Pembagian Warisan
June 6th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Pembagian Warisan
Tanya:
ustadz hafidzokumulloh,ana mau nanya,ada seorang laki-laki meninggal,dan mempunyai sebidang tanah,dan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan, berapakah bagian masing-masing ahli waris, jazaakumulloh khoir
abu muslim [abu.muslim123@yahoo.id]
Jawab:
Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan karena adanya anak-anak.
Sementara 7/8 lainnya untuk anak-anaknya dengan catatan anak perempuan mendapatkan bagian 1/2 anak laki-laki. Atau dengan kata lain, anak laki-laki mendapatkan 7/16 bagian dan kedua anak perempuan juga mendapatkan 7/16 bagian. Tinggal nilai tanahnya yang dikonversi menjadi uang, lalu dihitung.
Ini tentu saja setelah ditunaikan hak dan kewajiban mayit, seperti penunaian wasiat kalau ada, pembayaran utang kalau ada, dan biaya penyelenggaraan jenazah. Wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- hak waris anak laki laki jika ibu msh ada
- harta warisan baru dibagi saat kedua orang tua meninggal
- pembagian waris untuk saudara sekandung menurut syiah
Related posts:
This entry was posted on Monday, June 6th, 2011 at 10:57 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Warisan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








June 23rd, 2011 at 7:59 pm
Apakah untuk pelaksanaan pembagian warisan ini harus di segerakan, sementara ibu masih ada atau ada waktu yang lebih di anjurkan ?
June 26th, 2011 at 6:35 am
Assalamu’alaikum Ustadz,
Kami tujuh bersaudara (4 lk, 3 pr), ibu meninggal 2004, disusul seorang adik perempuan (punya anak 2 pr) tahun itu juga, dan ayah meninggal 2009.
Apakah adik perempuan yang sudah meninggal itu dapat waris?
Jazakallahu khair
June 28th, 2011 at 7:04 pm
afwan ustad, bagaimana dengan rumah tempat tinggal ibu dan ayah, apakah juga segera di bagi ? Apabila ikut di bagi sementari ibu cuma mendapat 1/8, maka ibu tidak akan punya lagi tempat tinggal. Apakah berarti setelah pembagian sebaiknya ibu ikut ke salah satu anaknya ? Bagaimana apabila ibu enggan ikut ke anaknya, apakah rumah tersebut tetap harus di bagi ataukah di berikan ke ibu saja ?
September 9th, 2011 at 8:32 am
maaf tazd sy mau nanya,pa bila ayah kami meninggal anak2nya perempuan 3,apakah betul sodara ayah kami juga dapatkannya,trus pembagiannya berapa2?,makasih
September 20th, 2011 at 7:38 pm
Assalamu’alaikum ustad, istri saya 8 bersaudara (3 laki, 5 perempuan) dan ibu masih ada, ayah 5 bulan yang lalu meninggal. saya mau tanya bolehkah harta warisan di tunda untuk di bagikan, mengingat ibu masih ada dan almarhum ayah dulunya semasa hidup sangat senang tinggal di rumah itu (di beli karna jerih payahnya), istri dan 7 saudaranya belum mau untuk menjual atau membagikan harta warisan tersebut mengingat ibunya masih ada, sedangkan anak laki-laki yang terkecil menuntut pembagian warisan karna terhimpit utang. Terimakasih.
October 21st, 2011 at 6:10 pm
assalamualaikum, ustadz
saya mau menanyakan, untuk kasus yang pertama, dimana seorang laki-laki meninggal dunia (ayah), serta meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Apakah sama perhitungannya jika saudara laki-laki ayah (paman kami) masih hidup?
mohon dijawab ustadz,terima kasih banyak
January 24th, 2012 at 8:15 am
Assalamu’alaikum ustadz,pertanyaan saya:
(1)apabila harta warisan baru dibagikan setelah kedua orang tua meninggal, apakah perhitungannya tetap dimulai dari ayah(yang wafat terlebih dulu)dimana 1/8 bagian ibu/istri hrs disisihkan terlebih dahulu lalu bagian anak2nya yang waktu itu masih hidup, dan baru bagian ibu dibagikan kepada para ahli waris yang masih hidup (tersisa)?
(2)apakah Islam membenarkan adanya pemisahan harta di dalam suatu ikatan pernikahan?
Mohon penjelasan ustadz, terima kasih.
January 24th, 2012 at 5:08 pm
Assalamu’alaikum,
Saya mau tanya bagaimana cara pembagian warisan seorang suami yg tidak memiliki anak, apakah hartanya diberikan seluruhnya kepada istri atau gimana? mohon penjelasannya, terima kasih,,
April 16th, 2012 at 9:23 am
assalamualaikum ustadz,saya mau tanya mengenai pembagian warisan.. ayah saya sdh meninggal sejak th 2008,ibu saya masih ada dan saya anak perempuan tunggal menikah 1 anak. baru baru ini kami telah menjual rumah peninggalan ayah saya dan ibu saya berniat utk membelikan rumah baru lagi,berhubung msh mempunyai ibu,saya tdk meminta hak saya atas penjualan rmh tsb,semua saya serahkan ke ibu krn tetap nantinya saya bersama sama ibu tinggal satu rumah. yang saya mau tanyakan apakah benar cara saya seperti itu?dan apakah saudara kandung ayah berhak juga atas warisan penjualan rumah tsb.kalau iya,bagaimanakah perhitungannya?
April 16th, 2012 at 2:05 pm
assalamualaikum pak ustadz,menyambung pertanyaan saya diatas tadi.. ada 1 saudara kandung laki2 yg msh ada dan 3 saudara kandung perempuan. ibu saya msh ada dan saya anak perempuan tunggal. bagaimana perhitungannya pak ustadz?rumah saya terjual sebesar 280juta.
April 22nd, 2012 at 10:37 am
Assalamu’alaikum Ustadz yang dirahmati Allah SWT. Saya mau tny, Apakah sodara sebapak mendapat warisan, sedangkan seluruh harta warisan dari almarhumah Ibu saja?
jazakallahu khoiron katsiron
May 1st, 2012 at 9:22 am
Bismillahir rohmanir rohim.
Assalamuallaikum..Wr.Wb.
Pak Ustadz..saya mau bertanya…
seorang nenek mempunyai seorang anak laki-laki, setelah dewasa mendapatkan jodoh seorang istri hingga mempunyai anak 1 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. dan akhirnya anak dari nenek itu meninggal dunia, yang ingin saya tanyakan bagaiman menurut Al Qur’an dan Hadis ? apakah seorang nenek tadi mendapatkan hak waris dari harta yang ditinggalkan anak laki-lakinya itu yang meninggalkan istri, 1 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan ?
May 1st, 2012 at 11:26 am
Assalamu’alaikum Ustadz yang dirahmati Allah SWT. Saya mau tny, apabila seorang istri meninggal dg meninggalkan seorang suami dan 2org anak perempuan. kemudian suaminya menikah lg dan mempunyai seorang anak. apakah anak dari pernikahan yg kedua mendapat warisan dari almh istri yg pertama, sedangkan selama menikah dg istri pertama tdk ada percampuran harta diantara keduanya?