Shalat Tahiyatul Masjid
February 28th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
14 Rabiul Awal
Shalat Tahiyatul Masjid
Dari Abu Qatadah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)
Dari Jabir bin Abdullah -radhiallahu anhu- dia berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau pun bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)
Penjelasan ringkas:
Berikut beberapa masalah berkenaan dengan shalat tahiyatul masjid secara ringkas:
1. Para ulama bersepakat akan disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid dan mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya: Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya dan sebagian lainnya berpendapat wajibnya. Yang jelas tidak sepatutnya seorang muslim meninggalkan syariat ini.
2. Syariat ini berlaku untuk siapa saja, lelaki dan wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib jumat, dimana tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar. (Al-Majmu’: 4/448)
3. Syariat ini berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Sehingga orang yang masuk masjidil haram tetap disyariatkan baginya untuk melakukan tahiyatul masjid jika dia ingin duduk. Adapun hadits yang masyhur di lisan manusia, “Tahiyat bagi Al-Bait (Ka’bah) adalah tawaf,” maka tidak ada asalnya. (Lihat Adh-Dhaifah no. 1012 karya Al-Albani -rahimahullah-)
4. Yang dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Karenanya maksud ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan sebelum duduk. Karenanya, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk.
Karenanya suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah azan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya.
5. Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.
6. Orang yang duduk sebelum mengerjakan tahiyatul masjid ada dua keadaan:
a. Sengaja tidak tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini tidak disyariatkan baginya untuk berdiri kembali guna mengerjakan tahiyatul masjid, hal itu karena waktu pengerjaannya telah lewat.
b. Dia lupa atau belum tahu ada shalat tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini disyariatkan bagi dia untuk segera berdiri dan shalat tahiyatul masjid, berdasarkan kisah Sulaik pada hadits Jabir di atas. Akan tetapi ini dengan catatan, selang waktu antara duduk dan shalatnya (setelah ingat/tahu) tidak terlalu lama. (Fathul Bari: 2/408)
7. Jika seorang masuk masjid ketika azan dikumandangkan maka:
a. Jika hari itu adalah hari jumat dan imam sudah di atas mimbar, hendaknya dia shalat tahiyatul masjid dan tidak menunggu sampai muazzin selesai. Hal itu karena mendengar khutbah adalah wajib. Hanya saja hendaknya dia memperpendek shalatnya, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Jabir di atas.
b. Jika selain dari itu maka hendaknya dia menjawab azan terlebih dahulu baru kemudian shalat tahiyatul masjid, agar dia bisa mendapatkan kedua keutamaan tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab
Incoming search terms:
- shalat tahiyatul masjid
- sholat tahiyatul masjid
- shalat sunnah tahiyatul masjid
- tahiyatul masjid
- solat tahiyatul masjid
Related posts:
This entry was posted on Sunday, February 28th, 2010 at 5:17 pm and is filed under Fiqh, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








March 27th, 2010 at 3:34 am
Assalamu’alaikum Ustadz,
ketika sudah shalat sunnah dua raka’at seseorang duduk di masjid kemudian ingin ke wc untuk buang air kecil lalu ia berwudhu kembali. Pertanyaannya apakah ia di sunnahkan shalat sunnah dua raka’at lagi ketika kembali masuk masjid?
May 29th, 2010 at 2:28 pm
Assalamualaikum Ustad,
saya ingin menanyakan seputar shalat,
1. Jika kita masuk mesjid muazin sedang azan kita boleh shalat attahiyatul mesjid langsung atau mesti menunggu sampai muazin selesai azan kemudian shalat attahiyatul mesjid?
2. apakah di mushalla ada shalat attahiyatul mesjid juga atau tidak ada?
3. Jika kita berwudu di mesjid kemudian ingin melaksanakan shalat, shalat mana yang di dahulukan shalat attahiyatul mesjid atau shalat wudhu?
4. Shalat mana yang kita lakukan, jika waktu Qamat sudah hampir tiba (waktu nya sempit cuma bisa untuk satu shalat sunat saja), kita lakukan shalat sunat qabliatan rawatib atau shalat attahiyatul mesjid,?
5. Jika kita terlambat dalam shalat berjamaah kemudian imam salam, apakah kita mundur menjadi makmum terhadap orang yang disamping kita?
6. Jika kita melakukan shalat sunat badiyah rawatib Magrib atau isya kemudian orang datang dan menjadi makmum, apakah bacaan kita kita keraskan atau tetap di sirkan saja?
mohon maaf banyak pertanyaan saya, karena tidak tau untuk bertanya yang tepat sesuai dengan manhaj salaf.
