Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi -shallallahu alaihi wasallam-
January 20th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
بسم الله الرحمن الرحيم
Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi
-shallallahu alaihi wasallam-

Sinopsis:
Perayaan Maulid Nabi bisa dikatakan sebagai ritual tahunan yang telah dilaksanakan turun temurun, generasi ke generasi di hampir seluruh negeri kaum muslimin. Dia dijadikan lambang oleh kebanyakan mereka dari kecintaan terhadap Rasulullah Muhammad . Akan tetapi, pernahkah terbetik di dalam hati kita untuk mengadakan studi dan penelitian tentang asal muasal munculnya perayaan ini? Pernahkah kita mempertimbangkan ucapan sebagian orang yang menyatakan bid’ahnya maulid? Ataukah kita serta merta langsung menyalahkan ucapan tersebut tanpa melihat dalil-dalil dari pihak yang pro dan kontra terhadapnya? Tentunya sikap yang kedua ini bukanlah sikap yang adil bahkan merupakan kecurangan, baik dari sisi akal, terlebih lagi dari sisi syariat.
Buku ini insya Allah diharapkan bisa menjadi penuntun bagi setiap orang yang menginginkan kebenaran dalam masalah hukum perayaan maulid. Insya Allah akan menjadi bahan studi bagi setiap orang yang mau bersikap adil dan obyektif dalam menilai perayaan ini. Akan menjadi hujjah yang kuat bagi yang kontra terhadapnya dan akan menjadi penentang yang tegas bagi yang pro terhadapnya.
Isi buku secara umum terbagi menjadi dua bahagian besar, yaitu: Pendahuluan dan Inti Pembahasan. Dalam Pendahuluan dibahas beberapa dasar masalah penting, yang sebenarnya setiap bab dalam pendahuluan ini merupakan bantahan bagi dalil-dalil pihak yang pro kepada perayaan maulid. Sebut saja di antaranya: Taklid kepada mayoritas umat Islam, adanya bid’ah hasanah, maulid merupakan sarana untuk bershalawat dan mencintai Nabi , dan seterusnya. Adapun inti pembahasan, maka disini merupakan tempat beradu argumen antara pihak yang pro dan yang kontra, serta tempat untuk memisahkan antara yang hak dan yang batil.
Kesimpulan dari bab-bab dalam inti pembahasan ini antara lain: Maulid pertama kali dirayakan oleh kelompok yang lebih kafir daripada Yahudi dan Nashara, membantah secara lengkap dan meluas 22 dalil pihak yang pro kepadanya serta 24 kemungkaran besar yang terjadi di tengah-tengah perayaan maulid, dan juga tentu saja nukilan dari sekitar 50 ulama salaf baik yang dahulu maupun yang belakangan yang memvonis perayaan ini sebagai amalan yang melenceng dari tuntunan Rasulullah .
Keterangan Buku:
Judul: Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi
Penulis: Abu Muawiah Hammad bin Amir Al-Makassari
Editor: Ust. Abu Faizah Abdul Qadir Lc
Setting & Lay Out: Abu Aliyah
Desain Sampul: Abu Yahya At-Tambuni
Penerbit: Al-Maktabah Al-Atsariyyah
Cetakan: I, Jumad Ats-Tsani 1418 H/Agustus 2007
II, Shafar 1431 H/Januari 2010
Ukuran: 14 x 20 cm
Tebal: 244 Halaman
Harga: Rp. 35.000,
Beli Sekarang
Daftar Isi:
Bagian Pertama: Pendahuluan yang terdiri dari delapan bab sebagai berikut:
1. Bab Pertama: Wajibnya Mengembalikan Semua Perkara yang Diperselisihkan Kepada Al-Kitab dan As-Sunnah Sesuai dengan Pemahaman Para Ulama As-Salaf
a. Dalil Naqli
b. Dalil Ijma
c. Dalil Akal
d. Syubhat dan Bantahannya.
2. Bab Kedua: Kesempurnaan Islam dan Bahaya Bid’ah
a. Kesempurnaan Islam
b. Syarh Definisi Bid’ah
c. Dalil-dalil Tercelanya Bid’ah serta Akibat Buruk yang Akan Menimpa Pelakunya
d. Perkataan Para Ulama Salaf dalam Mencela Bid’ah
3. Bab Ketiga: Tidak Ada Bid’ah Hasanah dalam Islam
a. Dalil-dalil Tercelanya Semua Bentuk Bid’ah
b. Tujuh Syubhat Para Penyeru Bid’ah Hasanah serta Bantahannya
4. Bab Keempat: Syarat Diterimanya Amalan
a. Syarat Pertama: Pemurnian Keikhlasan
b. Syarat Kedua: Pemurnian Ittiba`
5. Bab Kelima: Terlarangnya Taqlid Dalam Agama
a. Definisi Taqlid
b. Pembagian dan Hukum Taqlid
c. Perkataan Imam Empat dalam Melarang Taqlid
6. Bab Keenam: Haramnya Tasyabbuh Kepada Orang-Orang Kafir
a. Definisi dan Bentuk-bentuk Tasyabbuh.
b. Hukum Tasyabbuh
c. Hikmah Diharamkannya Tasyabbuh
d. Dalil-dalil Umum Pengharaman Tasyabbuh
e. Dalil-dalil Khusus Pengharaman Tasyabbuh
7. Bab Ketujuh: Hakikat Kecintaan Kepada Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-
a. Hakikat Kecintaan kepada Nabi -Shallallahu alaihi wasallam-
b. Tanda-tanda Kecintaan kepada Beliau.
c. Beberapa Kisah Sahabat Seputar Kecintaan Mereka kepada Nabi -Shallallahu alaihi wasallam-
8. Bab Kedelapan: Tuntunan Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- Dalam Bersholawat
a. Tafsir Ayat Shalawat (Al-Ahzab: 56)
b. Keutamaan Shalawat dan Taslim.
c. Kaifiat Shalawat dan Taslim
d. Waktu dan Tempat Disyariatkan Membaca Shalawat dan Taslim.
e. Beberapa Contoh Shalawat Bid’ah (Badar, Nariyah, Qashidah Al-Burdah, Maulidul Barzanji, dan dua shalawat lainnya)
Bagian Kedua : Inti Pembahasan, yang terdiri dari enam bab, yaitu:
9. Bab Kesembilan: Definisi dan Sejarah Munculnya Perayaan Maulid
a. Definisi Maulid
b. Perselisihan Ulama Tentang Hari Lahirnya Nabi -Shallallahu alaihi wasallam-
c. Yang Pertama Kali Merayakannya.
d. Sekilas tentang Al-Bathiniyah, Sebagai Pencetus Perayaan Maulid.
10. Bab Kesepuluh: Penetapan bahwa Orang-Orang yang Merayakan Maulid Menganggap Perayaaan Itu Bagian dari Agama
11. Bab Kesebelas: Syubhat dan Argumen yang Dijadikan Sandaran oleh Orang-Orang yang Membolehkan Maulid Beserta Bantahannya
22 dalil yang sering dipakai untuk membolehkan perayaan maulid lengkap dengan bantahannya satu persatu.
12. Bab Keduabelas: Kemungkaran-Kemungkaran dalam Perayaan Maulid
a. Bentuk-bentuk Perayaan Maulid
b. 18 Dosa Besar dalam Perayaan Maulid -dari sisi aqidah dan yang lainnya- serta bantahannya.
13. Bab Ketiga belas: Perkataan dan Fatwa Para Ulama Tentang Bid’ahnya Perayaan Maulid
a. Perkataan 53 Ulama Salaf (Terdahulu dan Zaman ini) Akan Bid’ahnya Perayaan Maulid.
b. Apakah Para Ulama Mengkafirkan Para Pelaku Maulid?
14. Bab Keempat belas: Kumpulan Fatwa Seputar Perayaan Maulid
Fatwa Para Ulama Seputar Beberapa Kejadian Dalam Perayaan Maulid (Hukum menghadiri, menyumbang uang, menerima dan memakan makanannya, hukum orang yang membelanya, sikap terhadap perayaannya, dan selainnya)
Bagian Ketiga : Penutup
Sirkulasi dan Peragenan:
Bagi yang berminat membeli (on line) atau menjadi agen penjualan buku ini, silakan menghubungi:
HP: 0813 5544 1994 atau (021) 937 55 664
Email: abumuawiah@yahoo.com atau atsariyyah_06@yahoo.co.id atau attambuny@gmail.com
YM: abumuawiah@yahoo.com (jika online) dan jika tidak online maka silakan meninggalkan pesan offline.
Atau melalui kolom komentar pada artikel ini.
