Shalat 2 Rakaat, Iftrasy atau Tawarruk?
June 24th 2011 by Arvan |
Shalat 2 Rakaat, Iftrasy atau Tawarruk?
Tanya:
Assalamu ‘alaikum wwb.
Ustadz ‘afwan ana mau tanya dalil yang menerangkan shlat yang dua roka’at dengan duduk iftirosy ?
A. Fakhri [mamat.rahmat57@yahoo.coom]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Ya benar, ada beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa pada shalat yang dua rakaat, duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy yaitu kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri. Di antaranya adalah hadits Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu anhu dia berkata:
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى
“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.”
(HR. Ibnu Hibban: 5/370/no.1943, sebagaimana dalam Al-Ihsan)
Semakna dengannya hadits Wail bin Hujr riwayat An-Nasai no. 1158 dengan sanad yang shahih.
Hanya saja, hadits di atas tidak bisa dijadikan sebagai dalil bahwa semua shalat yang 2 rakaat, maka duduk tasyahudnya adalah iftirasy. Hal itu dikarenakan 2 alasan:
1. Menjadikan angka yang tersebut pada hadits di atas (yaitu angka 2) untuk menunjukkan suatu hukum (mafhum al-adad) adalah metode berdalil yang lemah di kalangan ushuliyin. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath Al-Bari (3/146), “Yang benarnya, makna yang ditunjukkan oleh suatu angka/bilangan bukanlah makna yang meyakinkan, namun hanya bersifat kemungkinan.”
Maksudnya, penyebutan angka 2 di sini tidak bisa dipahami bahwa shalat yang dua rakaat harus diakhiri dengan duduk iftirasy, karena adanya kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan rakaat kedua dalam hadits tersebut adalah rakaat kedua dari shalat yang 4 rakaat.
Dan ada sebuah kaidah di kalangan ushuliyin yang berbunyi, “Jika pada makna sebuah dalil terdapat lebih dari satu kemungkinan yang saling bertentangan dan sama kuatnya, maka tidak diperbolehkan untuk berdalil dengannya.” Maka kalimat ‘dua rakaat’ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair dan Wail bin Hujr di atas mengandung dua kemungkinan yang sama kuat, yaitu: Dua rakaat pada shalat yang dua rakaat dan dua rakaat pada shalat yang empat rakaat. Karenanya tidak bisa berdalil dengannya.
2. Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa kalimat ‘dua rakaat’ dalam hadits di atas masih bersifat mutlak atau masih bersifat mujmal. Dan ada riwayat lain yang mengikat dan merinci kalimat tersebut, bahwa yang dimaksud dengannya adalah dua rakaat pada shalat yang empat rakaat, bukan pada shalat yang dua rakaat. Di antara riwayat tersebut adalah hadits Rifa’ah bin Rafi radhiallahu anhu secara marfu’:
فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ
“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat (rakaat kedua), maka thuma’ninahlah, dan hamparkan paha kirimu (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud.” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani. Lihat kitab: Ashlu Shifah Ash-Shalaah, Al-Albani: 3/831-832)
Dan juga hadits Abu Humaid As-Saidi radhiallahu anhu dia berkata:
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.
”Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk di atas tanah (duduk tawarruk).”
(HR. Al-Bukhari: 2/828)
Maka perhatikan lafazh فِي الرَّكْعَتَيْنِ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair dengan hadits Abu Humaid di atas, niscaya kita bisa mengetahui kalau yang dimaksud dengan ‘dua rakaat’ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair adalah rakaat kedua dari 4 rakaat, bukan shalat yang dua rakaat. Wallahu a’lam.
Jadi kesimpulannya, hadits Abdullah bin Az-Zubair dan Wail bin Hujr di atas tidak menunjukkan bahwa semua shalat yang dua rakaat maka duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy.
Sekarang masalahnya, bagaimana cara duduk pada duduk tasyahud akhir pada shalat yang 2 rakaat -seperti shalat subuh dan shalat-shalat sunnah-?
Jawab:
Lahiriah hadits Abu Humaid di atas menunjukkan bahwa semua duduk tahiyat akhir -yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk, baik dia shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat. Hal ini juga ditunjukkan dalam riwayat-riwayat lain hadits Abu Humaid ini, di antaranya:
حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ
”Jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”, yakni beliau tawarruk. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath.
Dalam riwayat Ibnu Hibban:
الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَر
”(Raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kiri (di bawah kaki kanan) dan duduk dengan tawarruk (panggul) di atas sisi kirinya.”
Dalam riwayat Ibnu Al-Jarud no. 192:
حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَر
“Sehingga pada duduk yang padanya terdapat salam, maka beliau mengeluarkan kaki kirinya dan duduk dengan tawarruk (panggul) di atas sisi kirinya.”
Dan dalam riwayat At-Tirmidzi no. 304 dan Ahmad: 5/424:
حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ
“Sehingga pada raka’at yang shalat berakhir padanya.”
