Menunda Menagih Piutang
September 10th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
01 Syawal
Menunda Menagih Piutang
Dari Hudzaifah radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَلَقَّتْ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنْ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ لَا قَالُوا تَذَكَّرْ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنْ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ
“Beberapa malaikat bertemu dengan ruh seseorang sebelum kalian, lalu mereka bertanya, “Apakah kamu pernah berbuat baik?” Dia menjawab, “Tidak.” Mereka berkata, “Cobalah kamu ingat-ingat!” Dia menjawab, “Memang dulunya saya pernah memberikan piutang kepada orang-orang, lantas saya perintahkan kepada pelayan-pelayanku agar memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan, serta memberikan kelonggaran kepada berkecukupan.” Beliau bersabda, “Maka Allah Azza wa Jalla berfirman, “Hapuskanlah dosa-dosanya.” (HR. Muslim no. 1560)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كَانَ الرَّجُلُ يُدَايِنُ النَّاسَ فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا قَالَ فَلَقِيَ اللَّهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ
“Ada seorang laki-laki yang biasa memberi pinjaman (piutang) kepada orang lain dan dia berpesan kepada anaknya, “Jika kamu menagih orang yang dalam kesulitan maka bebaskanlah hutangnya, semoga dengan begitu Allah juga berkenan membebaskan (memaafkan dosa-dosa) kita.” Nabi bersabda, “Maka orang itu berjumpa dengan Allah (pada hari kiamat) lalu Allah membebaskannya (mengampuninya).” (HR. Al-Bukhari no. 3221 dan Muslim no. 1562)
Dari Abdullah bin Abu Qatadah bahwa Abu Qatadah pernah mencari seseorang yang berhutang kepadanya, tapi ternyata orang yang berhutang kepadanya itu berusaha bersembunyi dan menghindar. Ketika ditemukan, orang tersebut berkata, “Sungguh saya sedang dalam kesulitan.” Abu Qatadah berkata, “Demi Allah (apakah kamu berkata jujur)?” Dia berkata, “Demi Allah (saya berkata jujur).” Abu Qatadah melanjutkan, “Baiklah kalau begitu, sungguh saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ
“Barangsiapa yang mau diselamatkan Allah dari kesusahan pada hari kiamat, maka hendaklah dia memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan atau membebaskan hutangnya.” (HR. Muslim no. 1563)
Penjelasan ringkas:
Di antara syariat yang Allah tetapkan guna menjaga persatuan kaum muslimin dan memperkuat ukhuwah mereka adalah hendaknya pemilik piutang mengundurkan waktu penagihan dari yang berutang kepadanya jika memang orang tersebut betul-betul berada dalam kesusahan, bahkan kalau bisa dia membebaskan orang tersebut dari hutang. Dan sebagai ganti dari piutangnya, Allah Ta’ala akan memberikan kepadanya kemudahan dan keloggaran pada hari kiamat, bahkan lebih daripada itu Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.
Sebaliknya, Allah mewajibkan kepada setiap orang yang berutang untuk segera melunasi hutangnya ketika dia mempunyai kelonggaran. Dan Allah mengabarkan bahwa sehebat apapun amalan baik seseorang, maka semua itu tidak akan bisa menghapuskan hutangnya kepada manusia, sampai walaupun dia adalah seorang syahid di jalan Allah. Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Yang terbunuh di jalan Allah (syahid) akan dihapuskan semua dosanya kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Karenanya, bagi siapa yang berkecukupan atau bahkan berlebihan tapi dia sengaja menunda-nunda pembayaran utangnya hingga memudharatkan orang yang mempunyai piutang. Maka pemilik piutang boleh menggugat orang tersebut di hakim agar hakim memaksa dia untuk membayar hutangnya atau menjual sebagian barangnya untuk menutupi hutangnya.
Related posts:
This entry was posted on Friday, September 10th, 2010 at 4:02 am and is filed under Fadha`il Al-A'mal, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








October 17th, 2011 at 12:58 pm
Alhamdulillah, artikel tersebut memberi pencerahan kepada saya, karena saya memiliki persoalan yang sama. Namun mungkin saya bukan orang yang bisa se’lega’ itu hatinya. Alasannya orang yang memiliki hutang pada saya selalu menunda2 pembayaran hutangnya meski diwaktu dia dalam kelonggaran, malah saya tahu dari orang lain dibelanjakan bukan untuk kebutuhan primer. Anehnya dibelakang saya dia bahkan menjelek-jelekkan nama saya. bagaimana menurut pandangan ustadz? Apa yang harus saya lakukan sehingga saya tidak lebih mudharat lagi?