Tidak Boleh Bersumpah Dengan Selain Nama Allah
January 8th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
22 Muharram
Tidak Boleh Bersumpah Dengan Selain Nama Allah
Dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَهُوَ يَسِيرُ فِي رَكْبٍ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَقَالَ أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- menjumpai Umar bin Al-Khaththab yang sedang menaiki hewan tunggangannya, seraya dia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka beliau -Shallallahu alaihi wasallam- menegur, “Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5643, 6155, 6156 dan Muslim no. 3104)
Dari Buraidah -radhiallahu anhuma- dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah, maka bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 3253 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6203)
Dari Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan, “Tidak, demi Ka’bah.” Ibnu Umar lalu berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Daud no. 2829, At-Tirmizi no. 1535, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6204)
Penjelasan ringkas:
Di antara bentuk ibadah adalah pengagungan kepada Allah Ta’ala, karenanya barangsiapa yang mengagungkan selain Allah Ta’ala dengan pengagungan ibadah maka dia telah terjatuh ke dalam kesyirikan. Di antara bentuk mengagungkan Allah adalah bersumpah dengan menggunakan nama-Nya, karena sumpah biasanya diucapkan untuk menguatkan dan membenarkan ucapannya, bahwa dia tidak berdusta dan tidak salah dalam pengabarannya. Dalam keadaan seperti ini tentunya seseorang akan bersumpah dengan menggunakan siapa yang dia merasa segan dan hormat kepadanya, dan zat yang paling pantas untuk disegani, dihormati, dan diagungkan adalah Allah Ta’ala. Karenanya bersumpah dengan menggunakan nama Allah adalah ibadah, dan sebaliknya bersumpah dengan menggunakan selain nama-Nya adalah kesyirikan -sebagaimana hadits Ibnu Umar di atas- karena mengandung pengagungan kepada selain Allah Ta’ala walaupun hanya berupa lafazh.
Kesyirikan yang kami maksudkan di sini adalah syirik asghar (kecil), karena definisi dari syirik asghar adalah semua amalan yang menjadi wasilah atau bisa mengantarkan kepada syirik akbar (besar). Orang yang bersumpah dengan selain nama Allah, walaupun dia tidak berniat mengagungkan selai Allah tersebut, akan tetapi sumpahnya dia ini bisa mengantarkan dia untuk mengagungkan selain Allah tersebut dengan pengagungan yang berlebihan, dan jika dia sampai seperti itu maka dia telah terjatuh ke dalam syirik akbar. Karenanya walaupun kita katakan hukum asal bersumpah dengan selain nama Allah adalah syirik asghar, akan tetapi hukumnya bisa menjadi syirik akbar yang mengeluarkan dari agama, yaitu jika orang yang bersumpah ini mengagungkan selain Allah itu dengan pengagungan yang sama dengan Allah atau bahkan lebih.
Di antara contoh sumpah selain Allah yang tersebar adalah: Bersumpah dengan menggunakan orang tua, bersumpah dengan amanah, bersumpah dengan ka’bah, bersumpah dengan nama Nabi Muhammad -alaihishshalatu wassalam-, bersumpah dengan tanah air, dan seterusnya.
Bolehkah bersumpah dengan menggunakan sifat-sifat Allah?
Ia boleh, berdasarkan nash ayat, “Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Shad: 82) Maka di sini Iblis bersumpah dengan sifat izzah (keperkasaan) Allah dan Allah Ta’ala tidak mengingkarinya.
Maka dari sini kita bisa dengan mudah menjawab pertanyaan yang lain: Apa hukum bersumpah dengan menggunakan mushaf?
Kita katakan dalam hal ini ada rincian:
Jika yang dia maksudkan dengan mushaf adalah lembaran-lembaran kertas yang tertulis di dalamnya Al-Qur`an, maka tidak boleh bersumpah dengan mushaf dalam makna ini. Karena kertas dan tinta yang ada di dalamnya adalah makhluk.
Tapi jika yang dia maksudkan dengan mushaf adalah Al-Qur`an (firman Allah ) yang tertulis di dalam mushaf tersebut, maka boleh bersumpah dengannya. Karena Al-Qur`an termasuk dari sifat kalam Allah, dan telah berlalu penjelasan bolehnya bersumpah dengan menggunakan sifat Allah.
