam Al-Umm (2/168), “Hadits ini walaupun sanadnya terputus di bawah Nabi shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi mayoritas ulama berpendapat dengannya.” At-Tirmizi juga berkata setelah meriwayatkan hadits di atas, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, para tabi’in setelah mereka, dan selain mereka. Mereka menyatakan: Tidak ada nikah tanpa adanya saksi-saksi. Tidak ada seorangpun di antara mereka yang berbeda pendapat dalam masalah ini kecuali sekelompok ulama belakangan.
Selain memperhatikan semua syarat syah nikah di atas, kedua calon mempelai juga harus memperhatikan empat perkara yang tersebut dalam hadits Abu Hurairah di atas dalam memilih pasangan hidupnya. Karena keempat perkara itu merupakan kriteria yang paling ideal mengingat Nabi shallallahu alaihi wasallam sendiri yang langsung menyarankannya.
Incoming search terms:
- nikah tanpa wali
- syarat syah nikah
This entry was posted on Sunday, October 17th, 2010 at 3:29 pm and is filed under Fiqh, Muslimah, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
January 5th, 2011 at 8:03 am
Assalamu’alaikum Ustadz,
Saya pernah menghadiri sebuah akad nikah yang belakangan saya ketahui bahwa wali mempelai wanita itu ternyata bapak angkatnya. Sekarang pasangan ini sudah mempunyai dua orang anak.
Bagaimana sikap seorang muslim yang semestinya setelah mengetahui keadaan tersebut?
Terima kasih atas penjelasannya.
January 6th, 2011 at 3:45 pm
Assalamu’alaykum,
Waktu menikah wali saya adalah ayah saya, sekarang saya tahu bahwa dulu Ibu saya menikah dalam keadaan hamil saya. Bagaimanakah pernikahan saya? Mengingat berarti saya tidak dinasabkan pada ayah, bisakah saya mengulang nikah saya dengan wali hakim?
Ustadz tinggal di Bogor ya? kalau boleh saya minta emailnya, saya dan suami sangat baru dalam manhaj ini dan sangat membutuhkan guru untuk mengajarkan kami, mudah2an ustadz berkenan untuk bersilahturahmi dengan kami.
Jazakillah khoir
January 18th, 2011 at 9:20 am
Asalamualaikum,
Ust. ana mau tanya
apakah paman dari ayah dapat dijadikan wali nikah
jazakallahu khoiron atas penjelasannya
March 15th, 2011 at 1:03 pm
aslkm……mau tny ustdz…apa hukumnya perempuan menikah….tanpa ada wali..padahal orang tua laki2nya masih ada…..apakah pernikahannya sah..?kalo tidak sah berarti zina kah?
April 21st, 2011 at 11:53 pm
bismillah. Assalaamu’alaykum ustadz, afwan, pertanyaan ana sedikit menyimpang dari topik. tentang pembacaan syahadat dan shighoh ta’liq pada akad nikah, apakah itu bid’ah? jk benar dmkn, bagaimana qt menghindari pembacaan hal tsb?, jazakumullohu khoyron.
April 26th, 2011 at 6:24 am
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Pak ustadz, saya mau tanya, bolehkah ayah angkat menikahkan atau menjadi wali anak angkatnya ketika menikah nanti?? Sedangkan ayah kandung dari anak tersebut sudah meninggal dan anak tersebut tidak tau keluarga yg lain dari ayahnya…
Syukron pak ustadz…
April 27th, 2011 at 1:56 pm
Assalamualaikum,
uztd, ayah saya meninggalkan ibu saya saat beliau hamil 3 bulan. dan sampai sekarang tiada tahu kemana perginya, termasuk keluarga si ayah keluarga kami tidak mengetahui, si ayah itu org rantau yg jd pekerja di kota kami dan kos dekat rumah dulunya. dan ibu kosnya itupon sudah meninggal, jd tidak tahu lg dicari info kemna. saya mau menikah 3 bulan lagi, gimana jalan keluar masalah walinya ? terimakasih.
May 19th, 2011 at 7:42 pm
Bismillah..
Afwan ustad..ana ingin bertanya..
