Seputar Shalat

September 16th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Seputar Shalat

Tanya:
Assalamualaikum Ustad,
saya ingin menanyakan seputar shalat,
1. Jika kita masuk mesjid muazin sedang azan kita boleh shalat attahiyatul mesjid langsung atau mesti menunggu sampai muazin selesai azan kemudian shalat attahiyatul mesjid?

2. apakah di mushalla ada shalat attahiyatul mesjid juga atau tidak ada?

3. Jika kita berwudu di mesjid kemudian ingin melaksanakan shalat, shalat mana yang di dahulukan shalat attahiyatul mesjid atau shalat wudhu?

4. Shalat mana yang kita lakukan, jika waktu Qamat sudah hampir tiba (waktu nya sempit cuma bisa untuk satu shalat sunat saja), kita lakukan shalat sunat qabliatan rawatib atau shalat attahiyatul mesjid,?

5. Jika kita terlambat dalam shalat berjamaah kemudian imam salam, apakah kita mundur menjadi makmum terhadap orang yang disamping kita?

6. Jika kita melakukan shalat sunat badiyah rawatib Magrib atau isya kemudian orang datang dan menjadi makmum, apakah bacaan kita kita keraskan atau tetap di sirkan saja?

mohon maaf banyak pertanyaan saya, karena tidak tau untuk bertanya yang tepat sesuai dengan manhaj salaf.
Wassalam
Deni Rinaldi [dr0611@gmail.com]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah
1.    Keduanya boleh dilakukan, hanya saja yang lebih utama kalau dia mendengarkan azan dulu agar dia bisa menjawab azan (mengikuti ucapan muazzin membaca doa setelah azan) baru setelah itu dia shalat. Jadi ketika seorang masuk masjid sementara imam sedang azan lalu dia tidak shalat, maka tidak shalatnya ini bukan karena dilarang shalat ketika azan, akan tetapi karena dia menjawab azan, karena tidak ada dalil yang melarang shalat sunnah ketika azan berkumandang.

2.    Mushalla dalam artian masjid kecil yang tidak dipakai shalat jumat, juga termasuk masjid dalam istilah syariat. Karenanya tetap berlaku padanya hukum-hukum masjid, berupa: Shalat 2 rakaat sebelum duduk, larangan jual beli di situ, boleh i’tikaf di situ, dan seterusnya.

3.    Dalam hal ini dia mengerjakan shalat sunnah wudhu 2 rakaat dan itu juga sekaligus sebagai tahiyatul masjid baginya. Perlu diketahui bahwa shalat tahiyatul masjid bukanlah shalat sunnah yang berdiri sendiri, akan tetapi dia adalah shalat 2 rakaat yang dikerjakan sebelum duduk di dalam masjid. Maka shalat 2 rakaat apa saja yang kita kerjakan sebelum duduk, baik dia rawatib maupun sunnah wudhu maka itulah shalat tahiyatul masjid, sehingga tidak perlu mengerjakan shalat tahiyatul masjid lagi.

4.    Demikian pula kami katakan untuk pertanyaan yang keempat.

5.    Tidak boleh seperti itu, yang benarnya semua makmum yang sama-sama masbuk harus menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri.
dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika kalian mendengar iqamat dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang berwibawa dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah t)
Yakni: Kalian sempurnakanlah kekurang kalian sendiri-sendiri, dan beliau tidak menyatakan: Jika kalian tertinggal maka angkatlah salah seorang di antara kalian menjadi imam.

6.    Wallahu a’lam, yang nampak dia tetap membacanya dengan sir, karena itu merupakan shalat sunnah baginya. Hendaknya dia memperhatikan shalat yang tengah dia kerjakan dan tidak menoleh kepada orang yang bermakmum kepadanya. Maksudnya: Walaupun makmumnya sedang shalat wajib yang seharusnya dijahrkan, akan tetapi dia tengah shalat sunnah yang tidak seharusnya dijahrkan, maka hendaknya dia mengikut apa yang menjadi keharusan baginya.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Hukum Dua Masjid Untuk Shalat Jumat Dalam Satu Daerah
  2. Seputar Sutrah Dalam Shalat
  3. Seputar Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh
  4. Seputar Shalat Sunnah Fajar 2
  5. Seputar Shalat Sunnah Fajar

This entry was posted on Friday, September 16th, 2011 at 9:15 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

8 responses about “Seputar Shalat”

  1. rully said:

    Assalamuualaikum..

    Bacaan iftitah sebelum alfatihah setahu saya antara lain:

    1. Allahuakbar kabiroo walhamdulillahi katsiroo…dst
    2. Inniwajjahtu wajhiya lilladzi fatharassamawaati…dst
    2. Allahumma ba’idbaini wabaina khatayaaya…dst

    Manakah diantara ketiganya yg paling disarankan?
    Bagaimana kalo ketiganya dibaca semua secara berurutan, apakah dibenarkan? (saya selama ini seperti itu)

    Wassalam..

    Waalaikumussalam.
    Yang mana saja dari ketiga itu dibolehkan dan semuanya afdhal insya Allah.
    Maksud berurutan itu, ketiganya dibaca dalam 1 kali istiftah? Kalau ya, maka tidak boleh karena tidak ada dalilnya menggabungkan ketiganya dalam 1 kali istiftah.

