Najis dan Cara Membersihkannya

November 1st 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Najis dan Cara Membersihkannya

Pendahuluan
Membersihkan najis dari badan, pakaian dan tempat shalat hukumnya adalah wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan pakaianmu maka sucikanlah,” (QS. Al-Muddatstsir: 4) dan juga berdasarkan hadits-hadits yang akan datang.
Najis adalah semua benda yang dihukumi kotor oleh syariat, dan dia terbagi dua:
1. Hukmiah: Yaitu benda suci yang terkena najis.
2. Ainiah: Yaitu benda yang merupakan najis.
Perlu diketahui bahwa semua yang najis adalah haram, akan tetapi tidak semua yang haram adalah najis. Karenanya untuk menunjukkan sebuah benda itu najis, tidak cukup berdalil dengan dalil yang menunjukkan haramnya, karena asal segala sesuatu di bumi adalah suci sampai ada dalil yang menyatakan najisnya.
[Lihat: Bidayatul Mujtahid: 1/54-55, 60, Asy-Syarhul Mumti': 1/414-415 dan Subulus Salam: 1/158]

A. Apakah najis hanya bisa dihilangkan dengan air?
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini -dan merupakan pendapat Al-Hanafiah- adalah bahwa yang menjadi patokan dalam masalah ini adalah hilangnya zat najis tersebut. Karenanya kalau zat najisnya sudah hilang maka berarti dia telah suci, walaupun hilangnya najis tidak dengan menggunakan air. Misalnya: Tinja manusia yang mengalami istihalah (perubahan wujud) menjadi tanah maka dia menjadi suci, atau kencing di kain hilang oleh angin dan sinar matahari (tanpa disiram air) maka dia juga sudah dianggap suci, atau sandal yang menginjak najis digosokkan ke tanah. Walaupun tidak diragukan bahwa alat yang paling afdhal  digunakan untuk membersihkan najis adalah air, karena dia lebih menyucikan, wallahu a’lam. Ini yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Al-Mumti’: 1/424-427
(Lihat juga: Al-Bidayah: 1/60-61 dan Nailul Authar: 1/52-53, 56)

B. Cara menghilangkan najis
Cara menyucikan sebuah benda yang terkena najis adalah dengan menghilangkan zat, rasa, bau dan warna dari najis tersebut. Akan tetapi kalau bau atau warnanya susah untuk hilang -misalnya pada darah haid-, maka itu dimaafkan (tidak masalah) selama zat sudah hilang dan benda tersebut sudah dihukumi suci. Ini berdasarkan kisah Khaulah bintu Yasar yang bertanya kepada Nabi tentang darah haid yang mengenai pakaian, maka beliau menjawab, “Cukup kamu siramkan air dan tidak mengapa dengan bekasnya.” HR. Abu Daud
[Lihat: Manarus Sabil: 1/24 dan As-Subul: 1/169]
Akan tetapi diperkecualikan darinya masalah istijmar (bebersih dari tinja dan kencing dengan menggunakan batu atau yang semisalnya). Karena sudah diketahui bersama bahwa tinja tidak akan hilang secara sempurna dengan batu tapi pasti masih tersisa sedikit najis, akan tetapi bersamaan dengan itu syariat memaafkannya. Ini adalah pendapat dari Imam Asy-Syafi’i.
[Lihat Al-Bidayah: 1/59]
Adapun berapa kali mencucinya, maka tidak ada dalil yang menerangkan jumlahnya kecuali pada jilatan anjing, dicuci sebanyak 7 kali atau delapan kali. Maka asalnya kalau disiram satu kali najisnya sudah hilang maka itu sudah cukup.
[Lihat: Al-Mumti': 1/420-423]