Bolehkan menikah dengan wali paman sementara akhwat ini masih mempunyai seorang ayah..??
Tp ayahnya ini tidak menyetujuinya untuk menikah..
Akhwat ini telah berumur 33thn,ingin di ta’adud dgn seorang ikhwan..adik-adiknya menunggu dia untuk menikah..dia ingin menikah menyelamatkan manhaj’y…
July 30th, 2011 at 10:39 am
assalamualaikum wr..wb..
sy mpunyai prmasalahan..sy wanita brusia 30 thn dan brniat menikah dgn calon suami sy, kndalanya ayah sy sdh mninggal dunia, kakak sy yg akan jd wali mnolak mnikahkn sy dgn alasan sy sdh di jodohkan dan sdh d lamar,pdhal sy tdk prnah mau dn tdk prnah menerima lamaran apapun… bagaimana solusi bwt sy yg ingin menikah agar tak trjadi zina, sdgkan wali sy tdk mau menikahkan sy.. mohon solusinya..jazkllh..
August 1st, 2011 at 1:56 pm
bagaimana hukum, bila anak laki2 usia 26 tahun menikah diam2 tanpa memberi tahu orang tua kandung, namun cukup yg mengatahui wali si Calon Istri ?
krn sampai detik ini si Laki2 tak dapat izin dari orang tua utk menikah krn masih kuliah.
Pendapatan insyaAllah ada, meski sekedar cukup.
August 2nd, 2011 at 5:56 am
assalamu’alaikum,
ustadz ana mau tanya,ayah saya sudah meninggal,jika saya mau menikah,manakah yg lebih berhak menjadi wali saya,kakak kandung saya(laki-laki) atau saudara laki-laki ayah saya? Jazaakallahu khairan katsira.
August 29th, 2011 at 1:07 pm
mohon pencerahannya ,
saya janda , berencana menikah dengan pria yang sdh beristri namun sudah sepengetahuan istrinya , pria ini sudah melamar saya namun di tolak ayah saya karena “statusnya” , saya punya adik lelaki namun adik jg tidak mau melawan ayah . apakah sah apabila saya tetap menikah dgn wali hakim ? kami sdh coba mendatangi KUA setempat namun pihak KUA tetap meminta ayah yang menjadi wali ,kami harus bagaimana ? saat ini kami mempunyai usaha bersama sehingga kami selalu bersama ,kami tidak ingin berbuat dosa lebih banyak lagi
wasalam
September 2nd, 2011 at 9:47 am
assalamu’alaikum,
wali lain tidak ada kecuali ayah dan adik namun keduanya menolak karena status pria tsb sdh beristri , pendekatan secara kekeluargaan sudah kami lakukan namun tetap sama
wasalam
September 3rd, 2011 at 11:16 am
Assalaamu’alaykum
apakah menjadi istri ke 2/3 ada larangannya ?
September 6th, 2011 at 9:00 am
Assalaamu’alaykum
wali tidak bersedia karena tidak mau anaknya (janda)menjadi istri ke-2/3 , KUA pun tidak bersedia , tidak ada wali lainnya . apakah tetap tidak dpt menikah ?
September 12th, 2011 at 7:04 pm
assalamu’alaikum,
Bagaimana jika ortu sdh bercerai tdk secara baik2 dan ibu dr perempuan yang akan menikah tdk ingin bapa kandungnya hadir dalam pernikahan? Apakah bisa diwakilkan oleh wali hakim,apakah sah jika bapa kandungnya memberikan kuasa untuk menikahkan anaknya kpd wali hakim (KUA) ?
Terimakasih ust.
Wassalam
September 15th, 2011 at 8:08 am
Assalaamu’alaykum
waktu sy dan istri menikah , yang menjadi wali adalah saudara kandung istri karena ayahnya tidak setuju , apakah sah pernikahan kami ?
