Pembagian Warisan Ayah Saat Ibu Meninggal
June 10th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Pembagian Warisan Ayah Saat Ibu Meninggal
Tanya:
Ibunda sy beberapa bulan yg lalu dipanggil oleh Allah SWT setelah dicoba olehNya dengan penyakit selama lebih kurang 6 bulan. Maninggalkan seorang suami (ayah kami) dan kami anak2nya ada 5 bersaudara, satu diantaranya perempuan, semuanya alhamdulillah sudah mandiri dan berkeluarga. Setelah lewat sebulan ibunda wafat, ayahanda sy menikah lagi dengan seorang janda beranak tiga (semoga Allah memberkahi mrk). selama bersama almarhumah ibunda, ayah telah dikarunia harta yg lumayan banyak. Cuman ayah yg bekerja memang sementara ibu hanya berperan sebagai IRT. Pertanyaan saya, apakah setelah wafatnya ibunda sy, harta milik org tua sy tersebut sdh harus dibagikan sesuai dengan ketentuan faraid, atau tidak bisa dibagikan selama ayah sy masih hidup?
Erza Chaldun [anaxaiak@hotmail.com]
Jawab:
Harta yang boleh dibagikan hanyalah harta yang murni milik ibu. Adapun jika ibu hanya berperan sebagai ibu rumah tangga dan tidak mempunyai penghasilan sehingga tidak mempunyai harta, maka tidak ada harta yang harus dibagikan.
Adapun harta ayah yang merupakan hasil pekerjaannya, maka dia nanti dibagikan setelah ayah meninggal. Dimana pembagiannya akan dibagi bersama istri keduanya beserta semua anak-anaknya (dari istri pertama). Adapun anak tirinya maka tidak mendapat warisan, karena bukan darah dagingnya. Wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- pembagian warisan ibu meninggal
- warisan jika ibu meninggal
Related posts:
This entry was posted on Friday, June 10th, 2011 at 11:00 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Warisan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








October 25th, 2011 at 10:20 am
Kalau boleh tau ustad.
Gimanakah cara pembagiannya, apakah 1/8 juga sama seperti ibu kandung dari anak2 istri pertama. sementara harta tsb adanya sblm pada masa istri kedua. Mhn penjelasannya.
Wassallamualaikum wr. wb.
December 7th, 2011 at 12:51 pm
Assalamualaikun ustad Abu Muawiah
Subhanallah hal yg ditanyakan mirip dg keadaan kamibersaudara, ibunda wafat 16 th yll,dan ada yang ingin ayah segera membagi hartanya malah ada subhad(dan ini menurut pendapat seorang ustad juga) seharusnya harga udah dibagi dari dulu sebagai harta gonogini atau apalah untuk menghindari perebutan. Apakah ustad tinggal di jakarta? kalau boleh konsultasi tatapmuka langsung dengan ustad dmn alamat ustad atau kl bisa ustad rekomendasikan dimana ustad yang ahlussunnah yang bisa kami datangidi jakarta untuk menjawab subhad ini. dmkn Jazakullahu khair