Mengqadha` Shalat yang Tertinggal

March 29th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

13 Rabiul Akhir

Mengqadha` Shalat yang Tertinggal

Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ: وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman: ‘(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku).” (QS. Thaha: 14). (HR. Al-Bukhari no. 597 dan Muslim no. 1102)
Dari Abu Qatadah  dia berkata:
سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى
“Kami pernah berjalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 595)
Dari Jabir bin Abdullah  dia bercerita:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ
“Bahwa ‘Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat ‘Ashar hingga matahari hampir terbenam!” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Demi Allah, aku juga belum melakasanakannya.” Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib.” (HR. Al-Bukhari no. 596)

Penjelasan ringkas:
Tatkala orang yang shalat mengalami sesuatu yang membuat dia sibuk sehingga tidak bisa mengerjakan shalat pada waktunya ataukah membuat dia lupa dari mengerjakannya ataukah dia tidur hingga keluar waktunya ataukah uzur-uzur syar’i lainnya yang menyebabkan dia tidak bisa mengerjakan shalat pada waktunya. Tatkala semua hal itu bisa terjadi, maka dari rahmat Allah Ta’ala kepada para hamba-Nya Dia tidak menghukum mereka atas kekurangan tersebut. Bahkan Dia menyariatkan kepada mereka untuk mengqadha` shalat yang dia tinggalkan tersebut ketika uzurnya sudah hilang. Karenanya barangsiapa yang meninggalkan suatu shalat karena lupa atau ketiduran atau ada uzur lain -yang dibenarkan oleh syariat- maka hendaknya dia mengqadha` shalat tersebut sesegera mungkin setelah dia ingat atau bangun dari tidurnya, walaupun waktunya telah keluar, bahkan walaupun telah berlalu 2 atau lebih waktu shalat.

Jika shalat yang ditinggalkan itu ada 2 atau lebih, maka hal yang perlu diperhatikan adalah diwajibkan untuk men’tartib’ atau mengurutkan shalat-shalat yang akan diqadha` tersebut. Karenanya jika seseorang ketiduran dari shalat zuhur dan ashar lalu dia baru bangun di waktu maghrib, maka tidak diperbolehkan baginya untuk shalat maghrib dahulu atau ashar terlebih dahulu. Tapi hendaknya dia shalat zuhur terlebih dahulu lalu shalat ashar lalu shalat maghrib. Kecuali jika watu maghrib sudah hampir habis, maka hendaknya dia shalat maghrib dahulu baru kemudian shalat zuhur lalu ashar. Semua ini berdasarkan hadits Jabir  di atas dan juga berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri  riwayat An-Nasai (660) dan selainnya bahwa Nabi  luput mengerjakan 4 shalat pada perang Khandaq, lalu beliau mengqadha`nya secara berurutan.

Kemudian, para ulama menyatakan bahwa kewajiban tartib ini bisa gugur dengan 5 perkara:
1.    Khawatir waktu sekarang hampir habis, seperti yang kami sebutkan di atas.
2.    Lupa.
3.    Khawatir ketinggalan shalat jamaah.
4.    Khawatir ketinggalan shalayt jumat.
5.    Tidak tahu hukumnya.
Lihat penjabaran masalahnya dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (2/143-148) karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah.

Incoming search terms:

  • mengqadha shalat
  • haruskah mengqodho sholat karena ragu
  • sholat yang tertingal
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Pembahasan Lengkap Shalat Sunnah Rawatib
  2. Bacaan Shalat Zuhur & Ashar
  3. Kapan Shalat Dilarang?
  4. Waktu-Waktu Shalat
  5. Sunnahnya Mengakhirkan Shalat Isya

This entry was posted on Monday, March 29th, 2010 at 10:05 am and is filed under Fiqh, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

21 responses about “Mengqadha` Shalat yang Tertinggal”

  1. Wahyu Ibnu Khutsaim said:

    Assalaamu ‘Alaikum

    Ana ingin bertanya,, apakah wanita yG Shalat Wajib Di Rumah disyariatkan melakukan Qunut Nazilah ??

