Najiskah Alkohol?
December 27th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Najiskah Alkohol?
Tanya:
Bismillah,
Ustadz sahkah shalat seseorang sedangkan orang itu memakai deodorant yang mengandung alkohol?
“Ummahat” <rofiifroofi@yahoo.com>
Jawab:
Sebenarnya masalah ini dipermasalahkan oleh sebagian orang karena mengira alcohol itu adalah khamar sementara khamar itu adalah najis, karenanya tidak boleh membawa benda beralkohol di dalam shalat.
Hanya saja telah kami jelaskan sebelumnya bahwa alcohol itu tidak identik dengan khamar, karena alcohol hanya menjadi khamar (memabukkan) ketika mencapai ukuran tertentu. Silakan baca keterangannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=284
Kalaupun anggaplah alcohol itu khamar, maka harus dibahas lagi apakah khamar itu betul najis, dan yang benarnya bahwa khamar bukanlah najis. Ini adalah pendapat Al-Muzani dari Asy-Syafi’iyah dan Daud Azh-Zhahiri. Mereka berdalilkan dengan hadits Anas ketika beliau menceritakan kisah pengharaman khamar awal kali:
فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ اخْرُجْ فَأَهْرِقْهَا فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ
“Kemudian Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khamar telah diharamkan”. Anas berkata, “Maka Abu Tholhah berkata kepadaku, “Keluar dan tumpahkanlah”. Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khamar mengalir di jalan-jalan kota Madinah.” (HR. Al-Bukhari no. 2884, 4254 dan Muslim no. 3662)
Imam Al-Bukhari memberikan judul bab pada tempat yang pertama: Bab Menumpahkan Khamar di Jalan. Sisi pendalilan dari hadits ini bahwa khamar bukanlah najis adalah karena khamar-khamar tersebut di buang ke jalanan, sementara telah ada larangan dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk membuang najis di jalan yang dilalui oleh kaum muslimin, jadi khamar tidak mungkin najis.
Sisi pendalilan yang kedua bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak memerintahkan mereka untuk mencuci bejana-bejana bekas penyimpanan khamar mereka, seandainya dia najis maka tentunya tempat penyimpanannya harus dicuci. Jika ada yang mengatakan bahwa perintahnya diundurkan, maka kita katakan bahwa itu bertentangan dengan sifat amanah Nabi -alaihishshalatu wassalam-, karena seorang nabi tidak boleh mengundurkan penjelasan sesuatu dari waktu penjelasan itu dibutuhkan. Dan di sini mereka sangat membutuhkan penjelasan tersebut karena mereka akan segera memakai bejana mereka, wallahu a’lam.
Jadi, khamar bukanlah najis dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaukani dan Ash-Shan’ani -rahimahumallah-. Hanya saja perlu diingatkan bahwa kewajiban seorang muslim ketika melihat khamar adalah menumpahkannya (jika dia berhak melakukannya) sebagaimana perbuatan para sahabat di atas. Karenanya walaupun dia bukan najis, akan tetapi seorang muslim tidak boleh membawanya apalagi memasukkannya ke dalam rumahnya.
Kesimpulannya: Tidak mengapa memakai parfum atau deodorant yang mengandung alcohol dan shalatnya tidak makruh sama sekali, karena dia bukanlah khamar. Wallahu Ta’ala a’lam.
Incoming search terms:
- najiskah alkohol
No related posts.
This entry was posted on Sunday, December 27th, 2009 at 4:30 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 30th, 2009 at 2:25 pm
afwan ustadz,cm ingin meluruskan sedikit. dari apa yg pernah ana pelajari dr ilmu kimia, bahwa alkohol itu adalah komponen utama dlm khamar. jadi, suatu cairan/minuman itu bisa mengakibatkan mabuk apabila didalamnya ada alkohol dg kadar tertentu. untuk itu badan POM sendiri telah mengelompokkan minuman keras dlm bbrp kategori. misal: miras kategori A itu kadar alkoholnya maksimal 5%, kategori B kadar alkohol 5-10% dst. allahu a’lam
January 1st, 2010 at 6:17 am
ust, apakah ini tdk bertentangan dengan artikel jawaban atas pertanyaan :hukum parfum berakohol?
http://al-atsariyyah.com/?p=284
karena dinasehatkan untuk meninggalkan minyak wangi yang mengandung alkohol.
mohon penjelasan..