Wassalam
June 14th, 2010 at 3:40 am
Assalamu’alaikum
terkait jawaban ustadz pada pertanyaan Akh Deni Rinaldi, khususnya point 2, ustadz menyebutkan boleh itikaf di mushalla. lalu bagaimana dengan ucapan Aisyah “tidak ada I’tikaf kecuali di masjid jami’” (Riwayat al-Baihaqi dari Ibnu Abbas)
October 5th, 2011 at 8:34 am
assalamualaikum ustad..
saya mau bertanya, adakah keutamaan dari shalat tahiyatul masjid?
maaf pertanyaannya dangkal.
terimakasih atas jawabannya ustad
October 14th, 2011 at 8:55 pm
Kamis:
Oktober 2011
Assalamualaikum Ustad.
saya masuk kemesjid sewaktu magrib,lalu saya shalat Takhiyatul masjid sebelum shalat farzu magrib, lalu menjelang Shalat Insya apakah ada shalat Takhiyatul masjid lagi.
Terimakasih ustad sebelumnya.
October 21st, 2011 at 7:24 pm
assalamualaikum ustadz,
Saya mau tanya. Ketika shalat jumat, biasanya masjid di tempat saya shalat selalu penuh sehingga ke serambi dan gedung disebelah masjid juga dijadikan tempat sholat jumat. Yang saya mau tanyakan, apakah kita perlu solat tahiyyatul masjid juga kalau kebagian tempatnya diluar masjid (di serambi atau digedung diluar masjid tersebut). jzk
October 21st, 2011 at 7:45 pm
assalamualaikum, ada pertanyaan lagi ustadz, di artikel diatas dijelaskan bahwa sholat tahiyyatul masjid menjadi satu dengan sholat 2 rekaat apapun dan bid’ah jika menyendirikannya.
1. Berarti misalkan kita mau sholat sunnah rawatib niatnya dalam hati adalah shalat sunnah rawatib dan tahiyyatul masjid dibarengkan?
2. Jika karena suatu keperluan kita bolak-balik keluar masjid dan opsi solat sunnah ternyata sudah kita kerjakan semua (sunnah wudhu,rawatib,dhuha,dll)berarti agar tidak menjadi bid’ah apakah kita harus menggabungkan sholat tahiyyatul msjd dengan solat mutlak atau bisa berdiri sendiri?
jazakallah ustadz
December 23rd, 2011 at 9:55 pm
Assalamualaikum wr. wbr.
Saya mau bertanya Ustad
Bahwa tidak ada shalat sunat sesudah shalat ashar, dan adanya waktu terlarang shalat.
Kita ke masjid sebelum waktu maghrib tiba.
Pertanyaan :
Apakah kita boleh duduk didalam masjid padahal kita belum shalat tahiyyatul masjid karena disamping waktu terlarang dan juga sesudah waktu ashar ? Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
March 2nd, 2012 at 2:35 pm
APAKAH HUKOM ORANG MEINGGALKAN MASJID DI WAKTU AZAN DI KUMANDANGKAN?
March 30th, 2012 at 1:28 pm
Assalamualaikum wr. wbr.
1. Saya pernah melihat beberapa kali, seseorang sholat sunnah (sebelum duduk di masjid), 2 rekaat salam, terus sholat lagi 2 rekaat salam. Bagaimana pendapat uztads?
2. Bolehkah saya sholat sunnah (sebelum duduk di masjid): 2 rekaat salam, terus 2 rekaat salam (dst sesuai keinginan kita)?
Terima kasih..
March 30th, 2012 at 2:28 pm
Assalamualaikum Warakhmatullah Wabarakatuh.
“Karenanya suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 rakaat sebelum duduk.”
Dari komentar Ustadz di urutan ke 9 di atas,
“Waktu terlarang shalat itu hanya berlaku bagi shalat sunnah mutlak. Adapun shalat sunnah yang punya sebab seperti tahiyatul masjid atau shalat sunnah wudhu, maka itu tidak masuk dalam larangan.”. Jika di renungkan antara komentar pertama yang mengatakan sholat tahiyatul masjid bukan sholat sendiri. Berarti pada komentar ke dua menjelaskan bahwa satu-satunya sholat sunnah tidak mutlak(bisa di kerjakan pada waktu terlarang) hanya ada satu, yaitu sunnah wudlu. Apakah benar, Ustadz? Mohon pencerahanya. Terima kasih.
April 15th, 2012 at 11:07 am
oh,thaank you
May 15th, 2012 at 7:12 am
Assalamualaikum ustadz,
pertanyaan saya:
1. Ana belum mendapat kesimpulan, apakah shalat
tahiyatul masjid itu hukumnya sunnah atau
wajib? (Karena dari zhahir haditsnya maka
shalat tahiyatul masjid hukumnya wajib.)
2. Kalau misalnya saya datang antara adzan dan
iqomah shalat dzuhur, lalu shalat sunnah
rawatib 4 rakaat di masjid, apa dia sudah
mewakili tahiyatul masjid?
3. Kalau ana wudhu lalu shalat subuh, bisakah
shalat subuhnya itu diniatkan juga sebagai
shalat sunnah wudhu dan tahiyatul masjid?
(atau kata lainnya mengabungkan niat amalan
sunnah dengan fardhu)
Jazzakumllahu khoiron katsir.