Seputar Nasikah (Aqiqah)
October 3rd 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Seputar Nasikah (Aqiqah)
Tanya:
1. Bagaimana bentuk syukur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau dikaruniai seorang anak?
2. Bagaimanakah hukumnya ‘aqiqah, adakah kemudahan bagi orang yang tidak mampu?
(Sedah Anuraga)
Samarinda-Kaltim
Jawab :
1. Adapun cara bersyukur kepada Allah adalah dengan melakukan kewajiban-kewajiban syukur itu sendiri, yaitu: Meyakini dengan hati bahwa nikmat itu datangnya dari sisi Allah, memuji Allah dengan lisannya serta menyebut (menyandarkan) bahwa nikmat tersebut dari Allah, dan menggunakan nikmat tersebut dalam ketaatan.
Di antara bentuk kesyukuran yang sepantasnya dilakukan oleh setiap orang tua secara umum adalah menyambut kelahiran anaknya dengan cara-cara yang sesuai dengan syari’at dan menghindari amalan-amalan yang bertentangan dengannya, seperti adzan dan iqomah di telinga bayi, mengubur ari-ari bayi dengan tata cara tertentu dan selainnya, mengadakan acara kemaksiatan (misalnya musik dan ikhtilath) di tengah acara nasikah, dan selainnya. Di antara cara bersyukur adalah dia memberikan nama-nama yang baik kepada anaknya serta mendidiknya dengan pendidikan Islami yang benar.
2. Sebelum kami menerangkan tentang hukum nasikah, maka terlebih dahulu kami menegaskan bahwa penamaan acara penyembelihan untuk bayi yang baru lahir dengan nama nasikah lebih utama daripada menamakannya dengan nama ‘aqiqah berdasarkan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ditanya tentang ‘aqiqah maka beliau bersabda :
لاَ يُحِبُّ اللهُ الْعُقُوْقَ ، وَكَأَنَّهُ كَرِهَ الْاِسْمَ
“Allah tidak menyukai ‘uquq (asal kata ‘aqiqah) –seakan-akan beliau tidak menyukai nama itu-” (HR. Abu Daud 2842 dan An-Nasa`i (2/188) dan dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Al-Irwa: 4/392)
Adapun hukum nasikah, ada dua pendapat di kalangan para ulama, ada yang mewajibkan dan ada yang menyatakan sunnah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah dengan dalil lanjutan hadits ‘Amr bin Syu’aib di atas, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسَكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسَكْ عَنْهُ، عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Siapa yang ingin mengadakan nasikah untuk anaknya maka hendaklah ia lakukan, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor”.
Sisi pendalilannya adalah: Beliau shallallahu alaihi wasallam mengembalikan masalah nasikah kepada keinginan orang tua sang anak, apakah dia ingin melakukannya ataukah tidak. Seandainya hukumnya wajib, niscaya beliau tidak akan mengembalikannya kepada keinginan seseorang.
Setelah kita mengetahui bahwa hukum dari nasikah ini adalah sunnah, maka tentunya ada keringanan bagi orang yang tidak mampu untuk tidak mengerjakannya, oleh karena itu kita tidak boleh mengatakan kepada seorang yang miskin: “Pergi dan cari pinjaman untuk acara nasikah”.
Adapun bila anaknya lahir pada pertengahan bulan sedangkan dia belum mempunyai uang saat itu, akan tetapi dia akan menerima gajinya pada akhir bulan, maka apakah dia harus meminjam uang dan membayarnya pada akhir bulan atau dia menunggu sampai akhir bulan? Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa yang lebih baik adalah dia menunggu sampai akhir bulan lalu melaksanakan nasikah. (Lihat Syarhul Mumti’ : 7/536)
Incoming search terms:
- aqiqah
- aqiqah salaf
- aqiqah salafy
- ari ari bayi kubur sunnah
No related posts.
This entry was posted on Friday, October 3rd, 2008 at 8:53 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Seputar Anak. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 1st, 2010 at 12:21 pm
Bismillah
Jika sewaktu bayi orang tua tidak sempat melakukan Aqiqoh terhadap anak tersebut, apa yang harus dilakukan orang tua atau anak tersebut?
