Makmum Wajib Baca Al-Fatihah
December 25th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Makmum Wajib Baca Al-Fatihah
Tanya:
Apa hukumnya membaca alfatihah bagi makmum ketika sholat berjamaah.
“Deni” <deni.chihuy@gmail.com>
Jawab:
Yang benar dari pendapat-pendapat di kalangan ulama adalah bahwa wajib atas makmum untuk membaca Al-Fatihah berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”
Dan hadits ini berlaku umum mencakup imam dan makmum, serta mencakup shalat jahriyah dan sirriyah. Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ
“Barangsiapa yang tidak membaca al-fatihah maka shalatnya kurang, tidak sempurna.”
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
أَتَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ ؟ فَقَالُوا: إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا, لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
“Apakah kalian membaca di belakang imam sementara imam sedang membaca? “ mereka menjawab, “Ia kami betul melakukannya.” Maka beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan itu, tapi hendaknya salah seorang di antara kalian membaca al-fatihah dalam dirinya (yakni: secara sir, pent.).” Sanadnya hasan
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Dan jika dia (imam) membaca maka diamlah kalian.”
Maka hadits ini telah dinyatakan cacat (lemah) oleh sebagian huffazh (para ulama pakar hafalan hadits) bahwa dia adalah hadits yang syadz. Lagipula hadits ini kandungannya umum sehingga maknanya dikhususkan oleh hadits-hadits yang telah berlalu yang semuanya menunjukkan wajibnya membaca al-fatihah.
[Diterjemah dari jawaban Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam di:
http://www.olamayemen.com/show_fatawa13.html]
Incoming search terms:
- bacaan al fatihah
- makmum
- makmum membaca al fatihah
- al fatihah
- membaca al fatihah
Related posts:
This entry was posted on Friday, December 25th, 2009 at 10:57 pm and is filed under Fatawa, Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 26th, 2009 at 3:58 am
Assalaamu’alaykum warahmatullahi wa barakatuh, ustadz hafizhakallah, kapan makmum membaca al fatihah, apakah pd saat imam membaca alfatihah yaitu makmum mengikuti secara sir atau setelah imam membaca al fatihah yaitu pd saat imam membaca surah lain? Jazakallahu khoiran
December 27th, 2009 at 2:16 pm
lalu bgm dg hadits berkenaan bacaan imam adl bacaan makmum juga?
January 6th, 2010 at 2:53 am
Assalamu’alaykum
ustadz hafizhakallah, terus bagaimana? jika kita belum selesai membacakan al-fatihah (biasa terjadi kita telat memasuki shof atau masbuk atau mungkin imamnya terlalu cepat dalam membaca al-fatihahnya), tetapi imam sudah ruku’ dan bisa dipastikan jika kita menyelesaikan al-fatihahnya maka kita akan ketinggalan ruku’ dan i’tidal bersama imam.
Jazakallahu khoiran
January 6th, 2010 at 7:44 am
Assalamu’alaykum
‘afwan ustadz hafizhakallah…
saya mau bertanya lagi, bagaimana hadits yang menyatakan bahwa jika sesorang datang terlambat dan masih sempat ruku’ bersama imam, maka dihitung 1 rakaat sempurna, tetapi jika mendapati sujud bersama imam, maka ditambah kekurangan rakaatnya setelah imam salam?
dan bagaimana menggunakan hadits ini jika benar adanya, terhadap seseorang yang tidak selesai membaca al-fatihahnya (misalkan baru 1 ayat pertama? sedangkan yang datang terlambat dan mendapati imam ruku’ dan langsung ruku’ maka dihitung 1 rakaat sempurna?
mohon pencerahannya ustadz… karena ada beberapa imam dan saya tidak bisa menyelesaikan pembacaan alfatihah saya karena imamnya kecepatan, padahal saya membaca alfatihahnya malah sudah dipercepat.