Jadi, bersumpah dengan Al-Qur`an boleh secara mutlak, sementara bersumpah dengan mushaf, butuh dirinci dengan rincian di atas, wallahu a’lam. Hanya saja perlu diingat bahwa bersumpah dengan Al-Qur`an pada perkara dusta merupakan dosa yang sangat besar. Ibnu Mas’ud -radhiallahu anhu- berkata, “Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan satu surah dari Al-Qur`an (untuk kedustaan) maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan memikul dosa sebanyak jumlah ayat dari surah tersebut.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah no. 206 dengan sanad yang shahih)
Faidah dari dalil-dalil di atas:
- Wajib mengingkari kesyirikan dan kekafiran dengan segera. Berbeda halnya dengan maksiat biasa yang dibawah dari kesyirikan dan kekafiran, terkadang nahi mungkarnya bisa diundurkan jika ada maslahat yang lebih besar.
- Tidak boleh mengundurkan penjelasan dari waktu dibutuhkannya. Dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak mengundurkan penyebutan sebab dari larangan beliau karena penjelasannya dibutuhkan saat itu tatkala bersumpah dengan selain nama Allah ini tersebar di kalangan kaum musyrikin dahulu.
- Hendaknya bagi orang yang melarang sesuatu, dia memberikan solusi atau jalan lain untuk mendapatkan apa yang dituju tanpa menempuh jalan yang terlarang tersebut. Tatkala Umar ingin menguatkan ucapannya dengan bersumpah dengan selain nama Allah, Nabi -alaihishshalatu wassalam- melarangnya tapi kemudian memberikan solusi agar dia bisa tetap menguatkan ucapannya dengan cara yang tidak terlarang, yaitu bersumpah dengan nama Allah. Dan metode seperti ini merupakan sifat umum dari syariat Islam.
- Orang yang mengucapkan kesyirikan dalam keadaan dia tidak tahu itu syirik, lalu ada orang yang menegurnya sehingga dia berhenti dari ucapannya, maka dia tidak dihukumi terjatuh ke dalam syirik. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Umar -radhiallahu anhu- di sini, juga pada kisah sahabat dalam kisah ‘dzatu anwath’ tatkala mereka meminta pohon kepada Nabi sebagai pendatang berkah dari Allah, dan juga pada ucapan Bani Israil tatkala mereka meminta sembahan selain Allah kepada Musa. Mereka semua mengucapkan kesyirikan tapi tidak dihukumi terjatuh dalam syirik, karena mereka semua berhenti ketika dilarang. Tapi tidak diragukan bahwa seandainya Bani Israil dan para sahabat melanjutkan permintaan mereka setelah dilarang, maka mereka dipastikan terjatuh ke dalam kesyirikan. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam Kasyf Asy-Syubuhat.
- Makna ‘maka bukan dari golongan kami’ adalah tidak berada di atas petunjuk kami. Para ulama menyatakan bahwa kapan hukuman seperti ini disebutkan pada sebuah dosa maka menunjukkan larangan itu merupakan dosa besar, bukan dosa kecil.
- Di antara kesyirikan/kekafiran ada yang bersifat lafzhi (pengucapan), sehingga kapan dia telah diucapkan maka pelakunya sudah dihukumi berbuat syirik walaupun dia tidak meniatkan dan tidak mengamalkannya.
Tambahan:
Barangsiapa yang bersumpah dengan nama Allah tapi dia dusta dalam sumpahnya maka dia wajib untuk membayar kaffarah, yaitu kaffarah yang tersebut dalam surah Al-Maidah ayat 89:
1. Mengandung 3 perkara yang boleh dipilih salah satunya:
a. Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang dimakan dalam keluarganya.
b. Memberi pakaian 10 orang miskin.
c. Membebaskan seorang budak, yakni budak yang beriman
2. Jika dia tidak bisa menjalankan ketiga perkara di atas, maka kaffarahnya adalah berpuasa 3 hari, dan dalam qiraah Ibnu Abbas harus 3 hari berturut-turut, wallahu a’lam.
Kedua kaffarah ini berurut, karenanya tidak syah membayar kaffarah ke-2 jika dia masih bisa menjalankan salah satu dari 3 kaffarah yang pertama.
Adapun bagi siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah walaupun dia benar (apalagi jika dusta), maka tidak ada kaffarah atasnya karena itu merupakan kesyirikan dan sumpahnya tidak syah. Karena dia terjatuh ke dalam kesyirikan, maka dia disyariatkan untuk memperbaharui keislamannya dengan mengucapkan: لا إله إلا الله
Walhamdulillahi Rabbil alamin.
Incoming search terms:
- bersumpah selain allah
Related posts:
This entry was posted on Friday, January 8th, 2010 at 2:56 pm and is filed under Aqidah, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 9th, 2010 at 4:10 am
Bismillah,
Ustadz, apakah para salaf dan khalifah jg melakukan “sumpah jabatan” ketika dilantik? Apakah dalam bentuk Bai’at?
