Sifat Wudhu
December 11th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Sifat Wudhu
Setelah membahas masalah adab dalam istinja` (buang air), maka berikut pembahasan ringkas mengenai wudhu, yang kali ini kami akan membahas dua permasalahan seputarnya: (1) Sifat wudhu dan (2) kesalahan yang biasa terjadi di dalamnya (insya Allah dua edisi mendatang).
Sebelum kami menggambarkan bagaimana sifat wudhu Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, maka berikut ada beberapa perkara yang penting untuk diketahui:
Pertama: Definisi beberapa istilah
1. Rukun wudhu: Dia adalah semua yang diperintahkan oleh syariat dalam berwudhu, yang kalau ditinggalkan -sengaja maupun tidak sengaja- maka akan membatalkan wudhu. Hanya saja kalau dia sengaja maka dia berdosa. Rukun wudhu ada empat, yaitu semua yang tersebut dalam firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
2. Wajib wudhu: Dia adalah semua yang diperintahkan oleh syariat dalam berwudhu, tapi tidak disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Hukumnya: Kalau ditinggalkan -sengaja maupun tidak sengaja- maka tidak membatalkan wudhu, tapi kalau dengan sengaja maka pelakunya berdosa.
3. Sunnah wudhu: Yaitu semua amalan wudhu yang tidak diperintahkan oleh syariat, tapi hanya sebatas anjuran atau hanya disebutkan bahwa Nabi melakukannya tapi tidak memerintahkannya. Hukumnya: Tidak berdosa meninggalkannya dan tidak pula membatalkan wudhu -sengaja maupun tidak sengaja-.
4. Mencuci anggota wudhu: Yakni menyiramnya dengan air dimana semua bagian anggota wudhu yang dicuci harus terkena siraman air, kalau tidak maka mencucinya tidak syah dan secara otomatis wudhunya pun tidak syah.
5. Mengusap anggota wudhu: Ini hanya berlaku bagi kepala, yaitu sekedar mengenakan air pada seluruh bagian kepala atau sebagiannya dan tidak perlu menyiramnya.
Kedua: Dalil sifat wudhu Nabi -alaihishshalatu wassalam-.
Kemudian perlu diketahui bahwa dalam mengetahui sifat wudhu Nabi -alaihishshalatu wassalam-, kebanyakan para ulama bersandarkan pada hadits Utsman bin Affan dan hadits Abdullah bin Zaid yang keduanya adalah riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Karena itu ada baiknya kalau kami menyebutkan kedua hadits ini:
A. Hadits Utsman bin Affan
Dari Humran maula Utsman, bahwa dia melihat Utsman meminta air wudhu: Lalu dia menuangkan air dari bejana ke dua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu lalu berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkannya). Kemudian dia mencuci wajahnya tiga kali lalu kedua tangan sampai ke siku sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengusap kepalanya lalu mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali. Kemudian setelah selesai dia (Utsman) berkata, “Saya melihat Nabi -alaihishshalatu wassalam- berwudhu seperti yang saya lakukan ini.”
B. Hadits Abdullah bin Zaid, dimana beliau juga memperagakan sifat wudhu Nabi.
Dia meminta baskom berisi air lalu menuangkan air ke dua telapak tangannya dan mencuci keduanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya kedalam baskom lalu berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar sebanyak tiga kali dari tiga kali mengambil air. Kemudian dia mengambil air lalu mencuci wajahnya sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengambil air lalu mencuci tangan sampai sikunya sebanyak dua kali. Kemudian dia mengambil air lalu mengusap kepalanya -ke belakang dan ke depan- sebanyak satu kali. Kemudian dia mencuci kedua kakinya.
Dalam sebagian riwayat: Beliau memulai mengusap pada bagian depan kepalanya kemudian mendorong kedua tangannya sampai ke tengkuknya, kemudian kedua tangannya kembali ke bagian depan kepalanya.
Setelah memahami kedua hak di atas, maka berikut penyebutan sifat wudhu:
1. Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Maidah ayat 6 yang telah kami bawakan, dan juga sabda Nabi -alaihishshalatu wassalam-, “Allah tidak akan menerima shalat tanpa thaharah,” (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari)
2. Nabi -alaihishshalatu wassalam- berwudhu setiap kali mau shalat (HR. Al-Bukhari dan Imam Empat). Beliau bersabda, “Seandainya saya tidak menyusahkan umatku niscaya saya akan memerintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali mau shalat, dan bersama wudhu ada bersiwak.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih sebagaimana dalam Al-Muntaqa)
3. Niat hukumnya adalah rukun wudhu, berdasarkan sabda Nabi yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Didahului dengan bersiwak atau menyikat gigi. Hal ini berdasarkan sabda beliau, “Seandainya saya tidak takut untuk menyusahkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Malik dari Abu Hurairah)
5. Lalu membaca basmalah -dan hukumnya adalah sunnah-, dengan dalil sabda beliau -alaihishshalatu wassalam-, “Berwudhulah kalian dengan membaca bismillah.” (Dihasankan oleh Al-Albani)
6. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali dan hukumnya adalah sunnah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