September 21st, 2011 at 2:17 pm
asallamualaikum pak ustad..! langsung saja..! apakah sah pernikahan seorang janda tanpa prsetujuan wali nya (orang tua nya) tetapi ketika melangsungkan akad nikah janda tersebut tetap menggunakan wali hanya saja bukan orng tua nya..! tetapi wali hakim ..!
dan yg juga jdi prtanyaan saya apakah wali hakim tersebut bisa d jadikan wali sedangkan orang tua si janda dengan tegas mengatakan tidak setuju dan tidak akan menikahkan anak nya dengan calon pengantin laki2 nya..karena lelaki tsb sudah beristri
sebelum nya saya ucapkan terima kasih dan saya tunggu jawaban nya .. wasalam
October 21st, 2011 at 10:44 am
ass kakak saya mala menikah sudah 2 tahu lebih. kakak saya menikah diwalikan oleh kakak laki2 saya tetapi ayah kandung saya masih hidup dan ayah kandung nya jg tidak mengetahui atas pernikahan tersebut karna takut tidak direstui. dimata agama sah ato tidak ya pa.mereka nikah siri yang tau pernikahan ini hanya ibu dan kakak laki2 saja.
makasih
October 24th, 2011 at 12:06 pm
Assalkum, ustadz saya ingin bertanya. 8 bulan yg lalu saya menikah dan sekarang saya telah bercerai. dalm pernikahan itu pihak keluarga saya tdak ada yg tahu bhaka sampai detik in mereka tidak tahu, ketika menikah yg menjadi wali saya adalah kiai yg menikahkan saya,sebelum menikah kami sudah bertanya, kata beliau boleh dengan syarat jarak rumah saya dan rumah laki2 itu lebih adari 90 km. apa ada hadits yg menerangkan syarat demikian ustadz? jika benar ada, apa gunanya wali dalam pernikahan…terimakasih ustadz. wassalammu’alaikum
November 7th, 2011 at 10:42 am
pak sy mw tanya apa,,sy sdah mnikah tampa spngetaguan orgtua sya..wali nya adlh pnghulu y mnikah kan sya n ada 2 org sksi…apkah sah nikah sya mnrut islam
November 9th, 2011 at 1:30 pm
Assalaamu’alaykum
ustadz saya ingin bertanya…apakah benar wali bisa wakilkan oleh wali hakim dengan alasan jarak jauh dengan keluarga besar wali?sejauh mana jarak tersebut?
wassalammu’alaikum
November 13th, 2011 at 8:02 pm
Assalamualaikum ustadz
Saya mau tanya adik saya y Sudah janda menikah diam2 dg seorang laki2 y statusx cerai masih dlm proses,sah kah nikahxa adik saya y menikah tanpa wali orang tua kmi melainkan wali y mereka tunjuk sendiri dg alasan perceraian masih blm tuntas Dan alasan jarak..mohon petunjuknya, trimakasih… Wassalam
Waalaikumussalam.
December 26th, 2011 at 12:58 pm
ustadz bagaimana bila menikah tanpa adanya dua saksi, dan walinya adalah ayah kandung dari wanita yang ingin dinikahi, apakah nikahnya sah?
January 3rd, 2012 at 8:44 am
askum pak ustad
mau tnya : menikah tanpa saksi n wali itu tdak blh ..tp kenpa bg nabi Qt d prblhkn…apakah ada pngecualian tengtang aturan tu
January 24th, 2012 at 11:05 pm
Assalamualaikum
Sya mw melakukan prosesi akad nikah pd tgl 11 bln dpan…
Tp ayah sya yg menganut ajaran tasawuf meminta saya melakukan akad nikah 2hr lg tp tanpa sepengetahuan orang tua calon istri sya dan hanya d hadir jamaah pengajian trsbt…
Apa yg hrus sya lakukan?
Apakah sah akad nikah yg seperti itu menurut ajaran islam?