Incoming search terms:
- maulid nabi
- perayaan maulid nabi
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, January 20th, 2010 at 1:18 pm and is filed under Info Kegiatan Al-Atsariyyah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 20th, 2010 at 11:40 pm
Bismillah,
ana izin copy ke blog ana ustadz.
http://problemamuslim.wordpress.com/2010/01/21/studi-kritis-perayaan-maulid-nabi-shallallahu-alaihi-wasallam/
January 21st, 2010 at 9:04 pm
[...] SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=1718 [...]
January 25th, 2010 at 7:20 am
ijin copy ustadz, untuk blog ana
January 26th, 2010 at 11:47 pm
Assalamu’alaikum ustadz,
Ana melihat bab keenam berbicara tentang hukum tasyabbuh. Mohon penjelasan tentang kriteria tasyabbuh yang harom (sebab ana membaca ada yang mubah, benarkah ini?). Apa hukum perbuatan “bermain bola” yang asalnya memang dari orang-orang kafir? Baarokallaahu fiikum.
January 27th, 2010 at 2:39 am
Bismillah,
Assalamu’alaykum,
masalah tasyabbuh ustadz. Apakah orang yg memakai jam tangan di tgn kiri, memakai topi, memakai celana jeans, atau mengikuti model rambut bisa disebut juga tasyabbuh dgn org kafir ?
Bagaimanakah kaidah penentuan ini tasyabbuh atau bukan secara syar’i ustadz ? Jazaakallaahu khairan ustadz.
Berikut beberapa faidah yang pernah kami dapatkan dari Al-Ust. Dzulqarnain -hafizhahullah- dalam masalah tasyabbuh, ketika beliau mensyarh kitab Asy-Syariah Al-Ajurri pada bab keempat: Bab Penyebutan kekhawatiran Nabi -shallallahu alaihi wasallam- atas umat beliau dan peringatan beliau kepada mereka jangan sampai mengikuti sunnah umat-umat sebelum mereka. Berikut beberapa kaidah dalam masalah ini:
1. Larangan tasyabbuh kepada orang kafir sifatnya sadd adz-dzariah (tindakan preventif), dan sesuatu yang dilarang dalam rangka sadd adz-dzariah terkadang boleh dikerjakan jika ada maslahat atas kaum muslimin. Hal ini sebagaimana beliau mengikuti taktik perang bangsa Persia ketika beliau membuat parit di sekitar madinah pada perang khandaq.
2. Larangan tasyabbuh kepada orang kafir tidaklah diamalkan kecuali ketika syiar Islam nampak. Adapun ketika Islam dalam keadaan lemah, maka tidak disyariatkan untuk menyelisihi orang kafir kecuali apa yang ditunjukkan oleh dalil akan haramnya mengikuti mereka, seperti memakai salib. Ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Karena itulah nash-nash yang memerintahkan untuk tasyabbuh kepada orang kafir nanti turunnya di Madinah dan tidak turun di Makkah, karena ketika itu Islam masih lemah di Makkah.
3. Tasyabbuh hanyalah terjadi jika sesuatu yang dilakukan itu merupakan kekhususan milik orang kafir. Hal ini diingatkan oleh Ibnu Taimiah dalam Iqtidha` dan Al-Fatawa. Karenanya, kapan sesuatu itu sudah tersebar merata pelaksanaannya di kalangan kaum muslimin maka hilanglah larangan tasyabbuh darinya kecuali jika dia meniatkannya untuk tasyabbuh.
[Contoh: Celana levis, asalnya adalah tasyabbuh kepada orang kafir. Tapi tatkala penggunaannya telah tersebar merata di kalangan kaum muslimin, maka pemakaian levispun tidak bisa dikatakan tasyabbuh, kecuali kalau dia niatkan untuk tasyabbuh kepada orang kafir. Tapi levis tetap terlarang karena dia ketat dan membentuk aurat, tapi bukan lagi teranggap tasyabbuh. Karenanya jika ada orang yang membuat sirwal dari kain levis maka insya Allah itu tidak mengapa.]
4. Perintah menyelisihi orang kafir lebih luas cakupannya dibandingkan larangan tasyabbuh. Menyelisihi orang kafir mencakup larangan menyerupai mereka dan juga mencakup meninggalkan semua perbuatan yang bersekutu padanya antara muslim dan kafir.
[Penjelasan dan contoh kaidah yang keempat ini kami jelaskan dalam buku maulid]
Demikian yang kami pernah dapatkan, dan apa yang ada di dalam kurung adalah tambahan dari kami. Wallahu a’lam
January 27th, 2010 at 2:55 am
Ahsanallaahu ilaykum..
Berkaitan dengan dhowabith yang disebutkan, apakah kalau dhowabith yang sama juga diterapkan pada demonstrasi, apakah dhowabith tersebut juga dapat mengeluarkan demonstrasi dari bertasyabbuh dengan orang kafir?
Jazaakumullaah khoyron.
January 28th, 2010 at 1:46 am
Baarokallaahu fiikum wa nafa’a bikum..
January 28th, 2010 at 2:43 am
Baarokallaahu fiikum wa nafa’a bikum..
I’dzaruuniy,fadhiilata l ustaadz,
Pernyataan antum:
[jika semua pelanggaran di atas dan pelanggaran syar’i lainnya tidak terdapat dalam sepakbola dan hanya dikerjakan sesekali sehingga tidak membuang-buang waktu padanya, maka insya Allah hal tersebut diperbolehkan dan tidak termasuk tasyabbuh kepada orang kafir.]
Pernyataan di ataslah yang kami anggap sebagai “dhowaabith”. Apalagi di akhir pernyataan itu disebutkan “dan tidak termasuk tasyabbuh kepada orang kafir”
Berkenaan dengan tasyabbuh bil kuffar dalam sepak bola, Syaikh Hamuud At Tuwaijiry menyatakan bahwa bermain bola dengan cara yang digunakan oleh “orang-orang bodoh” di zaman ini, adalah termasuk tasyabbuh bi a’daa`illaah:
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=348582
Sedangkan untuk demonstrasi, setelah membaca jawaban antum, ana terpikir: kalaulah semua pelanggaran syar’iy yang terdapat dalam demonstrasi tidak ada, maka tidak ada lagi hal yang tersisa yang membuat aktifitas tersebut masih bisa dinamakan dengan “demonstrasi”.
“Demonstrasi” – “Pelanggaran syar’iy” = “Konferensi”.
Demonstrasi yang tanpa pelanggaran syar’iy itu sudah tidak lagi dinamakan demonstrasi, tapi sekedar pertemuan. Konferensi.
Mohon koreksi.
January 28th, 2010 at 2:55 am
Subhaanallah. ana mendapatkan ilmu lagi yg bermanfaat.
Jazaakumullaahu khairan ya ustadz. Semoga Allah selalu menjaga antum.
February 5th, 2010 at 7:06 am
Subhanallah, Jazakallah ustadz
February 10th, 2010 at 5:48 am
assalamu’alaikum,, bukunya dah keluar ya???ana di lombok
February 11th, 2010 at 12:47 am
Assalamu’alaikum.
Cetakan Pertama dan Kedua ada perbedannya nggak ya Ustadz. Revisi mungkin. Kalau Ada mohon dibuat PDF saja biar bisa diunduh.
Syukron.
February 14th, 2010 at 4:48 pm
asslamu alaikum wr.wb .
sy ingin menanyakan tentang perayaan maulid nabi. karena ada dikalangan umat islam yang memperbolehkan merayakanya hari maulid nabi berdasarkan dalil:
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج: 5ص: 76.
“Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.
Dan ada juga yang mengatakan bahwa merayakan maulid nabi adalah hal yang diada-adakan/Bid’ah.
sebagai mana dalam sabda rasulullah saw
Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”.
saya suda dalam keadaan bingung ust, karena argumen mereka masing2 kuat.
mohon penjelasanya ust
1.apakah dibolehkan dalam syariah islam atau termasuk bid’ah?
2.mohom penjelasanya maksud dari pada hadit tersebut yang membeolehkan mengada-adakan dalam hal yang baik???
February 14th, 2010 at 5:09 pm
Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Ustadz, tolong dijelaskan hukum duduk bersila, karena seorang anggota JT mengatakan bahwa duduk bersila adalah duduknya orang Hindu/Budha, sedangkan duduk orang islam katanya iftirasy. jadi duduk bersila dianggapnya tasyabbuh dengan mereka.
February 27th, 2010 at 4:21 pm
Assalamu’alaikum.
Afwan ustadz,sy ingin menanyakan:
1.Bagaimanakah hukumnya bagi wanita yang haid u/ masuk masjid?