sekali lagi mohon pencerahannya ustadz…
jazakallahu khoiron
January 7th, 2010 at 2:42 am
Assalamu’alaykum
Jazakallahu khoiron ustadz atas pencerahannya… semoga Alloh memberkahi, memuliakan dan meneguhkan ustadz dalam manhaj yang hak ini…
Saya mendapat website ini dari seseorang (semoga Alloh memberkahi, memuliakan dan meneguhkannya dalam manhaj salaf yang hak ini. Saya bersyukur kepada Alloh atas semua ini. Saya ingin belajar dan mengkaji ilmu yang hak ini ditengah-tengah rutinitas saya walupun hanya melalui dunia maya karena saya belum mampu untuk hadir di majelis-majelis salaf secara langsung, sekali lagi dengan alasan rutinitas kerja yang harus saya tunaikan, semoga Alloh mengampuni hamba-Nya ini…
‘Afwan ustadz… terlalu banyak bertanya… tetapi tidak ada tujuan lain bagi saya kecuali ingin meluruskan pemahaman agama saya di atas manhaj al jamaah ini, manhaj salaf…
Terus bagaimana dengan firman Alloh ‘Azza Wajalla…“Apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf:204)? bukankah al-fatihah dan surah-surah yang dibacakan dalam sholat adalah bagian dari Al-Quran, bagaimana kita memposisikan firman Alloh tersebut? karena ada beberapa ustadz (wallhu’alam, uztadz yang mana) mengeluarkan fatwa kurang lebih “jika imam membaca al-fatihah dan surah setelahnya secara jariyah (jelas) maka wajib diam, artinya kita tidak perlu membaca al-fatihah pada rakaat yang al-fatihahnya dibaca secara jelas oleh imam”
Mohon sekali lagi pencerahannya ustadz…
Jazakallahu khoiron…
February 10th, 2010 at 8:23 am
Bismillah
Ustadz yang saya hormati, ada beberapa hal ingin ana sampaikan :
1. Dalam kitab sifat shalat Nabi, kalau tidak salah ingat Syaikh Albani menyebutkan riwayat bahwa setelah sebelumnya mengecualikan bacaan al fatihah, pada akhirnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk membaca semua ayat di belakang Imam, termasuk alfatihah. Dalam beberapa pembahasan yg saya dapatkan tentang masalah ini, ana tidak mendapati para ustadz menyinggung hadits ini. Apakah berati para ustadz yg berpendapat demikian memahami akan lemahnya hadits tersebut? Mohon penjelasannya.
2. Dari beberapa kajian, ana condong kepada membaca alfatihah bersama/mengikuti bacaan imam, karena dalam sebuah riwayat dahulu Rasulullah (kalau tidak salah shalat subuh) melarang sahabat dari membaca ayat di belakang imam, kecuali alfatihah. Yang ana pahami, berati sebelum larangan ini para sahabat membaca alfatihah dan surat, yg ini berarti alfatihah dibaca bersama dengan bacaan imam, bukan setelah imam selesai karena setelahnya sahabat juga ikut membaca surat bersama imam. Sampai akhirnya Rasulullah melarang mereka dari membaca ayat kecuali al fatihah saja. Dan ana memahami larangan ini tidaklah merubah tempat untuk membaca al fatihah yaitu bersama imam. Benarkah pemahaman yang ana ambil ini ustadz?
Jazakumullah khairan
May 23rd, 2010 at 11:13 am
Assalamu’alaikum
Ustadz,ana mau tanya apakah hadits (yang seingat ana) yaitu Barang siapa yng ikut imam bacaan imam menjadi bacaan makmum itu shahih atau tidak krn hadits ini terdapat dalam Sifat Shalat Nabi karya syaikh Albani? Mohon penjelasannya Ustadz
May 24th, 2010 at 6:55 am
Ustadz, mohon tanggapannya, ana pribadi lebih condong bahwa membaca alfatihah bersama/mengikuti bacaan imam ayat per ayat lebih tepat. Hal ini karena pada awalnya, para sahabat juga membaca di belakang imam baik itu surat alfatihah maupun surat yang lain setela hnya. Hal ini mengisyaratkan bahwa mereka membaca alfatihah bersama dengan bacaan imam, jika mereka membacanya setelah imam selesai membaca al fatihah, maka tentu mereka akan tertinggal dari mengikuti bacaan surat setelahnya. Baru kemudian, datang larangan dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam supaya mereka jangan membaca di belakang imam kecuali alfatihah saja. Tapi, bukankah larangan ini tidak merubah tempat saat untuk membaca alfatihah yaitu bersama dengan bacaan imam sebagaimana sebelum ada larangan?
Jazakumullah khairan…
June 15th, 2010 at 10:50 am
Assalamu’alaikum Pak Ustadz..,
Dalam Shalat bolehkah kita tidak membaca Bismillah setelah Surat Al-Fatihah..? Apa hukum dan dalilnya..?
Mohon penjelasannya ni..
Trima Kasih ya Pak Ustadz..
Wassalamu’alaikum
July 20th, 2010 at 6:48 am
sebelumnya saya ikut pendapat yang mengatakan bahwa membaca al-fatihah bagi makmum adalah wajib, namun setelah membaca buku karangan Syaikh Al-Albani tentang tata cara shalat nabi, maka saya jadi ragu dengan pendapat yang saya terima sebelumnya, dan mengikuti pendapat Syaikh Al-Albani yang mengatakan bahwa tidak boleh baca Alfatihah bagi makmum. tolong nasehati saya ustaz agar tidak ragu, saya kadang jadi bingung, dan takut kalau shalat saya tidak sah
August 11th, 2010 at 5:00 am
maaf ikut nimbrung berpendapat
setelah saya membaca dengan seksama pembahasan diatas dan disertai dari sumber2 yang lainnya.. maka saya berpandangan sebagai berikut:
bahwa untuk shalat yang di-jahir-kan, seperti subuh, magrib dan isya, maka makmum wajib mendengarkan/mengikuti bacaan yang diucapkan oleh imam. Dan kalau dalam shalat jahir ini, bacaan imam tidak terdengar, maka makmum membaca Al Fatihah dengan sambil menunggu gerakan imam yang selanjutnya.
untuk shalat di-sirri-kan, yakni dhuzur dan ashar, maka makmum membaca Al Fatihah masing2 dengan sambil menunggu gerakan imam selanjutnya. Apabila makmum dan makmum yang masbuk tidak sempat menyempurnakan Al Fatihah, maka makmum harus mengikuti gerakan imam selanjutnya.