Mohon d jwb…
February 2nd, 2012 at 10:56 pm
assalamu’alaikum warahmatullah…
saya sudah mengkhitbah seorang wanita namun kedua belah pihak menyatakan tidak setuju, yg saya nilai ketidaksetujuan mereka tidak dibenarkan secara syar’i. Bila saya uraikan secara global, sbr :
1. ayah dari pihak wanita dengan alasan suku: saya sunda sedangkan pihak wanita jawa, bilamana nti menikah maka akan begini, begitu (konotasi negatif)
2. Ibu saya tidak setuju dengan alasan tidak sreg krn status sosial wanita tsb dengan segala keterbatasannya
Meski demikian kami berdua berusaha semaksimal mungkin melakukan pendekatan terutama saya, namun ibu saya tetap pada pendiriannya “tidak setuju”. Sedangkan dari pihak wanita yaitu mbah nya (dari keluarga pihak ibunya) yg dianggap berpengaruh namun alhasil bapak wanita tsb tetap tidak setuju.
Pertanyaan & mohon sarannya dan bila memungkinkan kami bisa berkonsultasi langsung
– Benarkah secara agama bila kami berdua mengambil sikap tetap menikah tanpa restu ke-2 ortu kami tanpa mengurangi rasa penghormatan atau berbakti kami
– Bagaimana dlm konteks ini jika dikaitkan dgn hadits “Ridha Allah adalah ridhanya orang tua”
– Apakah sah bila nti wali nikah dari wanita tsb adalah mbah nya dimana mbah nya adalah nasab dari pihak ibu dan adik dari kakeknya yg sudah meninggal karena kami tidak mendapat dukungan dari keluarga bapaknya
Jazakallah khairan katsiran…
March 7th, 2012 at 10:09 am
Saya janda 30th,sdh 3th jd janda dan slama pnglaman janda saya rata2 yg mw dekat ke saya suami orang atw ujung2x nafsu sj, blkangan ini saya dekat dng duda dan dia berniat menikahi saya,tapi orangtua saya gk stuju,pdhal dysudah bilang baik2,hanya karena beda suku dan gaji calon saya dianggp kecil unt mnghidupi saya dan ank2 saya, apakah boleh saya mnikah dng wali hakim karena setau saya seorang janda berhak unt memilih pilihanx dan apabila alasan orangtua saya spt itu bertentangan dng islam,mngingat kami takut terjerumus pada jinah
March 13th, 2012 at 6:16 pm
Assalamu’alaykum ustadz..
Semoga Allah senantiasa merahmati anda dan keluarga..
Begini ustadz, saya seorang laki2 dan telah menikah melalui wali hakim/bukan dari KUA (tanpa sepengetahuan dan izin orang tua perempuan), syarat2 nikah yg lain terpenuhi yaitu ada mahar, ijab kabul dan saksi..Saya mohon ustadz dapat menjawab bagaimana hukumnya pernikahan saya ini?..Yang saya lakukan itu tanpa didukung dengan pengetahuan saya dan hanya menerima keterangan dari wali hakim bahwa nikah saya sah..saya jadi ragu sekarang ustadz, mengingat usia pernikahan saya tersebut telah berjalan hampir 2 tahun..
Saya mohon penjelasan dari ustadz untuk membantu saya menuju ridho Allah Subhanahu wata’ala..
Syukron ustadz, wa jazakumullah..
Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh..
March 22nd, 2012 at 10:35 pm
assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pak Ustad mao tanya Bagaimana jika ortu sdh bercerai tdk secara baik2 dan Orang tua laki-laki si perempuan tidak mao menjadi wali pernikahan anaknya, Apakah bisa diwakilkan oleh wali hakim, apakah syah di wali kan sama kakak laki-laki si perempuan?
Terimakasih ust.
Wassalam
March 27th, 2012 at 3:33 pm
Assalamualikum,
saya ada rencana menikah, tapi ayah saya sakit keras, kemudian akan dinikahkan oleh wali hakim, sah kah pernikahan saya menurut islam
wassalam,
April 14th, 2012 at 6:06 am
Bismillah. Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Pak Ustad, saya mau bertanya mengenai wali nikah perempuan. saya anak yatim piatu. ibu dan bapak saya sudah meninggal. saya mempunyai dua orang kakak laki – laki, namun hubungan saya dengan kakak pertama tidak begitu bagus dalam berbagai hal dan kadang bertengkar. meski terkadang alasan kemarahannya tidak jelas, tetapi saya sebagai adik paling kecil selalu mengalah karena saya tetap menghormatinya.
