Masalah Utang-Piutang
October 10th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Masalah Utang-Piutang
Tanya:
Si A memberikan utang sejumlah uang kepada si B dengan ketentuan kalau mau dibayar silahkan, kalau tidak mau dibayar tidak apa-apa. Beberapa waktu kemudian adik kandung si A menagih pembayaran utang tersebut kepada si B.
Pertanyaan:
1) Apakah utang-piutang dengan ketentuan pembayaran tersebut diperbolehkan dalam syariat?
2) Bagaimana sikap B dengan penagihan adik si A?
Jawab:
1) Hutang-piutang dengan ketentuan pembayaran seperti itu diperbolehkan, hal itu karena hutang piutang asalnya dibangun di atas rahmat dan tolong-menolong. Karenanya jika si pemilik piutang menghalalkan/membebaskan orang yang berutang kepadanya dari semua utang maka itu juga tidak bermasalah, bahkan telah ada dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan memberikan kemudahan dan tempo bagi orang yang berutang. Artinya jika dia membebaskan orang itu dari utang maka itu tentu lebih utama selama tidak memudharatkan dirinya sendiri.
2) Adapun sikap dia terhadap tagihan adik si A adalah:
Untuk menghindari konflik yang berkepanjangan maka sebaiknya dia membayarnya kalau dia memang mampu untuk membayarnya. Walaupun si A tidak mewajibkan dia menggantinya akan tetapi si A juga tetap akan menerima kalau antum membayarnya. Maka sebagaimana dia memberikan kemudahan kepada antum maka sebaiknya antum melunasinya, apalagi jika keluarga si A (terutama ahli warisnya) sangat membutuhkannya ketika itu.
Karenanya pula, jika dia ingin membayar utangnya maka hendaknya dia langsung menyerahkannya kepada ahli waris A (semisal istri dan anak-anaknya) agar mereka bisa langsung memanfaatkannya jika dibutuhkan atau dimasukkan ke dalam harta warisan yang akan dibagi. Wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- UTANG PIUTANG
- masalah utang piutang
- dalil hutang
- dalil hutang piutang
- dalil tentang hutang piutang
No related posts.
This entry was posted on Friday, October 10th, 2008 at 2:04 am and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 20th, 2010 at 1:30 am
Assalamualaikum Wr Wb
Latar belakang:
Bp A pinjam duit kepada Ibu B dgn jumlah 50juta, dengan tujuan dana tersebut dipakai untuk usaha.
Yang di pakai jaminan adalah sertifikat rumah Bp A, (Harga rumah sekitar 100juta)
jika lewat dlm jangka waktu, Ibu B berhak menyita rumah Bp A.
Perjanjian Awal, uang tersebut akan di kembalikan diangsur dlm jangka waktu 3thn. (36xRp1,4 juta)
dan keuntungan usaha tiap bulan akan dibagi menjadi 2 bagian. (keuntungan per bulan 2 juta)
Jadi tiap bulan Bp A membayar ke Ibu B = Angsuran pokok+bagian keuntungan
(Ada perjanjian tertulis, tetapi hanya mencantumkan pembayaran pokok saja)
Awalnya usaha tersebut berjalan normal-normal saja,
tapi ketika ada krisis ekonomi, usaha tersebut menurun & akhirnya bangkrut. (sekitar 6 bulan)
Inventaris perusahaan pun habis terjual untuk menutupi biaya produksi.
Permasalahan:
Dengan kondisi seperti ini, Bp A tidak mungkin bisa membayar ke Ibu B.
Tetapi Ibu B tetap menagih angsuran+hasil keuntungan, yaitu 1,4 juta + 1 juta.
Bp A pasrah, dan merelakan rumah di sita oleh Ibu B.
Tetapi ada salah satu anak Bp A yang bersedia menanggung seluruh hutang Bp A.
Awalnya si anak hanya bersedia membayar angsuran pokok saja, tetapi Ibu B tidak mau.
Ibu B tetap menghendaki angsuran pokok (36 x 1,4 juta ) + keuntungan bulanan (36 x 1 juta)
Jadi total yang di inginkan ibu B = 50juta+36juta= 86juta.
Karena tidak menemukan titik tengah, akhirnya si anak menawarkan solusi,
Uang yang awalnya 50juta, akan dikembalikan mnjadi 70juta, dgn jangka waktu 3thn sejak sekarang.
Akhirnya si anak & Ibu sepakat, (tetapi tidak ada perjanjian tertulis di atas materai.)
Pertanyaan:
a. Perjanjian antara Bp A & ibu B hukumnya bagaimana?
b. Karena usaha yang bangkrut yg mengakibatkan Bp B tidak bisa membayar, apakah Bp B termasuk Ingkar Janji?
c. Meskipun keuntungan sudah tidak ada, tetapi ibu B tetap meminta jatah keuntungan, bagaimana hukum ibu C?
d. Si anak yang mau membayar 50juta menjadi 70juta, apakah itu termasuk dalam riba? Bagaimana hukumnya?
e. Hutang Bp sudah ditanggung oleh si anak, secara hukum islam, apakah Bp B sudah terbebas dari hutang?
Sekian, mohon maaf jika terrlalu panjang.
Terimakasih banyak
Wassalam mualaikum wr wb