February 1st, 2010 at 4:03 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz hafizhakallah, tolong beri penjelasan dalil bolehnya waktu nasikah kapan saja yg di fatwakan Al lajnah, supaya kami memiliki hujjah ! JAZAKALLAHU KHAIRAN
October 12th, 2010 at 3:27 am
Assalamu’alaikum wr wb, bagaimana cara walimahnya ustad, atau langsung dibagikan ke tetangga dlm keadaan masak, karena kami kawatir terjatuh pada perkara bid’ah dlm hal walimahnya?
December 21st, 2010 at 10:36 am
Assalammu’alaykum ustadz,
ana mau tanya apakah sunnah kita mengusap atau mengolesi kepala bayi dengan Za’faron setelah dicukur ? Mohon bimbingannya ustadz, Jazakumullah khairan.
January 24th, 2011 at 10:55 pm
bro,apa mengazani+mengqomati anak sesaat setelah lahir gak ada dalilnya?kok antum blg itu menyalahi syariat?kalo menyalahi syariat, apakah ada dalil yang menyatakan rosululloh melarang azan+iqomah dan mengubur ari2x yang dibumbui?
thank
afwan ane newbi nihhh…
February 6th, 2011 at 5:00 pm
Afwan, di dalam kitab ahkamul aqiqah karya abu muhammad ‘ishom bin mar’i terbitan maktabah ash shahabah, jeddah, saudi arabia, disebutkan bahwa dilaksanakannya aqiqah (nasikhah) pada hari selain hari ke-7 yaitu 14, 21 merupakan hadits yang lemah, sedangkan hadits tentang Rosululloh shollolloohu ‘alayhi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri adalah hadit yang lemah dan mungkar. lalu bgmn hukumnya melaksanakan aqiqah di luar daripada itu. apakah dengan isyarat dibolehkannya aqiqah diluar hari ke-7, berarti boleh melaksanakan aqiqah dg waktu yang tdak terbatas, sehingga boleh bagi seseorang utk melaksanakan aqiqah tanpa batasan waktu yang telah disebutkan oleh Nabi shollolloohu ‘alayhi wasallam. kalaulah demikian, berarti pendapat yang mengatakan bahwa boleh dilaksanakan nasikhah di luar hari ke-7, menguatkan pendapat yang menyatakan WAJIBnya dilaksanakan nasikhah. dikarenakan, bolehnya melaksanakan aqiqah untuk menebus gadai dari seorang bayi, meski di luar waktu ketentuan yang disyariatkan, padahal aqiqah adl sunnah menurut jumhur dari para ulama’, sbgaimana tuntunan sholat sunnah yang dikerjakan dengan batasan waktu sholat sunnah tsb. Allohu a’lamu bis showwab,, barokallohufykum….
April 14th, 2011 at 1:58 pm
bismillah, ustadz, tolong dijelaskan tentang mencukur rambut yang disyariatkan saat nasikah, soalnya di beberapa tempat di sulawesi sebagian masyarakat mencelupkan rambutnya pada air kelapa muda, barokallahu fiik
April 21st, 2011 at 6:55 am
adakah dalil yang shahih yang menjelaskan tentang bersedekah dengan nilai perak atau emas yang setara dengan berat rambut bayi tersebut?
barokallahu fiik
May 12th, 2011 at 6:07 am
Assalamualaikum …..
Ustadz jika seseorang sebelum matinya berwasiat untuk mengaqiqahkan dirinya setelah kematiannya kepada anaknya apakah hal itu patut dilaksanakan ? kalau saran dari ustadz lebih baik seperti apa agar dapat diambil manfaat untuk orang tua yang telah meninggal yang telah berwasiat untuk mengaqiqahkan dirinya . Jazakallahu khairan wa barakallahu fikum
July 13th, 2011 at 10:24 am
Bismillah,
Ustadz, yg dimaksud dgn nasikah apakah hanya menyembelih kambing ataukah termasuk juga pencukuran rambut dan pemberian nama?
Jika yg dimaksud adalah hanya penyembelihan kambing, apakah hukumnya mencukur rambut bayi dan apakah juga boleh ditunda setelah hari ketujuh?
Jazakallaahu khairan.
July 21st, 2011 at 10:54 am
Jazakallaahu khairan ya Ustadz atas jawabannya.
Kemudian apakah hukumnya menggundul rambut bayi, apakah wajib ataukah mustahab?