January 5th, 2010 at 4:04 am
Afwan ustadz, ana masih kurang sreg dengan jawaban ustadz yang menyatakan bahwa alkohol tidak identik dengan khamr.
Bahkan zat yang menyebabkan sifat memabukkan dalam khamr adalah alkohol tersebut (yaitu alkohol jenis etanol atau metanol).
Syaikh al Albani menyatakan bahwa alkohol tersebutlah yang menjadi inti dari khamr. Beliau menyatakan bahwa tidak boleh bagi kita memeliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol. (artikel: Alkohol dalam Obat dan Parfum
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=144)
Allaahu a’lam..
January 7th, 2010 at 6:33 am
Ana sependapat dengan ustadz bahwa tidak semua minuman yang mengandung alkohol langsung dihukumi sebagai khamr. Tapi harus dirinci seberapa banyak kadar alkohol didalamnya sehingga dengan kadar tersebut, minuman tersebut bisa memabukkan (menjadi khamr).
Taruhlah misal bahwa suatu minuman A dengan kadar alkohol 10% itu sudah memabukkan atau menjadi khamr. Lantas ada lagi minuman B dengan kadar alkohol 30%, maka secara akal, minuman B ini lebih memabukkan daripada minuman A.
Demikianlah, semakin tinggi kadar alkohol dalam minuman, maka akan menjadi sangat memabukkan dan tentunya semakin berbahaya bagi organ tubuh.
Nah, apabila kita dapati suatu cairan dengan kadar alkohol 100% (alkohol murni), tentunya cairan tersebut akan sangat berbahaya, sangat memabukkan dan akan sangat merusak tubuh jika diminum, daripada minuman A.
Allaahu a’lam..
January 10th, 2010 at 7:30 am
aslmlkm,
afwan ana ikut nimbrung..
kbetulan ini pernah menjadi bahan diskusi kami beberapa waktu lalu..
saya tertarik dengan pendapat akh heriyanto yg menggabungkan ilmu agama dan sains (yang sbenarnya mmang kduanya merupakan ilmu Allah)
ya, dari pendapat beliau saya juga berfikir bahwa khamar itu memabukkan karena mengandung kadar alkohol tertentu, yg berarti inti dari yg memabukkan adalah alkohol.
nah, jika berbicara kadar itu berarti berbicara persentase.
bila dikatakan 15% kadar alkohol, berarti 85% selain alkohol.
yg berari dari 100 liter cairan, mengandung 15 liter alkohol dan 85 liter zat lainnya.
dalam 0,0001 cairan,mengandung 0,000015 liter alkohol dan 0,000085 liter cairan lainnya.
dengan kata lain zat lainnya yg terdapat dalam suatu cairan itu berfungsi sebagai penawar.
yg jadi masalah ketika alkohol berkadar 100%, berarti tanpa ada zat yang lainnya.
dari 100 liter cairan mengandung 100 liter alkohol.
dari 0,0001 liter cairan mengandung 0,0001 alkohol.
itu menunjukkak tak ada zat penawar dari alkohol tersebut.
jadi kita tidak melihat banyaknya, melainkan kadar persentase.
saya jadi terbayang cerita lama guru saya dulu. seorang pencuri daging dari mobil yg diparkir di sebuah pasar.
mengejutkan keesokan harinya pencuri itu meninggal sekeluarga. bukan lantaran daging yang dicurinya busuk atau dari hewan berpenyakit dan sebagainya. melainkan karena daging yang dicurinya adalah tumor hasil operasi yang tersimpan di mobil yang dicurinya. si pencuri sekeluarga memakan bulat-bulat penyakitnya tanpa ada kadar lain.
wallahu a’lam
February 1st, 2010 at 3:23 pm
Bismillah,
Ustadz Abu Muawiah mohon tanggapan terhadap komentar yag masuk ke blog ana sebagai berikut :
—————————
Agak memusingkan membaca artikel di atas, tidak membuat orang awam menjadi paham malah bingung, jadi harusnya dibuatkan kesimpulan saja seperti di atas.
