Saddu Adz-Dzari’ah
November 24th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Dhobith ketujuh : Saddu Dzari’ah
Dhobith ketujuh ini terdiri dari dua kalimat:
1. Saddu artinya : menutup celah atau mencegah sesuatu
2. Dzari’ah, secara bahasa bermakna wasilah (pengantar/penghubung).
Dan secara istilah, didefinisikan oleh para ulama dengan definisi-definisi yang hampir sama, kesimpulannya yaitu setiap amalan yang zhohirnya boleh namun bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang atau diharamkan.
Jadi Saddu Dzari’ah adalah mencegah wasilah-wasilah yang zhohirnya boleh namun bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang guna menolak terjadinya kerusakan.
Dhobith ketujuh ini adalah salah satu kaidah pokok dalam syari’at Islam dan didukung oleh dalil yang sangat banyak dalam Al-Qur`an dan Sunnah. Diantaranya, adalah firman Allah Ta’ala :
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am : 108)
Sisi pendalilan : Allah Tabaraka wa Ta’ala melarang dari mencerca sesembahan-sesembahan orang-orang kafir jangan sampai hal tersebut menyebabkan mereka mencerca Allah.
Dan Allah Jalla Jalaluhu berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa`ina”, tetapi katakanlah : “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah : 104)
Kalimat “Raina” dalam bahasa orang Yahudi adalah cercaan bagi orang yang diajak bicara maka hal tersebut dilarang sebab bisa mengantar orang-orang Yahudi untuk mencerca Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam karenanya.
Berkata Ibnu Rusyd : “Bab-bab Dzari’ah dalam Al-Kitab dan Sunnah panjang penyebutannya dan tidak mungkin dibatasi”.
Dan Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in menyebutkan sembilan puluh sembilan contah Saddu Dzari’ah dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dzari’ah dari sisi wajibnya untuk ditutup atau dicegah terbagi tiga dalam pendapat para ulama :
Satu : Apa yang disepakati oleh umat tentang wajibnya ditutup atau dicegah. Contohnya seperti dalam kandungan dua ayat di atas.
Dua : Apa yang disepakati oleh para ulama tentang tidak wajibnya untuk ditutup. Seperti melarang menanam anggur dengan alasan akan dijadikan sebagai minuman yang memabukkan.
Tiga : Apa yang terjadi padanya perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Yaitu pada wasilah-wasilah yang boleh namun kebanyakannya bisa mengantar kepada suatu yang diharamkan.
Dan tentunya yang benar bahwa kaidah Saddu Dzari’ah ini berlaku berdasarkan dalil-dalil diatas.
Namun perlu diketahui bahwa penerapan kaidah Saddu Dzari’ah ini bila perkara tersebut bisa mengantar kepada suatu kerusakan atau perkara yang diharamkan secara pasti atau mendominasi. Wallahu A’lam.
Demikianlah beberapa dhobith yang merupakan pijakan dalam mu’amalat. Dan harus diingat bahwa siapa yang ingin masuk ke dalam suatu mu’amalat maka ia harus mempelajari hukum-hukum seputar mu’amalat tersebut agar mu’amalatnya benar dan jauh dari syubhat atau perkara yang diharamkan.
Karena itu para ulama salaf sangat mencela orang masuk ke dalam mu’amalat dan tidak faham akan hukum-hukumnya. Berkata Umar bin Khaththob radhiyallahu ‘anhu, “Jangan ada yang berdagang di pasar kami kecuali orang yang Faqih (faham hukum) kalau tidak maka dia akan makan riba”.
Dan siapa memahami tujuh dhobith di atas maka ia telah memiliki bekal yang baik dalam bermu’amalat. Dan siapa memahami tujuh dhobith di atas maka akan lebih mudah untuk memahami beberapa bentuk mu’amalat kekinian seperti kredit dan beberapa bentuknya, hadiah promosi dan beberapa jenisnya, bonus, diskon, garansi, asuransi, kartu ATM, kartu kredit, perlombaan atau pertandingan dan aneka ragamya, undian dan berbagai bentuknya, dan lain-lainnya yang dengan izin Allah akan diuraikan secara rinci dalam pembahasan ini.
Uraian tujuh dhobith di atas disarikan dari rujukan yang sangat banyak. Berikut ini beberapa rujukan utama kami :
1. Asy-Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah jilid delapan.
2. AL-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah.
3. Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh oleh Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih.
4. Al-Hawafiz Al-Tijariyah At-Taswiqiyah Wa Ahkamuha fil Fiqhil Islamy. Khalid bin ‘Abdullah Al-Mushlih.
5. Qawa’idul Buyu’ wa Fara`idul Furu’. As-Su’aidany.
6. Al-Farq Bainal Bai’ war Riba fii Asy-Syari’atul Islamiyah. Oleh Syaikh Sholih bin ‘Abdullah Al-Fauzan.
7. Qararat Wa Taushiyat Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy.
8. Syarah Kitabul Buyu’ min Bulughul Maram. Oleh Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-syaikh.
Wallahu Ta’ala A’lam wa faqo kulli dzi ‘ilmin ‘Alim.
