Mayat janin harus dishalati?

October 6th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Mayat Janin Harus Dishalati?

Tanya:
Bagaimana hukum bayi yang meninggal di dalam kandungan, apakah dia juga dimandikan, dishalati dan dikafani sebagaimana layaknya orang dewasa?

085255013175

Jawab:
Bayi yang meninggal dalam kandungan diperlakukan seperti jenazah orang dewasa kalau dia telah berumur empat bulan dalam kandungan, karena pada umur itulah roh ditiupkan ke dalam tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits yang msyhur dari Ibnu Mas’ud riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang penulisan takdir setiap janin ketika dia masih di dalam perut ibunya. Artinya, jika si ibu keguguran sebelum janinnya berumur 4 bulan maka tidak ada kewajiban untuk memandikan dan dan tidak pula menyolatinya. Cukup dibungkus dengan baik kemudian langsung dikuburkan, wallahu a’lam.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

No related posts.

This entry was posted on Monday, October 6th, 2008 at 7:28 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 response about “Mayat janin harus dishalati?”

  1. sunarko said:

    trm kasih informasinya smg bermanfaat

Tafadhdhal komentari artikel
Mayat janin harus dishalati?