2.Begitu pula hukum bagi wanita haid untuk menyentuh/memegang Al-qur’an & bagaimana pula untuk menghafalkannya?.
Syukran jazilan
March 1st, 2010 at 8:34 pm
Allohuma Sholli Alaa Sayyidina Muhammad wa alaa aliy Sayyidina Muhammad. Makasih buat infonya.
^_^
March 10th, 2010 at 8:43 am
bukannya Imam Syafi’i yang membagi bid’ah itu ada yang hasanah? kalau memang salah, berarti para pengikut Imam Syafi’i selama ini mengikuti imam yang salah dong ust?
yang menjadi dasar permaslahan adalah masyarakat menganggap peringatan maulid itu adalah bagian dari syariat. berarti yang harus diberi pemahaman adalah masyarakatnya bukan peringatannya itu.
March 14th, 2010 at 12:28 am
Memang dmn salahny sh memperingati maulid, toh ddlam acara maulid tsb tdk satu pun mengerjkan hal-hal yg dilarang agama,
May 1st, 2010 at 9:18 am
Izin copas ya ustadz
jazakallah khoir
May 10th, 2010 at 6:06 am
Jazakallah ustad. Ustad, ana mau nanya, sebagian kaum muslimin menganggap maulid Nabi adlh sebagian dari syiar islam, apakah maulid Nabi itu trmasuk syiar atau bukan? Syukran.-ustad, ana mau pesan bukunya. Ana skrg lg di Aceh. Gmn caranya ustad?
May 11th, 2010 at 11:18 pm
Informasi yang sangat bermanfaat Ustadz ^_^
Mengenai peringatan 7, 40, 100 hari dst setelah kematian bagaimana dalilnya ?
May 25th, 2010 at 3:55 am
ass..ustadz..jika tidak ada bid’ah hasanah, dan smua di sebut bid’ah dholalah, apakah bangunan masjid sekarang ini tidak disebut bid’ah..karena pada zaman nabi bentuk bangunan masjid tidak seindah ini, dan apakah memakai pengeras suara ketika adzan juga tidak disebut bid’ah, karena pada zaman sahabat bilal tidak ada. apakah salah jika kita mengingat cerita nabi, kelahiran nabi, keistimewaan nabi, mu’jizat nabi dan meniru amal perbuatan nabi Muhammad SAW dengan membaca kitab simtudduror…jika semua bid’ah dholalah maka mohon petunjuk dalil nabi mengajarkan ketika mendengar Nama beliau memakai sholawat kepada nabi dengan shollahu ‘alaihi wassalm?karena setahu itu adalah reatifitas dari para ulama…dan begitu indahnya khilafiyah diantara para ulama..Wass
May 29th, 2010 at 2:03 am
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..Ustadz,ana mau bertanya. Menurut Undang-Undang resmi dari pemerintah Indonesia,setiap perusahan diwajibkan memberikan tunjangan hari raya(THR) kepada karyawannya karena itu adalah hak karyawan. Dalam pelaksanaannya di perusahaan tempat ana bekerja,THR itu diberikan dua kali,saat hari raya ‘Iedul Fithri dan natal,dan pemberiannya bersifat global,baik karyawan itu muslim atau kristen,mendapatkan THR baik saat ‘Iedul Fithri maupun natal. THR tersebut langsung dimasukkan ke rekening,dan karyawan hanya tinggal menerima tanda bukti pemberian THRnya. Apa hukum karyawan muslim menerima tunjangan hari natal tersebut? Jazakallah khair ustadz atas jawabannya..
May 29th, 2010 at 2:52 pm
assalamualaikum,
afwan ustadz, ana mnt tolong dijelaskan tentang hukum mengucapkan “selamat ulang tahun pd hari kelahiran, serta memberikan ucapan selamat(met milad)”
kepada orang lain yang pada saat itu sedang ulang tahun.
karna setau ana merayakan ulang tahun itu haram, lantas bagaimana dengan mengucapkannya?
barokallohufiykum
June 7th, 2010 at 3:20 am
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Apakah hukumnya jika sesuatu yang disebutkan sebagai Bidah tetapi sebenarnya itu benar dihadapan Allah dan Rasullullah…
Seandainya ternyata Maulid itu benar dihadapan Allah dan Rasullullah…apa hukumnya sesuatu yang benar tapi dikatakan salah…karena yang mengetahui sesuatu itu benar dan salah hanya Allah dan Rasullullah…
Buat orang-orang yang mengatakan Maulid adalah bidah pernahkah kalian berdoa ditengah malam dengan khusu dan penuh harap kepada Allah: Yaa..Allah…Yang Maha Mengetahui dan Maha memberi petunjuk jika Maulid itu benar maka bukakanlah hati hamba untuk melihat kebenaran itu…dan jika Maulid itu salah maka jauhkanlah hamba dari perbuatan yang sia-sia… Amiin.
Bagi orang-orang yang mengatakan Maulid adalah Bidah…
pernahkan kalian melakukan penelitian kepada Mereka yang sering mengamalkan Maulid atau Shalawat lainya…lihatlah prilaku dan kehidupan mereka, dihati mereka penuh dengan Cinta dan Rindu kepada Allah dan Rasullullah…setiap hari mereka senantiasa memperbaiki hati dan perbuatannya untuk mengikuti petunjuk Allah dan Rasullullah…lihatlah wajah-wajah mereka penuh dengan senyum dan kegembiraan kepada Allah…
Pernahkan kalian bertanya kepada mereka yang sering mengamalkan Maulid apakah yang mereka dapatkan? Pasti diantara mereka ada yang menjawab seandainya Allah memberikan dua pilihan kepada mereka yaitu duduk di Majelis Maulid atau Masuk kedalam Surga mereka pasti akan memilih duduk di Majelis Maulid. Itulah perumpamaan untuk mereka yang senantiasa mengamalkan Maulid. Karena hati mereka senantiasa dipenuhi oleh Allah kerinduan kepada-Nya dan kepada kekasih-Nya.
Ilmu yang benar adalah ilmu yang MANFAAT…ilmu yang MANFAAT adalah semakin kita mengamalkannya kita semakin berusaha mendekatkan diri kepada Allah…kita semakin Rindu kepada Allah dan Rasullullah.
Bagi orang-orang yang sudah membenarkan Maulid adalah Bidah saya ingin bertanya satu hal “Apakah kalian sudah mendapat MANFAAT (semakin kita mengamalkannya kita semakin berusaha mendekatkan diri kepada Allah…kita semakin Rindu kepada Allah dan Rasullullah) dari Ilmu yang kalian yakini kebenarannya itu?
June 12th, 2010 at 1:45 pm
Asalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Saran untuk hamba Allah.Ilmu dahulu sebelum berbicara dan beramal.Silahkan antum baca dan teliti sejarah tentang maulid,siapa yang menciptakan?kapan dan dimana mulai dirayakan?semua perkataan orang dimuka bumi ini bisa diterima/ditolak,kecuali perkataan Muhammad bin Abdillah.Jazzakallah
June 13th, 2010 at 10:00 am
assalamu’alaikum ya akhi..
sesungguhnya perayaan maulid tidaklah dilakukan oeh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam dan para sahabatnya. jika hal itu baik menurut Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam dan para sahabat maka sudah pasti Allah akan menyuruh nabi kita yang mulia shalallahu’alaihi wassalam lebih dahulu untuk merayakannya. tidaklah kita jumpai para sahabat dan yang mengikutinya merayakan maulid nabi. sedangkan merekalah yang mengenal Rasulullah, lebih dekat dan lebih mencintainya lebih dari jiwanya dan segala yang ada di dunia, tapi para sahabat tidak merayakan maulid. apakah anda lebih merasa mencintai Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam dari pada para sahabat??? sedangkan telah jelaz dalil bahwa jelaslah setiap bid’ah adalah sesat. inagtlah perkataan Ibnu Mas’ud Radliyallahuan yaitu sahabat Nabi dengan kata-katanya yang sangan masyhur : sederhana dalam sunnah itu lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah. wahai saudaraku cukuplah bagi kita agama yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasssalam dan jauhilah perkara-perkara yang muhdast.. agama ini telah sempurna wahai saudaraku. kalau kita membuat perkara-perkara yang baru dalam agama ini berarti kita telah menuduh bahwa Nabi kita yang mulia Shalallahu’alaihi wassalam belum menyempurnakan agama ini untuk kita. ingatlah ketika haji wada’ ketika rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bertanya kepada para sahabat apakah beliau telah menyampaikan semua syariat kepada para sahabat? maka para sahabatpun menjawab,.engkau telah menyampaikan semuanya wahai Rasulullah kemudian beliau menunjuk kepada langit dan berkata yaAllah saksikanlah 3x…. semoga hati kita tergerak setelah membaca tulisan ini untuk kembali pada Alqur’an dan Sunnah yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam yang diikuti oleh para sahabat serta kepada para imam imam kita.. sesungguhnya mereka adalah pejuang sunnah semoga senantiasa dirahmati oleh Allah..