Incoming search terms:
- alatsariyyah
- dzariah
- saddu dzariah
- saddu al-Dzariah
- syaddu al dzariah
Related posts:
This entry was posted on Monday, November 24th, 2008 at 10:27 am and is filed under Ekonomi Islam. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 30th, 2009 at 2:31 am
aswrwb.maaf saya mohon tanyak :
Bagaimana untuk mendapatkan rahmat Allah.
Apakah rahmat Allah itu untuk semua seisi alam ini.(termasuk orang-orang yahudi/nasaroh)
terima kasih.
wassalam
February 3rd, 2010 at 12:01 pm
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
ustadz saya mau bertanya, bagaimanakah hukum askes (asuransi kesehatan) yang diperuntukkan bagi pegawai , yang biayanya ditanggung oleh pemerintah dan tanpa mengurangi gaji pegawai tersebut, apakah asuransi jenis ini di bolehkan? mohon jawaban dari ustadz
terimaksih atas jawabannya
Semoga semua pihak yang berandil dalam dakwah ini dikaruniakan rezeki yang berlimpah dan penuh berkah, dan upayanya diterima sebagai amal shalih dalam dakwah.Amiin. wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
February 4th, 2010 at 4:58 am
bismillah
afwan ana mengomentari pertanyaan ttg askes diatas..selama ini askes yg diberikan oleh pemerintah merupakan potongan dari gaji yg diterima PNS setiap bulan. biasanya potongannya sebesar 10% dari gaji pokok.jadi bukan ditanggung pemerintah. yg mendapatkan tanggungan penuh adalah kaum dhuafa yg tercatat dalam jamkesmas(jaminan kesehatan masyarakat). Ana harap yg bertanya dapat bersikap jujur dan mengemukakan fakta yg sebenarnya..
Wallohu’alam
February 4th, 2010 at 5:49 am
Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.
Kepada ustadz atau penanya sebelumnya hafizhakumullah, apakah benar askes bagi pegawai pemerintahan (PNS) biayanya ditanggung oleh pemerintah?
Karena sebelumnya ana pernah membaca bahwa hal tersebut ditanggung pegawai dengan diperhitungkan dari gajinya, sebagaimana link berikut:
http://ummfulanah.wordpress.com/2009/08/04/askes-pada-pns/
February 18th, 2010 at 12:55 am
Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.
Afwan ustadz, sekedar berbagi informasi.
Setelah ana tanyakan pada orang yang bekerja dibawah Dinas Kesehatan, beliau mengatakan kalau askes memang otomatis di potong dari gaji pegawai, baik pegawai itu memanfaatkanya atau tidak.
Wallahu A’lam.
April 11th, 2010 at 7:47 am
assalmu’alaikum warahmatullahi wabarakatu.
afwan ustadz, sy mau tanya tentang biografi syaikh khalid bin ali al-musyaikiqih, krena sya tertarik dengan tulisan beliau tentang al ijarah al muntahiya attamlik
August 14th, 2010 at 11:46 pm
Afwan,bolehkan menggunakan askes PNS sebatas uang yg dipotong saja?
Kmdian apa muamalah yg dibolehkan dlm islam terkait ta’awun sesama muslim/manusia sbg solusi selain askes?
October 27th, 2010 at 3:35 am
Bismillah
Ustadz saya butuh nasehat
Saya seorang karyawan di perusahaan dan ana disuruh ikut asuransi Jamsosotek sedangkan kita semua tahu jelas bahwa asuransi jelas2 haram hukumnya.
Disatu sisi Jamsostek ini wajib hukumnya bagi perusahaan (hukum oleh pemerintahan Indonesia) dan akan dikenakan sanksi bagi perusahaan yang mangkir tidak ikut jamsostek (sumber : http://bataviase.co.id/node/259843)
Apa sebaiknya yang harus saya lakukan ? Saya bingung banget …
November 23rd, 2010 at 2:10 pm
Bismillah,
Dari pembahasan diatas, apakah dibolehkan ustadz, membuat kartu kredit dan memakainya ? adapun kita semua sdh tau bahwa kartu kredit ada penerapan sistem bunga bila cicilannya telat kita bayar. Mohon penjelasannya.
Jazaakallahu khairan
April 23rd, 2011 at 12:26 am
Ustadz, menyambung pertanyaan Agus di atas. Ketika asuransi bersifat wajib, misalnya dipotong 5% dari gaji Rp.1jt (artinya kita hanya mendapat Rp. 950rb), apakah tidak bisa dilihat bahwa gaji kita memang HANYA 950rb, sedangkan pemerintah/perusahaan menyediakan 50rb untuk jaminan kesehatan/keselamatan kita? Mohon pencerahannya.
Jazakallahu khairan…
April 5th, 2012 at 10:24 pm
apa hukum mengambil uang jasa raharja,atas meninggalnya orang tua ana.jazaakallahu khoyron.