    Jazaakumullahu Khair…

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1/450) berkata, “Tidak ada pelaksanaan qunut secara individu.” Karenanya Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad memfatwakan hal yang sama. Maka yang nampak ini juga berlaku bagi wanita yang shalat sendirian, yaitu tidak boleh bagi dia untuk qunut karena tidak ada dalil yang menunjukkannya. Wallahu a’lam

  2. Fahrul said:

    Assalamu ‘alaikum
    Wahai kaum muslimin walaupun Allah dan Rasul-Nya memberikan kemudahan dalam shalat,tetapi laksanakanlah pada waktunya.

  3. abu abdirrahman suhail said:

    Assalamu alaikum ustadz,
    afwan ana ingin forward dan bertanya sekaligus ttg pembahasan Qunut diatas “Tidak ada pelaksanaan qunut secara individu” apakah ini termasuk cuma Qunut Nazilah atw semua jenis Qunut, seperti Qunut witir?

    jazakumullah khair.

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Wallahu a’lam, yang nampak ini hanyalah khusus untuk qunut nazilah.

  4. ai said:

    pak ustadz klo mengqhodo’ sholat yg selama ini di tinggalkan sewaktu sudah baligh atau yg dulunya suka bolong2 masih bisa di qodho g skrg?saat qt ingin bertaubat dan ingin menebus sholat2 yg dulu ditinggalkan?

    klo masih bisa caranya gmn?,apa setiap waktu sholat qt jg sholat lg?.Misalnya mengqhodo sholat dzuhur dikerjakan waktu qt jg sholat dzuhur,qhodo ashar di waktu ashar,dan seterusnya setiap hari?
    atau caranya gmn?

    makasih ustadz..

    Kewajiban yang ada hanya bertaubat kepada Allah dengan taubat yang ikhlas dan tidak wajib mengqadha` semua shalat yang telah ditinggalkan dengan sengaja.

  5. Fahri said:

    Bismillah
    Assalamu’alaykum
    Ustadz, kalau misalkan kita habis sholat Maghrib ketiduran. Kemudian terbangun ketika adzan shubuh tengah berkumandang (waktu Isya’ sudah lewat). Yang kita kerjakan lebih dahulu itu sholat shubuh berjama’ah di Masjid atau sholat Isya’ dulu? Anggap kemungkinannya kalau kita sholat Isya’ dulu sholat shubuh berjama’ah di masjidnya tidak dapat.

    Waalaikumussalam.
    Dia tetap harus mengurutnya, shalat isya dahulu baru shalat subuh, walaupun dia ketinggalan shalat jamaah.

  6. dieya said:

    assalamu ‘alaikum,
    ustadz, ketika mau melaksanakan shalat zhuhur jam 1, tapi ternyata keluar haid apakah saya harus mengqadha’ shalat zhuhur sampai selesai haid? dan apabila mengqadha’ waktunya kapan?
    jazakaLLOH

    Waalaikumussalam.
    Tidak wajib mengqadha` shalat zuhur tersebut, karena wanita yang haid tidak diwajibkan untuk mengqadha` shalat yang dia tinggalkan ketika haid.

  7. iwan said:

    gmana kalau junub, ternyata 2 hari baru tau bahwa dia pernah junub dan belum mandi, apa shalat yang di kerjakan batal ? dan apa harus di qada’ ? g mana cara qada’nya ?

    Shalatnya tetap syah dan tidak perlu diqadha`, karena dia mengira dia shalat dalam keadaan suci. Karena dalam ibadah, yang dijadikan patokan adalah keyakinan seseorang ketika dia beribadah.

  8. Deddy Prang Sudibyo said:

    Saya mau tanya apakah kita boleh mengqadha sholat orang tua kita yang telah meninggal dunia & juga kita mengqadha sholat kita yang telah lalu lalu….kalo boleh adakah dasarnya…….