June 24th, 2010 at 11:35 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz,apakah perayaan itu sudah termasuk syari’at ya?
June 24th, 2010 at 2:30 pm
Assalamu’alaykum,
Jazakallahu khoiron,
Afwan Ustadz, Mohon izin copy link ke blog ana…
July 20th, 2010 at 12:40 am
assalamu’alaikum
…bagaimana dg peringatan isra’ mi’raj..
apakah hal ini di perbolehkan atw tidak..???
ana dlm bulan rajab bbrpa kali mengikuti perayaan ini, krn yg menyampaikan adalah seorang ustad yg menjadi rujukan ana buat belajar,
karena di lihat dari tujuan nya, sangat bermanfaat sekali terutama dari segi uraian hikmah tentang di syariatkanny sholat 5 waktu,..
sepertinya banyak para peserta yg awalnya kurang memahami masalah ini, jadi mengerti dan termotivasi buat melaksanakan sholat 5 waktu & berjamaah di mesjid.
> Mohon tanggapanya…
August 2nd, 2010 at 1:14 pm
assalamualaikum ya ustad, masaksih memperingati maulud itu haram , kalau ustad katakan bahwa annabiy saw tdak pernah menyuruh ummatnya memperingati harei kelahirannya, tolong carikan hadist annabiy saw yang melarang ummatnya memperingati maulud. walafu wassalam
August 12th, 2010 at 12:23 pm
Ustadz ..
Bagaimana hukum peringatan isro’ mi’roj ? maulid Nabi ? hijrah Rasul 1 Muharrom ?
Bukan hukum perayaan lho.. sekedar peringatan saja??? Sebab Mungkin hal ini karena faktor bahasa saja ..
Terimakasih
August 18th, 2010 at 2:40 pm
“==
Lagipula, ucapan anda ‘karena yang mengetahui sesuatu itu benar dan salah hanya Allah dan Rasullullah’, adalah ucapan yang batil. Kami tidak menerima ucapan seperti ini, karena kami yakin para sahabat dan para ulama ahlussunnah adalah orang-orang yang berilmu.
==”
Assalamu’alaikum..
Afwan,.
Bukankah Rasul pernah melakukan kesalahan?
bukankah Sahabat pernah melakukan kesalahan?
>Rasul tak menghiraukan seorang laki-laki tua buta yg hendak belajar islam ke pada beliau. dan beliau lebih mengutamakan orang lain. sehingga Allah menegurnya dalam Al-Qur’an.
>di Antara Sahabat pernah terjadi pertikaian. sehingga terbunuhnya cucu rasul Hasan dan Husein.
Afwan, bukannya ana tidak percaya dengan Rasul dan para sahabat. ana berusaha mengikuti gerak gerik mereka! Karna Agama Allah sudah di sempurnakan kepada mereKA.
yg jadi pertanyaan dengan kalimat antum di atas, apakah orang yg berilmu sudah terjamin apa yg dia lakukan adalah benar semua tanpa sedikit kesalahan?
August 25th, 2010 at 8:08 am
- bila telah umum dikalangan umat maka tdk dpt dikatakan tasysyabbuh, seperti: pengguna levis.
_ Lalu Mauliddan kan sudah umum kenapa tdk dikatan telah boleh, sementara Rasulullah n para ulama yg mengikuti dg baik mereka sangat kental dn istiqomah terhdp pelarangan tasyabbuh. MUI kita bebrp th kebelakangan mencabut fatwa haram tt dasi. Begitukah caranya mempertahankan kemurnian agama ini atau antum memulai membuka celah dg dimulai yg sepele-sepele msihkah ingat nasehat imam malik?
September 1st, 2010 at 4:43 am
@akhi hamba Allah dan org2 yg sependapat dengannya…
Mungkin klo bisa lebih simpel, tolong pikirkan pertanyaan saya ini :
“kenapa para imam madzhab dan org2 sholeh tabi’in disebut para imam besar dan para imam panutan padahal mereka tidak merayakan maulid Nabi?”
“Mengapa para sahabat tidak merayakan maulid padahal mereka adalah org2 yg sudah pasti lebih mencintai Rasul daripada kita? di hati mereka sudah pasti penuh cinta pada Allah dan RasulNya.”
Segitu dulu pertanyaan saya, silakan untuk dikritisi.
September 6th, 2010 at 4:38 pm
Assalamualaikum wr.wb. USTAT SAYA MAU TANYA HUKUM BAGI ORANG YG SEDANG SOLAT TAPI DLAM KEADAAN MABUK.. WASSALAMUALAIKUM.WR.WB
September 6th, 2010 at 4:43 pm
asslm. Ustat saya mau brtx apakh boleh mempercayai tabir mimpi yg kbanyakan dijual di pasaran. Mohon penjelasannya ustat wasslm
September 12th, 2010 at 2:49 pm
assalam..
jwbannya d buku mulu..
komersil bgt
September 14th, 2010 at 9:48 am
ustadz, terkat pertanyaan tentang tabir mimpi pada poin 38, barangkali perlu lebih diterangkan atau diperinci, karena memang bukankah sebagian dari mimpi itu ada tafsirnya, yang ini bukanlah sebuah khurafat karena memang diakui di agama kita…?
September 15th, 2010 at 9:12 am
Masya Allah… jazakallah khairan
September 22nd, 2010 at 6:07 am
barokallahufiik Ustadz.
October 6th, 2010 at 12:52 am
Assalamu’alikum Wr.Wb.
Astagfirullahal adzhim..
Rasulullah SAW adalah makhluk Allah yang paling bijaksana dalam dakwahnya,..tidak pernah menyakiti hati orang yang didakwahinya,selalu menjaga perasaan hati…itu adab dan akhlak yang kita teladani dan kita gali…hendaknya dalam melontarkan nash dan logika tidaklah sekali-kali nafsu kita untuk menunggagi nash tersebut sehinga menimbulkan rasa diri akulah yang paling benar, padahal rasulullah ketika berdakwah menceritakan sesuatu kepada sahabat-sahabat beliau mereka merasa seolah-olah ada didalamnya apakah itu tentang kesalahn atau kebenran(neraka&surga) ayat & hadits adalah cahaya yang membawa ketenangan jiwa(nur) yang terjadi sekarang malah menjadi nar, perdebatan.,permusuhan.pertanyaan dimanakah letak kekeliruan semua ini ? nash dalil ataukah yang menggunakan dalil ? semua golongan, kelompok mengaku ahlu sunnah wal jamaa’ah mereka tidak rela dikatakan bukan ahlussunnah.sedangkan maksud rasulullah tentang ahlus sunnah wal jama’ah belum sempurna kita jalani. rasulullah SAW adalah makhluk Allah yang paling benar dan maksum, akan tetapi beliau tetap meminta ampun, seolah-olah beliau bersalah, tapi itulah teladan bagi umat supaya mau menggali maksud semua ini. bukan saling menyalahkan….kalian semua punya dalil & nash. lana ‘a’maluna lakum a’malukum. berdirilah ditengah dengan bijaksana dengan penuh adab seperti rasulullah SAW contohkan..galilah kebijaksanaan rasulullah SAW smpai kalian menjadi orang yang adil dan bijaksana..akhirnya kita kembali dengan ketawadhuan hati kita. maka yang benar berdakwah karena Allah dan rasull-Nya bukan karena yang lainnya akan selalu istiqomah dan yang bathil baik cara dalam dakwahnya akan terhenti dikarenakan bukan karena Allah dan Rasul-Nya. bukankah fitnah dajjal dan prilaku dajjal adalah mengaku dirinya paling benar (bermata satu) maka saya pribadi dan kalian semua berlindung kpd Allah dari fitnah dajjal. bersitigfar dan bershalawat karena itulah yang sekarang dan selamanya yang hati dan jasmani kita lakukan agar dpat mencapai taqwa. tafakkurlah dan berbuatlah kita untuk dapat pengakuan orang yang benar dihadirat Allah SWT dan Rasul-Nya bukan dihadapan manusia.letakkan nafsu kita sesudah Allah dan Rasul-Nya bukan sebaliknya.
wassalamu’alaikum Wr.Wb
October 22nd, 2010 at 2:06 am
Bismillah.
