Meninggalkan Shalat Karena Malas, Kafir Akbar Atau Asghar?
February 16th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
02 Rabiul Awwal
Meninggalkan Shalat Karena Malas, Kafir Akbar Atau Asghar?
Allah Ta’ala berfirman:
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui ghayya.” (QS. Maryam: 59)
Ibnu Mas’ud menafsirkan kata ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut bahwa dia adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Lihat kitab Ash-Shalah karya Ibnu Al-Qayyim hal. 31)
Para ulama menyatakan bahwa tatkala orang yang meninggalkan shalat berada di dasar neraka, maka ini menunjukkan kafirnya mereka. Karena dasar neraka bukanlah tempat seorang pelaku maksiat selama dia masih muslim. Hal ini dipertegas dalam lanjutan ayatnya, “Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Ini menujukkan bahwa ketika mereka menyia-nyiakan shalat dengan cara meninggalkannya, maka mereka bukanlah orang yang beriman.
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 75 dan Muslim no. 21)
Jabir berkata: Saya mendengar Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sungguh yang memisahkan antara seorang laki-laki (baca: muslim) dengan kesyirikan dan kekufuan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (1/403), “Hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat termasuk dari perkara yang menyebabkan terjadinya kekafiran.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah juga menerangkan perbedaan antara kata ‘al-kufru’ (memakai ‘al’) dengan kata ‘kufrun’ (tanpa ‘al’). Dimana kata yang pertama (yang memakai ‘al’/makrifah) bermakna kekafiran akbar yang mengeluarkan dari agama, sementara kata yang kedua (tanpa ‘al’/nakirah) bermakna kafir asghar yang tidak mengeluarkan dari agama. Sementara dalam hadits di atas dia memakai ‘al’. (lihat Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim hal. 70)
Buraidah -radhiallahu anhu- berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat, karenanya barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. At-Tirmizi no. 2621, An-Nasai no. 459, Ibnu Majah no. 1069 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4143)
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan hal ini bisa diketahui secara jelas bahwa aturan orang kafir tidak sama dengan aturan orang Islam. Karena itu, barang siapa yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia termasuk golongan orang kafir.”
Dari Abdullah bin Syaqiq Al-Uqaili -rahimahullah- dia berkata:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنْ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ
“Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berpendapat mengenai sesuatu dari amal perbuatan yang mana meninggalkannya adalah suatu kekufuran melainkan shalat.” (HR. At-Tirmizi no. 2622)
Pembahasan:
Shalat mempunyai kedudukan yang besar dalam agama Islam, bahkan dia adalah tiang penegaknya yang tanpanya maka agama seseorang akan roboh dan hancur. Karenannya Allah Ta’ala dan Rasul-Nya -alaihishshalatu wassalam- senantiasa memperingatkan akan bahayanya meninggalkan dan menyepelekan shalat, sampai-sampai Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengabarkan bahwa pemisah antara seorang muslim dengan kekafiran adalah ketika dia meninggalkan shalat.
Adapun masalah hukum orang yang meninggalkan shalat, maka ada beberapa masalah yang butuh dibahas:
Masalah Pertama: Hukum umum meninggalkan shalat
Kaum muslimin sepakat bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat tanpa ada uzur syar’i maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam suatu dosa yang sangat besar yang akan membahayakan kehidupannya di akhirat kelak.
Ibnu Al-Qayyim -rahimahullah- berkata dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha hal. 7, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.”
Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- juga berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Dinukil oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair hal. 25)
Dan para ulama juga telah bersepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat 5 waktu -misalnya dia meyakini sunnahnya shalat ashar- maka sungguh dia telah kafir keluar dari Islam, sama saja baik dia shalat maupun tidak. Karena keyakinan seperti termasuk kekafiran yang bersifat i’tiqadi (hati) dimana dia mengingkari kewajiban sebuah amalan yang telah diketahui wajibnya secara darurat (tanpa butuh dipelajari) dalam agama Islam ini.
Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (1/403), “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat (5 waktu) dalam keadaan dia mengingkari wajibnya.”