C. Berikut benda-benda yang merupakan najis:
1. Kencing dan tinja manusia.
Ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri, “Apabila salah seorang dari kalian datang ke mesjid, maka hendaklah ia membalik sandalnya lalu melihatnya, bila ada kotoran maka hendaknya ia gosokkan ke bumi, lalu ia shalat memakai sandalnya”. (HR. Ahmad dan Abu Daud) Ini pada tinja. Adapun kencing, maka dalilnya adalah hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang kisah orang pedalaman yang kencing di masjid, kemudian Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan para shahabat untuk mengambil satu timba besar berisi air lalu menuangkannya di atas kencing tersebut.
Kencing manusia di sini mencakup kencing anak kecil (lelaki dan perempuan) yang belum memakan apa-apa kecuali ASI, berdasarkan keumuman hadits di atas. Hanya saja dalam menyucikannya terdapat perbedaan, dimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Kencing anak lelaki disirami air dan kencing anak perempuan dicuci.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ali).
[An-Nail: 1/55-57, 85, Al-Mumti': 1/437-438 dan As-Subul: 1/165-166]
2. Rautsah (tinja kuda, keledai dan baghal -peranakan dari kuda dan keledai-)
Ini berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud, “Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat. Maka beliau memerintahkan saya mengambil tiga batu untuknya. Maka saya hanya mendapatkan dua batu dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya mengambil rautsah, maka beliau mengambil kedua batu tersebut dan melemparkan rautsah dan berkata: “Ini adalah riksun (najis)”. HR. Al-Bukhari
[Lihat An-Nail: 1/65 dan Lisanul Arab: 4/206]
3. Madzi
Dia adalah air yang keluar dari kemaluan lelaki dan perempuan yang sifatnya tipis, putih, keluar ketika adanya syahwat, tidak terpencar sehingga keluarnya kadang tanpa disadari serta tidak merasa lelah setelah keluarnya. Definisi ini disebutkan oleh An-Nawawi dan Ibnu Hajar -rahimahumallah-. Najisnya berdasarkan kisah Al-Miqdad yang bertanya kepada Nabi tentang madzi, maka beliau menjawab, “Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ali). Perintah mencuci kemaluan menunjukkan najisnya, dan yang dicuci hanyalah bagian kemaluan dan bagian pakaian yang terkena madzi saja.
[Lihat: An-Nail: 1/66-67]
4. Darah haid dan nifas
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian, “Hendaknya dia menggosoknya kemucian mengoreknya dengan kuku kemudian menyiramnya dengan air kemudian dia baru boleh shalat dengan pakaian itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Asma` bintu Abi Bakar) Adapun nifas, maka para ulama telah bersepakat bahwa secara umum semua hukum yang belaku pada haid juga berlaku pada nifas.
[Lihat: An-Nail: 1/51-53 dan As-Subul: 1/167-168]
5. Semua bangkai najis kecuali empat bangkai: Manusia, hewan yang hidup di air, belalang dan hewan yang darahnya tidak mengalir.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas riwayat Muslim secara marfu’, “Kalau kulit bangkai itu telah disamak maka dia telah suci.” Jadi sebelum dia disamak hukumnya adalah najis. Dikecualikannya keempat bangkai di atas karena adanya dalil-dalil sebagai berikut:
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda tentang manusia, “Seorang mukmin tidaklah najis, ketika hidup dan setelah matinya.” (HR. Asy-Syafi’i dari Ibnu Abbas). Beliau juga bersabda tentang laut, “Dia penyuci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam Empat dari Abu Umamah). Dan Anas bin Malik berkata, “Kami pernah berperang bersama Nabi sebanyak 7 kali dan kami hanya memakan belalang.” (HR. Al-Bukhari) Dan perintah Nabi untuk mencelupkan lalat yang jatuh ke minuman dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari, menunjukkan tidak najisnya bangkai lalat dan hewan lain yang darahnya tidak mengalir.
[Lihat: Al-Bidayah: 1/55-56, An-Nail 1/32-33, 71-73, Al-Mumti', 1/447-450]
6. Liur anjing
Dari Abu Hurairah secara marfu’, “Sucinya bejana kalian kalau anjing meminum darinya adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya dengan tanah.” (HR. Muslim). Sabda Nabi ‘sucinya’ menunjukkan sebelumnya dia adalah najis, maka itu menunjukkan najisnya liur anjing.
Adapun cara mencucinya maka salah satu caranya telah disebutkan dalam hadits di atas. Cara yang kedua tersebut dalam hadits Abdullah bin Mughaffal, “Kalau anjing meminum dari bejana kalian maka cucilah bejananya sebanyak tujuh kali (dengan air) dan pada cucian yang kedelapan campurlah airnya dengan tanah.” HR. Muslim
[Lihat: An-Nail: 1/46-48 dan Al-Mumti': 1/417-418]
Selain dari yang telah kami sebutkan di atas, ada persilangan pendapat di kalangan ulama apakah dia najis atau bukan. Misalnya pada tinja hewan yang haram dimakan, tubuh anjing, orang kafir, darah selain haid, khamar, babi dan selainnya. Dan kami lebih menguatkan pendapat yang menyatakan tidak najisnya, karenanya kami tidak menyebutkannya di sini. Wallahu a’lam bishshawab.

