Perceraian, Halal Tapi Dibenci

October 3rd 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Perceraian, Halal Tapi Dibenci

Imam At-Tirmizi rahimahullah berkata (1863): Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.”

Takhrij:
Ini adalah hadits yang lemah dengan dua sebab:
1.    Terjadinya idhthirab (kegoncangan) dalam sanadnya. Dimana terkadang hadits ini diriwayatkan dengan sanad di atas (Mu’arrif dari Muharib) dan terkadang diriwayatkan dengan sanad Mu’arrif dari Al-Wadhdhah dari Muharib, yaitu dengan tambahan Al-Wadhdhah di antara Mu’arrif dan Muharib.
2.    Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muhammad bin Khalid dan Isa bin Yunus dari Ubaidillah bin Al-Walid Al-Wushafi dari Muharib dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara mursal. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2018 dan Ibnu Adi dalam Al-Kamil (1/236).
Dan riwayat mursal inilah yang lebih dikuatkan oleh Abu Hatim dengan ucapannya, “Yang benarnya adalah dari Muharib dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara mursal.” (Ilal Ibni Abi Hatim: 1/431)

Hadits ini mempunyai dua syahid (pendukung) tambahan yaitu:
1.    Ad-Dailami meriwayatkan dari Muhammad bin Ar-Rabi’ (dia berkata): Ayahku menceritakan kepada kami dari Humaid bin Malik dari Mak-hul dari Muadz bin Jabal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ يُبْغِضُ الطَّلاَقَ، وَيُحِبُّ الْعِتَاقَ
“Sesungguhnya Allah membenci perceraian dan mencintai pembebasan budak.”
Hadits ini juga lemah dengan dua sebab:
1. Humaid bin Malik dihukumi dha’if (lemah) oleh Yahya bin Ma’in dan Abu Zur’ah.
2. Mak-hul tidak mendengar hadits ini dari Mu’adz sehingga sanadnya munqathi’ (terputus).

2.    Ad-Dailami juga meriwayatkan dari Muqatil bin Sulaiman dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
مَا أَحَلَّ اللهُ حَلاَلاً أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ النِّكَاحِ، وَلاَ أَحَلَّ حَلاَلاً أَكْرَهَ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلاَقِ
“Tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia cintai daripada pernikahan. Dan tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia benci daripada perceraian.”
Waki’ dan selainnya berkata tentang Muqatil, “Mereka menghukuminya sebagai pendusta.”

[Diringkas dari Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah (7/140) (9/406) dan Irwa` Al-Ghalil (7/106) karya Al-Albani rahimahullah]

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Kriteria Makanan Halal (selesai)
  2. Kriteria Makanan Halal (2)

This entry was posted on Monday, October 3rd, 2011 at 10:47 pm and is filed under Ensiklopedia Hadits Lemah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

15 responses about “Perceraian, Halal Tapi Dibenci”

  1. zed sanad said:

    lantas hadits yang shahih tentang cerai yang mana ustadz?. Syukron. Jazaakumullahu khoiron.

    Tentang apa? Tentang bolehnya atau tentang makruhnya?

  2. ummahat anonim said:

    yg shahih kan ada di alqur-an ttg masalah talaq/cerai. lalu kisah ttg perceraian zainab bintu jahsin dg. zaid bin haritsah membuktikan cerai itu dibolehkan dan nabi shallallahu alayhi wasallam tdk membenci apa yg dilakukan zainab dan zaid tsb..Allahu a’lam. mhn koreksinya jk salah

    Ya, itu betul.

  3. abuzaenal said:

    assalamualaykum,ustad…

    ana mau tanya, bagaimana jikalau kita sudah menikah, dan istri kita berkomunikasi / membina hubungan secara diam-diam dengan seorang pria lain…apakah ana berhak mentalaq begitu terbukti kebenarannya? kemudian bolehkah suami mengecek barang-barang istri, misal HP, dalam rangka membuktikan kebenarannya bahwa dia “selingkuh” ?
    dan apa yang harus dilakukan oleh seorang suami yg sudah mempunyai rasa curiga terhadap istrinya, terutama jika kecurigaannya tersebut terbukti kebenarannya ?

    jazakumulloh khoir untuk jawabannya ustad

    Waalaikumussalam.
    Jika memang sudah terbukti maka suami berhak mentalak istrinya, karena Islam telah melarang untuk menikahi wanita atau lelaki yang masih mencintai orang lain. Silakan baca artikel ‘Adab-Adab Melamar Pinangan’.

  4. dienulhaq said:

    Assalamu’alaikum. wr. wb
    Afwn Ust. ana mw tnya, apabila ada seorng lelaki menikahi seorng wanita krn terpksa (krn didesak oleh wnta trsebut dgn brbagai alasan, krn wanita itu sngt mncintainya)kmudian lelaki trsbt trpksa menikahinya krn kasihan, kmudian stelah menikah lelaki itu kecewa dgn akhlaq istrinya dn dia merasa selama ini tlh dibohongi(krn selama proses khitbah dst.. ada yg ditutup tutupi oleh wanita trsebt, trkait kondisi keluarganya, dll) dn kemudian lelaki ini tdk bs hidup dgn wanita itu krn akhlaqnya yg kurang baik, juga krn tdk adanya muru’ah pd wanita trsebt,dn sedikitnya rasa malunya juga tdk bs mnjaga izzah suaminya ditambah akhlaq keluarga besar wanita trsbt yg juga krng baik, apakh boleh lelaki trsbt menceraiknnya?
    Jazakallah Ust. atas jawabnnya, afwan agk pnjang, smg Ust. selalu berada dlm lindungan Allah, amiin.

    Waalaikumussalam.
    Talak/cerai adalah hak suami. Maka jika dia memandang perlu melakukannya maka silakan dia lakukan.

  5. ridho said:

    Aslamkm Ustadz,

    Bagaimana hukumnya jika keluarga besar saya memaksa saya untuk menceraikan istri saya, karena mereka tidak menyukai keluarga istri saya?

    Anda tidak boleh mengikuti keinginan mereka jika memang anda masih mencintai istri anda.

  6. ranti diyah said:

    Assalamualiakum.wr.wb

    Saya menikah sudah 3 tahun dan selama itu pula saya selalu bertengkar dengan suami mengenai masalah rumah tangga.Dan yang menjadi pokok permasalahan suami saya selalu berbohong mengenai keuangan misalnya gaji.Suami bilang kalo belum gajian padahal menurut teman sekantornya sudah dan hal ini berlangsung terus menerus.Jika saya bertanya terus suami marah marah berkata kasar dan kata kata jorok semua keluar dari mulutnya.Padahal sebenarnya yang saya inginkan bukan uangnya tapi kejujurannya karena saya saat ini masih bekerja. Salahkah saya jika ingin mengakhiri pernikahan ini Ustad karena saya sudah lelah dan hanya fokus membesarkan anak saya.Dan satu lagi keluarga besar saya memang menganjurkan saya untuk berpisah dengan suami saya. Tolong petunjiknya PAk Ustadz

    Waalaikumussalam.
    Wallahu A’lam, kalau menurut kami pribadi, alasan di atas belum cukup kuat secara syar’i bagi wanita untuk meminta cerai. Karena suami berbohong atau marah kepada istri itu dalam rumah tangga adalah hal yang kerap terjadi (walaupun bukan berarti itu dibenarkan). Jadi yang kami anjurkan adalah banyak2 bersabar dan berbicara dari hati ke hati dengan suami mengenai masalah yang dialami. Sampai suatu saat ada alasan syar’i yang membuat dia boleh menggugat cerai, baru dia lakukan. Akan tetapi semoga Allah Ta’ala memperbaiki hubungan anda berdua, amin.

  7. BT said:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Saya mau sedikit curhat mungkin ustadz bs kasih pendapat mengenai pernikahan kami, dan mungkin bisa memberikan solusi yang terbaik.

    Singkat kata kami menikah setelah 6 bln saling mengenal (cukup cepat). karena mnrt saya saya tidak ingin lama berpacaran tp tidak jelas akhirnya. seperti hubungan saya sebelumnya. dan sekarang usia pernikahan kami baru 1,2 tahun.

    1. Setelah menikah istri menjadi sangat posesif, pencemburu total. karena terkena macet telat sampai rumah malah dibilang jalan sama perempuan lain. padahal dulunya dia tidak seperti itu. dulu istri merupakan orang yang sangat pengertian, tp setelah menikah dia menjadi diktator.

    2. Setelah menikah saya tidak bisa lagi kerja lembur karena istri mengharuskan saya menjemput setelah pulang kerja, saya sdh coba komunikasikan dengannya mengenai ini, dia blg ya boleh ajah kalau mau lembur. tp hasilnya nihil setiap saya lembur di kantor, tlp saya selalu berdering menanyakan pulang jam brp hampir setiap 10 menit.