Dan apakah dibolehkan memberi nama dengan nama ajam seperti Nayla, Nabila, Rudi dan semisalnya?
Barakallaahu fiika.
August 1st, 2011 at 8:00 am
Afwan ustadz,dalam qamus mahmud yunus ana lihat Naylah artinya adalah “barang yg ditemukan”.. Apakah baik untuk dijadikan nama?
Dan apakah boleh kita membuang ta’ marbuthoh-nya semisal Nayla, Fathima, ‘Aisya, Amina, dsb?
Jazakallaahu khairan
October 4th, 2011 at 2:40 pm
Assalamu’alaikum ustadz.
Semoga Allah melimpahkan kebaikan dan ketenteraman untuk kita semua. Amin
Mau tanya nih ustadz,
(1) Dalam menjawab pertanyaan Akhi Azwar Said tentang pengolesan minyak Za’faron, ustadz menjawab bahwa tidak diketahui dalilnya, walaupun tidak diketahui dalilnya tapi hal itu diperbolehkan.
Yang saya tanyakan, mengapa adzan di telinga bayi dan mengubur ari-ari dilarang (makruh/haram?)? Padahal menurut penelusuran dan penelitian ustadz, keduanya sama-sama tidak ada dalilnya yang shahih. Sebagaimana kasus meminyaki kepala dengan za’faron juga tidak ada dalilnya.
(2)bolehkah mengubur ari-ari di dekat rumah tanpa ritual-ritual tertentu? Yakni, hanya dikubur begitu saja lalu diberi batu di atasnya sebagai penanda.
Syukron atas jawabannya dan bimbingan ustadz.
October 7th, 2011 at 5:53 pm
bismillah. ustadz, ana adalah salah satu orang yang hingga hari ini belum melaksanakan nasikah atas diri ana, jika hukum nasikah itu sunnah muakkadah, maka mana yang lebih didahulukan antara nasikah ataukah berkurban diharai raya ied adha? barokallohufiika
October 11th, 2011 at 5:55 pm
bismillah, maaf ustadz apabila dana yang tersedia hanya bisa membeli satu ekor kambing saja bagaimana? sehingga didahulukan kurban dulu? apa sah kurban nya?
October 16th, 2011 at 9:55 pm
assalamualaikum
bismillah, ustad untuk masalah nasikah yang berdekatan dengan waktu idul adha. mana yang lebih utama
1. berkorban pada saat idul adha atau
2. apabila berkorban pada idul adha dikhawatirkan tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan nasikah pada saat hari ketujuh.
untuk masalah menimbang rambut, berapa banyak jumlah perak yang harus dikeluarkan?dan kemana harus disalurkannya?
jazakumullah khoiran katsiron
October 21st, 2011 at 9:50 am
Assalamualaykum ustadz,
Saya ingin menanyakan beberapa hal:
1. Bagaimana tatacara nasikah itu sendiri dari awal hingga akhir (apakah dimulai dengan memotong kurban hingga mencukur) dan siapa saja yang boleh mencukurnya.
2. Bisakah dipisah hari antara memotong hewan nasikah dengan bercukur.(contoh: mencukur hari ke-7 dan memotong hari ke-8 atau mana yang lebih dulu?
3. Bagaimana hukumnya meng-nasikahkan anak angkat yang sudah sesusu dgn anak saya. anak angkat ini saya ambil sejak umur 3bulan krn orangtuanya tidak mampu untuk menghidupinya dan belum aqiqah hingga hari ini(umur 1tahun)
wassalam,
October 28th, 2011 at 12:30 pm
Assalamualaikum,
Apakah nasikah dan ibadah kurban dapat digabung dalam satu pelaksanaan. Misal : seorang bapak yang melakukan penyembelihan seekor kambing dengan niat akikah untuk anak perempuannya sekaligus ibadah kurban. ?
Syukron Ustadz, Jazakallahu Khairan
November 4th, 2011 at 5:02 am
Assalamualaikum
ustadz,kalo sudah dewasa trus ingin melakukan nasikah apakah harus mencukur habis rambutnya jg kemudian bersedekah seberat rambutnya itu?harga perak 1gram berapa sih?
