Siapakah Mujtahid?
January 9th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Siapakah Mujtahid?
Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb.
mohon penjelasan tentang ijtihad, pengertiannya, siapa saja yang boleh berijtihad, dan dalam bidang apa boleh berijtihad. syukran katsir.
“Andi rustandi” <die.4live@yahoo.co.id>
Jawab:
Ijtihad adalah mengerahkan segenap kemampuan guna mengetahui hukum syar’i.
Tidak semua orang boleh berijtihad, yang bisa berijtihad (mujtahid) hanyalah orang-orang yang memenuhi semua criteria berikut:
1. Mengetahui dalil-dalil syar’i yang dia butuhkan dalam ijtihadnya, yaitu ayat-ayat dan hadits-hadits ahkam.
2. Mempunyai kemampuan untuk membedakan antara hadits yang bisa dipakai berdalil dengan hadits yang tidak bisa dipakai berdalil.
3. Mengetahui masalah nasikh dan mansukh serta masalah-masalah yang disepakati para ulama. Agar jangan sampai berhukum dengan ayat yang sudah mansukh atau menetapkan sesuatu yang bertentangan dengan ijma’.
4. Mahir dalam ilmu ushul fiqhi yang dengannya dia bisa mempergunakan dalil-dalil syar’i dengan penggunaan yang benar dan tepat.
5. Mahir dalam ilmu bahasa arab. Mengingat kedua wahyu turun dalam bahasa arab, maka tentunya tidak aka nada orang yang bisa memahami kedua wahyu itu dengan benar kecuali orang yang paham akan bahasa arab.
Ijitihad tidaklah dilakukan pada semua permasalahan agama, dia hanya boleh dilakukan pada dua perkara secara umum:
1. Perkara yang warid di dalamnya nash-nash yang sifatnya zhanni (dugaan), baik zhann tersebut pada keabsahan dalilnya maupun zhann tersebut pada dilalahnya (makna yang ditunjukkan oleh dalil tersebut).
2. Perkara yang tidak ada nash di dalamnya, baik dari Al-Qur`an, sunnah, maupun ijma’.
Adapun pada selain kedua perkara di atas maka tidak diperbolehkan adanya ijtihad, yaitu:
1. Perkara-perkara aqidah.
2. Perkara yang dipastikan hukumnya secara dharurah (tanpa perlu dipelajari), yaitu semua perkara yang telah disepakati (ijma’) oleh kaum muslimin. Misalnya haramnya zina dan khamar, wajibnya shalat dan haji.
3. Yang dipastikan keabsahan (qath’i) penukilan dan dilalahnya. Semisal lafazh-lafazh khusus yang merupakan nash-nash qath’i dalam hukum yang disebutkan, contohnya jumlah cambukan bagi pelaku zina (yang belum menikah) dan orang yang menuduh berzina tanpa ada saksi.
[rujukan: Ushul min Ilmi Al-Ushul hal. 74-75 dan Taysir Ilmi Ushul Al-Fiqh hal. 378-380]
Incoming search terms:
- mujtahid
Related posts:
This entry was posted on Saturday, January 9th, 2010 at 12:23 pm and is filed under Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








February 4th, 2010 at 6:44 am
Assalamu’alaikum
1. Siapakah Syaikh Al Munajjid?
2. Ana pengen mencopy tulisan beliau untuk ditempel di mading Masjid,
adapun artikelnya ana cantumkan sebagai berikut :
Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surga atau neraka ?
(Oleh : Syaikh Al Munajid)
Kaidah dalam Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah bahwa kesaksian bahwa seseorang itu akan masuk surga atau nereka merupakan perkara akidah, yang harus didasarkan kepada dalil-dalil kitab maupun sunnah, tidak boleh hanya berdasarkan akal saja. Apabila syara’ -yaitu Al-Kitab dan As Sunah- telah memastikan masuknya seseorang ke dalam surga atau neraka, maka kita wajib memastikannya pula. Karena itu kita berharap agar perbuatan baik akan mendapatkan surga, dan mengkhawatirkan perbuatan jahat akan mendapat neraka. Dan hanya Allah lah yang tahu akhir segala sesuatu. Persaksian tentang masuknya seseorang ke dalam surga atau neraka terbagi menjadi dua :
PERTAMA: Persaksian secara umum. Persaksian ini berhubungan dengan kriteria tertentu, seperti mengucapkan, “Barangsiapa berbuat syirik besar, maka ia telah kafir dan telah keluar dari agama, dan akan masuk neraka.” Seperti pula ucapan, “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan pengharapan pahalanya, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lampau. ” “Haji mabrur tidak ada pahala lain kecuali surga.” Demikian seterusnya, dan hal-hal semacam ini banyak kita dapati di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits.
