Seputar Fidyah
October 10th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Seputar Fidyah
Tanya:
Seorang janda yang masih punya tanggungan membayar fidyah puasa Ramadhan tahun lalu, siapakah yang harus membayarkannya? Apakah dia sendiri atau walinya?
tasjilat_al_atsariyyah@yahoo.co.id |
Jawab:
Asalnya, yang harus membayar fidyah adalah dia sendiri karena itu adalah tanggung jawabnya. Akan tetapi kalau dia tidak mampu, maka dia boleh menunda pembayarannya sampai dia sanggup untuk membayarnya. Jika ada orang lain -baik dari pihak keluarganya maupun orang lain- yang membantunya untuk membayarkan fidyah tersebut, maka itu syah dan kewajibannya sudah gugur. Karena fidyah ini termasuk ibadah harta pelaksanaannya bisa digantikan oleh orang lain, sedangkan ibadah harta yang seperti ini boleh dibayarkan oleh orang lain -walaupun bukan keluarganya- berdasarkan pendapat imam empat. Wallahu a’lam
Related posts:
This entry was posted on Friday, October 10th, 2008 at 1:56 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








March 30th, 2011 at 4:30 am
Apakah benar, jika fidyah dibayar melalui makanan siap saji , untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan diganti/dihitung dengan 3x makan satu orang miskin (makan pagi, siang, malam)? Jazakallah khoiran.
October 10th, 2011 at 6:02 am
Bismillah. Manakah yg rojih mengqadha puasa atau membayar fidyah bagi ibu menyusui yg tdk bisa brpuasa di bulan Ramadhan? Karena ada yg brpendapat bhw fidyah hanya brlaku bagi orang yg benar2 tdk mampu lg brpuasa. Barakallahu fikum
February 29th, 2012 at 9:51 am
[...] Abu Said said: March 30th, 2011 at 4:30 am [...]
March 9th, 2012 at 6:07 pm
Assalamu’alaikum,,,
1.bgm jika fidyah tahun lalu blm dibyr sampai Ramadhan berikutny apakah digandakan uangnya?
2.kalo ibu hamil yg tidak puasa apakah diqadla’ atau byr fidyah?
Wassalamu’alaikum,,,