Masalah Kedua: Hukum meninggalkan shalat karena malas
Setelah mereka bersepakat dalam masalah di atas, mereka kemudian berbeda pendapat dalam masalah orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas atau tanpa ada uzur syar’i, apakah itu merupakan perbuatan kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama (jika syarat pengkafiran terpenuhi dan penghalangnya tidak ada) ataukah itu merupakan dosa yang sangat besar akan tetapi hanya merupakan kekafiran asghar (kecil) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama:
1. Meninggalkan shalat karena malas adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Said bin Jubair, Asy-Sya’bi, An-Nakhai, Al Auzai, Ayyub As-Sakhtiyani, Ibnu Al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hakam bin Utaibah, Abu Daud Ath-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Al-Malikiah, pendapat sebagian ulama Asy-Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana yang dikatakan oleh Ath-Thahawi). Dan ini merupakan pendapat sebagian besar sahabat -bahkan sebagian ada yang menukil ijma’ berdasarkan sebagaimana dalam atsar Ibnu Syaqiq di atas-, di antaranya adalah: Umar bin Al-Khaththab, Muadz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Abu Ad-Darda`, Ali buin Abi Thalib, dan selainnya .
Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, berkata, “Telah dinyatakan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para ulama sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan hingga keluar waktunya adalah kafir.”
2. Meninggalkan shalat karena malas adalah kekafiran asghar yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Al-Hanafiah, Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, salah salah satu pendapat Imam Ahmad, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Pendapat yang paling tepat adalah pendapat yang pertama, dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Mandah dalam Al-Iman (1/362), Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah (2/683), Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawa Kubra Al-Fiqhiah (2/32), Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Ash-Shalah dimana beliau menukil ijma’ para sahabat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Dan dari kalangan masyaikh belakangan seperti: Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Al-Utsaimin, Muqbil bin Hadi, dan selainnya -rahimahulullah-. Di antara dalil mereka adalah semua dalil yang disebutkan di atas, dan di antara dalil lainnya adalah:
a. Allah Ta’ala berfirman, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara saudaramu seagama.” (QS. At Taubah: 11).
Ayat ini tegas menujukkan bahwa orang yang tidak bertaubat dari kesyirikan, tidak mengerjakan shalat, dan tidak menunaikan zakat maka dia bukanlah saudara kita seislam, yakni dia adalah orang kafir. Hanya saja dikecualikan darinya zakat (yakni yang meninggalkannya tidak dihukumi kafir) berdasarkan hadits Abu Hurairah tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- menyebutkan siksaan yang menimpa orang yang tidak mengeluarkan zakat, kemudian beliau bersabda:
ثُمَّ يَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلىَ الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلىَ النَّارِ
“Kemudian (setelah dia disiksa, pent.) dia akan melihat jalannya, apakah menuju ke surga atau ke neraka.” (HR. Abu Daud no. 1414)
Hadits ini mengkhususkan makna ayat di atas, dimana hadits ini menunjukkan bahwa setelah orang yang tidak menunaikan zakat itu disiksa, maka dia akan diperlihatkan tujuan akhirnya, apakah ke dalam neraka ataukah surga. Sisi pendalilannya bahwa masih ada kemungkinan dia untuk masuk ke dalam surga, dan ini jelas menunjukkan tidak kafirnya dia.
