Nadzar Muqayyad Diharamkan?
November 28th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Nadzar Muqayyad Diharamkan?
Nadzar muqayyad adalah seorang hamba mengharuskan dirinya untuk mengerjakan suatu ibadah sebagai balasan dari kebaikan yang Allah berikan kepadanya. Misalnya dia mengatakan: Jika Allah menyembuhkanku maka aku akan bersedekah atau jika saya lulus maka saya akan shalat semalaman atau ucapan semacamnya.
Bernadzar dengan nadzar seperti ini dilarang dalam syariat Islam, dan kepada nadzar jenis inilah diarahkan semua dalil yang melarang dan mencela nadzar. Di antara dalil-dalil yang melarang dan mencela bentuk nadzar muqayyad ini adalah:
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَنَّهُ نَهَى عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
“Bahwa beliau melarang untuk bernadzar dan beliau bersabda, “Sesungguhnya (nadzar) tidak akan mendatangkan suatu kebaikan, dia hanya dilakukan oleh orang yang bakhil.” (HR. Muslim no. 3095)
Larangan dalam hadits ini tentu saja tidak ditujukan kepada nadzar ibadah yang sudah disebutkan di atas, akan tetapi larangan ini ditujukan kepada nadzar muqayyad. Yang menguatkan hal ini adalah adanya beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa nadzar yang dilarang ini adalah nadzar yang dilakukan dan dikaitkan dengan adanya suatu kejadian yang Allah Ta’ala takdirkan, dan inilah hakikat dari nadzar muqayyad. Di antara riwayat-riwayat tersebut adalah:
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dia berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang nadzar dan bersabda, “Sesungguhnya nadzar tidak bisa mencegah apa-apa, dan dia hanya dilakukan oleh orang yang bakhil.” (HR. Al-Bukhari no. 6118 dan Muslim no. 3093)
Beliau radhiallahu ‘anhuma juga berkata: Bukankah mereka dilarang dari nadzar? Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ
“Sesungguhnya nadzar tidak bisa menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya. Nadzar ini hanya dilakukan oleh orang yang bakhil.” (HR. Al-Bukhari no. 6198)
Dan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَنَّهُ نَهَى عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ مِنْ الْقَدَرِ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
“Bahwa beliau melarang seseorang untuk bernadzar dan beliau bersabda, “Hal itu tidak bisa mengubah takdir, dan nadzar itu hanya dilakukan oleh orang yang bakhil.” (HR. Muslim no. 3097)
Maka semua dalil di atas jelas menunjukkan seseorang dilarang untuk bernadzar dengan nadzar muqayyad. Walaupun dalam status larangannya, para ulama masih berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang berpendapat makruhnya dan ada yang berpendapat haramnya.
Kami katakan: Pendapat yang menyatakan hukumnya haram ini tidak jauh dari kebenaran karena beberapa alasan:
a. Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarang nadzar muqayyad, dan hukum asal dari larangan beliau shallallahu alaihi wasallam adalah haram sampai ada dalil yang memalingkannya. Sementara di sini tidak ada dalil yang memalingkannya. Adapun pujian Allah bagi yang memenuhi nadzarnya maka itu ditujukan kepada nadzar ibadah, bukan nadzar muqayyad.
b. Beliau shallallahu alaihi wasallam menyatakan bahwa nadzar muqayyad ini adalah amalan bakhil, sementara sudah dimaklumi bersama bahwa bakhil adalah amalan yang diharamkan dalam Islam. Dikatakan bakhil karena seandainya apa yang dia harapkan tidak terwujud maka dia tidak akan melakukan ibadah yang dia nadzarkan tadi. Dan siapakah yang lebih bakhil dibandingkan orang yang ‘main hitung-hitungan’ dengan Allah?!