Jika berniat menjual kembali kitab tersebut u/ dijual kepada masyarakat, dapat diskonkah? yang tentunya dengan pembelian minimal dalam eksemplar. Juga untuk memudahkan dari sisi harga dan sebagai hadiah u/ kalangan keluarga.
Jazakallahukhairan Ustadz.
Abu Khodijah PondokGede
April 16th, 2011 at 6:58 am
Asslm…
Ijin copy ustd buat bahan ilmu n share. ijin dwakilkan buat artikel lainnya ya. Jazakumullah khair.
May 31st, 2011 at 8:43 pm
Assalamu’alikum warahmatullahi wabarakatuh
semua ingin tahu dibolehkan atau tidak maulid itu…Insyaallooh, khuruz fisabilillaah bersama kami…da’wah dr masjid kemasjid u/mmbelajar agama dan mmperbaiki diri..nanti Allooh ksh kita faham tentang yg dibahas diatas…
June 9th, 2011 at 7:22 pm
Komentar saya yg banyak kemaren kok malah dihapus?
Kalo anda mengaku Ustad yaa diresponlah komen saya itu, bukan malah dihapus.
Biarkan orang2 pada membaca komentar saya itu, biar mereka tau dalil2 dan alibi yg kuat yg diperbolehkannya merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw.
O ya , saya menghimbau kepada anda, kalo anda tidak suka sama peringatan kelahiran Nabi Muhammad Shallallaahu’alaihiwasallam (Maulid)ya sudah itu hak anda, tapi jangan anda pake acara mengarang buku segala yg isinya mendiskreditkan Maulid (Na’uzubillah), seolah-olah anda ini penghasut. Kami punya dalil dan alibi yg kuat bahwa merayakan kelahiran Rasulullah Saw itu dibolehkan.
Udah lah gini aja, anda urus sendiri pendapat anda dan kami urus sendiri pendapat kami. Jangan mengganggu satu sama lain.
June 10th, 2011 at 7:10 pm
O ya satu lagi ketinggalan, anda selalu ngomong hal2 yg tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah Bid’ah dan itu adalah dosa besar.
Ok, saya ingin tau jawaban dari mulut anda bagaimana kehidupan kita sehari-hari?apa semuanya harus berdasarkan yg Rasulullah Saw lakukan?
Bagaimana kalau Rasulullah Saw tidak pernah melakukan perbuatan sehari-hari kita tapi kita MELAKUKAN PERBUATAN ITU????Berarti BID’AH dan itu adalah DOSA BESAR, ya khan?
Saya tidak perlu memberi contoh perbuatan kita sehari-hari yg sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw,terlalu banyak. anda sudah tau sendiri.
June 15th, 2011 at 5:29 am
bismillah. cool men: antum tahu pengertian bid`ah menurut bahasa dan istilah?antum tahu perbedaan bid`ah dan maslahat? antara sarana dan tujuan? antum tahu perbedaan antara adat dan ibadah?kalau antum faham dan mengerti pergertian dan perbedaan yang ana sebutkan di atas dengan baik, pastilah antum tidak berkomentar seperti di atas. lebih jelasnya baca ini : Kerancuan Pertama: Antara Adat dan Ibadah
Dalam pembahasan tentang bid’ah, terdapat kerancuan (syubhat) yang sering dilontarkan oleh orang-orang yang kurang jeli semacam kata-kata, “Kalau begitu, Nabi naik onta, kamu naik onta juga saja.” atau kata-kata “Ini bid’ah, itu bid’ah, kalau begitu makan nasi juga bid’ah, soalnya gak ada perintahnya dari nabi”, dan komentar-komentar senada lainnya.
Jawaban
Saudariku… perlulah engkau membedakan, antara sebuah ibadah dan sebuah adat. Sebuah amalan ibadah, hukum asalnya adalah haram, sampai ada dalil syar’i yang memerintahkan seseorang untuk mengerjakan. Sedangkan sebaliknya, hukum asal dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya.
Contoh dalam masalah ibadah adalah ibadah puasa. Hukum asalnya adalah haram. Namun, karena telah ada dalil yang mewajibkan kita wajib puasa Ramadhan, atau dianjurkan puasa sunnah senin kamis maka ibadah puasa ini menjadi disyari’atkan. Namun, coba lihat puasa mutih (puasa hanya makan nasi tanpa lauk) yang sering dilakukan orang untuk tujuan tertentu. Karena tidak ada dalil syar’i yang memerintahkannya, maka seseorang tidak boleh untuk melakukan puasa ini. Jika ia tetap melaksanakan, berarti ia membuat syari’at baru atau dengan kata lain membuat perkara baru dalam agama (bid’ah).
Contoh masalah adat adalah makan. Hukum asalnya makan adalah halal. Kita diperbolehkan (dihalalkan) memakan berbagai jenis makanan, misalnya nasi, sayuran, hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Di sisi lain, ternyata syari’at menjelaskan bahwa kita diharamkan untuk memakan bangkai, darah atau binatang yang menggunakan kukunya untuk memangsa. Jadi, meskipun misalnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan nasi, bukan berarti orang yang makan nasi mengadakan bid’ah. Karena hukum asal dari makan itu sendiri boleh.
Catatan Penting!
Akan tetapi di sisi lain, ada orang yang mengkhususkan perkara adat ini menjadi ibadah tersendiri. Ini adalah terlarang. Maka, harus dilihat kembali penerapan dari kaedah bahwa hukum asal sebuah ibadah adalah haram sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
Contoh dalam masalah ini adalah masalah pakaian. Pakaian termasuk perkara adat, dimana orang diberi kebebasan dalam berpakaian (tentu saja dengan batasan yang telah dijelaskan dalam Islam). Namun, ada orang-orang yang mengkhususkan cara berpakaian dengan alasan bahwa cara berpakaian tersebut diatur dalam Islam, sehingga meyakininya sebagai ibadah. Contohnya adalah harus menggunakan pakaian terusan bagi wanita atau harus menggunakan pakaian wol (biasa dilakukan orang-orang sufi). Karena perkara adat ini dijadikan perkara ibadah tanpa didukung oleh dalil-dalil syar’i, maka cara berpakaian dengan keyakinan semacam ini menjadi terlarang.
Berbeda dengan orang yang menjadikan perkara adat atau perkara mubah lainnya menjadi bernilai ibadah dan menjadikannya sebagai perantara bagi sebuah ibadah yang disyari’atkan atau melakukan perkara adat tersebut sesuai dengan tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ini diperbolehkan. Contoh dalam masalah ini adalah makan. Makan adalah perkara adat. Hukum asalnya adalah diperbolehkan. Namun perkara adat ini dapat menjadi ibadah ketika seseorang makan dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam (baca artikel Adab Makan di muslimah.or.id) atau makan ini dapat menjadi ibadah ketika seseorang niatkan untuk melakukan ibadah lain yang memang telah disyari’atkan. Misalnya, seseorang makan agar kuat melakukan sholat dzuhur, atau seorang bapak sarapan pagi dengan niat kuat bekerja dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Contoh lainnya adalah tidur. Tidur memang dapat menjadi ibadah ketika seseorang tidur sesuai tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat artikel Adab Tidur di muslimah.or.id) atau ketika diniatkan tidur itu untuk melakukan ibadah lain yang memang telah ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya tidur di awal malam agar kuat sholat tahajjud di sepertiga malam yang terakhir.
Semoga Allah mempermudah kita untuk memahami dua hal yang berbeda ini! Sungguh indah perkataan Abul Ahwash ketika ia berkata kepada dirinya sendiri,
“Wahai Sallam, tidurlah kamu menurut sunnah. Itu lebih baik
daripada kamu bangun malam untuk melakukan bid’ah.”
(Al Ibanah no. 251, Lihat Membedah Akar Bid’ah).
Kerancuan Kedua: Antara Bid’ah dan Mashalih Mursalah
Kerancuan lain yang sering muncul adalah berkaitan dengan hal-hal yang biasa dipergunakan dalam agama, semacam mikrofon, mushaf al-Qur’an, sekolah Islam dan lain sebagainya. Seakan-akan perkara-perkara tersebut sesuai dengan ciri-ciri bid’ah, terutama karena perkara tersebut disandarkan pada agama. Sehingga ada orang yang berkata, “Berarti pake mik sewaktu adzan ga boleh dong. Kan zaman nabi ga pake mik..”
Jawaban
Pada poin ini, perlu bahasan yang lebih rinci lagi berkaitan dengan mashalih mursalah. Syathibi dalam kitabnya al I’tishom telah menjelaskan perbedaan antara mashalih mursalah dengan bid’ah yang akan dapat dimengerti oleh orang yang mau memahami. Berikut ini perbedaan tersebut dengan penyesuaian dari penulis.
