Mengeluarkan Zakat Melalui Badan Amil Zakat

May 13th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Mengeluarkan Zakat Melalui Badan Amil Zakat

Tanya:
Assalaamu’alaikum Ustadz
Saya diamanahkan oleh paman untuk membayarkan zakat hartanya. Beliau sudah mentransfer sejumlah uang. Seorang sahabat saya yg cukup berilmu mengatakan bahwa saya tidak boleh langsung membagikan zakat tsb karena saya bukan amil zakat. Maka saya sebaiknya menyerahkan zakat tsb ke badan amil zakat. Hanya saja jika ini saya lakukan maka amanah paman saya tidak bisa direalisasikan. Apakah memang harus diserahkan ke BAZ, bagaimana syari’at menjelaskan hal ini ? apakah saya boleh membagikan zakat tsb langsung ke mustahiqnya ?
Syukron wa jazakallaahu khairan
Abu Raihan [aburaihan32@gmail.com]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Anda boleh saja langsung menyalurkan zakat itu sendiri kepada yang berhak berdasarkan amanah dari paman. Hal itu dikarenakan, selain karena amanah itu wajib ditunaikan, menyerahkan zakat secara langsung kepada yang berhak itu lebih utama daripada melalui badan tertentu. Wallahu a’lam.

Allahumma kecuali jika pemerintah menetapkan bahwa seluruh rakyat harus menyetorkan zakat-zakat mereka kepada BAZ (Badan Amil Zakat) yang resmi ditunjuk oleh pemerintah, untuk selanjutkan akan dibagikan kepada yang berhak, maka dalam keadaan seperti ini anda wajib menyerahkan zakat tersebut kepada BAZ sebagai bentuk ketaatan kepada penguasa. Dan perbuatan itu insya Allah tidak teranggap melalaikan amanah, karena intinya harta itu akan sampai kepada yang berhak. Wallahu a’lam

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Dosa Orang yang Tidak Mengeluarkan Zakat
  2. Tabungan Zakat Untuk Hewan Kurban
  3. Mengundurkan Pembayaran Zakat ke Ramadhan
  4. Fatawa Asy-Syaikh Ar-Rajihi Seputar Zakat
  5. Zakat Kambing

This entry was posted on Friday, May 13th, 2011 at 10:22 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Tafadhdhal komentari artikel
Mengeluarkan Zakat Melalui Badan Amil Zakat