Incoming search terms:

  • Cara membersihkan najis
  • cara menghilangkan najis
  • hadits tentang najis
  • alatsariyyah com najis
  • al-quran menghilangkan najis
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

No related posts.

This entry was posted on Saturday, November 1st, 2008 at 9:47 pm and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

23 responses about “Najis dan Cara Membersihkannya”

  1. Apakah Termasuk NAJIS : Kencing dan Tinja Manusia, Tinja Kuda, Madzi, Bangkai serta Air Liur Anjing « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi | said:

    [...] http://al-atsariyyah.com/?p=346 [...]

  2. Mawardi said:

    Bolehkah menghilangkan najis air kencing orang dewasa yang terkena kasur, bantal, atau guling dengan cara dijemur atau diangin-anginkan saja?
    Kalo dicuci, kayaknya bentuk kasur, bantal, atau gulingnya bakalan rusak.
    Bagaimana pula jika tangan atau kaki saya yg dalam kondisi basah bersentuhan dengan bekas air kencing orang dewasa yg sudah kering tadi? Apakah saya harus mencuci kembali tangan atau kaki saya?

    Itu tidak akan menghilangkan najis kencing, hanya saja jika dia kering maka tidak akan bisa melekat pada pakaian atau tubuh yang menyentuhnya. Karenanya kapan tangan atau pakaian yang basah menyentuh kencing yang sekedar dianginkan tadi maka bisa jadi kencing tersebut melekat pada tangan atau pakaian tersebut.

  3. joe said:

    bolehkan mengambil materi yang dimuat di al atsariyyah.com untuk dicopy, dimuat ulang dalam majalah lokal, dan disebar luaskan. jazakumullah khairan

    Maksud majalah lokal? Mungkin sebaiknya kami butuh mengetahui dulu nama dan sifat majalahnya. Jazakallahu khairan atas atensinya.

  4. hary said:

    bagai mana cara menghilangkan najis yang dari jenis makanan ,seperti daging babi dan sejenisnya, makanan yang tercampur dengan daging2 babi…? dan makanan itu sudah hampir setahun di sentuh..

    Kami tidak paham maksud pertanyaannya.

  5. LENA AMAT said:

    Bagaimana caranya membersihkan diri sekiranya terpegang khinzir dan anjing secara tidak sengaja. Apakah niatnya dan bagaimana caranya?

    wassalam

    Yang dibersihkan hanya kalau terkena liur anjing. Adapun sekedar tersentuh tubuhnya tanpa terkena liurnya, maka tidak wajib untuk disucikan.

  6. mahdiyah said:

    bismillah.
    assalamu’alaykum wararohmatulloh
    ustd,an punya anak yang masih ngompol. Kadang ana tdk tahu jika anak telah ngompol,ana bru tau stlh meraba cd anak yg basah/lembab,padahal anak an sdh bmain di seluruh bgn rumah. Apakh ana hrus mengepel seluruh lantai yang kira2 dilaluinya meski tidak ada sisa kencing anak/lantai tidak tlihat basah?
    Saat bngun tdur tkadang pampers anak kpenuhan shgga clana ank lmbab/agak basah,apakah seprai yg dpakai tidur oleh anak jd najis,meski ana tdk melihat bekas kencing?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Yang dibersihkan hanyalah yang dipastikan ada zat najis (kencing) di situ. Yang tidak jelas atau masih diragukan, tidak wajib membersihkannya.

  7. fajar said:

    Bagaimana cara membersihkan pakaian yang terjilat/terkena liur anjing ? apakah juga harus dengan tanah ? apakah pakaian tersebut bisa di gunakan sholat ?

