Seputar Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh
October 20th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Seputar Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh
Kalau ada seseorang yang masuk masjid sementara iqamat shalat subuh telah dikumandangkan dan dia belum shalat sunnah dua rakaat fajar, maka dia boleh melakukan salah satu dari dua perkara:
Pertama: Dia mengerjakan dua rakaat tersebut setelah tingginya matahari, dan ini yang afdhal.
Kedua: Dia mengerjakannya langsung setelah mengerjakan shalat subuh. Ada sebuah hadits dari Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- yang menerangkan hal ini -dalam Shahih Ibnu Hibban dengan sanad yang jayyid-. Bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melihat seorang lelaki mengerjakan shalat setelah shalat subuh, maka beliau menanyakan hal itu kepadanya, dan orang itu menjawab, “Saya tadi belum mengerjakan dua rakaat fajar, maka saya mengerjakannya sekarang,” maka Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- diam.
[Diterjemah dari www.sh-rajhe.com kategori Fawaid fil Fiqhi 1]
Incoming search terms:
- shalat sebelum subuh
- dua rakaat sebelum subuh
Related posts:
This entry was posted on Monday, October 20th, 2008 at 6:39 pm and is filed under Fiqh, Tahukah Anda?. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








March 30th, 2012 at 1:52 pm
Assalamualaikum Warakhmatullah Wabarakatuh. Untuk point nomor 2, bukankah habis sholat subuh haram hukumnya untuk melaksanakan sholat? Mohon pencerahanya. Terima kasih.