b. Sabda Nabi -alaihishshalatu wassalam- akan tidak bolehnya memberontak kepada pemerintah kecuali dia telah melakukan kekafiran yang nyata. dari Ubadah bin Ash Shamit radhiallahu ‘anhu:
دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ فَبَايَعْنَاهُ ، فَكَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فَيْ مَنْشَطِناَ وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِناَ وَيُسْرِنَا وَأَثْرَةٍ عَلَيْنَا ، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الْأَمْـرَ أَهْلَهُ ، قَالَ : إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَّاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَان
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajak kami, dan kamipun membai’at beliau, di antara bai’at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya atas kepentingan dari kami, dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan (kepemimpinan) ini, sabda beliau, “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang sangat jelas yang ada bukti kuatnya bagi kalian dari Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 6532 dan Muslim no. 3427)
Dan dalam hadits yang lain beliau melarang untuk mengkudeta pemerintah selama pemerintah itu masih mengerjakan shalat. Diriwayatkan dalam shahih Muslim no. 3445, dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَتَكُوْنُ أُمَـرَاء ، فَتَعْرِفُوْنَ وَتُنْكِـرُوْنَ ، فَمَنْ عَرَفَ بَرَئَ، وَمَنْ أَنْكَـرَ سَلِمَ ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ، قَالُوْا: أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ ؟ قَالَ: لاَ مَا صَلُّوْا
“Kelak akan ada para pemimpin dimana kalian mengenal mereka akan tetapi kalian mengingkari perbuatan mereka. Barangsiapa yang mengetahui kemungkaran (lalu mengingarinya) maka dia telah bebas dari pertanggungjawaban, barangsiapa yang menolaknya maka dia juga selamat, akan tetapi (yang berdosa adalah) siapa yang rela dan mengikuti kemungkaran tersebut. Para sahabat bertanya, “Bolehkah kami memerangi mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, selama mereka mengerjakan shalat.”
Maka ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat termasuk kekafiran yang sangat jelas, karena dia merupakan salah satu sebab akan bolehnya mengkudeta pemerintah, yakni jika mereka sudah tidak mengerjakan shalat.
Adapun dalil-dalil dari pendapat kedua, yaitu para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, maka Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Siapapun yang memperhatikan dalil-dalil itu dengan seksama pasti akan menemukan bahwa dalil-dalil itu tidak keluar dari lima jenis dalil. Dan kesemuanya tidaklah bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.”
Jenis pertama: Hadits-hadits tersebut dhaif dan tidak jelas.
Jenis kedua: Dalilnya shahih akan tetapi tidak ada sisi pendalilan yang menjadi pijakan pendapat yang mereka anut dalam masalah ini.
Jenis ketiga: Dalil-dalil umum, akan tetapi dia dikhususkan oleh hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
Jenis Keempat: Dalil umum yang muqayyad (dibatasi) oleh suatu batasan yang tidak mungkin baginya meninggalkan shalat.
Jenis kelima: Dalil yang disebutkan secara muqayyad (dibatasi) oleh suatu kondisi yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat.
Lihat penjabaran dan contoh kelima jenis dalil ini dalam risalah Hukmu Tarik Ash-Shalah karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-.
Kesimpulan:
Meninggalkan shalat karena malas dan tanpa ada uzur syar’i adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam.
Masalah Ketiga: Hukum bunuh bagi yang meninggalkan shalat.
Mengenai hukum bunuh bagi orang yang meninggalkan shalat karena malas, ada tiga pendapat di kalangan ulama.
Pendapat pertama adalah bahwa dia harus dibunuh karena dia telah murtad keluar dari Islam. Ini adalah pendapat semua ulama yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia!” (HR. Al-Bukhari no. 2794, 6411)
Pendapat kedua adalah yang menyatakan dia harus dibunuh, akan tetapi bukan karena dia kafir tapi sebagai hukum had sebagaimana yang terjadi pada pezina yang telah menikah, dia dibunuh dengan dirajam. Ini adalah pendapat semua ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, kecuali Abu Hanifah.
Pendapat yang ketiga adalah pendapat Abu Hanifah, dimana beliau menyatakan bahwa pelakunya cukup dikurung sampai dia mau kembali shalat dan dia tidak dibunuh.
Berdasarkan pendapat yang kuat pada masalah kedua sebelumnya, maka pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang pertama, yakni dia harus dibunuh karena dia telah murtad dari agamanya.
Catatan:
Yang melaksanakan hukum bunuh di sini adalah pemerintah atau yang mewakilinya, sebagaimana merekalah yang berhak menegakkan hukum-hukum had lainnya seperti rajam dan potong tangan bagi pencuri.
Masalah Keempat: Kapan seseorang dihukumi meninggalkan shalat
Dalam masalah ini, secara umum ada dua pendapat besar di kalangan para ulama yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas:
Pendapat pertama: Ibnu Hazm menyebutkan dalam Al-Muhalla (1/242), “Terdapat riwayat dari Umar, Muadz, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah dan dari para sahabat yang lain, bahwa seorang yang sengaja meninggalkan shalat fardhu sekali saja hingga keluar waktunya telah kafir dan murtad.” Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah-.
