Menyalati Jenazah Fasiq
September 26th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Menyalati Jenazah Fasiq
Tanya:
Bolehkah tidak ikut menyelenggarakan jenazah si mayit yang semasa hidupnya tidak shalat? (08524212????)
Jawab:
Ini kembalinya kepada permasalahan apakah orang yang meninggalkan shalat secara terus-menerus karena malas itu kafir atau tidak? Yang benarnya dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas sahabat bahwa orang itu kafir jika telah tegak hujjah atasnya.
Jadi, jika si mayit ketika hidupnya telah dijelaskan kepadanya bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran dengan penjelasan yang betul-betul membuat dirinya yakin tapi dia tetap meninggalkan shalat, maka dia adalah orang yang kafir. Sehingga tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, dan tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin tapi dia dikuburkan begitu saja di tempat yang terpisah dari kaum muslimin atau digabungkan bersama kuburan orang-orang kafir.
Jika hujjah belum tegak atasnya atau padanya ada syubhat, maka kita harapkan orang ini masih muslim walaupun tetap dikhawatirkan atasnya kekafiran. Jika demikian keadaannya (yakni dia masih muslim) maka tetap wajib menyelenggarakan jenazahnya sebagaimana layaknya seorang muslim. Hanya saja perlu diketahui di sini bahwa:
Jika penanya adalah tokoh yang diikuti dan didengar ucapannya oleh masayarakat maka hendaknya dia tidak ikut dalam penyelenggaraan jenazah sebagai pelajaran bagi yang lain agar tidak meniru perbuatan si mayit. Sebagaimana Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah tidak ikut menshalati jenazah orang yang mati bunuh diri, tapi beliau hanya memerintahkan para shahabat untuk menyalatinya.
Tapi jika penanya bukanlah tokoh yang dianggap oleh masyarakat maka hendaknya dia tetap ikut dalam penyelenggaraan jenazah itu -jika dibutuhkan-, ikut menyalatinya dan mengantarkannya ke kubur. Karena jika dia tidak mengikutinya dikhawatirkan dia akan terkena sorotan dari masyarakat, dan bisa membahayakan dakwah dan ajaran agama yang dia amalkan di tempat tersebut.
Incoming search terms:
- cara menyalati jenazah
- menyalati jenazah
No related posts.
This entry was posted on Saturday, September 26th, 2009 at 8:09 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








September 27th, 2009 at 7:04 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz ana mau tanya apakah orang yang meninggalkan shalat karena malas mengerjakan atau meremehkannya telah kafir dan murtad, bagaimana cara dia untuk bertaubat apakah perlu membaca 2 kalimat syahadat lagi dan mandi sebagaimana dilakukan oleh semua orang kafir yang baru masuk Islam ? Mohon penjelasannya
September 29th, 2009 at 5:23 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz jadi berdasarkan pendapat kuat tsb apakah setiap suami yang meninggalkan dan meremehkan shalat dan telah ditegakkan hujjah nyata dan jelas kepada suami tsb artinya sang suami telah bercerai dengan istrinya,mohon penjelasan Ustadz?
September 30th, 2009 at 2:27 am
Ustadz, pertanyaan ana kenapa sulit ya masuk ke artikel tanya jawab
September 30th, 2009 at 2:31 am
Tapi komentar yang terakhir bisa. padahal ana udah berulang kali mengirim bahkan sampai bertanya dibuku tamu. atas segala jawaban dan kebijaksanaan ustadz ana ucapkan Jazakallah khair.
October 4th, 2009 at 3:33 pm
Assalamu’alaikum wr. wb
Tentang Kutbah Jum’at di masjid-masjid di Indonesia haruskah berbahasa arab, karena di masjid-masjid LDII mereka kutbah menggunakan bahasa arab, karena kutbah Jum’at adalah 2 rakaat shalat & 2 kutbah ?
October 5th, 2009 at 2:48 am
Ustadz ana mau nanya, apakah kirkirah (pelayan nabi) termasuk kalangan shahabat? apakah Nabi menshalatkan jenazahnya?
October 23rd, 2010 at 3:45 am
Assalamu’alaikum ustadz…tlg beri kami jawaban atas permasalahan ini Ustadz :
Jika ada kakek tua renta(skrg sudah agak tuli)dan semasa hidup tidak pernah menegakkan sholat (tidak tahu tatacaranya) apakah dia kafir?
Di waktu muda dia menjadi wali nikah bagi anaknya (nikahnya disahkan oleh KUA) apakah pernikahan anaknya sah?
Tegak hujjah itu yg bagaimana dan oleh siapa Ustadz?
Terimakasih sekali atas jawabannya.
January 9th, 2011 at 3:54 am
assalamu’alaikum ustad…
saya mo nanya ustad,sebenarnya apasih aspek-aspek pendidikan dalam penyelenggaraan yenazah. syukran sebelumnya atas semua jawaban ustad