Apabila ditanya: “Apakah orang yang berdoa kepada selain Allah dan memohon pertolongan kepadanya, dia akan masuk surga atau neraka ? Maka kita jawab, “Dia telah kafir dan akan masuk neraka, jika telah jelas bukti-bukti bahwa ia melakukannya, dan meninggal dalam keadaan masih demikian.”
Jika ditanya, “Bila seseorang melaksanakan haji, tidak berbuat kekejian, tidak mengucapkan ucapan-ucapan yang kotor, kemudian ia meninggal setelah haji, kemana ia akan dimasukkan ?” Jawabnya, “Ia akan masuk surga.”
Atau persaksian seperti “Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah kalimat tauhid (laa ilaaha illallaaah) maka ia akan masuk surga.” Demikian seterusnya. Persaksian jenis ini bukan untuk perseorangan, tapi untuk kriteria.
KEDUA: Persaksian untuk orang tertentu atau perseorangan. Memastikan orang tertentu atau nama seseorang bahwa ia akan masuk surga atau neraka, hukumnya tidak boleh, kecuali bagi orang yang telah diberitahu oleh Allah ta’ala, atau rasulnya, bahwasanya seseorang tertentu itu masuk surga atau neraka.
Barangsiapa Allah dan Rasul-Nya telah bersaksi bahwa ia merupakan ahli surga, maka ia betul-betul merupakan ahli surga, seperti sepuluh orang yang diberi kabar gembira akan masuk surga (Al-Asyratul Mubasysyaruna bil Jannah), yang utamanya adalah empat khulafur rasyidin, yaitu Abu BakarAsh Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhum.
Barangsiapa yang syara’ telah bersaksi tentang masuknya ia dalam neraka, maka ia merupakan ahli neraka, seperti Abu Lahab dan istrinya, Abu Thalib, Amr bin Luhay dan sebagainya. Kita memohon kepada Allah ta’ala agar menjadikan kita sebagai ahli surga.
——
menurut ana isinya bagus, mohon tanggapan Ustadz.
March 23rd, 2010 at 2:40 am
Seputar fatwa, ijma ulama dan permasalahan terkini
Assalamu’alaikum Ustadz,
1. Apakah fatwa ulama saudi tentang haramnya rokok, tahlilan, maulid nabi, isra mi’raj, nuzulul qur’an, demokrasi, demonstrasi dan semisalnya sifatnya tidak mengikat (wajib diikuti oleh masyarakat arab sedangkan non arab bebas memilih mengikuti atau mengabaikan) ?
2. Apakah fatwa ulama saudi yang masih diperselisihkan oleh ulama lain seperti wajib cadar bagi wanita muslimah dan wajib bersuci ketika menyentuh dan membaca Al Qur’an wajib untuk kita ikuti?
3. apakah fatwa seorang ulama(dari saudi ataupun non arab) bisa dijadikan sebagai ijma (kesepakatan)ulama ?
4. apakah setiap permasalahan terkini harus membutuhkan fatwa ulama?
March 24th, 2010 at 3:09 am
Jazakumullahu khair atas jawabannya. ana ingin ketegasan dari fatwa haramnya rokok, tahlilan, maulid nabi, apakah termasuk masalah yang masih diperselisihkan ulama atau sudah menjadi ijma (kesepakatan) sepengetahuan ana kasus-2 semacam itu tidak ada di zaman sahabat? kemudian tentang masalah demokrasi telah diuraikan panjang lebar oleh para ulama salaf yang intinya demokrasi mengandung penipuan, pemborosan, tasyabuh dengan orang-2 kuffar, bid’ah dan seabreg kerusakan lainnya. Nah, di Indonesia sepengetahuan ana MUI belum mengeluarkan fatwa haram demokrasi, bahkan dulu pernah ada yang usul fatwa haram GOLPUT. lalu pertanyaan ana apakah kita diperbolehkan ikut pemilu dengan alasan bahwa MUI belum mengeluarkan fatwa haram tentang itu? dengan kata lain, apakah demokrasi di negeri arab adalah haram sedangkan demorasi di Indonesia adalah boleh? mohon penjelasannya. Barakallahu fiikum.
October 11th, 2011 at 6:19 am
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Tanya ustadz. bagaimana hukumnya mengikuti ijtihad, misalnya masalah bunga bank/asuransi..masih ada ulama yang menghalalkannya. Apabila banyak orang yang mengikuti ijtihad ulama tersebut (yang menghalalkan) bagaimana hukumnya orang-orang yang mengikuti ijtihad tersebut. Apakah asuransi/bunga bank menjadi halal. Padahal mayoritas ulama mengharamkannya (1). yang ke (2) apa maksudnya IJTIHAD TIDAK DAPAT DIGUGURKAN DENGAN IJTIHAD. Apabila dikaitkan dengan pertanyaan nomor 1 apakah ijtihad yang menghalalkan asuransi/bunga bank tidak dapat digugurkan oleh ijtihad yang mengharamkan meskipun mayoritas ulama mengharamkan. terima kasih ustad;
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh