Memanfaatkan Dana Jamsostek
July 4th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Memanfaatkan Dana Jamsostek
Tanya:
Bismillah,Assalamu’alaykum warrahmatullah wabarakatuh ya ustadzuna hafidzani wa hafidzakallahu…insyaAllahu ta’ala
Ustadz, setiap bulan Gaji ana dipotong 2% untuk jamsostek, apabila setelah keluar dari perusahaan maka Jamsostek tsb bisa di cairkan untuk ana.
apakah dana yg tersimpan di jamsostek tsb halal bagi ana memanfaatkannya, sementara seperti diketahui uang tsb selama di jamsostek diputar lalu memiliki bunga, maka nilai saldo yg ana dapatkan adalah saldo selama ana bekerja ditambah bunganya selama kurun waktu tsb..
Jazaakallahu khayran ya ustadz..
wassalam’alaykum warrahmatullah wabarakatuh
abu ubaidurrahman bwana al-karonjiy
Galuh Setra Bwana [jfbwanee@gmail.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika gaji antum dipotong secara langsung atau dengan kata lain terpaksa dan tanpa keridhaan antum, maka itu adalah kezhaliman yang tidak bisa antum hindari, sehingga yang wajib hanyalah bersabar terhadapnya.
Adapun dana jamsostek yang merupakan uang hasil pemotongan gaji tiap bulan, maka antum boleh mengambil dana tersebut akan tetapi besarnya harus sesuai dengan jumlah total uang yang telah dipotong dari gaji antum pada bulan-bulan sebelumnya. Sementara kelebihan daripada itu adalah riba dan antum tidak berhak dan tidak halal untuk menerimanya berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak lagi sangat jelas yang melarang untuk memakan harta riba. Wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- potongan gaji untuk jamsostek
- tanya jamsostek salaf
Related posts:
This entry was posted on Monday, July 4th, 2011 at 11:28 am and is filed under Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








July 6th, 2011 at 8:37 am
Bismillah, bgmna dgn PNS Ustadz yang mempunyai masa pensiun, jika sudah pensiun PNS tersebut mendapatkan uang pensiun dari PT. TASPEN dan gaji setiap bulan apakah uang tersebut halal ana gunakan? dan bgmna juga dengan asuransi kesehatan (askes) bagi PNS apa dapat digunakan? perlu di ketahui bahwa dana pensiun dan gaji pensiun PNS, ASKES adalah hak PNS yang telah ada aturannya dalam Undang Undang
July 8th, 2011 at 2:35 pm
Bismillah,Assalamu’alaykum warrahmatullah wabarakatuh ya ustadzuna hafidzani wa hafidzakallahu…insyaAllahu ta’ala
o ya masalah jamsostek dimana letak ribanya dari jamsostek ini???
mohon penjelasannya ustadz
September 19th, 2011 at 12:20 pm
Bismillah,Assalamu’alaykum warrahmatullah wabarakatuh ya ustadzuna hafidzani wa hafidzakallahu.
bagaimana asuransi sosial
seperti
Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
2. Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
apa asuransi diatas ga ada tambahan dari uang yang disimoannya????? mohon penjelasannya
April 6th, 2012 at 2:47 pm
Tapi, apakah sistem yg sangat membantu seperti JAMSOSTEK sudah ada yg syar’i