Shalat di Kendaraan
December 20th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Shalat di Kendaraan
Tanya:
Assalamualaikum Wr.wb.
Saya kerja di Jl. Rs. Fatmawati Jaksel sedangkan rumah di Cakung Jaktim.
Pulang dari kantor naik angkutan (lebak bulus – Bekasi Timur-Cakung) sampai dirumah sekitar waktu shalat Isya, kadang lewat waktu Isya dan kadang sebelum Isya (jika bis tidak terlalu lama ngetem),
Saya biasanya shalat Magrib sambil duduk di angkutan kota dengan bertayamum, jika seandainya saya sampai dirumah 10 menit sebelum waktu Isya apakah saya harus ulangi lagi shalat Magrib dirumah?
“Indra Hadi” <indrahadi2000@yahoo.com>
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebelumnya kami katakan: Jika memungkinkan untuk antum turun dan mengerjakan shalat maghrib di masjid maka itu yang paling utama, karena dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan.
Tapi jika tidak memungkinkan untuk turun -misalnya angkutannya lewat jalan tol atau faktor lainnya-, maka apa yang antum lakukan itu insya Allah sudah tepat yaitu shalat di dalam kendaraan sambil menghadap kiblat (jika memungkinkan) dan dalam keadaan duduk, dimana ruku’ dan sujudnya hanya dengan menundukkan kepala, sujud lebih rendah daripada ruku’.
Kemudian, jika antum sudah shalat maghrib di kendaraan dan ternyata bisa tiba di rumah sebelum isya maka shalatnya tidak perlu diulang insya Allah, karena antum sudah mengerjakannya beserta semua rukun dan wajib shalat (walaupun ada yang tidak sempurna), dan tidak ada dalil yang memerintahkan untuk mengulanginya.
Satu hal yang butuh diingatkan, sebaiknya antum berwudhu terlebih dahulu sebelum naik kendaraan baik di tempat kerja sebelum pulang atau yang lainnya, agar antum tidak bertayammum di dalam angkutan. Karena tayammum hanya gugur ketika tidak ada air atau antum tidak bisa membeli air, sementara mungkin antum bawa air minum atau ada pedagang kaki lima yang menjual air minum di tempat ngetem. Kalau antum tidak berwudhu terlebih dahulu maka akan merepotkan antum karena harus membeli air untuk berwudhu, terlebih lagi kalau harus berwudhu di dalam angkutan. Ala kulli hal, tidak boleh bertayammum ketika masih ada air.
Jika antum sudah berwudhu sebelum naik tapi tiba-tiba di tengah perjalanan (ketika mobil sudah berjalan) wudhu antum batal dan antum tidak mempunyai air, maka kembali ke masalah asal: Jika antum bisa turun untuk berwudhu maka itu yang ditempuh dan jika tidak maka silakan shalat dengan tayammum di atas mobil, insya Allah itu tidak mengapa. Wallahu Ta’ala a’lam.
Incoming search terms:
- shalat di kendaraan
- shalat dalam kendaraan
- sholat wajib dlam kendaraan
Related posts:
This entry was posted on Sunday, December 20th, 2009 at 8:32 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 29th, 2009 at 3:57 am
Assalamualaikum
Ustadz tolong dibahas tentang pro kontra waktu adzan subuh. Ada yang menyatakan : “semua Negara Islam tanpa terkecuali, ternyata tidak melaksanakan sholat subuh tepat pada waktunya”?!
Waktu kumandang subuh sekarang ini lebih cepat 20-30 menit. ini menyalahi syariat, kata mereka.
wa’alaikumussalam warahmatullah
pertanyaan serupa pernah ditanyakan juga kepada ust Dzulqornain
jawabannya bisa di donwload pada link berikut :
http://www.4shared.com/file/146932570/a728382c/polemik_fajar_shodiq.html
January 19th, 2010 at 2:12 pm
hadis tentang nabi shalat wajib di kendaraan ada. sebaiknya ustas jgn suka bilang “tdk ada hadis nabi mengenai ini dan itu” karena pengetahuan ustas tdk mencakup semuanya. jadi hati2. silkan carai hadis mmengenai nabi shalat wajib di kendaraan ada kok.
tayammum juga nggak perlu turun dari kendaraan untuk ambil wudhu. krn itu menyulitkan. ada kok dasar dalilnya ttg tayamum nabi padahal ada air.
June 7th, 2011 at 11:48 am
makasih penjelasanya….
bermanfaat sekali, apalagi bagi saya yang bepergian jauh 3 harian.
saya mau tanya tentang sholat subuh di bus, bagaimana caranya?
karna biasanya bus tidak berhenti ketika waktu subuh, mohon penjelasanya dikirim ke email saya…
February 14th, 2012 at 6:22 am
Assalamualaykum wr wb.
Ustadz, sy ingin brtanya, bgaimana tatacara shalat dlm kndaraan bagi wanita. Dlm hal ini wanita tsb berbusana dg clana pjg, jaket, dan kerudung saja.
Saat it tdk ad mukena atau pakaian burka. Apakah shalat nya sah?
Terimakasih.
Wassalamualaykum wr wb
February 16th, 2012 at 5:34 am
Assalamualaikum ww ustaz,saya mau nanya tentang niat sholat dikendaraan apakah sama dg niat solat dimesjid/dirumah. terimakasih
March 12th, 2012 at 11:59 am
Bismillah
‘Afwan ustadz, ana pernah tanya kepada ustadz ??? di Jogja, bahwa sholat wajib harus dalam keadaan berdiri walaupun dalam kendaraan, karena berdiri itu merupakan rukun dalam sholat wajib. Mohon penjelasannya ustadz, jazaakumullahu khoiron.
March 18th, 2012 at 11:59 pm
Assalamu’alaikum Ustadz. Ma’af ya Ustadz, kayaknya komentar seperti tulisan Yosi gak perlu ditampilkan, karena selain sok tau komentarnya juga rada2 gak sopan gitu lho …
March 20th, 2012 at 8:28 pm
Ass..pak ustad,sy mau tanya apakah kalau kita sholat qobliah dan akan meneruskan sholat wajib nya,kita membaca lagi bacaan iftitah?.Terimakasih atas penjelasan nya.
May 7th, 2012 at 5:23 am
assalamualaikum. ustad.kalau shalat tahajud dalam bis bagaimana? karena saya kadang pergi malam hari hingga tiba di pagi shubuhnya…trims