Pendapat yang lain: Bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dikafirkan kecuali meninggalkannya secara total, atau bersikukuh untuk meninggalkan walaupun setelah diancam untuk dibunuh. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dimana beliau menyatakan mengenai hadits Jabir di atas bahwa yang dimaksudkan dengan meninggalkan shalat di situ adalah meninggalkan shalat selamanya.
Yang lebih tepat insya Allah pendapat yang paling terakhir. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah sebagaimana dalam Majmu` Al-Fatawa (7/219), Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah hal. 60, 82, Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf (1/378), dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti` (2/26). Jadi jika ada seseorang yang asalnya dia shalat hanya saja terkadang dia meninggalkannya karena malas, maka dia tetap dihukumi seorang muslim dan tidak dihukumi kafir, kecuali jika dia telah meninggalkan shalat secara menyeluruh, wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- Akibat meninggalkan shalat jumat
- dalil meninggalkan shalat
- dalil meninggalkan sholat
- apakah shalat seorang pezina akan diterima di sisi allah
- Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga
Related posts:
This entry was posted on Tuesday, February 16th, 2010 at 5:57 pm and is filed under Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








February 28th, 2010 at 10:31 am
Gmn klo kt malas2an solat dng mengulur2 wkt solat n tdk kusuk/iklas,saat iman lemah…apakah kt kafir?n apakah kt harus sahadat lagi.
March 1st, 2010 at 2:38 pm
assalamualaikum wr.wb
kami melakukan perjalanan selama 1 jam lebih, tapi
kami berangkat jam kira2 setengah enam sore lebih, dan sampai ke tujuan jam 7,
meskipun kami lewati masjid2 tapi kami tidak berhenti, karena saya pake celana pendek se lutut dan gak sah di buat sholat. jadi akhirnya kami tidak sholat magrib. tapi sebelum isya saya niatkan jama’ takhir sholat magrib tadi,
bagaimana hukumnya sholat saya ini ustadz?
boleh dan sah atau tidak ustadz?
wslmkm. wr.wb
March 2nd, 2010 at 2:21 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz izinkan saya untuk membagi ilmu yang baru saya ketahui yaitu ada hadits:
Juga hadits-hadits yang banyak, di antaranya hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Dan fatwa dari syaikh Al Albani:
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa yang pertama kali di hisab dari seorang hamba adalah shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh amalannya, dan jika rusak shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya. Apakah dapat dipahami dari hadits di atas bahwa orang yang tidak shalat karena malas, telah kafir kepada Allah Azza wa Jalla ?
Jawaban.
Saya tidak sependapat bahwa maksud dari kata kufur dalam hadits di atas adalah kafir keluar dari Islam. Karena belum tentu lafal kafir dalam Al-Qur’an dan hadits berarti kafir yang keluar dari Islam. Karena kekafiran itu dibagi menjadi.
[1]. Kufr I’tiqadi (kufur dalam hal keyakinan)
[2]. Kufr Amaliy (kufur secara amalan)
Dan mungkin kufur itu terbagi atas.
[1]. Kufr Qalbiy (kufur hati)
[2]. Kufr Lafdziy (kufur dalam lafal)
Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap mempercayai tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia tidak menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal sesuai dengan apa yang dia imani.
Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersama orang-orang kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang kafir. Dan ini sama dengan orang yang mengimani haramnya zina tetapi ia berzina, atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia mencuri dan setersunya.
Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi berkata seperti perkataan sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa shalat itu kuno dan ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar dari dien (agama) secara keseluruhan.
Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwa Islam merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok), sedangkan amalan mengikuti yang pokok.
Karena itu kami katakana bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalah kekafiran secara amalan (Kufr Amaliy), dan bukan Kufr I’tiqad yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Telah terjadi perselisihan di antara ulama dalam masalah ini. Imam Abu Hanifah memandang bahwa orang yang meninggalkan shalat (karena malas), harus dipenjara sampai ia bertobat atau sampai ia meninggal dunia.