Maka semua lafazh ini tegas menunjukkan bahwa cara duduk pada duduk tasyahud yang setelahnya salam atau tasyahud akhir adalah tawarruk, baik dia 1 rakaat, 2 rakaat, 3 rakaat, maupun 4 rakaat.
Inilah pendapat yang kami pilih dan inilah pendapat yang paling tepat insya Allah. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i beserta semua murid-murid beliau, dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm rahimahullah.
Incoming search terms:
- duduk iftirasi yaitu
- duduk istirasi yaitu
This entry was posted on Friday, June 24th, 2011 at 11:11 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
June 25th, 2011 at 6:17 pm
Sip…
June 27th, 2011 at 2:18 pm
lalu apa alasan orang2 yg msh bpndpt iftirosy ktk tsyhud di shlat yg 2 rkaat? jazakkalloh khair,
June 27th, 2011 at 4:46 pm
[…] al Atsariyyah […]
June 27th, 2011 at 7:22 pm
jazakumullahukhairan…
June 28th, 2011 at 6:33 pm
Bagaimana dengan yang masbuk ustad dan masih akan menambah rakaat, apakah di rakaat terakhir dia ikut dengan duduknya imam yakni tawarruk ataukah iftirasy ?
June 29th, 2011 at 5:43 am
[…] http://al-atsariyyah.com/shalat-2-rakaat-iftrasy-atau-tawarruk.html […]
July 7th, 2011 at 2:26 am
1.Pada kasus sholat berjama’ah yg 2 raka’at. Jika imam mngamalkan hujjah pendapat yg duduk iftirosy, maka apakah kita duduk spt duduknya imam, atau tetap tawaruk??
2.Terkait prtanyaan akh fajar di atas, bagaimana mendudukkan hadits [ju’ilal imamu liyu’tamma bihi…]?? Ana berdalil dgn hadits ini dlm kondisi masbuk tatkala mendapati imam sdg duduk tawaruk.
July 8th, 2011 at 10:57 pm
bismillah,bagus artikelnya.semoga dapat di pahami oleh semua kaum muslimin.jazakumullahu khairon
August 4th, 2011 at 5:03 am
Bissmillah. Afwan ustad, Apabila kondisi kiri kanan terasa sempit dan memungkinan akan mengganggu tetangga apabila tawarruk, apakah teteap harus tawarruk atau di bolehkan iftirasy saat duduk sebelum salam ? jazakallahu khairan
August 6th, 2011 at 11:02 pm
asslmu alakum uztad…
bagaimn hkumnya sholat trsbut (sholat 2 rakat) jika duduk twarruk d rakaat trkhir…
syukran khoir
August 8th, 2011 at 8:44 am
subhanallah…
saya dapat pemahaman baru lagi. karena saya selama ini merupakan pengamal 2 rakaat dengan duduk iftirasy :
petanyaan saya:
bagaimana dengna shalat witir? ada yang melakukan degan 2 + 1 dan ada juga yang melakukannya degan langsung 3 rakaat.
darimana dasar hujjah yang diamalkan oelh orang2 tersebut.
syukran katsir..
September 22nd, 2011 at 6:27 pm
untuk dicopy dan disebarluaskan boleh gak ust?
December 26th, 2011 at 11:08 pm
Assalamu’alaikum..
Afwan ustadz, kenapa pada artikel “Niat wudhu dan Duduk Tasyahud” pendapat Ustadz tentang duduk tasyahud pada shalat yang 2 rakaat berbeda dengan artikel yang sekarang? Yang lebih rojih yang mana ustadz?
February 13th, 2012 at 2:20 pm
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
maksud saya shalat sunnah rawatib yang 2 rakaat pak ustadz jadi kita tetap duduk tawarruk ya pak ustadz bukan duduk iftirasy?
April 10th, 2012 at 11:50 pm
pak ustad ana mau tanya ne berkenaan dalil yg ustad bilang d komen no.9 “Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian”
saya pernah di tanyai oleh teman soal shalat saya, saya menjawab kalau saya masih sering bolos2 misalnya pada shalat subuh trus temen saya tanya “knpa harus bolong???” trus saya sambung lg dengan mengatakan dalil tersebut di atas
pertanyaannya:
1.apakah alasan saya tepat untuk mengeluarkan dalil tersebut??????? trims
April 10th, 2012 at 11:54 pm
tanya lg tad, apakah mengepalkan jari jemari ketanah atau ‘ajn pada saad bangkit berdiri dari sujud hukum a wajib??????
July 20th, 2012 at 10:17 pm
Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz ana mau tanya..
Jika saat tarawih setelah itu ada shalat witir 3 raka’at, dan ana duduk iftirasy, sedangkan ikhwan salafiyyin yg lain duduk tawarruk..
Apakah ana salah??
Ana mau tanya, bagaimana duduk tasyahud di shalat witir 3 raka’at dengan satu salam ?
Ana mau dalilnya agar tidak rancu.
Barakallahu fiikum
August 25th, 2013 at 8:44 pm
izin share Ustad