Kalau saya lebih memakai dalil tentang niat, khamar itu sebagai zat yang memabukkan dan memang dibuat untuk membuat orang menjadi mabuk, sehingga menjadi tepatlah dalil hadist: sedikit atau banyak (redaksi dari saya: kalau memang niatnya untuk mabuk) jatuhnya haram (pada situasi dan person tersebut)
Tapi terkait dengan tujuan/atau niat seseorang ketika minum khamar itu, saya juga jadi bingung sedikit, bagaimana klo niatnya untuk kesehatan/obat seperti anggur cap orang tua, dan sejenisnya?
Tentang larangan menyimpan alkohol di rumah, ya tidak ilmiah sama sekali, alkohol yang disimpan di rumah kan untuk tujuan pengobatan alias antiseptik.
Obat-obat bius kan golongan narkotika juga yang dimasukkan ke dalam kategori khamar. Kalau di tangan dokter bius dia bisa menjadi obat penghilang rasa sakit (seperti heroin, morfin, bahkan mungkin ganja, kalau keadaannya darurat), dan itu menjadi fly loh alias hilang akal/mabuk. Jadi tidak bisa dipisahkan antara mabuk dan terbius, terbius itu kan tidak sadar dan atau hilang rasa sakitnya…sehingga orang yang masih terbius (total) tentu saja tidak bisa sholat. Berbeda kalau heroin sudah dipakai oleh drug user, menurut saya kembali lagi ketujuan/niat tadi, heroin menjelma menjadi nama lain yaitu putaw, dan menjadi haram statusnya.
Mohon tanggapan….
———————————
Baarokallaahu fiikum wa Jazaakallaahu khairan atas jawabannya.
February 5th, 2010 at 10:35 am
Jazaakallaahu khairan..
May 6th, 2010 at 6:29 am
Bagus sekali artikelnya, kesimpulan ttg parfum beralkohol sangat tepat dan bisa menghilangkan rasa ragu, barakallahu fiikum.
May 7th, 2010 at 12:56 am
USTAZ, MHN DIBAHAS MENGENAI BAHAN2 UNTUK MASAKAN SEPERTI ANG CIU , MIRIN. APAKAH BOLEH DI[AKAI UNTUK MASAK BAGI KELUARGA MUSLIM. T.KASIH.
September 3rd, 2010 at 6:14 am
sebuah ilmu yang bermanfaat
barokallahu fikum
May 23rd, 2011 at 4:31 pm
Saya malah jd tambah bingung dan ragu…
Mending kita tidak usah menggunakan parfum atw deodoran yg mengandung alkohol ketika hendak sholat…
Untk hati2 aja agar kita tdk msuk ke dlm yg mkruh apalgi haram..
Syukron..
March 14th, 2012 at 5:30 pm
Bismillah..
Berkaitan dgn tercampurnya bahan haram pada suatu produk makanan yaa ustadz,apakah benar padanya berlaku kaidah istihlak..?yang bila pada produk tsbt setelah dicampur dgn bahan-bahan lain sehingga hilang pengaruh memabukkannya maka kemudian bisa menjadi halal?
Jazaakallahu khairan..
March 15th, 2012 at 2:49 pm
Bismillah..
‘afwan ustadz,apakah penggunaan rhum pada makanan atau masakan lain yang menggunakan mirin/ang ciu masuk dalam kaidah istihlak?apakah jika kemudian pengaruh memabukkannya hilang kemudian dapat menjadikannya halal u/ dikonsumsi seperti pada donat dan roti?Bagaimana dengan pendapat berikut :
Ada dua syarat agar suatu materi itu bisa disebut khamar: pertama, menghilangkan atau menutupi akal; kedua, menimbulkan rasa nikmat bagi orang yang mengkonsumsinya.
