Riba Hutang-Piutang
September 20th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Riba Hutang-Piutang
Tanya:
Assalamu alaikum. Afwan apakah dibolehkan muamalah seperti ini:
Si A meminjam uang kepada si B sebanyak 1 juta rupiah dengan perjanjian nanti dia harus melunasinya dalam bentuk batu bata sebanyak 4000 buah (jadi RP. 250/bata) padahal harga bata ketika itu adalah Rp. 400/bata. Sehingga si B bisa menjual bata tersebut dengan harga bata ketika itu.
0812426?????
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah. Yang nampak muamalah seperti ini tidak boleh karena pada hakikatnya muamalah ini adalah riba dalam hutang piutang. Hakikatnya si A meminjam uang 1 juta dan harus dia kembalikan 1.6 juta, walaupun si B melakukan hilah (tipuan) dengan memasukkan masalah batu bata di antaranya. Wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- makalah hutang piutang
- riba dalam hutang piutang
- makalah riba
- MAKALAH TENTANG RIBA
Related posts:
This entry was posted on Sunday, September 20th, 2009 at 3:34 pm and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








July 19th, 2011 at 12:39 pm
[...] Dinukil dari: http://al-atsariyyah.com/riba-hutang-piutang.html [...]