7. Kemudian berkumur-kumur, dan hukumnya adalah sunnah karena tidak adanya hadits shahih yang memerintahkannya.
8. Selanjutnya melakukan istinsyaq dan istintsar dan kedua amalan ini hukumnya adalah wajib. Berdasarkan sabda Nabi -alaihishshalatu wassalam-, “Kalau salah seorang di antara kalian berwudhu maka hendaknya dia memasukkan air ke dalam hidungnya kemudian mengeluarkannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Beliau menggabungkan antara kumur-kumur dan istinsyaq dengan cara setengah dari air yang beliau ambil, beliau masukkan ke dalam mulut dan setengahnya lagi ke dalam hidung. Beliau istinsyaq dengan tangan kanan dan istintsar dengan tangan kiri, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib. Dan beliau memerintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq kecuali dalam keadaan berpuasa dengan sabdanya, “Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung kecuali kalau kamu dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud dari Laqith bin Saburah)
9. Mencuci wajah, dan hukumnya adalah rukun wudhu karena tersebut dalam surah Al-Maidah. Disunnahkan juga ketika mencuci wajah untuk menyelang-nyelingi jenggot.
10. Kemudian mencuci kedua tangan samapai melewati siku dan beliau juga memerintahkan untuk menyelang-nyelingi jari-jemari. Hukum mencuci tangan samapai ke siku adalah rukun wudhu.
11. Mengusap sebagaian kepala adalah rukun dan sudah syah. Adapun cara yang disunnahkan dalam mengusap kepala adalah: Mengusapkan kedua tangan pada bagian depan kepala kemudian mendorong keduanya sampai ke tengkuk kemudian dikembalikan lagi ke kepala bagian depan, seperti tersebut dalam hadits Abdullah bin Zaid di atas.
Boleh hanya mengusap sebagian kepala kalau dia menggunakan imamah (kain yang dililitkan di kepala) dan boleh juga hanya mengusap di atas imamah. Demikian pula halnya jilbab bagi kaum wanita.
12. Mengusap telinga, dan hukumnya sama mengusap kepala, yaitu rukun. Karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda, “Kedua telinga adalah bagian dari kepala.” (Dishahihkan oleh Al-Albani). Air yang dipakai mengusap telinga adalah sisa air yang tadi dipakai untuk mengusap kepala, tidak mengambil air yang baru.
13. Mencuci kedua kaki -dan hukumnya adalah rukun- sampai melewati mata kaki. Semua bagian kaki harus terkena air wudhu, karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda, “Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air, pent) dari api neraka.”
14. Disunnahkan memulai dengan bagian kanan dalam mencuci semua anggota wudhu yang berjumlah sepasang, kecuali telinga karena keduanya diusap secara bersamaan. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda, “Kalau kalian memakai pakaian dan kalau kalian berwudhu, maka mulailah dengan bagian kanan kalian.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih)
15. Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah berwudhu dengan mencuci setiap anggota wudhu sebanyak satu kali-satu kali, juga pernah dua kali-dua kali dan juga tiga kali-tiga kali. Dan beliau bersabda, “Barang siapa yang menambah lebih dari itu maka sesungguhnya dia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zhalim.”
16. Setelah wudhu disunnahkan membaca doa, “Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu. Allahummaj’alni minat tawwabina waj’alni minal mutathahhirina (Saya bersaksi bahwasannya tiada ada illah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah jadiknlah saya termasuk golongan orang-orang yang telah bersuci).”
Atau membaca, “Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka wa atubu ilaik (Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji untuk-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, saya meminta ampunan dan bertaubat kepada-Mu).”
[Asal sifat wudhu ini kami nukil dari kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab fi Fiqih As-Sunnah wa Al-Kitab karya Asy-Asyaikh Al-Albani: 1/10-11 dengan beberapa perubahan]
Incoming search terms:
- abdullah bin zaid wudhu
- dari humran bahwa ustman meminta air wudlu
Related posts:
This entry was posted on Thursday, December 11th, 2008 at 3:33 am and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








August 4th, 2009 at 5:42 am
Assalamu’alaykum,
afwan. Artikel yg ini kok terpotong ya ?