Dengan demikian, materi yang menghilangkan akal namun tidak menimbulkan rasa nikmat tidaklah masuk dalam kategori khamar.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ ».
Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika (sesuatu yang) dikonsumsi dalam jumlah banyak (itu bersifat) memabukkan maka (jika hal tersebut) dikonsumsi dalam jumlah sedikit pun hukumnya tetap haram.” (HR. Abu Daud, no. 3683)
Tentang hadis ini, Ibnu Utsaimin mengatakan, “Banyak orang yang beranggapan bahwa makna hadis di atas adalah bahwa jika khamar bercampur dengan materi yang lain dalam kadar yang banyak maka materi campuran tersebut haram. Makna hadis tidaklah demikian. Yang benar, makna hadis di atas adalah bahwa jika ada suatu materi yang hanya bisa menyebabkan mabuk–apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak–maka kadar sedikit yang tidak memabukkan dari materi tersebut pun tetap haram.
Misalnya: Ada minuman yang jika diminum sebanyak sepuluh botol maka akan memabukkan, namun jika hanya minum satu botol maka tidaklah memabukkan. Meminum satu botol yang tidak memabukkan tersebut hukumnya haram. Inilah makna sabda Nabi, ‘Jika (sesuatu yang) dikonsumsi dalam jumlah banyak (itu bersifat) memabukkan maka (jika hal tersebut) dikonsumsi dalam jumlah sedikit pun hukumnya tetap haram.’
Hadis di atas tidak bermaksud bahwa materi yang tercampur dengan sedikit barang memabukkan itu haram dikonsumsi karena jika materi memabukkan (baca: khamar) bercampur dengan materi yang lain dan tidak ada pengaruh khamar dalam materi campuran tersebut maka hukum mengkonsumsi materi campuran tersebut adalah halal, karena sebab diharamkannya khamar–yaitu memabukkan–tidaklah dijumpai dalam materi campuran tersebut.” (Majmu` Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, hlm. 253, pertanyaan no. 209, terbitan Dar Ats-Tsaraya, Riyadh, cetakan kedua, 1426 H)Berdasarkan uraian di atas, maka obat yang mengandung campuran alkohol tidaklah termasuk khamar yang haram untuk diperjualbelikan. Syarat khamar adalah menimbulkan rasa nikmat bagi orang yang mengkonsumsinya, dan ini tidak dijumpai pada orang yang mengkonsumsi obat tersebut. Materi yang bercampur dengan khamar adalah halal, jika pada materi campuran tersebut tidak dijumpai pengaruh khamar, yaitu memabukkan. Obat yang mengandung alkohol itu termasuk dalam kaidah mengenai materi yang bercampur dengan khamar. Dalam obat yang bercampur dengan alkohol, tidak dijumpai pengaruh khamar, yaitu memabukkan, sehingga selayaknya obat tersebut dinilai halal untuk dikonsumsi.
Jazaakalaahu khairan
March 19th, 2012 at 5:58 pm
Bismillah,
‘afwan ustadz,apakah sama kaidah istihlak dan istihalal berlaku pada produk yang bercampur khomr dengan produk yang padanya bercampur unsur babi meski sedikit?
jazaakallahu khairan
April 2nd, 2012 at 3:25 pm
‘afwan ustadz,sejujurnya ana masih bingung..
antara khomr dan babi (atau bagian dari babi) yang bercampur pada makanan,jika pada khomr ia dapat menjadi halal jika pengaruh memabukkannya hilang setelah bercampur dengan zat yg lebih banyak,tapi bagaimana dengan zat babi? bukankah sebab pengharamannya karena memang dzatnya,banyak atau sedikitnya..?
jazaakallahu khairan ustdaz..