c. Nadzar muqayyad adalah amalan kaum musyrikin, sehingga melakukannya merupakan tasyabbuh (penyerupaan) kepada mereka. Dan sudah dimaklumi bahwa menyerupai kaum musyrikin adalah haram.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma secara marfu’:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka (orang-orang kafir), walaupun zhahir hadits menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka”. Lihat Al-Iqtidha` hal. 83
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa nadzar muqayyad ini adalah amalan kaum musyrikin adalah firman Allah Ta’ala, “Dan di antara mereka ada orang yang telah berjanji kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta.” (QS. At-Taubah: 75-77)
Maka lihatlah bagaimana mereka berjanji dan bernadzar untuk bersedekah dan menjadi orang yang saleh tapi dengan syarat setelah Allah Ta’ala memberikan nikmat kepada mereka.
d. Nadzar muqayyad ini bisa menyeret kepada kemunafikan jika tidak ditunaikan, sebagaimana yang tersebut dalam ayat di atas. Dan kenyataan membuktikan tidak sedikit orang yang bernadzar muqayyad lalu belakangan dia menyesal karena tidak bisa melaksanakan nadzarnya, sehingga diapun melanggar nadzarnya. Dan segala sesuatu yang menjadi wasilah kepada yang haram maka dia juga haram.
e. Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Juga di antara dalil yang mendukung pendapat yang mengharamkan, terkhusus nadzar muqayyad adalah: Bahwa pelaku nadzar ini seakan-akan dia tidak percaya kepada Allah Azza wa Jalla. Seakan-akan dia meyakini bahwa Allah tidak akan memberikan kesembuhan kepadanya kecuali jika dia memberikan (ibadah) sebagai balasannya. Karenanya tatkala mereka sudah putus asa dari mendapatkan kesembuhan, maka mereka akan mulai bernadzar. Dan pada amalan ini terdapat buruk sangka kepada Allah Azza wa Jalla. ” (Al-Qaul Al-Mufid: 1/249)
Kami katakan: Dan tentu saja buruk sangka kepada Allah itu lebih dekat kepada keharaman daripada dikatakan makruh. Dan di antara bentuk buruk sangka kepada Allah dalam nadzar muqayyad ini adalah pelakunya menyangka bahwa berdoa kepada Allah kurang bermanfaat atau kurang cepat dikabulkan dalam hal-hal yang mendesak. Karenanya kita dapati tidak sedikit di antara mereka yang hanya berdoa untuk hal-hal yang dia tidak terlalu butuhkan dalam waktu segera. Adapun jika dia membutuhkan sesuatu dalam waktu cepat maka mereka akan beralih kepada nadzar dan tidak lagi berdoa kepada Allah kecuali sedikit.
Kemudian, walaupun nadzar muqayyad ini terlarang, akan tetapi kapan keinginannya terwujud maka dia wajib memenuhi nadzarnya jika isinya adalah ketaatan. Berdasarkan keumuman hadits Aisyah radhiallahu anha di atas:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaknya ia menaati-Nya.” (HR. Al-Bukhari no. 6696)
No related posts.
This entry was posted on Monday, November 28th, 2011 at 8:50 am and is filed under Aqidah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 1st, 2011 at 3:57 pm
Assalamu’alaikum tadz . Bagaimana hukumnya orang mengucapkan cuma dukun yg bisa menebak ramalan.
December 5th, 2011 at 4:36 pm
assalamu alaikum ustazd. Hukum ini aku baca ketika aku menunaikan puasa nazardku. Puasa ya aku gabungkan dgn puasa yg buln Ramadhan kemarin aku yg tak sengaja muntah2 karna perut yg gembung dan aku yg ketika disiang hari bermimpi basah. Dan aku brpuasa karna naZardku yg thun lalu aku lulus serta dpt menyelesaikan cicilan m0torku. Aku ingin skali tau semua hukum-hukumnya?
December 13th, 2011 at 2:12 pm
Assalamualaikum Ustadz,
mohon di perjelas jika saya pernah bernadzar untuk puasa 2 minggu bila lulus tes, dan Alhamdulillah setelah lulus saya sudah berpuasa selama 2 minggu namun tdk berurut.
