Perbedaan Hadats dan Najis
December 31st 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Perbedaan Hadats dan Najis
Tanya:
jelaskan perbedaan hadast dan najis
“imam” <bass.imam@yahoo.co.id>
Jawab:
Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat. Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.
Najis terbagi menjadi tiga:
1. Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
2. Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya.
3. Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya.
Dari perbedaan di atas kita bisa melihat bahwa hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis adalah benda atau zat. Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan kotoran yang keluar adalah najis, buang air kecil adalah hadats dan kencingnya adalah najis, keluar darah haid adalah hadats dan darah haidnya adalah najis.
Kemudian yang penting untuk diketahui adalah bahwa tidak ada korelasi antara hadats dan najis, dalam artian tidak semua hadats adalah najis demikian pula sebaliknya tidak semua najis adalah hadats.
Contoh hadats yang bukan najis adalah mani dan kentut. Keluarnya mani adalah hadats yang mengharuskan seseorang mandi akan tetapi dia sendiri bukan najis karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah shalat dengan memakai pakaian yang terkena mani, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Demikian pula buang angin adalan hadats yang mengharuskan wudhu akan tetapi anginnya bukanlah najis, karena seandainya dia najis maka tentunya seseorang harus mengganti pakaiannya setiap kali dia buang angin.
Contoh yang najis tapi bukan hadats adalah bangkai. Dia najis tapi tidak membatalkan wudhu ketika menyentuhnya dan tidak pula membatalkan wudhu ketika memakannya, walaupun tentunya memakannya adalah haram.
Jadi, yang membatalkan thaharah hanyalah hadats dan bukan najis.
Karenanya jika seseorang sudah berwudhu lalu dia buang air maka wudhunya batal, akan tetapi jika setelah dia berwudhu lalu menginjak kencing maka tidak membatalkan wudhunya, dia hanya harus mencucinya lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi wudhu, dan demikian seterusnya.
Kemudian di antara perbedaan antara hadats dan najis adalah bahwa hadats membatalkan shalat sementara najis tidak membatalkannya. Hal itu karena bersih dari hadats adalah syarat syah shalat sementara bersih dari najis adalah syarat wajib shalat. Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri dimana tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- sedang mengimami shalat, Jibril memberitahu beliau bahwa di bawah sandal beliau adalah najis. Maka beliau segera melepaskan kedua sandalnya -sementara beliau sedang shalat- lalu meneruskan shalatnya. Seandainya najis membatalkan shalat tentunya beliau harus mengulangi dari awal shalat karena rakaat sebelumnya batal. Tapi tatkala beliau melanjutkan shalatnya, itu menunjukkan rakaat sebelumnya tidak batal karena najis yang ada di sandal beliau. Jadi orang yang shalat dengan membawa najis maka shalatnya tidak batal, akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan tidak berdosa kalau tidak tahu atau tidak sengaja.
Kesimpulan:
Dari uraian di atas kita bisa memetik beberapa perbedaan antara hadats dan najis di kalangan fuqaha` yaitu:
1. Hadats adalah hukum atau keadaan, sementara najis adalah zat atau benda.
2. Hadats membatalkan wudhu sementara najis tidak.
3. Hadats membatalkan shalat sementara najis tidak.
4. Hadats diangkat dengan bersuci (wudhu, mandi, tayammum), sementara najis dihilangkan cukup dengan dicuci sampai hilang zatnya.
Wallahu Ta’ala a’la wa a’lam.
Incoming search terms:
- hadats
- hadats dan najis
- perbedaan hadast dan najis
- perbedaan hadats dan najis
- hadast dan najis
Related posts:
This entry was posted on Thursday, December 31st, 2009 at 6:14 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








February 4th, 2010 at 10:27 pm
menurut saya sama karena membatalkan wudlu tapi ada pengecualiannya,,,kalo kita buang hadast tentu najis…tapi najis belum tentu hadast…
February 5th, 2010 at 4:35 am
Afwan_
Keterangan diatas u/ jenis-2 najis ada 3, yaitu: maknawiah, ainiah, dan hukmiah…
yg ingin saya tanyakan…
Kalau mugholadzoh, muthowasitho, dan mukhofafa_ itu termasuk apa ya?…
Syukron…
February 5th, 2010 at 3:56 pm
saya masih kurang jelas, jadi apabila kita sudah berwudhu, lalu tanpa sengaja terkena najis, seperti air kencing manusia, wudhu kita tidak batal dan cukup dibersihkan saja?
lalu bagaimana dengan air madhi, apakah keluarnya air madhi dapat membatalkan puasa?
syukron
October 26th, 2010 at 7:48 am
[...] sumber : http://al-atsariyyah.com/ [...]
December 18th, 2010 at 2:40 pm
jazakillahu khoir
apakah boleh kita berjabat tangan dengan sesama wanita kafir?
December 21st, 2010 at 12:13 pm
jika pakaian menyentuh air kencing bayi perempuan yang telah kering di sprei apakah pakaian tersebut masih bisa dipakai untuk sholat? jazakallohu khoiron katsiro…
September 8th, 2011 at 8:00 am
Apakah yang mesti saya lakukan jika sewaktu mengikuti sholat berjama’ah, kulit saya terkena darah nyamuk atau kotoran cecak yang masih basah? Apakah saya harus membatalkan sholat saya?
Karena ketidaktahuan saya akan hukumnya, jadi saya teruskan saja sholat tsb. Apakah saya harus mengulang sholat tsb? Terima kasih atas penjelasannya.
October 14th, 2011 at 9:34 pm
Assalamu’alaikum, ustad
saya mau bertanya nih…
kalau misalnya celana yang kita pakai terkena najis,atau percikkan saat kencing, sah kah jika di pakai sholat ? jika tidak,sah kah jika dipakai sholat, tetapi di doble ( ditutup ) pakai sarung ?
mohon penjelasannya ustad…
syukron…
October 17th, 2011 at 9:04 am
ustadz,
kitab fiqh apa yg bagus untuk bacaaan bagi pemula belajar agama ? dan yg cocok untuk pengangan di dlm rumah tangga ? yg ringan, tapi lengkap bahasannya
October 20th, 2011 at 9:57 pm
Bagaimana jika kita tidak mengetahui bahwa ada najis yang terkena pakaian yang di pakai sholat?
apakah juga berdosa, ustad ?
October 26th, 2011 at 8:34 pm
Satu lagi nih ustad,
melihat komentar nomor 8…
bukannya suci seluruh anggota badan,PAKAIAN,dan tempat merupakan syarat sah shalat….?
yang jika badan,pakaian,dan tempatnya tidak suci,maka shalatnya tidak sah…
bukannya begitu ustad…?
November 2nd, 2011 at 6:05 am
ini adalah jawaban dari ustadz utk pertanyaan no 10:
“Semua kesalahan yang dilakukan karena ketidaktahuan insya Allah bukanlah dosa.”
bagaimana kalo seseorang yg berpacaran, memakan harta riba, membungakan uang, melakukan amalan bid’ah, tidak mengeluarkan zakat dll? sedangkan dia melakukan semua kesalahan2 itu kerna ketidaktahuannya??
tolong diperjelas maksud jawaban ustaz diatas, ato luruskan kalo ada pernyataan saya yg salah. terima kasih..
December 12th, 2011 at 2:22 pm
ASSALAMMUA’ALAIKUM WR WB pa ustadz,sy mau brtanya misalkan sarung untk sholat kita itu terkena darah dibersihkan namun tidak mau hilang atau sdah mengering disarung, apakah boleh dipakai sarung itu untk sholat.mhon jwbannya terimakasih.