Bagaimana dgn hukum mengangkat mushaf ketika sumpah, sementara yg diucapkannya tetap ” Demi Allah..”?
Jazaakallaahu khairan.
August 23rd, 2010 at 4:29 am
saya tidak tahu apakah yg saya lakukan kmrn itu benar? saya telah bersumpah atas sebuah kejadia yg sebenarnya tidak ada, dan benar adanya sy telah memfitnah teman suami saya, karena terpaksa untuk membela martabat suami saya, akhirnya saya bersumpah atas nama Allah SWT bahwa kejadian itu benar adanya, itu adalah sebuah kebohongan, didalam sumpah itu apabiala sy berbohong saya akan mati dalam waktu dekat ini, saya sngt2 takut akan hal itu, sy harus bagaimana? sementara sy tidak ingin membuka kebenaran, karena sy akan mencoireng nama suami saya.
August 27th, 2010 at 3:34 am
Assalamualaikum
Pak ustad
Saya mau nnya
Bagaimana jika pejabat kita bersumpah
Klo dia tidak pernah kuropsi
Pdahal dia bnr2 kuropsi
N dia bersumpah ats nama allah
Tp dia berpikir bgini
Sumpah aja pke nama allah biar gg ditahan
Tar saya bayar kaffarah’a
Kan cuma memberi makan 10 orng mskin
Duit saya bnyak jg
Gmna itu ustad ?
September 23rd, 2011 at 7:02 pm
[...] sumber: http://al-atsariyyah.com/tidak-boleh-bersumpah-dengan-selain-nama-allah.html [...]
October 4th, 2011 at 5:45 pm
TOLONG JAWAB YANG INI SAJA PAK, comment ini lbh lengkap
Assalamualaikum pak, begini pak, saya adalah remaja yg kecanduan onani, sewaktu waktu saya ingin sekali terlepas dari kecanduan saya. Lalu saya berdoa “Ya Allah, jika saya onani lagi, saya OTOMATIS akan keluar dari islam” entah apa yang dipikirkan saya waktu itu. Nah
beberapa hari yg lalu saya tak tahan untuk onani, saya benar2 khilaf. Yang jd pertanyaan saya pak ustad, apakah percakapan saya itu akan menjadi sumpah? Saya takut sekali pak ustad. Saya takut. Saya hampir gila. Saya tidak pernah keluar dr islam serta menyekutukan Allah. Tolong dijawab secepatnya pak ustad. Apa yg harus saya lakukan? Saya berniat untuk membayar kaffara
October 5th, 2011 at 4:31 am
pak, saya hanya seorang pelajar belum mempunyai penghasilan, bolehkah membayar kaffarat hanya dgn berpuasa 3 hari berturut-turut?
October 5th, 2011 at 8:29 am
Tolong jwb yg ini pak
pak, saya tidak ingat sudah onani
berapa kali dari janji atau nazar yg telah saya ucapkan. apakah saya harus membayar kaffarat sebanyak onani yg telah saya lakukan? saya lupa telah melakukannya brp kali. tolong dijawab pak
Misal “Ya Allah, jika saya onani saya akan percaya bahwa xxx adalah Tuhan” tp sewaktu saya melanggar janji saya, saya tdk pernah percaya bahwa xxx adalah Tuhan. Apakah sama hukumnya dgn yg pertanyaan saya diatas? Jujur pak saya merasa takut, saya mencoba untuk tidak menyesali karena saya tahu itu hal yg sia2, saya mencoba utk selalu lihat ke arah depan dan bertekad untuk tidak pernah mengulanginya lagi. Apakah Allah akan memaafkan saya?
October 5th, 2011 at 12:03 pm
pak saya takut dahulu saya telah menyembah xxx. Di hati saya muncul keraguan dan was2 ttg akidah saya. Saya bingung pak, tolong saya. Apa yg harus saya lakukan? Saya takut. Saya hidup sendiri dan tidak ada yg bisa saya tanyakan. Bapak tolong jawab semua pertanyaan saya.
October 8th, 2011 at 9:33 am
jadi saya harus membayar khaffarat berapa kali pak?
October 9th, 2011 at 2:35 pm
teman saya bilang kalau tangan saya dingin banget, lalu saya spontan bilang “jangan2 gw vampir”. vampir kan cerita org musyrik, apakah hal ini dpt membuat saya keluar dari islam? Apa hukum bicara tp bercanda?
October 19th, 2011 at 1:31 pm
Assalamualaikum pak
Kalau kita berjanji dgn nama Allah SWT lalu kita membayar khaffarat apakah janji itu otomotis terbatalkan? Syukron.