Pertama,
Ketentuan mashalih mursalah sesuai dengan maksud-maksud syari’at, sehingga dalam penetapannya tetap memperhatikan dalil-dalil syari’at.
Misalnya: pengumpulan mushaf Al Qur’an. Karena pengumpulan ini sifatnaya sesuai dengan maksud syari’at dan sesuai dengan dalil-dalil syari’at maka pengumpulan mushaf Al-Qur’an bukanlah bid’ah walaupun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengumpulkannya. Karena pengumpulan mushaf Al-Qur’an bertujuan untuk menjaga sumber syari’at. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al Hijr [15]: 9)
Namun coba perhatikan, terdapat perkara yang dibuat-buat, dimana seseorang mulai menyebutkan ‘khasiat-khasiat’ baru dari baris-baris yang ada dalam lembaran Al Qur’an. Sehingga orang mencetak dalam satu lembar harus ada 18 baris atau 16 baris dengan keyakinan-keyakinan yang tidak ada dalilnya dalam syari’at. Maka yang seperti ini tidak termasuk dalam mashalih mursalah.
Kedua,
Mashalih mursalah lingkupnya adalah pada perkara-perkara yang dapat dipahami oleh akal.
Contohnya adalah penggunaan mikrofon di masjid-masjid. Kita ketahui mikrofon berguna untuk memperjelas suara sehingga dapat didengar sampai jarak yang jauh. Hal ini termasuk perkara adat dimana kita boleh mempergunakannya. Hal ini semisal kacamata yang dapat memperjelas huruf-huruf yang kurang jelas bagi orang-orang tertentu. Sebagaimana perkataan Syaikh As Sa’di rahimahullah kepada orang berkacamata yang mengatakan bahwa pengeras suara adalah bid’ah, beliau berkata, “Wahai saudaraku, bukankah kamu tahu bahwa kaca mata dapat membuat sesuatu yang jauh menjadi dekat dan memperjelas pandangan. Demikian juga halnya pengeras suara, dia memperjelas suara, sehingga seorang yang jauh dapat mendengar, para wanita di rumah juga bisa mendengar dzikrullah dan majlis-majlis ilmu. Jadi mikrofon merupakan keikmatan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, maka hendaknya kita menggunakannya untuk menyebarkan kebenaran.” (Mawaqif Ijtima’iyyah min Hayatis Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Muhammad As Sa’di dan Musa’id As Sa’di. Lihat Majalah Al Furqon edisi 5 tahun 7)
Berbeda halnya dengan bid’ah. Amalan-amalan bid’ah tidak dapat dipahami oleh akal. Hal ini dikarenakan bid’ah merupakan amalan ibadah yang berdiri sendiri. Padahal tidaklah amalan ibadah dapat dipahami oleh akal. Semisal, mengapa sholat fardhu ada lima, dan mengapa jumlah raka’aatnya berbeda-beda. Atau mengapa ada dzikir yang berjumlah 33. Maka semua ibadah ini tidak dapat dipahami maksudnya oleh akal.
Ketiga,
Mashalih mursalah diadakan untuk menjaga perkara yang sifatnya vital (dharuri), serta menghilangkan permasalahan berat yang biasanya muncul dalam perkara agama.
Perkara dharuri yang dimaksud misalnya adalah agama. Sebagaimana contoh pertama, maka penyusunan mushaf Al Qur’an kita dapat pahami berkaitan untuk menjaga agama agar kemurnian Al Qur’an tetap terjaga.
Coba bedakan dengan bid’ah. Sebagaimana penulis sebutkan pada artikel sebelumnya, bahwa bid’ah dibuat untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah sehingga bid’ah justru menambah beban bagi seorang muslim. Contohnya adalah mengadakan peringatan isra mi’raj, maulid atau yang semacamnya sehingga menambah beban seseorang untuk mengeluarkan dana dan tenaga untuk mengadakan acara tersebut. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan untuk merayakan hal-hal tersebut.Kerancuan Ketiga: Antara Bid’ah dan Niat Baik
Setelah melihat contoh-contoh mashalih mursalah di atas, mungkin saja terbersit kembali di benak seseorang: “Tapi kan aku niatnya baik…”
Jawaban:
Saudariku…perlulah kita ketahui berbagai macam dalih dan kedurhakaan Yahudi dikarenakan dalih niat baik, namun mereka menghalalkan segala cara untuk niat baiknya itu. Sungguh banyak hadits yang menjelaskan bahwa sekedar niat baik itu tidaklah cukup. Niat baik (ikhlas) itu harus dibarengi dengan cara-cara yang sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu contohnya adalah dalam hadits berikut.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala mereka diberitahu tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah tersebut sedikit, maka mereka berkata, “Dimana kita jika dibanding dengan Nabi shalalllahu ‘alahi wa sallam? Ia telah dimaafkan dosa-dosanya oleh Allah baik yang telah lalu maupun yang akan datang.”
Seorang di antara mereka berkata, “Adapun aku, maka aku akan sholat malam selama-lamanya.”
Yang lainnya berkata, “Saya akan puasa dahr(setiap hari) dan aku tidak akan pernah buka.”
Dan berkata yang lainnya, “Aku akan menjauhi para wanita, dan aku tidak akan menikah selama-lamanya.”
Lalu datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Apakah kalian yang telah berkata demikian dan demikian? Ketahuilah demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian, namun aku berpuasa dan berbuka, aku sholat dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang benci terhadap sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Bukhari no 5063 & Muslim 1401)
Lihatlah kesungguhan dan niat baik ketiga orang tersebut dalam beribadah. Namun, niat mereka langsung dibantah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan jika mereka tetap melakukan niatan tersebut, maka sama saja mereka membenci sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena niat baik mereka tidak diikuti dengan cara yang benar yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka yang benar dalam sebuah ibadah adalah tidak sekedar memperhatikan niat semata, namun juga cara melakukannya. Sebagaimana dikatakan oleh Fudhail bin ‘Iyad ketika menafsirkan firman Allah,
“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (Al Mulk. 2)
Beliau rahimahullah berkata, “Maksudnya, ikhlas dan benar dalam melakukannya. Sebab amal yang dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar maka tidak akan diterima. Dan jika benar, tetapi tidak ikhlas maka amalnya juga tidak diterima. Adapun amal yang ikhlas adalah amal yang dilakukan karena Allah, sedang amal yang benar adalah bila dia sesuai dengan sunnah Rasulullah.” (Hilyatul Auliya’ : VIII/95. Lihat Membedah Akar Bid’ah)
Kerancuan Keempat: Antara Bid’ah dan Maksiat
Banyak orang menganggap seseorang melakukan bid’ah lebih baik daripada seseorang melakukan maksiat. Mereka menganggap bahwa orang yang melakukan bid’ah itu sudah dekat dengan agama, jadi tidak perlu dipermasalahkan dengan amalan-amalannya. “Daripada mencuri atau minum minuman keras”, kata mereka.
Jawaban:
Sungguh pemikiran seperti ini harus dikoreksi dengan beberapa alasan:
Pertama, karena telah banyak hadits yang menjelaskan bahayan bid’ah, padahal orang yang melakukan bid’ah tersebut menanggap mereka melakukan ibadah dengan penuh kesungguhan yang sangat. Akan tetapi amat disayangkan, amalan mereka tidak diterima bahkan mendapat adzab dari Allah Subhanhu wa Ta’ala. Sebagaimana Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam jelaskan tentang kelompok khawarij yang salah satu ciri mereka adalah sangat banyak beribadah,
“Salah seorang dari kalian merasa shalatnya lebih rendah nilainya daripada shalat mereka (kelompok khawarij), puasanya lebih rendah nilainya daripada puasa mereka, tilawahnya lebih rendah nilainya daripada tilawah mereka. Mereka membaca Al Qur’an tetapi tidak melewati kerongkongan mereka (tidak memahaminya). Mereka telah melesat keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat dari busurnya…” (HR. Bukhari)
Kedua, kita ketahui orang yang melakukan maksiat menyadari bahwa kegiatan yang dilakukannya terlarang dalam agama dan berdosa, sehingga ketika diingatkan mereka mengakui kesalahannya tersebut walau belum mampu meninggalkan maksiat yang dilakukannya. Berbeda dengan pelaku bid’ah, mereka menganggap bahwa amalan yang mereka lakukan adalah ibadah, apalagi mereka menjalankannya dengan penuh kesungguhan. Sehingga jika diperingatkan, mereka akan sulit meninggalkannya karena menganggap itu adalah sebuah kebenaran. Atau ketika menyadari bahwa itu adalah perkara yang baru dalam agama maka mereka mengatakan bahwa amalan (bid’ah) yang mereka lakukan adalah bid’ah hasanah, padahal tidaklah maksud dari kata-kata tersebut melainkan mengatakan semua bid’ah adalah hasanah.