ketika saya dikhitbah, bahkan saya memintanya untuk menjadi wali tetapi dia tidak mau dan tidak menghadiri acara khitbah saya. dia meminta paman, kakak kedua serta saudara2 yang lain.
ketika saya akan menikah saat ini, saya juga sudah mencoba baik padanya tetapi dia tetap diam dan mungkin tidak mau menjadi wali nikah saya nantinya ketika akad. yang mau saya tanyakan, apa boleh ketika ijab qobul nanti yang menjadi wali nikah adalah kakak kedua dan paman saja?!? sementara kakak pertama saya ditinggalkan saja, selama ini dia juga bukan kakak yang baik untuk saya. mohon penjelasannya pak ustad, karena saya juga takut syarat sah saya untuk nikah tidak sesuai dengan syariat islam. karena dalam islam yang berhak jadi wali sudah diatur urutan – urutannya. terima kasih banyak sebelumnya. mohon balasannya,
jazakumullahu khairan
May 2nd, 2012 at 6:38 am
Assalamuallaikum ustadz… Saya wanita sdh 10 bulan menikah.sy asal mdn. Menikah di rantau orang tepat nya di aceh barat,meulaboh. Ayah saya sdh meninggal. Sy mempunya 5 org abang. Tp 1 pun tdk ada yg baik.mrk lbh pentingkan istri mrk.dri pd ibu sy.yg sudah tua renta. Wali saya di aceh,yaitu wali hakim kua. Apa kh perkawinan sy sah??
May 9th, 2012 at 11:19 am
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR. At-Tirmizi no. 1021)
assalamu alaikum ustad,,,???
tidah paham dalam hadits ini ustad,,, Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. dalam hadis ini yang menjadi titik adalah mahar,,, itu berarti sudah sah walaupun digauli asalkan diberi mahar,? berarti kan sangat singkron dengan hadist yang lain yang tidah membolehkan tanpa adanya wali terimakasih dan mhon jawabannya
asslm,
May 28th, 2012 at 9:38 pm
assalammualakum ustad,,
saya mau tanya,, saya ingin menikahi seorang gadis karena saya takut berbuat maksiat,
gadis tersebut juga ingin menikah dengan saya, dia takut hubungan kami melampaui batas, tetapi dia tidak mau memberitahu keluarganya, dan dia minta wali hakim, dengan alsan takut tidak disetujui oleh keluarganya.
June 6th, 2012 at 10:27 pm
assalamualaykum, wr, wb.
Pak Udztad, saya mau bertanya. Saya memiliki calon suami, yang usianya 11 tahun lebih tua dari saya dan kebetulan beliau berstatus duda. Ayah saya non muslim, seluruh keluarganya juga non muslim. Saya memiliki 1 kakak kandung yang beragama muslim. Permasalahan muncul ketika kakak saya tidak menyetujui hubungan kami, dengan alasan tidak suka saja dan calon saya adalah seorang duda, sehingga tidak mau menjadi wali. Ayah dan kakak saya memiliki watak yang cukup keras. Ibu dan keluarga dari pihak lelaki alhamdulillah sudah merestui hubungan kami. Pertanyaannya, apabila saya tetap ingin melakukan pernikahan apakah kami bisa memilih wali hakim untuk dijadikan wali dalam pernikahan?
June 19th, 2012 at 12:22 am
assalammualaikum ustad,,
saya mau tanya,,saya sudah berhubungan dengan pacar saya kurang lebih 6 bulan,,kami telah melakukan zina tanpa sepengetahuan orang tua kami….
saya ingin menikahi pacar saya karena saya sudah benar benar sayang…tetapi orang tua saya tidak stuju…
bagaimana hukumnya menurut anda ustad??
apakah sah bila menikah??
June 29th, 2012 at 12:43 pm
Assalamualaikum wr wb,,,
Ustaz yang saya hormati, bagaimanakah hukum pernikahan seorang gadis dengan laki-laki yang sudah beristri dimana pernikahannya tanpa sepengetahuan orangtua si gadis.
Si gadis mengganti sendiri wali nikahnya dari bapaknya karena:
1. Pernikahannya dilakukan di luar daerah yang
jauh dari orangtuanya.