Jazakallahu khairan
November 15th, 2011 at 7:32 am
Bismillah. Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
Ana mau bertanya mengenai nama kunyah. Abi seorang mu’alaf yang bernama Sihar (dalam bahasa batak berarti sinar/cahaya), dan memiliki nama islam “Ashar” (yang tidak pernah digunakan). Yang mau ana tanyakan :
1. Apakah dibenarkan pemberian nama islam dalam syariat ketika seseorang masuk islam?
2. Bolehkah ana memakai nama kunyah ibnu ashar? karena ana pernah cek di internet, kata ashar berasal dari bahasa hebrew (ibrani) yang berarti “diberkati Tuhan”
Jazakumullahu khairan
December 24th, 2011 at 10:10 pm
Assalamu’alaikum..
Ustadz, mana yang lebih utama antara melaksanakan nasikah untuk anak yang sudah berumur lebih dari 7 hari atau bahkan lebih jauh dari itu dengan melaksanakan nasikah untuk diri sendiri? mengingat diri sendiri pun belum di aqiqahi.
January 3rd, 2012 at 5:43 am
siapa saja yang boleh memakan daging aqiqah?orangtua dari bayi itu apa boleh
January 9th, 2012 at 11:04 am
Assalamu’alaikum..
maaf ustadz ijinkan saya bertanya
1. haruskah mencukur habis rambut bayi perempuan ? kalo harus kapan ?
2. bagaimana sih nabi muhammad mencontohkan untuk memperlakukan bayi ? apa dan bagaimana?
3. anak saya perempuan insya Allah namanya maulaa nadzifatu assyifa. atau maulaa naszifatussyifa mana yang lebih bagus ustadz?
terimakasih atas jawaban nya..
semoga Alla melimpahkan rahmat pada kita semua.
January 9th, 2012 at 3:06 pm
sy punya 2 anak laki-laki, blm nasikah. sy sendiri & istri jg blm nasikah, shg kalo ditotal seandainya ada rejeki sy hrs memotong 7 ekor kambing. Bisakah diganti dg 1 ekor sapi?
January 10th, 2012 at 8:22 pm
Assalamu’alaikum Ustadz,
Saya berencana mau mengadakan aqiqah untuk anak lelaki saya tp ibu mertua saya ingin acara tersebut disatukan dengan memperingati satu tahunnya alm. Bapak mertua saya..apakah itu gpp? Trs nanti akan rencananya akan dibagikan souvenir berbentuk sajadah kecil, dmn dibelakang sejadah itu terdapat tulisan “memperingati 40 hari sekaligus aqiqah anak saya dan mengenang 1 tahun wafatnya alm bapak mertua”..apakah gpp itu pak ustadz?
January 15th, 2012 at 10:53 am
bismilah ustad saya mta diperjelas masalah azan di telinga dan mencukur rambut boleh dak toh….dan bila di kerjakan bidah dak mksih wasslam.
April 20th, 2012 at 2:43 pm
Bismillah
Ustadz, dalam pelaksanaan Nasiqoh hingga selesai (cukur rambut,sedekah,pemberian nama,dll) adakah do’a2 atau bacaan yg sesuai syari’at yang dapat dibacakan dlm pelaksanaannya?
Wassalam
May 7th, 2012 at 12:26 pm
Assalamualaikum ust..
1.boleh Saya minta penjelasan step2 nya aqiqah yg sesuai syari’atnya.. Dalam penyembelihan kambing/domba, dan saat pencukuran rambut bayi.
2.Apakah boleh penyembelihan kurban di luar kota,sdgkan istri,suami dan sang anak ada di kota lain.kami tdk menyaksikan penyembelihan.tp kami berniat utk sedekah.
3.Apakah benar, pencukuran rambut bayi harus dicukur habis? Sampai bnr2 botak.?
Syukron ustad..
May 8th, 2012 at 8:32 pm
assalamualaikum,,
maaf ustadz,biasanya di udel bayi masih ada sisa ari ari yang belum lepas, nah setelah lepas kemanakah sebaik nya sisa ari2 yg lepas itu di simpan,di kubur, di buang? yg katanya gini gitu klo menurut orang tua, apakah ada tata caranya dalam membuang/ mengubur/ menyimpan mhn penjelasanya pak ustadz
wassalam
May 9th, 2012 at 6:29 am
Bismillah
ustadz didalam nasikah, apakah kambing disembelih harus jantan atau betina?
Jazakumullahu khair