Imam As-Syafi’i dan beberapa imam lainnya memandang orang ini diperintahkan untuk shalat dahulu. Jika ia bertaubat (maka tidak ada satu hukumanpun baginya -pent) dan jika tidak mau bertaubat maka ia dibunuh, sebagai hadd (hukuman) baginya, dan ini bukan ia telah kafir, dan ia dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.
Dan sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ia dibunuh karena dia telah kafir, bukan sebagai hadd (hukuman).
Pada hakekatnya orang yang meninggalkan shalat ini jika dibawa ke tempat pemenggalan kepala dan diperlihatkan pedang, lalu dikatakan padanya : ‘Silakan memilih ; Bertaubat dan shalat atau kami akan membunuhmu!. Kemudian ia lebih memilih dibunuh dari pada bertaubat, maka tidak mungkin terbayangkan selamanya bahwa ia mati sebagai seorang muslim. Bahkan ia seorang kafir. Kafir dalam keyakinan ; jika tidak bagaimana mungkin ia lebih memilih kematian daripada bertaubat’.
Adapun tengtang hadits yang disebutkan pada soal diatas, maka saya memahami darinya bahwa amalan-amalan (orang yang rusak shalatnya ,-pent) tidak akan diterima.
Inilah pendapat terkuat yang menenangkan hati saya ustadz setelah dipelajari dg seksama.
Sekian dari saya,mohon maaf apabila ada kesalahan yang saya lakukan. Jazakallah
March 3rd, 2010 at 9:54 am
Terima kasih atas perhatian Ustadz semoga Allah memberi kebaikan berlimpah kepada Ustadz. Dan saya mengharapkan agar para penuntut ilmu untuk mengembalikan hal ini kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah dgn pemahaman Salafush Shalih.
March 4th, 2010 at 9:18 am
assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuhu
Ustadz, bagaimana hukum orang yang meninggalkan shalat dan puasa karena ada masalah kejiwaan padanya, seperti sering tertawa sendiri dan marah2 tanpa sebab.(‘afwan, dia sering ketika marah2 dan tertawa menyebut kata “kuntil anak”). dia masih kenal dengan sanak keluarganya, masih bisa mengaji al-qur’an tanpa melihat mushaf. tapi ketika disuruh shalat dan ibadah lainnya, dia tak pernah menghiraukannya….
sebelumnya dia rajin menjalankan shalat dan puasa serta ibadah2 lainnya.
keluarganya sudah sering menasehatinya dan mengajaknya untuk shalat, tapi dia tidak pernah mau. tapi, waktu hari raya, dia datang ke masjid untuk shalat ied.
mohon jawaban dan nashehatnya….
jazakallahu khairan…
March 6th, 2010 at 8:47 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz saya ingin tanyakan apa saja syarat takfir dan dilakukan oleh siapa?
March 8th, 2010 at 5:10 am
Siapakah yang boleh menjatuhkan vonis kafir Ustadz
March 29th, 2010 at 6:29 pm
[...] http://al-atsariyyah.com/?p=1883 Tags: Fatwa Ulama, Shalat Komentar RSS [...]
May 11th, 2010 at 10:55 am
assalamualaikum wr.wb
kalau menurut anda apakah seseorang itu kafir apabila tidak shalat walaupun dia itu mukmin?
dan beri buktinya (ayat dan surat dll yg memperkuat argumen anda)
wslmkm. wr.wb
May 29th, 2010 at 2:51 pm
ada di tempat krja saya orng yg tdak shalat…..pakah wjib buat saya untuk menegur’ya???………tapi saya tdak brani untuk mnegur’ya……..
July 22nd, 2010 at 1:56 am
apa hukumnya mencela orang kafir, misalnya mencela masakannya, mencela pemain bola dan semisalnya?