    3. Setelah menikah saya tidak lagi bisa bersilaturahmi dengan kawan2 saya kawan2 smp, sma, kuliah, komunitas motor dan mobil, karena istri selalu berfikiran negatif, seperti “mind reader” dia selalu beranggapan tmn2 saya adalah sumber masalah. pdhl mereka yang memberikan jalan agar kami bisa menikah. dan hingga sekarang saya tidak lagi dapa berkumpul dengan kawan2 saya walau hanya 1 jam dalam sebulan. Bahkan contact list tlp pun sdh tidak ada kawan2 saya lagi semua dihapus, Facebook saya harus di delete, email, nomer telepon diganti, pin bbm tiap hari di cek, kalau ada nambah org ditanya siapa, kenal dmn, ada urusan apa add pin bb. Bgitu juga dgn nomer telepon.

    4. Sudah lebih 3 kali dia memukul dan melempar saya dengan benda di rumah, dan berusaha melukai dirinya sndiri dengan membenturkan kepala ke kaca atau ke tembok dan semenjak saya mengalami perlakuan ini, saya sangat tidak respek sm istri. karena terus terang saya sangat sakit hati dengan perlakuan dia. walaupun skrg sdh tidak pernah lagi krn saya selalu menghindari pertengkaran. dan saya lebih banyak diam dan mengikuti kemauannya. krn saya sdh sangat malas untuk berdebat dan bertengkar, krn dia selalu merasa paling benar dan merasa lebih pintar. mungkin krn dia lulusan UI dan saya hanya lulusan universitas swasta dan tidak terkenal. dan dia bekerja di BUMN sedangkan saya hanya bekerja di Bank Swasta dengan gaji yang tentunya lebih rendah dari dia.

    Mohon saya diberikan pencerahan mengenai permasalahan saya ini. Saya takut melakukan kesalahan yang berakibat fatal, krn saya juga takut istri melakukan hal2 yang membahayakan dirinya sendiri apabila saya meminta perceraian.

    Jazakumullahu Khairan Katsiran.

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Semuanya terserah anda, anda sebagai suami dan di tangan andalah keputusan rumah tangga, anda mau menceraikan itu adalah hak anda -walaupun jelas akan ada resikonya- dan jika anda bersabar maka itu adalah keutamaan dan pahala. Ada baiknya anda meminta bantuan dari mertua untuk menasehati istri, atau hal-hal lain yang mungkin bisa meluluhkan hatinya untuk memahami anda. Karena suami tentunya lebih paham mengenai watak dan kepribadian istrinya. Semoga Allah Ta’ala memperbaiki hubungan pernikahan anda, amin.

  8. tika said:

    assalmualaikum ustad. saya menikah sdh 5th.dr awal prnkhn saya mslh sering sekali datang.ga tau knp suami maki2 saya dgn prktaan yg sgt kotor sampe2 klo dia mrh pasti di mukulin saya.baru2 ini dia marah gara2 facebook, dia cemburu lantarn bnyk tmn2 laki2 d FB saya. tp demi Alloh saya ga prnh slingkuh dlm bntk apapun.saya cm tny kbr aj krn sdh 10th ga brtmu.tp mlh suami blang ke saya klo dia mau meninggalkn saya tp dia ga blg menceraikan. itu bagaimana hukumnya ustad?

    Waalaikumussalam.
    Sebaiknya anda berhenti dari bermuamalah dengan lelaki di fb, karena itu adalah hak suami melarang anda. Dan selama tidak ada ucapan cerai atau yang semcamnya, maka talak itu belum jatuh.

  9. Faisal Matsanni said:

    assalmualaikum ustad, istri saya mengakui telah berzina dengan teman smp/sma nya (cinta pertamanya), tapi dia juga sangat sayang sama saya dan keluarga, kami sudah punya anak besar2 2 org (satu sdh menikah)dan saya juga sangat mencintainya, karena kami sudah menikah selama 30 th tanpa ada permasalahan, maaf istri saya sudah monopaus, dia cantik dan menarik, boleh kah saya pertahankan pernikahan kami?, dengan referensi (1)alasan cerai itu dibenci Allah,(2) QS 4 -129, QS 66-6 dan banyak ayat yg serupa

    Waalaikumussalam.
    Jika anda memaafkannya dan dia juga sudah bertaubat, maka sama sekali tidak ada alasan anda menceraikannya.

  10. Dila Saraswati said:

    assalmualaikum ustad,
    saya sudah menikah 29 th, tapi 5 th terakhir ini suami saya kena diabetes sehingga tidak bisa menafkahkan batin pada saya, apakah saya bisa minta cerai pada suami saya
    Tks sebelumnya

    Waalaikumussalam.
    Secara hukum Islam maka boleh saja insya Allah.