Contoh dalam masalah ini adalah ketika orang melakukan kemaksiatan mencuri, ia menyadari ada larangannya dalam Islam. Maka, ia menyadari sedang melakukan dosa. Namun, jika seseorang diperingatkan untuk tidak melakukan yasinan, maka serta merta kerenyit muka tak senang muncul dan mengatakan, “Masa baca Qur’an dilarang.”Padahal maksud dari orang yang memberikan nasihat, bukan melarang seseorang membaca Al-Qur’an. Namun yang terlarang adalah mengkhususkan membaca surat Yasin pada hari-hari tertentu dengan keyakinan itu adalah ibadah. Benarlah ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri,
“Bid’ah lebih disukai iblis daripada maksiat.
Sebab maksiat orang mudah untuk meninggakannya, sedang bid’ah orang sulit untuk meninggalkannya.” (dinukil dari Musnad Ibnul Ja’d oleh syaikh Ali Hasan)
Kerancuan Kelima: Bid’ah Tarawih?
Satu lagi kerancuan yang sering kali muncul ketika membahas tentang bid’ah adalah ibadah sholat tarawih. Banyak orang mengira, tarawih tidak pernah dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkeyakinan demikian, apalagi dengan adanya perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu ketika melihat orang-orang beribadah sholat tarawih berjama’ah, ia berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”
Jawaban:
Sesungguhnya wahai saudariku… Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan ibadah sholat malam di bulan Ramadhan, baik sendirian maupun berjama’ah. Sebagaimana dalam hadits berikut,
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه و سلم صلى في المسجد ذات ليلة، فصلى بصلاته ناس، ثم صلى من القابلة فكثر الناس، ثم اجتمعوا من الليلة الثالثة أو الرابعة فلم يخرج إليهم رسول الله الله صلى الله عليه و سلم ، فلما أصبح قال: (قد رأيت الذي صنعتم، فلم يمنعني من الخروج إليكم إلا أني خشيت أن تفرض عليكم) قال وذلك في رمضان.
“Dari sahabat ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam menjalankan sholat di m asjid, maka ada beberapa orang yang mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam selanjutnya beliau shalat lagi, dan orang-orang yang mengikuti shalat beliau-pun bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menemui mereka, pada pagi harinya beliau bersabda: “Sungguh aku telah mengetahui apa yang kalian lakukan (yaitu berkumpul menanti shalat berjamaah ) dan tidaklah ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, melainkan karena aku khawatir bila (shalat tarawih) diwajibkan atas kalian.” Dan itu terjadi pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebenarnya dalil ini sudah cukup untuk menunjukkan bahwa tarawih bukanlah bid’ah. Namun, untuk menjawab kerancuan yang timbul dari perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu, maka jawabannya bisa dari dua sisi:
Maksud Umar adalah bid’ah dengan makna secara bahasa, yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Hal ini disebabkan sejak wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, sholat tarawih berjama’ah tersebut belum pernah dilakukan kembali ketika masa kekhalifahan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu.
Jika pun maksud perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu tersebut bid’ah secara istilah, maka perkataan tersebut tidaklah dapat diterima karena bertentangan dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كل بدعة ضلالة
“Seluruh bid’ah sesat…” (HR. Muslim 2/592)
Sungguh tidak akan habis kerancuan yang dilontarkan ketika seseorang lebih mengikuti hawa nafsunya daripada kebenaran yang telah dijelaskan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan kaedah-kaedah yang disebutkan pada artikel ini dapat membentengi kita dari kerancuan lain yang menyambar-nyambar hati. Allah Ta’ala berfirman,
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al Maidah: 3).
Ingatlah pula, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda bersabda,
“Tidak tersisa sesuatu pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepadamu.” (HR. Thabrani, sanadnya shahih).
Maka cukupkanlah dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena yang demikian juga sudah sangat menyibukkan jika kita telah mengetahui dan mengamalkannya. Ataupun jika baru sedikit sunnah Nabi yang kita ketahui, maka istiqomahlah menjalankannya, karena yang demikian adalah amal yang paling dicintai Allah (HR. Bukhari dan Muslim). Ya Allah, berikanlah ketakwaan pada diri kami, bersihkanlah jiwa kami dari hawa nafsu karena Engkau-lah sebaik-baik pembersih jiwa.
Maraji’:
Kajian kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad oleh Al Ustadz Aris Munandar
Membedah Akar Bid’ah. Syaikh Ali Hasan Al Halabi Al Atsari. Pustaka Al Kautsar cet ke-4 2005
Ringkasan Al I’tisham Imam Asy Syathibi, Syaikh Abdul Qadir As Saqqaf. Media Hidayah cet ke-1 2003. coba cool man klik link ini :
http://kaahil.wordpress.com/2010/02/27/bidahkah-motor-%E2%80%9Cdikit-dikit-bid%E2%80%99ah-dikit-dikit-bid%E2%80%99ah%E2%80%9D-%E2%80%9Capa-semua-yang-ada-sekarang-itu-bid%E2%80%99ah%E2%80%9D-%E2%80%9Ckalau-memang-maulidan-bid/, malah ada yang berpendapat ; ini bid`ah itu bid`ah adalah pendapat bid`ahnya bid`ah.(http:ummati…word…com. (sebuah blog yang ngaku ahlussunnah wal jamaah, tapi hakikatnya adalah blog asy`ariyah) sungguh yang berpendapat ini tidak dibenarkan, karena di bangun dari dasar kebodohan dan kejahilan.karena yang mengatakan ini tidak faham dan jahil dalam membedakan antara bid`ah dan maslahat, sarana dan tujuan juga adat dan ibadah serta tidak bisa membedakan pengertian bid`ah menurut bahasa dan istilah(syar`i).
July 10th, 2011 at 12:04 am
Bismillàh..
Assalàmu ‘Alaikum..
Buat saudara2ku yang masih menganggap/meyakini adanya bid’ah hasanah, maka camkanlah satu kaidah emas dari para ulama Ahlus-Sunnah: “LAU KÄNA KHAIRAN, LASABAQÜNA ILAIHI” = Sekiranya perbuatan (amalan) itu baik, maka tentulah mereka (para sahabat Nabi) telah mendahului kita dalam mengamalkannya”.
Bàrokallòhu fiykum..
July 13th, 2011 at 12:25 am
Pembukuan mushaf al-qur’an itu juga bid’ah, tetapi tidak apa-apa kan ?
August 21st, 2011 at 7:44 am
Assalamu’alaikum,
wahai ahlul bid’ah jk kalian tetap dgn pndirian kalian pdahal tlh jelas Hujjah yg dtang dr Alqur’an & Assunnah,namun ttap ingkar & menyombongkan diri ,mk kalian tdk jauh beda dgn kaum quraisy & kaum ibnu hanifah yg tlh dperangi rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mereka jg syahadat,& ibdh namun menyelisihi rasulullah & & bpak pendahulu mereka yakni ibrahim ‘alaihissallam,niscaya kalian jg akn binasa seperti mereka kelak baek dunia / akherat krna menyelesihi nabi & para sahabat!,sejauh mana ilmu kalian shngga berani melakukan hal tersebut..Rasulullah adl uswatun khasanah apakah itu tdk cukup bagimu?mk jika tdk cukup carilah wasilah selain beliau,jika itu bisa menyelamatkanmu kelak,& ingat !amal tdk dterima jk tdk memenuhi 2 syarat utama:
1)ikhlas krna Allah ta’ala
2)ittiba’(mgikut tuntunan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baek dgn prktaan / prbuatan beliau)
Manusia trbagi mjdi 4 macam:
1)Org yg Tau dan tau bhwa dia tau,
2)org yg tau namun dy tdk tau bhwa dia tau,
3)org yg tdk tau & tau bhwa dy tdk tau,
4)org yg tdk tau namun dy tdk tau bhwa dy tdk tau..
“Ahlussunnah a’lamunnasi bilhaq,wa arhamuhum bilkhalq”,
“ahlussunnah mereka mengerti yg haq,syang trhdp makhluk”
Ahlussunnah akn senantiasa mjaga umat dgn menasehati yg haq yg datang dari sumbernya(Nabi,parasahabat,& generasi penerus asshaleh)
kenapa bid’ah lbh disukai syetan dr bentuk maksiat/dosa laen dlm mggoda manusia??