August 21st, 2010 at 2:35 am
Asslamu’alaikum
1. Ustadz, diartikel atas ada yang berbeda dalam penentuan hukum, Di masalah kedua kesimpulannya orang yang meninggalkan shalat karena malas, kafir tanpa ada perincian lagi, apakah sekali meninggalkan atau lebih. tapi di masalah keempat masih ada perincian lagi, kalau asalnya dia shalat tapi kadang malas maka tidak kafir. mohon penjelasannya
2. bila dia shalat (misalnya maghrib dan isya) kemudian di lain waktu (misalnya subuh, dzuhur ashar) ditinggalkan karena subuh ketiduran, dzuhur dan ashar sedang sibuk bekerja, apakah orang ini termasuk kafir.
3. apabila dia sudah diancam (bukan diancam bunuh), bila dirinya meninggalkan shalat karena malas maka akan kafir keluar dari Islam kemudian dia masih meninggalkan sholat subuh tanpa udzur apakah ini termasuk kafir juga?
4. apakah orang yang jarang sholat kemudian bertaubat haruskah mengucapkan dua kalimat syahadat lagi di depan imam/orang alim dan disaksikan para saksi?
August 21st, 2010 at 2:52 am
Ustadz apabila ana ingin menyebarkan tulisan ini, tapi redaksinya sedikit ana ubah karena ana melihat ada perbedaan antara masalah kedua dan keempat :
Masalah Keempat: Kapan seseorang dihukumi meninggalkan shalat
Dalam masalah ini, secara umum ada dua pendapat besar di kalangan para ulama yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas:
Pendapat pertama: seorang yang sengaja meninggalkan shalat fardhu sekali saja hingga keluar waktunya telah kafir dan murtad.”
Pendapat yang lain: Bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dikafirkan kecuali meninggalkannya secara total, atau bersikukuh untuk meninggalkan walaupun setelah diancam untuk dibunuh. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dimana beliau menyatakan mengenai hadits Jabir di atas bahwa yang dimaksudkan dengan meninggalkan shalat di situ adalah meninggalkan shalat selamanya.
(ini perubahan dari ana) Yang lebih tepat insya Allah pendapat yang pertama. ini pendapat dari Ibnu Hazm menyebutkan dalam Al-Muhalla (1/242), “Terdapat riwayat dari Umar, Muadz, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah dan dari para sahabat yang lain, Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah-.wallahu a’lam.
bolehkah demikian???
August 21st, 2010 at 3:44 am
Satu lagi Ustadz, bagaimana dengan aqidahnya orang yang hanya shalat jum’at saja? apakah ini termasuk orang yang meninggalkan shalat secara keseluruhan?
August 27th, 2011 at 6:13 am
Menurut quran,amal2 orang2 kafir akan punah.jika muslim meninggalkan solat sesekali karena malas apakah jadi kafir dan murtad?
Apakah solat2nya,puasanya,zakatnya,kejujurannya ,sabarnya dll yg sudah dilakukan bertahun tahun hancur punah karena meninggalkan satu saja waktu solat?
Apakah ini adil?
Namun jika ia bertaubat,apakah amal2 solehnya bisa kembali lagi padanya?
October 15th, 2011 at 12:49 pm
assalamualaikum ustad. ayah saya tidak menjalankan solat 5 waktu, lalu saya meminta nasihat kepada bude saya begini “bagaimana caranya agar ayah saya mau solat? karena tidak boleh mendoakan orang tua yg kafir” apakah berdosa bagi saya berkata seperti itu? Apakah hal itu akan menjadikan saya kafir? Saya dirundungi kebingungan karena org islam wajib baginya mengkafirkan org kafir, kalau tidak islamnya bisa batal. Bagaimana hukumnya bagi kasus saya? Saya sudah menawarkan diri untuk mengajarkannya dan berkata selembut mungkin agar dia solat. Dan ada hadis yg bilang bahwa kalau mengatai seseorang itu kafir dan itu tidak terbukti, maka org yg mengatai itu akan kafir. Apakah saya akan menjadi kafir? Tolong wawasannya ustad…
October 15th, 2011 at 1:08 pm
kalau benar itu akan membuat saya kafir ustad, sesungguhnya hal itu karena ilmu yg saya dapat masih cetek. dan saya sekarang sadar, bahwa bukan hak saya untuk menganggap seseorang kafir. apalagi itu ayah saya sendiri, di ktp nya masih tertera bahwa dia beragama islam. jadi, kapan kita harus menganggap seseorang itu kafir agar syahadat kita tidak batal?