  11. Ida farida said:

    Assalamualaikum
    ustadz saya sdh menikah hmpir 12thn.dlu sya sgt mncintai suami tnp sya tahu latar blkg akhlak dn aqidahnya.stelah mnikah saya tahu smuanya.dia jarang sholat malah sering mninggalkan sholat.dia tidak puasa,tdk pernah mngaji.dan yg paling berat adlah suami bersekutu dgn mhluk2 gaib,dia mngamalkn ilmu2 pengasih,penglaris,dsb.sring mmbuat sajen/suguhan untuk mncapai ssuatu maksudnya.terlebih lg,suami jg memiliki benda2 sbagai jimat.suami tdk mndidik dan mbimbing anak2 dan jg saya sbagai istrinya.sprti mnyuruh sholat,puasa,ngaji,,dll
    semakin lama saya merasa tidak nyaman dgn khidupan rumah tangga kami yg sprti itu.skrg anak2 saya smakin tdk trkontrol,dr tingkah laku dn kebiasaan mereka.
    Saya mohon penjelasan ustadz,
    saya ingin berpisah dari suami,bolehkah ustadz?

    Waalaikumussalam.
    Jika demikian keadaannya maka seharusnya anda menggugat cerai kepada suami, agar anda bisa menyelamatkan agama anda dan anak-anak anda.

  12. Ida farida said:

    Assalamualaikum
    ustadz,
    saya mengucapkn bnyak terima kasih atas jwabannya.slama ini saya bingung karena dari kluarga saya tidak ada yg peduli dgn hal2 yg sudah saya jelaskn.
    Sekali lagi terima kasih
    wassalamualaikum

  13. sofia said:

    assalamualaikum wr wb,
    ustatd,sy sdh menikah 6 tahun,suami sy mualaf,tp blm mau juga untuk menjalankan kewajiban2an sbg muslim. mau sholat cm magrib,isya&jumatan. dia juga tidak mau mempelajari ttg islam. sy sekarang merasa tidak nyaman&lelah klo hrs membimbing dia trs. apalagi sekarang sy serumah dgn mertua yg non muslim yg setiap hari mendengarkan dakwah kristen diradio dirumah dgn volume keras. Apakah boleh klo sy menggugat cerai? sy ingin mencari suami lagi yg bisa membimbing sy dekat dgn Allah.. mohon saranya ustadz.. sy benar2 sedang bingung. terima kasih banyak.

    Waalaikumussalam.
    Jika sudah membahayakan agama anda, maka bukan hanya boleh, tapi bahkan wajib anda menggugat cerai untuk menyelamatkan agama anda.

  14. boy said:

    Assalamu’alaikum Ustadz,

    Apa hukum nya apabila suami melarang istri nya berkomunikasi dengan satu orang (laki2) teman kerja istri nya ?
    Karena sang suami tdk sengaja menemukan history sms dan call log di hp istri nya.
    Apakah perbuatan melarang berkomunikasi itu, termasuk dalam memutuskan tali silaturahim ?
    Suami tersebut, hanya berusaha melindungi istri dan keluarga nya.

    wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

    Waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
    Itu adalah hak suami dan istri wajib menaatinya, dan itu bukanlah bentuk memutuskan silaturahmi.

  15. Arie said:

    asalamualaikum wr.wb
    abi ,,,,saya ingin tanya gimana hukum nya jika istri menuntut cerai kepada suaminya karena telah di ketaunya suami bermesraan dg perempuan lain yg saya liat sendiri foto” mesranya walau cuma lewat jaringan facebook,sementara jarak suami dan istri sangat jauh ,suami ada di taiwan sementara istri ada di hongkong,,,,saya sangat kecewa dg sikap suami saya krn keberangkatannya ke taiwan dia minta saya carikan pinjaman uang di bank hongkong yg katanya akan di bantu pembayarannya ,yg sampe sekarang tak juga di bantu bahkan no tlp aja saya tdk di kasih,,,dia tdk pernah pedulikan saya lagi,,,,bahkan secara tak sengaja saya temukan suami saya yg upload foto bermesraan dg wanita lain di facebook melihat keadaan itu saya sangat terluka,,,,abi jika saya menuntut cerai apakah saya berdosa,,,,apa yg saya harus lakukan,,,,

    Waalaikumussalam.
    Insya Allah tidak mengapa. Bahkan anda berhak menuntut cerai.

Tafadhdhal komentari artikel
Perceraian, Halal Tapi Dibenci