  2. doni said:

    Assalamuualaikum..
    ustad, sy mau tanya mengenai shalat jama qashar.
    sy pernah membaca hadis : rosul saw, berangkat dari madinah ke mudzalifah, beliau melaksanakan shalat jama qashar ( maaf perawinya lupa).sementara jaraknya +- 8mil (+-12km).
    yg jadi pertanyaan,
    sy berdagang dari rumah ke toko +- 30km, & itu tiap hari sy lakukan..
    apakah sy harus melaksanakan shalat jama qashar selama sy berdagang ditoko…
    wassalam

    Waalaikumussalam.
    Silakan baca tentang jarak jamak dan qashar shalat di sini: http://al-atsariyyah.com/hukum-shalat-qashar-bagi-musafir.html

  3. arif said:

    Assalamualaikum. afwan ustadz ada bbrp pertanyaan seputar sholat:
    1. Jika ada orang ketiduran smp jam 7 pagi & blm sholat shubuh, apa yg dia lakukan..taubat&sholat shubuh atau taubat saja tdk sholat krn diluar waktu?
    2.ketika tarawih dua-dua rakaat, pada rakaat pertama sy baca do’a iftitah, namun stlah salam pd takbir berikutnya sy menduga imam tdk baca iftitah krn langsung Al fatihah.pertanyaanya..apakah iftitah hanya dibaca pd takbir awal saja atau yg selanjutnya jg baca (setelah salam)
    3.saat safar..ktka dlm perjalanan & sdg istirahat (blm sampai tujuan)kmdian mendengar adzan..apakah kt datangi & sholat jama’ah bersama imam mukim/kt qoshor & jamak sendiri. dan bagaimana halnya jk sdh sampai? (mhon dijelaskan jk keadaaanya kt safar sendirian dan safar > 2 orang)
    4. sedikit agak keluar materi ..saudara sya ada yg tdk sholat, bolehkah sya minta didoakan oleh ustadz/org yg lbh sholeh agar saudra sy dpt hidayah?
    Afwan jk pertanyaanya agak banyak..Jazakallohu khoiron katsiron..

    Waalaikumussalam.
    1. Jika memang dia ketiduran maka dia langsung shalat subuh, dan dia tidak berdosa karena ketiduran.
    2. Istiftah dibaca setiap dua rakaat.
    3. Silakan baca artikel ‘Hukum qashar shalat’.
    4. Sebaiknya dia mendoakan sendiri, karena itu lebih utama.

  4. Abu Mumtaz said:

    Assalamu’alaikum..
    Ustadz, terkait pertanyaan paling atas yg nomor 5, Jika kita terlambat dalam shalat berjamaah kemudian imam salam, otomatis kita kan melanjutkan sisa rakaat. Seandainya tiba2 datang 1 orang atau lebih yg mau sholat, krn melihat kita msh sholat orang tersebut menepuk pundak kita dan menjadi makmum kita, apakah itu dibenarkan??Atau mereka (jika lebih dari 1 orang) membuat sholat jama’ah tersendiri..Jazakalloh khoir..

    Waalaikumussalam
    Itu tidak dibenarkan. Yang benarnya mereka membuat jamaah sendiri.

  5. Ummi Kalsum Soegito said:

    Assalamu’alaikum wr.wb.
    ustadz, saya mau tanya mengenai masalah dalam shalat.atas jawaban dari ustadz saya ucapkan terimaksih. begini, ada dua hal yang ingin saya tanyakan;
    1. bolehkah kita membaca hanya satu ayat pada raka’at pertama dalam shalat? contohnya; kita memebaca untuk raka’at pertama “yaasiiiin”. kemudian kita ruku’. pada raka’at kedua kita sambung ayat yang kedua, yaitu “walqur’aanil hakiim”.

    2. memberi salam pada raka’at terakhir dengan ucapan assalaamu’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,bolehkah?
    saya mohon jawaqban disertai dengan dalil yang kuat.tks.
    wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.

    Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarakatuh.
    1. Dari sisi dalil memang tidak ada yang melarang dan shalatnya syah. Hanya saja contoh di atas saya rasa tidak pantas dilakukan.
    2. Boleh saja, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan seperti itu. Silakan baca dalilnya di Sifat Shalat Nabi Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.

  6. zainal arifin al-hadad said:

    Assalammualaikum…
    ustd saya mau tanya boleh ga kita melakukan shalat wajib ketika adzan sedang berkumandang.

    kalo memang boleh saya minta hadist’nya ustd.

    Waalaikumussalam.
    Boleh. Dalilnya adalah bahwa waktu shalat sudah masuk, sehingga syarat syah shalatnya sudah terpenuhi.

  7. Diaz Lubis said:

    Assalamualaikum

    Ustad saya ingin menanyakan mengenai shalat Jumat, saya sering tertinggal 1 khutbah dari 2 khutbah shalat jumat, dikarenakan kebiasaan was2 saya ketika berwudhu, akibatnya saya tidak berhasil datang diawal khutbah, malah kadang hanya dapat 1 khutbah terkahir saja kemudian shalat.

    Pertnyaannya :
    1. Apakah ibadah jumat saya sah?
    2. Perbuatan saya itu merupakan perbuatan yg disengaja atau tidak disengaja(dimaklumi atau tidak)

    Mohon penjelasannya Ustad…
    Terima Kasih

    1. Ya, tetap syah.
    2. Kalau berulang seperti itu karena was-was, maka hal itu tidak bisa dimaklumi. Dia harus menyembuhkan penyakit was-was tersebut.

  8. ummu zea said:

    assalamualaikum,
    Di dalm sholat berjamaah di masjid,, kdang hp di dlm kantong terbawa sholat,, jadi khawatir berdering
    saat sholat
    Pertanyaan ana
    boleh kah dlm sholat kita menonaktif kan hp tertsebut ?
    Syukron

    Waalaikumussalam.
    Jika tidak membutuhkan banyak gerakan, maka insya Allah tidak mengapa.

Tafadhdhal komentari artikel
Seputar Shalat