Apakah puasa saya sah atau harus di ulang?
Terima kasih atas jawabannya.
December 17th, 2011 at 11:08 pm
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ,,,, maaf ustadz sy ingin brtanya, lalu nadzar sprti apa Ɣªήğ di perbolehkan? (Bbrp contoh yaa) soalnya sy sering jg bernadzar, dan apakah saat bernadzar hrs ada saksi atau hanya antara sy & allah saja? جَزَاك اللّهُ خَيْرًا uraiannya وَعَلَيْكُمْ سَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
December 17th, 2011 at 11:17 pm
Sebagai contoh nadzar sy adalah (ini nyata), 4thn lalu sy saat hamil anak ke-2 pas periksa kehamilan mnginjak usia 8bln kandungan (saat di usg)kepala bayi sy ktnya ada kelainan, sy nangis di situ, istghfar ga putus2, slama pjalanan plg sy krmh,sy bernadzar di hadapan suami ” jika bayi ini sehat tdk ada kelainan sprti kt Dr mk sy akan memotong 2 kambing (1 aqiqah, 1 tanda syukur bayi sehat) krna hasil usg anak sy prempuan. Apakah dosa nadzar sy itu? Nadzar sdh sy lksanakan,bayi sy اَلْحَمْدُلِلّهِ رَبّ الْعَالَمِيْنَ sehat sampe skrg,malah paling kuat imunnya di antara kakak & adiknya,جَزَاك اللّهُ خَيْرًا
December 21st, 2011 at 9:20 pm
“Larangan dalam hadits ini tentu saja tidak ditujukan kepada nadzar ibadah yang sudah disebutkan di atas, akan tetapi larangan ini ditujukan kepada nadzar muqayyad.” Afwan, saya kurang faham kalimat ini karena pada contoh nadzar ibadah yang sudah disebutkan di atas adalah: ‘Misalnya dia mengatakan: Jika Allah menyembuhkanku maka aku akan bersedekah atau jika saya lulus maka saya akan shalat semalaman atau ucapan semacamnya.’ Bukankah contoh ini merupakan contoh nadzar muqayyad karena datang setelah pengertian dari nadzar muqayyad?
Jazakumullahu khairan…
December 27th, 2011 at 1:52 pm
Ada seorang istri bernadzar tapi ia agak ragu antara iya dan tidak, karena dulu ketika ia mau bernadzar oleh suaminya dilarang. Alasan suaminya: “nanti itu malah bikin malu”. Nadzarnya adalah nanti kalau hamil mau memberi pisang ke tetangga-tetangga, tapi suaminya khawatir kalau memberi pisang itu malah membuat malu, nanti orang-orang bicara apa? mungkin kalau barang yang sekiranya pantas tidak masalah. Bagaimana hukumnya ustadz? apa yang harus dilakukan? Dan bagaimana jika sudah diganti dengan barang yang lain?
March 12th, 2012 at 10:13 pm
assalamualaikum…..
saya pernah melakukan kesalahan besar diwaktu lalu.yaitu berhubungan badan dengan lawan jenis.kemudian sy menyesal dan merasa ketakutan apabila dia hamil.saya bukan orang yang taat,dan kurang memahami mengenai syariat2 agama, sehingga pada saat itu sy bernadzar untuk berpuasa 3 bulan apabila dia tidak hamil.pertanyaan sy adalah :
1. apakaha nadzar sy itu salah?
2. apakah nadzar sy itu wajib untuk dilakukan?karna pada kenyataannya sampai sekarang sy belum sangup melaksanakannya.sy pernah mencobanya, tetapi hanya selama 1 minggu.
3. apakah bisa sy mengganti nadzar sy tersebut?mohon penjelasannya.
wassalam…
April 7th, 2012 at 8:39 pm
Assalamu’alaikum . . .
tolong beri saya contoh nadzar ibadah . . .