November 7th, 2011 at 4:26 am
assalamualaikum pak ustad,
Saya mengidap penyakit was2, setiap saya shalat saya selalu ingin mengulanginya. Akhirnya saya sering sekali mendapati bisikan “yaudah, lu udah shalat. lu lagian tau kalo gak shalat itu kafir kecil” tp lgsg saya memiliki perasaan takut bila saya sudah meyakininya, lalu lgsg saya meyakini bahwa meninggalkan shalat itu dosa besar dan tidak boleh dilakukan. Kenapa bisikan itu selalu muncul pak ustad?
November 8th, 2011 at 10:07 am
asalamualaikum ustadz
saya ingin bertanya, jika kita pernah meninggalkan sholat dan telah menyesal dan bertaubat bolehkah kita mengganti sholat-sholat yang pernah kita tinggalkan dan benarkah kita tidak boleh melakukan sholat sunnah kalau masih mempunyai hutang sholat (dari sholat2 yang pernah kita tinggalkan) makasih ustadz
November 30th, 2011 at 12:53 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh,
Bagaimana hukumnya laki-laki yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid tanpa ada alasan syar’i, tetapi kemudian dia shalat sendiri di rumah?
Apakah dia termasuk golongan orang yang meninggalkan shalat?
Terimakasih atas penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh.
December 5th, 2011 at 9:28 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh,
Maaf Ustadz, bagaimanakah cara mengompromikan jawaban di atas megenai laki-laki yang dengan sengaja meninggalkan shalat berjamaah, dan kemudian shalat sendiri- masih dianggap telah mengerjakan shalat, dengan dalil tentang wajibnya shalat berjamaah bagi setiap lelaki muslim baligh?
Apakah arti kata wajib pada wajib shalat dengan wajib shalat berjamaah ada perbedaan maksud?
Jazakallohu khair,
Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh.
April 9th, 2012 at 11:25 am
Assalamu’alaikum
Ustadz, mohon maaf jika mungkin pertanyaannya agak melenceng dari tema. Semoga juga tidak repost.
Begini ustadz, saya sering sekali mengulang-ulang bacaan dalam shalat saya karena merasa bacaan saya kurang sempurna. Baik itu Al fatikhah, maupun bacaan lain dalam sholat. Ini karena dulu saya pernah belajar tahsin sebentar (tidak samapai selesai), trus guru tahsin saya pernah bilang kalo membaca Al Qur’an itu mahraj dan tartilnya harus benar. jadi saya beranggapan dalam shalatpun harus demikian. Kadang saking ragunya akhirnya bacaannya agak saya keraskan agar saya mendengar pelafalannya. Shalat saya pun jadi memakan waktu lama. Terus terang ini mengganggu kekhusyukan saya dalam sholat dan kadang menimbulkan kemalasan. Mohon petunjuk Ustadz bagaimana mengatasi hal ini? karena saya jadi iri dengan teman yang baca qur’an nya biasa saja dan terbata2 tapi shalatnya malah bisa khusyuk dan sangat menikmati ibadahnya.
April 12th, 2012 at 2:53 pm
Assalamu’alaikum Ustadz,
Terima kasih atas jawabannya, saya sedang berusaha keras menghilangkan rasa was-was tersebut. Ustadz, bolehkah kita dalam bacaan sholat tidak bersuara dan hanya mulutnya yang bergerak gerak? Sah kah bacaan kita? Apakah itu dianggap sama dengan membaca dalam hati?
April 23rd, 2012 at 8:23 am
Assalamualaikum Pak Ustadz
Apakah seorang suami yang dalam satu waktu meninggalkan sholat Subuh dia bisa menjadi Imam buat keluarganya di waktu sholat wajib yang lain? dan apakah seorang istri berdosa menolak ajakan berjamaah oleh suami sedangkan dia tahu bahwa suaminya telah meninggalkan disalah satu sholat wajibnya?. Terimakasi..Wassalamualaikum
Terimakaish