    Tidak perlu dan tidak wajib, karena shalat adalah ibadah badan dan dia tidak bisa digantikan oleh orang lain dan juga tidak sampai kepada yang telah meninggal.
    Jika yang dimaksud shalat kita yang kita tinggal dengan sengaja di masa lampau, maka tidak ada qadha` atasnya. Dia hanya wajib bertaubat kepada Allah dan dia tidak akan bisa menebusnya kembali.
    Jika yang dimaksud shalat yang ditinggal karena ada uzur seperti lupa atau ketiduran, maka silakan diqodho`.

  9. faiqa said:

    assalamu’alaikum…
    maaf ust. pertanyaan saya ini agak melenceng dari topik,,,
    bagaimana caranya mengqadha puasa ramadhan tidak pernah dijalankan dari waktu baligh hingga lebih dari 5 tahun? bolehkah berpuasa selama 5 bulan penuh untuk menggantinnya?
    terimakasih atas jawabannya.

    Waalaikumussalam.
    Puasa yang ditinggalkan dengan sengaja tidak bisa diqadha walaupun kita berpuasa seumur hidup, karena tidak ada dalil yang menyatakannya diqadha`. Kewajiban dia hanya beristighfar dan memperbanyak amalan saleh untuk menutupi kesalahannya itu.

  10. dede.solehudin said:

    ass,
    bagai mana caranya untuk mengkadha shalat magrib.
    terima kasih

    Jika ditinggalkan karena ketiduran atau lupa maka dia shalat kapan saja dia bangun atau ingat walaupun waktu maghrib sudah habis.
    Namun jika dia sengaja tidak mengerjakannya hingga keluar waktu, maka tidak perlu diqadha`. Dia cukup bertaubat sebanyak-banyaknya kepada Allah atas shalat tersebut, karena dia tidak akan bisa menebusnya selama-lamanya.

  11. vava said:

    Asalamualaikum ustadz,
    Ustadz kan bilang diatas tidak ada kewajban qodo tetapi yg ada hanyalah taubat..
    tapi sholat kan mrupkn ibadah wajib jadi apakah nantinya taubat saya akan diterima ustadz?apa itu tetap menjadi dosa?
    terus taubat yg benar itu sprti apa ustad shg Allah bisa mengampuni dosa2 saya??
    terimakasih ustadz

    Waalaikumussalam.
    Ya, Allah telah berjanji menerima taubat dari setiap hamba-Nya yang bertaubat, walaupun dia pelaku dosa besar.
    Untuk masalah taubat, silakan baca artikel: http://al-atsariyyah.com/anjuran-bertaubat-dan-menjauhi-dosa.html

  12. hamba Allah said:

    assalamualaikum

    Pak ustad, dulu saya kalau darah istihadah tidak solat, sekarang saya tahu kalo itu berbeda dengan haid. Bagaimana mengqadha sholat yg tidak diketahui jumlahnya yg tertinggal?

    Waalaikumussalam.
    Tidak perlu diqadha`, karena semua itu dilakukan atas dasar ketidaktahuan. Hanya saja tetap harus banyak bertaubat kepada Allah atas kesalahannya yang lalu itu.

  13. hamba Allah said:

    pak ustad, bagaimana kalau malas mengqadha shalat?

    Ya, dia berdosa besar.

  14. hamba Allaah said:

    Alhamdulillah kalau begitu, saya sempat pusing memikirkannya, saya bingung harus berapa kali untuk mengqadha shalatnya dan akhirnya menjadi beban pikiran saya akhir2 ini. Dulu saya memang malas untuk shalat. Pernah suatu pagi saya terlewat shalat subuh, dan kerena sudah siang dan sepengetahuan saya dulu sholat diwaktu matahari terbit tidak boleh. Jd saya gak solat subuh. Wajibkah mengqadhanya pak?

    Tidak wajib lagi. Akan tetapi harus bertaubat kepada Allah atas semua shalat yang telah dia tinggalkan karena sengaja.

