Seputar Berbuka Puasa
August 26th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Seputar Berbuka Puasa
Menyegerakan Berbuka
Disunnahkan untuk menyegerakan buka puasa setelah yakin kalau matahari telah terbenam. Dari hadits Sahl bin Sa’ad bahwa Nabi bersabda:
لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ
“Terus-menerus manusia berada dalama kebaikan selama mereka masih menyegerakan buka puasa.” (HR. Al-Bukhari no. 1757 dan Muslim no. 1098)
Dan dari Abu Hurairah secara marfu’, “Terus-menerus agama ini akan nampak selama manusia masih menyegerakan berbuka. Karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih: 2/420)
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (1957), “Para ulama bersepakat bahwa waktu berbuka puasa adalah setelah pastinya matahari terbenam, baik dengan rukyat maupun dengan pengabaran dari dua orang yang adil, demikian halnya satu orang berdasarkan pendapat yang kuat.”
Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (7/181), “Penyegeraan berbuka hanya dilakukan setelah diyakini terbenamnya matahari. Tidak boleh ada seorang pun yang berbuka dalam keadaan dia ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum, karena sebuah kewajiban, jika dia wajib dengan keyakinan maka tidak boleh keluar darinya kecuali dengan keyakinan pula.”
Doa Berbuka Puasa
Sebelum berbuka puasa maka diwajibkan seseorang untuk membaca basmalah, berdasarkan keumuman hadits Umar bin Salamah riwayat Muslim tatkala Nabi bersabda kepadanya:
يَا غُلاَمُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ
“Wahai anak kecil, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang terdekat denganmu.”
Adapun hadits:
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezki-Mu aku berbuka.” (HR. Abu Daud no. 2358)
Maka dia diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan dalam sanadnya ada Abdul Malik bin Harun bin Antarah yang dia meriwayatkan dari ayahnya. Sedangkan dia adalah matrukul hadits sementara ayahnya adalah rawi yang dhaif.
Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath dan Ash-Shaghir, sedang dalam sanadnya ada Ismail bin Amr -dhaif- dan Daud bin Az-Zibriqan -rawi yang matruk-.
Adapun hadits Ibnu Umar secara marfu’:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Telah sirna dahaga, urat-urat telah basah dan pahala telah tetap insya Allah Ta’ala.” (HR. Abu Daud no. 2357)
Maka ada perbedaan di kalangan ulama belakangan dalam hukumnya. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya, sementara Asy-Syaikh Muqbil melemahkannya karena di dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Muqfi’. Al-Hafizh dalam At-Taqrib berkata tentangnya, “Maqbul,” dan istilah ini biasa beliau gunakan untul rawi yang majhul al-hal, wallahu a’lam.
Ala kulli hal, kalaupun haditsnya shahih, maka lahiriah hadits menunjukkan doa ini dibaca setelah menyantap buka puasa, bukan sebelumnya. Karena doa ini datang dalam bentuk fi’il madhi (keta kerja lampau), “Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah,” sementara dahaga tidak mungkin hilang kecuali setelah minum, wallahu a’lam.
Disunnahkan memberi ifthar (buka puasa)
Berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani bahwa Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang memberi makan buka puasa kepada orang yang berpuasa maka akan dituliskan untuknya pahala seperti pahalanya, hanya saja tidak dikurangi sedikit pun dari pahala orang yang berpuasa.” (HR. At-Tirmizi no. 807, An-Nasai dalam Al-Kubra: 2/256 dan Ibnu Majah no. 1746)
Incoming search terms:
- barang siapa memberi buka puasa
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, August 26th, 2009 at 3:11 pm and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








September 7th, 2009 at 2:32 am
Bismillah,
Ditempat ana tinggal ada penjadwalan hidangan berbuka puasa untuk jama’ah masjid. Sebagian besar Ibu-ibu dilibatkan dalam penjadwalan tersebut.
Pertanyaannya : Apa hukumnya membuat jadwal permohonan hidangan buka puasa. apakah itu termasuk dari perkara meminta-minta yang dilarang syariat ?
September 15th, 2009 at 2:30 am
Assalamu’alaikum
Ana mau bertanya : Apa hukumnya menempelkan stiker di depan halaman rumah bertuliskan :
“MAAF TIDAK MENERIMA SUMBANGAN DALAM BENTUK APAPUN KECUALI ATAS IZIN RT”
September 27th, 2009 at 4:54 am
Ustadz, ana cuma pingin memastikan sekali lagi tentang jawaban Ustadz mengenai sunnah pemberian ta’jil/ifthar, apakah Imam Bukhari dan Imam muslim mencantumkan dalam kitab shahihnya hadits Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dari Zaid bin Khalid Al-Juhani:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الصَّائِمِ
“Barangsiapa yang memberikan buka puasa maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berbuka puasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
ana lihat ustadz mencantumkan HR Bukhari Muslim pada kolom jawaban, berbeda dengan kolom artikel
September 27th, 2009 at 5:01 am
Kalau hadits berbuka puasa semuanya lemah, lalu doa yang disunnahkan seperti apa?
July 20th, 2010 at 3:37 am
Assalamu’alaikum. Ustadz sebagian orang ada yang keberatan memberikan hidangan berbuka puasa di Masjid karena mereka menganggap orang yang berbuka di Masjid adalah orang kaya dan mampu, sehingga tidak tepat sasaran kalau memberi hidangan berbuka di Masjid, benarkah demikian?
August 12th, 2010 at 2:52 pm
assalaamu’alaykum,, ustadz apa betul hadits riwayat abu Daud no.2357 dilemahkan oleh syaikh al albani dalam al irwa’. Lebih dahulu mana pendapat antara yg beliau shohihkan dngan yang dilemahkan,, barokalloohufiyk
March 14th, 2011 at 2:19 am
assalamu’alaikum ustadz…
saya ingin bertanya, apakh adzan maghrib itu pertanda kalo matahari sudah benar2 terbenam?
September 2nd, 2011 at 1:00 pm
Assalamu’alaikum
saya pernah berbuka dalam keadaan ragu apakah sudah masuk maghrib apa belum. Apakah puasa saya tetap sah?
saat itu muadzin di masjid sudah mengumandangkan adzan tapi kok menurut saya belum masuk waktu maghrib(melihat jam sepertinya masih kurang 2-3mnt) tapi saya tetap lgsng berbuka karena muadzin sudah adzan, dalam keadaan saya sebenarnya masih ragu sudah masuk maghrib ato belum.
bagaimana puasa saya? apakah sah?
mohon penjelasannya ustadz. Jazakallahu khairan
wassalamu’alaikum
April 26th, 2012 at 5:41 am
Assalamu’alaikum.
Ustadz, sering saya berbuka puasa mengikuti adzan magrib dari televisi karena kadang dari masjid setempat adzannya lebih lambat dr TV dan saya berfikir kemungkinan muadzin berbuka puasa dahulu baru adzan jd dia terlambat. Apakah boleh seperti itu? Terimakasih