2. Dia menikah dengan laki-laki yang sudah
beristri yang menurutnya pasti akan dilarang
oleh orangtuanya.
3. Bapaknya pernah mengatakan beberapa tahun
sebelumnya kpd si gadis bahwa dia boleh
menikah dengan siapa saja asal seiman.
Pertanyaan saya, sahkah menurut agama pernikahan si gadis dengan alasan-alasan seperti ters?
Atas perhatian dan bantuannya, saya sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb..
July 10th, 2012 at 3:54 am
bagaimana jika walinya paman dari ibu, kakek dari ibu, atau saudara laki-laki satu ibu lain bapak?
July 17th, 2012 at 2:01 pm
Assalamualaikum wr wb pak ustasz
saya mau tanya,saya punya pacar yg bapaknya msih hidup tp non muslim,dan soadara bapaknya juga non muslim semua.dia anak tunggal pak ustadz.apakah nanti kalo kami menikah boleh diwakilkan sama wali hakim pak ustadz?
kalo seumpama kami misalkan menikah siri/diam2 apakah tetap syah pak ustadz pernikahan kami?
Atas perhatian dan bantuannya, saya sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb
July 20th, 2012 at 3:11 pm
saya baru saja menikah,yang menikahkan saya adalah wali hakim dari KUA karena kondisinya saya anak angkat. Namun sebelum berlangsungnya ijab qobul kakak laki-laki kandung saya telah menyerahkan perwalian sepenuhnya kepada ayah angkat saya selanjutnya dari ayah angkat diserahkan ke wali hakim, apakah menurut islam ini syah? mohon bantuannya
July 23rd, 2012 at 6:57 am
pagi pak ustad..
mau tanya saya seorang janda, suami saya meninggal, saat ini sy dekat dengan seorang laki2 beristri. saya mau menjalin hubungan karena istrinya tidak mau melayani maaf berhubunagn badan dengan suaminya. terus terang saya butuh kebutuhan biologis dan sseorang yg ada di samping saya, terus trang kami sudah pernah melakukan zina,dan karena kami mengerti dosanya maka kami memutuskan untuk nikah siri. tapi saya tidak mau keluarga saya tau karena saya tidak ada keberanian utk bicara dengan keluarga. bisakah saya nikah siri dengan wali hakim? apakah sah? terima kasih
August 1st, 2012 at 12:03 pm
ass pak ustad saya mw tnya saya da mnikah..wktu saya menikah yg menjadi wali abang tertua dr ibu saya sah ap tdk pak..?? krna orng tua saya tlh bercerai ibu saya pun tdk tau sama sekali bhkn satu pun dr klrga ayah saya…mohon bantuannya.
August 9th, 2013 at 9:03 am
assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz, mau numpang tanya ya..
Saya lelaki, saya ingin menikahi seorg perempuan, wali perempuan msh hidup namun ayah saya sakit keras. Bagaimana hukumnya stadz kalo saya nikah sdgkan ayah saya sakit keras?? Adakah riwayat sahabat yg sama spt saya? Trmksh jazakallah khoir..
Wassalam
August 27th, 2013 at 11:05 pm
Aslkm ustd, sy mau tanya, sy mnkah sdh 5bln, sya mnikah siri yg mnikahi sya adlah kiai, kami menikah krna ingin halal dan tidak mau berzina. Skrg sya sdh gauli istri sya, tpi kami nikah tidak ad wali dari istri sya, tpi mahar dan saksi ada, alsan tdk ad wali krna ayh istri sya mninggal. Ap kah sah nikah sya.?
August 27th, 2013 at 11:39 pm
ass…
Pak Ust mohon bantuan nya, saya sedang bingung. apakah syah pernikahan saya jika wali dari pihak wanita adalah ahmadiyah??
September 18th, 2013 at 11:41 pm
Ustad saya mohon jawaban apa sah jika wanita menikah dengan pria yg beristri tp walinya tidak tau.. Dan apa masih sah nikah tersebut apabila suami tidak menafkahi selama bertahun tahun lamanya dan apa boleh mahar disediakan dr wanita