Niat wudhu dan duduk tasyahud
January 4th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Niat wudhu dan duduk tasyahud
Tanya:
Assalamu’alaikum Ustadz.
Saya ada beberapa pertanyaan, yaitu:
1. Apakah benar bahwa niat wudhu itu diucapkan dalam hati saat membasuh muka?
2. Bagaimana cara duduk tasyahud makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir, menyamai duduk imam atau duduk seperti tasyahud awal.
3. Saya melihat orang shalat sunnah dua rokaat lalu pada rokaat terakhir cara duduk tasyahudnya seperti duduk tasyahud awal (bukan seperti duduk tasyahud akhir).
Saya mohon pencerahannya Ustadz.
Semoga Allah merahmati Ustadz.
“Donny” <Gxmaniiak.dte@gmail.com>
Jawab:
1. Tidak benar, niat itu tidak perlu diucapkan walaupun di dalam hati. Karena niat adalah maksud dan kehendak, sehingga kapan dia sudah bermaksud dan berkehendak mengerjakan sesuatu maka itulah niatnya, walaupun dia tidak mengucapkannya di dalam hatinya.
2. Ia, dia mengikuti posisi duduk imam: Jika imam iftirasy maka dia juga iftirasy dan jika imam tawarruk maka dia juga tawarruk walaupun bagi dia (yang masbuk) duduk tersebut belum duduk tahiyat terakhir.
Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi -alaihishshalatu wassalam- dalam hadits Abu Hurairah:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ
“Tidaklah imam diadakan kecuali agar diikuti. Karenanya bila dia bertakbir maka bertakbirlah, dan apabila dia sujud maka bersujudlah, apabila dia mengangkat maka angkatlah. Apabila dia mengucapkan, ‘Samiallahu liman hamidahu (Allah mendengar orang yang memujinya) ‘ maka kalian ucapkanlah, ‘Rabbana wa laka al-Hamdu (Wahai Rabb kami, dan hanya milik-Mu segala pujian) ‘, dan apabila dia shalat duduk maka shalat duduklah kalian semuanya.” (HR. Al-Bukhari pada banyak tempat, di antaranya no. 648 dan Muslim no. 622)
3. Itulah yang sunnah, yakni pada shalat yang hanya punya sekali tasyahud (2 rakaat) maka posisi duduk di akhir shalat adalah duduk iftirasy. Ini berdasarkan hadits Wail bin Hujr beliau berkata menggambarkan sifat shalat Nabi -alaihishshalatu wassalam-:
وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ أَضْجَعَ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَنَصَبَ أُصْبُعَهُ لِلدُّعَاءِ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى
“Dan saat duduk pada dua rakaat, beliau -shalallahu ‘alaihi wasallam-membaringkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan, meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, menegakkan jari untuk berdoa, dan meletakkan tangan kiri di atas paha kiri.” (HR. An-Nasai no. 1147 dengan sanad yang shahih)
Dan juga berdasarkan hadits Abdullah bin Az-Zubair dia berkata:
كَانَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ, اِفْتَرَشَ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى, وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى الْوُسْطَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ, وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَأَلْقَمَ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ
“Adalah Rasulullah apabila beliau duduk dalam dua raka’at, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan dan meletakkan ibu jarinya di atas jari tengah dan beliau berisyarat dengan telunjuknya dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya dan telapak tangan kanannya menggenggam lututnya”. (HR. Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Ihsan- no. 1943)
Hanya saja ini berlaku jika dia menjadi imam atau sedang shalat sendiri. Tapi jika dia menjadi makmum maka dia mengikuti posisi duduk imam sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah di atas. Wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- niat wudhu
- niat wudhu arab
- niat wudlu
Related posts:
This entry was posted on Monday, January 4th, 2010 at 6:37 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 4th, 2010 at 2:34 pm
Assalamu’alaikum
ustadz,terus terang saya masih bingung masalah niat,kalau di dalam hati juga tidak di anjurkan,bagaimana membedakan antara niat yg satu dg niat yg lainnya terutama dalam hal sholat yg di lakukan berturut turut,contohnya kalau kita sholat di jama’.Jazakumullahu khairan
January 19th, 2010 at 2:40 am
Assalamu’alaykum…
Bagaimana ustadz, jika sholat subuh, imamnya duduk tawarruk pada rakaat keduanya (ditempat tinggal saya saudara-saudara kita mengamalkan ini), apakah kita ikut imam tawarruk atau iftirosy..? karena berdasarkan hadits yang ustadz sampaikan bahwa yang sunnah, yakni pada shalat yang hanya punya sekali tasyahud (2 rakaat) maka posisi duduk di akhir shalat adalah duduk iftirasy.
Saya ingin menambahkannya ustadz…
ada beberapa ustadz yang memberikan pemahaman bahwa jika kita masbuk dan ketika itu imam duduk tawarruk dan kita baru 1 atau 2 rakaat sempurna, maka kita duduk iftirosy karena berdasarkan bahwa Rosulullah tidak pernah duduk tawarruk pada sholat kurang dari atau sama dengan 2 rakaat. Namun jika kita telah mendapatkan 3 rakaat sempurna, maka saat imam tawarruk, kitapun tawarruk. Sang ustadz menyimpulkan ini lebih mendekati sunnahnya (wallahu’alam). bagaimana pendapat ustadz..? tentang hal tersebut…
Jazakallohu khairon…
January 19th, 2010 at 2:13 pm
Assalamu’alaykum..
Terus bagaimana dengan bacaan tayahudnya ustadz..? ketika kita masbuk dan pd saat imam rakaat terkhir, apakah megikuti bacaan imam tasyahud akhir atau kita hanya membaca bacaan tasyahud awal karena kita masih harus menyempurnakan kekurangan rakaat kita setelah imam salam.
Jazakallohu khoiron
January 30th, 2010 at 2:52 pm
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuhu Ustadz…
ana mau tanya jika kita masbuq (telat) dalam sholat untuk menentukan dapatnya/sempurnanya satu rakaat bagi kita ketika sholat telat tsb: apakah ketika kita mendapati ruku’ bersama imam atau harus ikut membaca alfatihah bersama imam sehingga kita baru dianggap dapat satu rakaat…???
August 7th, 2010 at 6:35 am
menanggapi jawaban ustadz terhadap Iskandar Badrun, bgmn hukumnya bila ternyata saya dulu pernah membaca tahiyat awal krn pemahaman saya bahwa imam itu untuk diikuti, pdhl itu saya masbuq yg tertinggal 1 rakaat pada sholat dzuhur,,,jika saya sudah terlanjur demikian apakah saya harus qadha shalat saya?
February 4th, 2012 at 11:22 am
assalamu’alaikum ustadz, ana mw tanya,
jika ketika tengah berwudhu terbesit d hati kita untuk mbatalkan wudhu, tp kita tdk menghiraukannya dan tetap mlanjutkan rukun wudhu sampai selesai.
.Apakah ini adalah was2 dr setan?
.wudhunya apakah tetap sah?
Syukron
jazakalloh khoir
February 28th, 2012 at 6:10 am
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya sudah terbiasa membaca niat “Nawaitu..” pada waktu membasuh muka karena membuat saya lebih mantap dlm berwudhu. Apakah dibolehkan? Satu lagi, saya sering berwudhu di dalam kamar mandi/toilet. Apakah membaca basmalah dan niat nawaitu..diperbolehlan dlm kamar mandi tsb? Terimakasih