  15. Delila said:

    pak ustad mau tanya lagi, jadi waktu daerah petamburan kemarin kekurangan air saya berwudhu dengan air tanah, saya merasa air itu bau softener/sabun, tapi saya kira tidak mengapa, akhirnya saya lanjutkan sholat, sekarang saya sadar bahwa air itu tidak bisa dipakai bersuci, haruskah saya mengqadha sholat saya sekarang? kira2 kejadiannya beberapa bulan yang lalu

    Selama dia masih dinamakan air, walaupun baunya berubah, maka dia tetap boleh dipakai bersuci. Karenanya, anda tidak perlu mengqadha` shalat tersebut, karena shalat itu insya Allah sudah syah.

  16. fulan said:

    Assalamualaikum. Pak Ustad, saya mau tanya. Akhir2 ini saya solat dengan sarung bolong, tp bolongnya itu masih bisa ditutupi. Saya pake sarung itu terpaksa karena sarung yg lain blm kering. Tp pas saya nyuci sarung yg bolong. Ternyata bolongnya ada banyak jd ada kemungkinan auratnya keliatan. Perlu ga qhada shalat yg kemaren2? Mengingat adanya bolong dì sarungnya

    Waalaikumussalam.
    Insya Allah tidak perlu. Hanya saja jika bolong pada sarungnya bisa menampakkan aurat maka seharusnya itu tidak dipakai lagi.

  17. fulan said:

    Kurang lebih selama lima tahun saya pake mukena yg transparan. Lalu baru akhir2 ini saya tidak menggunakan mukena itu. Haruskah saya mengqadha shalat saya?

    Tidak perlu insya Allah.

  18. NN said:

    assalamualaikum, pak ustad saya mau tanya. dulu saya tidak tahu kalau sehabis onani harus mandi junub. jd saya lgsg shalat aja. tp alhamdulillah saya gak onani lg, apakah saya perlu mengqadha shalat saya pak?

    Waalaikumussalam.
    Tidak perlu.

  19. ISMAIL said:

    AFWAN UST, DARI PERTANYAAN DIATAS SY BACA BAHWA SHOLAT YG DULU DI TINGGALKAN DGN SENGAJA TDK PERLU DI QODHO, TOLONG SY MINTA DALILNYA APA ? SEBAB SY MASIH RAGU

    Mengqadha` shalat yang tertinggal adalah amalan, maka justru yang mengatakan wajib mengqadha` yang harus mendatangkan dalilnya. Karena asal dalam ibadah itu tidak dikerjakan sampai ada dalilnya.

  20. Abu Udien said:

    Assalamu’alaikum… Ustadz.
    Ana mau nanya ni jumlah raka’at shalat qashar yg lupa atau ketiduran itu brapa, atau sama seperti biasa jmlahnya.
    Dan kalau menjamak shalat baik jamak takdim atau jamak takhir, misalnya dzuhur ke atsar(jamak takhir) yg dkerjakan trlebih dahulu kan dzuhur lalu yg shalat atsar itu berapa raka’at…
    Mohon penjelasan lebih lanjut dari Ustadz.

    Waalaikumussalam.
    Sebelumnya butuh diingatkan bahwa jamak dan qashar dalam artikel di atas hanya berlaku bagi musafir. Adapun yang sedang mukim dan tidak sedang mengadakan perjalanan maka dia tidak boleh menjamak dan mengqashar shalat.
    Sekarang masalah, kalau ketika dia sedang safar lalu ketiduran, maka shalat qasharnya tetap dua rakaat.
    Kalau dia menjamak qashar shalat zuhur dan ashar, maka zuhur 2 rakaat lalu ashar 2 rakaat, zuhur dulu baru ashar, baik jamak takdim maupun jamak ta`khir.

  21. adew said:

    saya mau bertanya, kalau orang terkena penyakit biduran, bolehkah diqadha solatnya? jk iya, kapan waktunya, apakah setelah penyakit itu sembuh?

    Tidak boleh. Apa alasan dia mau meninggalkan shalat?!

Tafadhdhal komentari artikel
Mengqadha` Shalat yang Tertinggal