January 27th, 2010 at 8:11 am
di tempat kami, air bersih masih susah, kebetulan PDAM juga belum bener, so kadang airnya bersih, kadang bau got,, pertanyaanya adalah ada ga prioritas bagian tubuh yg harus kena air saat wudhu, boleh ga kita meninggalkan berkumur karena airnya bau got? mohon penjelasannya. syukron
February 9th, 2010 at 3:56 am
bismillah, ustadz -hafizhokallahu- sebagai tambahan faedah bagi kami, mohon dijelaskan dari sisi mana pemahaman dalil sehingga memalingkan hukum tasmiyah sebelum wudhu dari wajib menjadi sunnah ?; karena dimaklumi bahwa sebagian ulama di zaman ini menfatwakan wajibnya tasmiyah sebelum wudhu. jazakallahu khoir
April 13th, 2010 at 3:35 am
Assalamu’alaikum
Ustadz, adakah hadits yang menerangkan Nabi membasuh kedua telapak tangan dan anggota tubuh lainnya dengan satu kali saja. Kalau ada sertakan dengan dalilnya. Jazakumullahu khair
May 26th, 2010 at 5:43 am
Alhamdulillah. akhirnya ana menemukan dalil wudhu yang sekali-sekali. memang selama ini ana mengamalkan wudhu sekali-sekali dengan maksud hemat air dan waktu. dulu ana memang pernah baca nabi wudhu sekali-sekali tapi ana lupa haditsnya. sekarang sudah ketemu. Jazakumullahu khair
May 26th, 2010 at 1:44 pm
Assalamu’alaykum warohmatullah…
Mau tanya, apakah bila beristinsyaq harus dikeluarkan lagi? Bagaimana hukumnya jika air itu masuk ke tenggorokan smua? Apakah istinsyaqnya tidak sah? Mohon pencerahannya
Kemudian untuk masalah mengusap kepala. Apakah kebolehan untuk mengusap sebagian kepala saja dikhususkan hanya untuk orang-orang yang saat itu memakai penutup kepala? Atau boleh juga untuk orang yang tidak memakai penutup?
Lalu untuk masalah mengusap telinga, apakah harus seluruh telinga atau sebagian telinga saja? Bagaimana cara mengusap telinga untuk wanita berjilbab? Apakah boleh mengusap jilbab yg menutupi telinganya saja?
Jazakallah khoiron
August 4th, 2010 at 5:27 am
Assalamu’alaikum..
Afwan, ada yg ingin saya tanyakan terkait dengan istinsyaq. Disampaikan bahwa dr air yg diciduk, setengah untuk kumur-kumur lalu setengah lg untuk istinsyaq. Apakah dlm hal ini dalam melakukan istinsyaq adalah menghirup air melalui hidung dlm jumlah yg cukup banyak? Atau hanya menghirup air yg tersisa di tangan setelah berkumur-kumur. Karena saya pernah mencoba ber istinsyaq dengan jumlah yg cukup banyak (setengah air yg diciduk) dan itu cukup membuat kepala saya menjadi pusing. Akhirnya air yg saya ciduk hampir seluruhnya saya gunakan untuk kumur-kumur, lalu untuk istinsyaq nya saya menggunakan air yg tersisa di tangan (biasanya tdk terlalu banyak, hanya terdiri dr bbrp tetesan air). Mohon penjelasannya..
September 28th, 2010 at 3:45 pm
Assalamu’alaikum…
Apa hukumnya menggunakan make-up waterproof seperti maskara (digunakan pada bulu mata) atau eyeliner (digunakan di atas mata)?
Apabila hanya menggunakan sedikit produk tersebut,maka masih ada bagian2 yg akan menyerap air ketika wudhu.
Apakah semua bagian muk (sedetail2-nya) harus terkena air wudhu. Mohon penjelasannya Ustad..
August 20th, 2011 at 12:38 pm
ust. sy mau tanyakan apakah sah kita wudhu atau mandi junub sementara kita memakai pewarna rambut yang beredar dipasaran. pewarna tersebut berwarana coklat tua, ungu kemerahan, atau biru kehitaman? syukron
August 22nd, 2011 at 12:25 pm
jazakallahu ustad atas jawabannya..
August 25th, 2011 at 6:51 pm
assalamu’alaikum ustad
saya memakai maskara waterproof (pd bulu mata) saat wudhu..apakah sah wudhu saya??
sebelumnya ustad bilang wudhu harus seluruh muka termasuk kelopak mata,,bagaimana dengan bulu mata??
September 13th, 2011 at 3:30 pm
ustadz, jadi membasuh telinga itu wajib ya?
October 19th, 2011 at 11:08 am
Assalamu alaykum warohmatullah ustadz,
saya biasa memasukkan air kehidung bersamaan dengan kumur – kumur..jadi kedua tangan saya rapatkan dan membentuk semacam mangkuk yang dapat menampung air. Air tersebut kemuadian saya masukkan ke mulut untuk di kumur dan secara bersamaan pula saya hisap ke hidung. Apakah hal ini sudah benar ustadz ?
February 9th, 2012 at 12:45 pm
biasanya ketika memasukkan air ke hidung ada doanya jika saya tak silap supaya dapat bauan syurga, begitu juga anggota yang lain. boleh tak ustadz sertakan doanya. dah lama saya mencari.
February 10th, 2012 at 9:24 pm
Assalamu’alaikum udztadz….jika rambut (kepala) saya berketombe dan saya berwudhu, apa sah wudhu saya? jazakallahu khayran…
February 28th, 2012 at 6:05 am
Assalamu’alaikum
Ustadz, pengulangan wudhu harus sama 3x dari awal sampai akhir atau bisa selang-seling ada yg 1x,2x dan 3x? Terimakasih
April 28th, 2012 at 9:07 am
Assalamu’alaikum…
maaf ulang pertanyaan :
apakah saat mencuci kaki ketika wudhu harus memakai tangan yang sesuai? artinya kaki kanan menggunakan tangan kanan dan kaki kiri menggunakan tangan kiri? ataukah memakai satu tangan saja boleh?misal tangan kiri saja?