Menjamak Shalat Tanpa Udzur
July 18th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Menjamak Shalat Tanpa Udzur
Tanya:
bismillah,afwan ustadz ana mau bertanya mengenai menjama’ sholat apakah dibolehkan walaupun tanpa udzur,jika boleh tolong sertakan dalilnya
muslimah [ummumuslim@yahoo.com]
Jawab:
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya` di Madinah, bukan karena ada ketakutan dan bukan pula karena hujan.” (HR. Muslim no. 1151)
Lalu Waki’ bin Al-Jarrah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai sebabnya, maka beliau menjawab, “Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya.”
Hadits di atas jelas menunjukkan bolehnya menjamak shalat walaupun tidak ada udzur.
Hanya saja di sini para ulama mempersyaratkan tiga syarat akan kebolehannya, yang mana ketiga syarat ini bisa dipahami dari hadits di atas dan hadits-hadits lainnya. Ketiga syarat itu adalah:
1. Hanya dikerjakan di masjid dan secara berjamaah bersama imam. Karena amalan di atas tidak pernah dinukil Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukannya di luar masjid dan juga tidak pernah dinukil beliau melakukannya sendirian.
2. Hanya dilakukan kadang-kadang. Karena melaksanakannya secara sering akan bertentangan dengan hukum-hukum yang membatasi adanya waktu-waktu shalat.
3. Ketiga ada perkara yang memberatkan jamaah shalat jika tidak dijamak. Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma di atas.
Wallahu a’lam bishshawab.
Incoming search terms:
- hukum menjama sholat
- shalat jama diselingi shalat sunnah syiah
- syarat boleh menjamakkan sholat
Related posts:
This entry was posted on Monday, July 18th, 2011 at 8:13 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








July 19th, 2011 at 5:04 am
ijin disebar
July 20th, 2011 at 11:51 pm
Assalamualaikum,
Afwan stadz, ana kurang faham dengan poin 1 (Hanya dikerjakan di masjid dan secara berjamaah bersama imam….dst)
jika kita ingin menjamak dzhuhur dan ashar, apakah maksudnya kita mengerjakan salat dzhuhur 4 rakaat bersama imam terlebih dahulu lalu tanpa diselingi dg salat apapun kemudian kita mengerjakan 2 rakaat untk shalat asharnya? benarkah pemahaman yg saya tangkap tersebut ya ustadz. mohon pencerahannya.
jazakulloh khoir
July 21st, 2011 at 9:38 am
Bismillah mau tanya Ustadz mngnai persyaratan diatas 1. apakah tidak boleh menjamak shalat di rumah dan harus berjamaah di mesjid?, bgmna jika ana tdk mendapatkan teman untuk melaksanakan shalat berjamaah secara jamak?
2. bgmna juga dengan muslimah yang shalatnya lebih afdal dirumah apakah harus ke mesjid untuk berjamaah menjamak shalat ?
3. bgmna dengan menjamak Shalat Jumat dengan shalat ashar apakah boleh?
July 23rd, 2011 at 6:17 pm
jazakallahukhairan ^^,
July 24th, 2011 at 9:55 am
assalamu alaikum ustadz semoga Allah memberi barokah dan taufiqNya untuk kita semua.mau tanya bolehkah orang sakit dan sudah tua sekali menjama shalatnya,kalau boleh apa seterusnya diperbolehkan atau bagaimana caranya kalau kadang;kadang saja.
July 24th, 2011 at 5:01 pm
afwan ustadz, apabila kita dituntut kerja pada malam hari, sehingga menjadikan siang sebagai waktu istirahat (tidur) apakah boleh menjamak shalat di masjid. misalnya selesai shalat zhuhur jama’ah kita lanjutkan shalat ashar sendirian di masjid? jazakallahu khayr
July 25th, 2011 at 8:41 am
bagaimana kalau habis operasi tulang dan tidak bisa di gerakkan bahkan buang air pun ditempatnya,baringpun susah. apakah dia bisa menjamak shalatnya selama waktu itu. jazaakallahu khair.
August 7th, 2011 at 9:07 am
Assalamualaikum
Ustadz izinkan saya memberi sedikit bertanya tentang tulisan diatas.
Ustadz mengatakan :
“Hadits di atas jelas menunjukkan bolehnya menjamak shalat walaupun tidak ada udzur.”
ya kami sepakat bahwa hadits tersebut menunjukkan kebolehan menjamak sholat walau tidak ada udzur.
namun dalam syarat tentang kebolehan sholat tanpa udzur ustadz sebutkan :
“3. Ketiga ada udzur yang memberatkan jamaah shalat. Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma di atas.”
Bukankah ini tanaqud ustadz, jika disebutkan nash yang membolehkan menjama’ sholat tanpa udzur namun mengapa syaratnya adanya udzur yang memberatkan jama’ah sholat?!?
jika saya boleh tambahkan seharusnya istilahnya bukan udzur namun masaqoh yang memberatkan jama’ah. Mungkin kekeliruan dalam istilah bahwa syarat yang ketiga adalah adanya masaqoh. Sesuai dengan kaidah Almasaqoh tajlibut taisir.
September 12th, 2011 at 2:40 pm
Mau nanya ustadz….
Ana biasanya kerja malam dari jam 8 malam sampai jam 8 pagi. Jemputan bis ke tempat kerja biasanya datang jam 7 malam sedangkan sholat isya dilakukan sekitar 7.30.
Apakah ana boleh menjama’ sholat maghrib isya?
October 24th, 2011 at 5:22 pm
Assalamualaikum…
bagaimana hukumnya untuk orang yang lupa sholat, contohnya saya lupa sholat dzuhur kemudian, pd saat ashar sy bru ingat, apakah harus diganti lgs atau mengerjakan sholat ashar dlu bru sholat dzhuhur, kemudian ada tmn sy yg blg klo lupa itu tdk apa2 tdk dganti, bgaimana hadistx..
mkasih
November 22nd, 2011 at 7:58 pm
bismillah
afwan mau tanya…
Apa hukum menjamak shalat ketika hujan? seperti ketika hujan turun pada waktu tenggelam matahari dan terus turun sampai menjelang shalat isya’.
mohon penjelasannya dengan detail.
jazakallah….
January 16th, 2012 at 7:58 pm
bismillah. apakah ini berarti boleh menjama’ sholat ketika hujan ustadz???
January 28th, 2012 at 2:42 am
afwan ust, untuk kewajiban menjama’ sholat harus dilakukan bersama imam pendapat siapa saja ust?
sepertinya agak sulit dipraktekkan ketika hanya 1 atau bebrapa orang dari jamaah yang memiliki udzur seperti sakit dll.