*pelakunya tdk merasa melakukannya.
*bid’ah adl sarana empuk & lbh sukses dlm mnjerat kdalam lembah kekufuran /kesyirikan utk org awam trmsuk a’bidh wa ‘alim(ahli ibdah & ahli ‘ilmu)skalipun.
*trkadang biasanya ddlmnya trdpt nilae kbaekan akn ttpi jauh dr Alqur’an & assunnah,shngga tanpa mgetahui mudharat2nya enggan utk dtinggalkannya,
*sbagian mereka menilae bhwa bid’ah ada yg baek & buruk,bid’ah yg baek tak mengapa diamalkan..apkah amalan risalah2 yg diajarkan oleh rasululloh msh krg sempurna?bknkah beliau suri tauladan yg paling baek & mulia,na’udzubillahi mindzalik..!sungguh hnya org jahil yg berani brpaling dr risalah yg dbawanya.
*pd dasarnya smua bid’ah adl munkar,& tlh dsbtkan jlas dlm kitabNYA bhwa stiap yg munkar tmptnya adl dineraka.
*amalan bid’ah adl trtolak(tdk dtrima).sesuai yg disabdakan oleh beliau rasululloh.wallohu a’lam..
August 25th, 2011 at 12:10 pm
Alhamdulillah, semoga hati kita dibukakan oleh Allah untuk menerima hidayah-Nya. Mohon penjelasan tentang sejarah dan hukum mempernati/merayakan malam nisfu sya’ban, misalnya dengan membaca surat yasin 3x, memberi makanana, dll. Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
August 30th, 2011 at 3:32 pm
Assalamualaikum,apakah sholat tarawih yg 23/39 bid’ah ?
September 9th, 2011 at 5:23 pm
kalau semua yang baru disebut bid’ah bagaimana dengan alQuran yang asalnya tidak di bukukan
September 11th, 2011 at 9:05 pm
Assalamualaikum. Ustadz mohon artikel/bahasan kupas tuntas tentang sunnah dan bid’ah.(pengertian,apa saja yg termasuk sunnah/bid’ah(contoh2nya khususnya yg di Indonesia))Sebagian org berpendapat kalo pakai gamis/jubah itu berlebihan krn itu adalah adat org arab jd bukan sunnah tp adat, ada jg yg bilang tdk semua sunnah Nabi untuk umatnya seperti Nabi beristri 9 kita umatnya maksimal 4, Nabi puasa wishol kt dilarang…Mohon pencerahannya Ustadz.Jazakallohu khoiron.
September 11th, 2011 at 9:12 pm
Ma’af Ustadz satu lg pertanyaan keluar dari tema..mumpung ingat krn srg jd ganjalan dihati…Amalan apa saja yg bisa dilakukan org hidup terhdap orang yg sudah meninggal..contoh: Jika kita shodaqoh jariyah atas nama org yg sdh meninggal apakah pahalanya sampai? apakah do’a-do’a untuk si mayit sampai ? Bilamana Haji Badal? Baca’an Al Qur’an (seringnya Alfatihah) akan sampai ke si mayit ? Jazakallohu Khoiron..
September 14th, 2011 at 1:07 pm
Kalau sholat tarowih yg 23/39 bukan bid’ah kenapa rosulullah tdk pernah melakukan yg 23 apalagi yg 39?,tlg standard bid’ahnya yg jelas
September 19th, 2011 at 3:45 pm
co dong ingatkan pemerintah.kalau pemerintah yang melarang kan enak. rakyat juga otomatis akan patuh (walaupun tidak semuanya)
September 20th, 2011 at 4:49 pm
Jika doa-doa bisa sampai kepada orang yg sdh meninggal, kenapa Al-Qur’an yg notabene didalamnya banyak terdapat doa tapi tidak bisa sampai.
Jika Perayaan Ulang Tahun (Milad) tidak dibenarkan karena mengikuti adat orang Kafir, bagaimana dengan Perayaan Milad Ormas/Partai. Padahal PKS banyak memiliki kader2 yg berfaham SALAFY…??? Dan bagaimana pula hukumnya Perayaan HUT Kemerdekaan RI yg dilaksanakan setiap tahun.
November 7th, 2011 at 2:46 pm
….maka kami yakin dia bukan ahlussunnah.
mohon untuk menjaga lesan dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada kebinasaan.
Jangan bermudah-mudah menghukumi saudaranya bukan ahlus sunnah dikarenakan salah satu kesalahan yang dilakukannya.
Mohon maaf kalau tidak berkenan.
December 1st, 2011 at 10:13 am
Assalaamu’alaikum Ustadz,
Adakah batas kesabaran utk menyampaikan bahwa sebaiknya perayaan2 spt maulid, tahun baru agar tidak dilakukan? Atau sebaiknya dibiarkan saja bagi mereka yg penting kita dan keluarga tidak ikut dan kt berlepas diri krn sdh menyampaikan?
Bagaimana kalau malah menimbulkan perpecahan?
Mohon jawabannya.
Syukron katsiran
Wassalam,
January 2nd, 2012 at 2:29 am
Assalamualaikum ustadz.. Sy mau tanya. Ustadz bilang di tulisan di atas, bhw ibadah yg tdk ada dalilnya adalah bid’ah. Meskipun hanya krn niat baik saja. Jd menurut ustadz niat baik untuk melakukan suatu ibadah tdk cukup bila tdk ada dalilnya. Bagaimana yg dilakukan oleh sahabat Nabi Saw, Bilal yg melakukan shalat dua raka’at setiap habis wudhu..padahal beliau melakukannya tanpa melihat dalil dulu..tp atas dasar kecintaan beliau kpd Allah Swt semata.
January 2nd, 2012 at 2:32 am
Oh ya ustadz, agak melenceng…
Tp mengapa dzikir berjama’ah dikatakan bid’ah jg?
January 25th, 2012 at 10:51 am
untuk kota jambi, dimana y saya bisa mendapatkan bukunya..
February 1st, 2012 at 10:21 am
Tadz, ana izin copas, untuk di posting di web ana boleh tidak ???
Syukron…..
February 4th, 2012 at 12:55 pm
kenapa tanggapan2 saya tidak ditampilkan??
February 12th, 2012 at 12:19 am
Assalaamu’alaikum
Alhamdulillah ,lalu bagaimanakah dengan mengkhususkan hari libur dihari Minggu untuk para santri di Mahad Salafi sebagai pengganti hari Jum’at?hal ini terjadi di tempat ana dan membuat kami resah,apakah ini termasuk tasyabuh bil kuffar atau tidak?karena kaum Nasrani memuliakan hari Minggu?apa nasihat ustadz untuk kami yang hanya wali santri yang awam dan kurang ilmu ini….?atas perhatiaanya jazakumullah khoiron ….
February 12th, 2012 at 9:20 pm
BISMILLAAH….
MAJU TERUS WAHAI SAUDARAKU…
TERUSLAH BERJIHAD DG PENA ILMIYAH DAN HUJJAH YANG TERANG BERDASAR ALQUR’AN WAS SUNNAH DG PEMAHAMN SALAF, KARENA ITULAH TANGGUNG JAWAB KITA…MENERANGKAN KEPADA UMMAT INI MANA YANG HALAL, MANA YANG HAROM, MANA BID’AH DAN MANA SUNNAH..AGAR KECINTAAN KITA BERIBADAH TIDAKLAH SIA-SIA HANYA KARENA AMALAN TSB TIDAK BERDASAR HUJJAH YG QOTH’IE
SEMOGA ALLOH TABAROKA WA TA’AALA SENANTIASA MENGUATKAN DAN MENJAGA ANTUM SEMUA..WAHAI DU’AAT ILALLOOH
YAA ALLOH, BERILAH KEKUATAN DIATAS KESABARAN KPD HAMBA-HAMBA MU INI YANG SENANTIASA MENGINGATKAN SAUDARA2NYA DARI TIPUDAYA AHLUL AHWA DAN PARA RUWAYBIDHOH AGAR KELAK DI AKHIRAT NANTI MEREKA DAPAT BERKUMPUL DG HAMBA2 MU DARI KALANGAN PARA NABI DAN ROSUL ‘ALAYHI SHOLATU WASALLAM, PARA SHIDDIQQIEN, PARA SYUHADAA DAN ORANG2 YANG BERIMAN DG BENAR
AAMIENN
ALLOOHUMMAA AAMIEN
JAZAKALLOHUKHOIRON WABAROKALLOHUFIEKUM
akhuukumfilaah
anshorussunnah