Perwakilan Dalam Menyembelih
December 2nd 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Perwakilan Dalam Menyembelih
Tanya:
Ada seseorang yang akan menyembelihkan hewan kurban milik orang lain. Permasalahan muncul ketika sang pemilik hewan mengharuskan penyembelih untuk membaca: Ini adalah dari fulan (nama pemilik) dan keluarga fulan. Sementara yang menyembelih tidak meyakini disyariatkannya ucapan tersebut. Bagaimana hukum yang sebenarnya?
Balikpapan (0812534****)
Jawab:
Telah tsabit dalam hadits yang shahih bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pernah berkata sebelum menyembelih hewan kurban beliau, “Allahumma hadza anni wa ‘an ali baiti,” (Ya Allah ini dariku dan dari keluargaku) sebagaimana yang tersebut dalam riwayat Muslim (1967). Maka hadits ini menunjukkan disunnahkannya ucapan tersebut setelah dia membaca: “Bismillah Allahu Akbar.” Karenanya bagi siapa yang mengetahui sunnah ini maka hendaknya dia menasehati orang yang akan menyembelih untuk mengucapkannya. Akan tetapi jika si penyembelih tidak mau mengucapkannya padahal itu merupakan permintaan dari pemilik hewan kurban maka hendaknya dia mundur dari tugas menyembelih hewan tersebut. Hanya saja yang perlu diingat bahwa ucapan ini hukumnya sunnah, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan sembelihan walaupun dia tidak mengucapkannya, wallahu a’lam.
No related posts.
This entry was posted on Tuesday, December 2nd, 2008 at 11:38 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 3rd, 2008 at 11:59 am
Assalamu’alaikum, ijin download akh, bisa ga Link kan blog ana di blog antum? ini blognya http://ahlussunnahwonosobo.co.cc sama http://salafiindo.co.cc