Penggabungan Nishab Zakat Uang dan Emas
June 17th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Penggabungan Nishab Zakat Uang dan Emas
Tanya:
Assalamu Alaikum Ust.
Ana mau tanyakan,ana punya emas tapi tdk cukup nishabnya untuk dikeluarkan zakatnya dan ana juga punya uang tp tdk cukup jg nishabnya untuk dikeluarkan zakatnya, tp kalo’ keduanya digabung maka nishabnya cukup.Apakah wajib keluar zakatnya?jazakumullahu khairan ust
Ridwansyah [blackwaone@gmail.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah
Emas dan uang dalam masalah zakat dihukumi sama, karenanya jumlah keduanya boleh digabungkan untuk mencapai nishab. Jika setelah digabungkan jumlahnya mencapai atau melebihi nishab, maka zakatnya wajib dikeluarkan setelah dimiliki selama setahun (haul). Wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- nishab zakat
Related posts:
This entry was posted on Friday, June 17th, 2011 at 11:07 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








June 22nd, 2011 at 7:39 pm
afwan ustadz, apakah dgn demikian ustadz ikut pendapat nishab uang mengikuti emas? Bagaimana jika ikut pendapat nishab uang mengikuti perak, sementara emas punya nishab tersendiri…, apakah kemudian tidak bisa digabungkan uang dan emas tersebut? Jazakallah khairan
July 5th, 2011 at 1:22 am
assalamualaikum…
harga emas kan sering naik, tp sblum naik kt sdh keluarkan zakatnya lalu apakah kt perlu mengeluarkan zakat lg apabila disaat emas naik? trmksh sblumnya
July 8th, 2011 at 7:18 am
Assalamualaikum …
Saya simpan uang dalam tabungan di bank, tidak bermaksud ingin memperoleh bunga, namun agar aman saja. Kena nishab dan sudah mencapai haul, tetapi tidak bertambah. Bagaimana atas harta tersebut apakah harus dizakati, karena bukankah salah satu syarat dizakatinya harta adalah harta tersebut produktif atau berkembang. Terima kasih.
August 10th, 2011 at 10:56 am
bismillah. afwan apakah dasar yg menyamakan antara uang dgn emas/perak,shngga trkena zakat? bukankah seluruh bentuk emas&perak terkena zakat(jika trpnuhi nishab&haulnya) tnpa melihat apakah itu sbg mata uang,perhiasan ataupun batangan?. bukankah uang yg ada skrang bukan emas/perak? jazaakumullohu khoyr..