    Ya, dicuci 8 kali dan yang ke-8nya dicampur dengan tanah. Pakaiannya boleh dipakai shalat.

  8. tri widodo said:

    aslmualaikum ustd..
    Saya ingin tau bagaimana cara mmbesihkan diri jika kita ter kena air kencing kita sndiri???
    Terimakasih..
    wasalam..

    Waalaikumussalam.
    Cukup disiramkan air pada semua yang terkena kencing.

  9. lala said:

    maaf , niat / doa sebelum menghilangkan najis bagaimana ?

    Niat tidak perlu dilafalkan, dan tidak diperlukan niat untuk keabsahan penyucian najis.

  10. sumardiyanto said:

    bagai mnacara membersihkan najis jika kita tanpa sengaja makan daging babi

    Ada perbedaan pendapat mengenai hukum babi, dan yang benarnya dia tidak najis karena tidak ada satupun dalil shahih yang menyatakan najisnya sementara hukum asal segala sesuatu adalah suci. Jadi, dia haram tapi bukan najis.

  11. janni said:

    Ass.
    Saya mau bertanya ustadz, kemarin saya mencuci pakaian dan tanpa saya sadari didlm Cd masih ada bekas keputihan dan saya mengetahuinya setelah semua pakaian saya kering, namun Cd tersebut sudah saya basuh lebih dr 3x di air yg mengalir. apakah hukumnya masih najis? dan apakah semua baju yg saya cuci terkena najis semuanya? Tk.

    Insya Allah tidak ada masalah, semuanya sudah suci.

  12. lind said:

    ass, saya mau tanya uztad, tadi saya makan mie yang ternyata pangsitnya mengandung babi, saat saya makan saya belum tau itu mengandung babi, tapi memang sudah curiga karena rasanya beda. pas browsing di internet ternyata memang kedai tempat makan saya itu tidak diperuntukan untuk muslim alias ga berlabel halal, apa yang saya harus lakukan untuk menghilangkan najisnya ya? jujur saat ini saya merasa mulut dan perut saya kotor karena udah makan babi.

    Tidak ada masalah insya Allah kalau tidak tahu. Cukup bertaubat kepada Allah dan semoga makanan haram itu tidak mempengaruhi hati kita.

  13. Helmi said:

    assalamualaikum,
    saya mau bertanya uztad, apakah madzi itu sama dengan air mani? kalau misal sama, bukanx harus mandi besar menyucikannya? apakah cukup hanya berwudhu.

    Waalaikumussalam.
    Silakan baca artikel ‘perbedaan mani, madzi, dan wadi’.

  14. Doni said:

    Saya mau bertanya saya ngekost, lalu suatu malam air seni saya keluar tanpa sengaja, terkena kasur tapi tidak berbekas dan berwarna, tapi saya yakin kalau itu terkena air seni saya. Lalu kalau saya ingin menghilangkan najis saya pada bantal dan kasur menggunakan air mengalir sungguh menyusahkan karena kasurnya saja berat, kalau saya bersihkan dengan tissue basah bagaimana?

    Kalau dia sudah kering, insya Allah sudah tidak mengapa, jika dia ditutupi dengan kain yang kering, lalu digunakan untuk tidur.

  15. rizki said:

    ustad sy seorang wanita yg kdg memakai make up (lipstik, bedak dll) yg mrpkan produk luar negri yg tdk dketahui apakah mengandung babi ato tdk, awalnya setau sy babi najis jd srg ragu klo benar2 ada babiny apakah cukup dg brwudhu saja utk mbersihkan najisny, walopun sy slalu mbersihkan makeup trlebih dahulu sblm brwudhu agar tdk menghalangi wudhu. setelah baca di atas kalo babi tidak najis,,, brarti sy tdk perlu ragu lg ya dgn produk2 tsb? yg trmsk najis berat dan hrs dbersihkan 7x salah satuny dgn tanah hanya air liur anjing saja ya tad?

    Yang dimaksud ‘bukan najis’ adalah ketika dia masih hidup. Adapun setelah mati maka babi adalah najis karena dia tergolong bangkai dan bangkai itu najis.

  16. Yuni said:

    Ustad, rmhku banyak kucing kdg2 berak dan kencing didlm rmh trs bagaimana bila kita br solat kucing itu ketmpt kita solat apakah solat kita sah, trs kl hbs kencing atau berak lgsng kekursi apakah kursinya jg ikut najis

    Kucing bukanlah najis, yang najis hanya kencing dan tinjanya. Jadi di tempat mana saja ada kencing atau tinjanya maka tempat itu harus dibersihkan sampai hilang zat najisnya. Tapi kalau kucing menyentuh kita sementara sedang shalat maka itu tidak ada masalah.

  17. Irsyad said:

    assalam,
    ustad mau tanya nih, dulu di tmpat kosan saya banyak tikus.. Trus saya prnah ninggalin kosan slama sbulan, pas msuk kosan taunya banyak ktoran tkus dan jg ada bau psing d be2rapa titik, kmudian saya bersihkan dengan cara di sapu dlu kmudian d pel dg kain 1 blikan,, apakah lantainya suci, padahal wkt d pel ada kotoran yg kring nempel d kramik lgsg saja saya pel tanpa d brshin kotorannya?

    Ya sudah suci. Bagaimanapun caranya, maka itu syah selama najisnya benar-benar sudah hilang.

  18. jibrin said:

    ustadz apakah sudah suci atau bersih lantai yg terkena kencing yg hanya saya pel dg kain? karena di tempat saya banyak kucing sehingga sering kencing sembarangan

    Ya, insya Allah sudah suci jika disiram lalu dipel.

  19. tami said:

    ustad, saya mau tanya nih, dulu saya prnh k kosan tmen, lalu sya numpang mandi d sna, yg namany ksan biasany g ada bk mndinya kan, cuma pke ember buat nampung air,, nah wkt itukn saya BAK (buang air kcl) smbl brdri, dan sya sngaja Mngarahkn k dinding biar ciprtanny g kna sma ember, yg jd mslh ktk air seninya kna lntai trus psti nyiprat kan tuh, saya jd rgu apakah air d ember itu kna ciprtan ato ngga. Tp sya te2p mandi dg air dr embr tsb.. Pertanyaan nya apkh air d embrnya suci? Sdangkan saya rgu apkh suci ato ngganya . . Trus klo emg g sci, brarti bju, hnduk yg sya pkai stlh mndi jd g suci jg dong ?

    Kalau baru sekedar keraguan maka belum bisa dijadikan sebagai alasan untuk menghukumi air yang suci. Dan kalaupun diyakini ada percikan yang masuk, maka air dalam ember itu tetap tidak najis selama bau, rasa dan warnanya tidak berubah.

  20. ari said:

    assalamualaikum,
    ustd dr pnjlasan d atas, mngenai hdis yg kalo kita mngingjak kotoran dg sandal, mka brshkanlah dg menggosokannya k tanah, nah gmn kalo yg kta injak itu kotoran (maaf) anjing? Apakah cukup dg menggsokannya k tanah? Trimaksh sblmny ustd,
    wassalamualaikum . .

    Waalaikumussalam.
    Ya, sama.

  21. arvan megi said:

    permisi pak ustad,saya mau nanya. Sekitar 3 hari yg lalu tetangga saya meminjam wajan buat masak,nah ternyata tetangga saya minjam wajan itu buat masak babi. Gimana cara menghilangkanya,apakah disiram air 7 kali ato 8 kali yg salah satunya di campur air. Oh iya bolehkah saya meminta nama fb anda untuk menanya yg pertannyaan yg lain?

    Cukup dicuci saja pakai sabun sampai bersih. Alamat FB kami: http://www.facebook.com/alatsariyyah.

  22. yayank said:

    Manakah yg bisa dipakai untuk berwudhu?
    1.air yg trkena kencing anjing
    2.air yg terkena tinja manusia
    3.air yg terkena kotoran sapi
    dan gimana cara membersihkan nya..wassalam dan terima kasih.

    Yang terkena kotoran sapi, karena kotoran sapi bukan najis.

  23. isni said:

    Assalamualaikum..

    pa ustad bagaimana kalau pakaian basah yang sedang dijemur terkena lalat,najis tidak???

    Waalaikumussalam.
    Tidak najis. Lalat bukanlah najis.

Tafadhdhal komentari artikel
Najis dan Cara Membersihkannya