Mengapa saya berpandangan demikian? karena shalat berjamaah merupakan simulasi kepemimpinan, dimana imam adalah pemimpin dan makmum adalah yang dipimpin imam. Sehingga simulasi ‘sami’na wa atho’na’ (kami mendengar dan kami taat) dapat dipraktikkan.
contoh praktik ini adalah jika makmum tidak bisa mendengar ucapan ‘Allahuakbar’ untuk gerakan selanjutnya, maka makmum harus tetap taat dalam posisinya sehingga ada shaf terdepan yang bisa diikutinya.
Saya pikir inilah substansi mengapa imam tidak boleh didahulukan oleh makmum.
Bagaimana dengan pendapat saya ini? Mohon koreksinya.
September 6th, 2010 at 7:59 pm
Sanadnya hasan
bahwa dia adalah hadits yang syadz. Lagipula hadits ini kandungannya umum sehingga maknanya dikhususkan oleh hadits-hadits yang telah berlalu yang semuanya menunjukkan wajibnya membaca al-fatihah.
< <==
artinya apa ya ? sanad hasan, syadz.
dan kalimat "Lagipula hadits ini kandungannya umum sehingga maknanya dikhususkan oleh hadits-hadits yang telah berlalu yang semuanya menunjukkan wajibnya membaca al-fatihah."
maksudnya apa kurang paham saya
makasih sebelumnya
November 19th, 2010 at 11:20 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Ustadz sy mau tanya, membaca basmallah sebelum al-Fatihah dgn sirr adl termasuk sunnah Rasulullah, yg sy mau tanya bagaimana bacaan dalam surat setelah al-fatihah? apakah dalam membaca surat itu basmalah-nya di sirr kan juga / bagaimana? apakah dalil sirr tersebut utk fatihah saja? Syukran Ustadz atas penjelasanya. Jazakallahu khair
November 30th, 2010 at 8:20 am
Assalamu’alaykum..
afwan ustadz..
Ana pernah mendengar bahwa QS Al-A’raf 204 yg disebutkan ikhwan diatas tu, asbabun nuzul nya adalah berkaitan dengan membaca surat dalam shalat, shg itu menjadi dasar utk larangan bagi makmum membaca surat (Alfataihah dan ayat lain) saat shalat jahriyah. artinya cukuplah bacaan imam itu menjadi bacaan makmum, dengan demikian apabila makmum masbuq tidak mendapati bacaan alfataihah imam, meskipun dia dapat menyempurnakan ruku’ nya, dia tetap harus menambah 1 raka’at
Bagaimana pendapat ustadz ?
Jazakumullah….
March 29th, 2011 at 10:55 pm
Bismillah,
Ustadz, Ana mau tanya, ketiak ana ikut masbuk shalat isya, pada sat itu alfatihah sudah di akhir kalimat waladz dzhaaliin, maka ana masuk menjadi mamkmum. apakah itu termasuk sudah mendapat satu rakaat..? karena teman ana menyakan bahwa shalat ana tidak sah karena tdk menyempurnakan shalat dengan membaca al-fatihah, karena pada sat itu yg di ikuti hnaya walad zhalinnya saja. jikalau ana berdiri menemabah 1 rakaat lagi berati shalat isya tersebut menjadi 5 rakaat
Mohon sekali penjelasan
Syukran
April 1st, 2011 at 11:28 pm
assalaumalaikum…wr wb…
ustadz,Yang di Rahmati Allah SWT
kalau ketika ana mengikuti sholat masbuk isya dan kita tdk sempat membaca alfatihah karena begitu ane takbiratul ikram imam berselang beberapa detik kemudian langsung bertakbir ruku itu bagaimana ustad apa sudah terhitung satu rekaat?apa perlu menggantinya lagi?
April 3rd, 2011 at 10:35 am
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Pak ustadz, maaf, menurut saya ini menyangkut ikhtilaf.Hadits yg dijadikan hujjah oleh Syaik Albani (Sifat Shalat Nabi, hal.122):
1. “Imam dijadikan sebagai anutan makmum. Jika ia bertakbir, … jika ia membaca, diamlah kalian.”(HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud, Muslim, Abu ‘Awanah.
2. “Barangsiapa sholat mengikuti imam, maka bacaan imam telah menjadi bacaannya juga”. (HR. Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni, Ibnu Majah, Thahawi, Ahmad.
Syaikh Albani juga mengutip pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu ‘Abdul Hadi dan sanadnya dikuatkan Al-Bushairi. Wallahu a’lam
May 9th, 2011 at 4:43 pm
Assalaamu’alaikum warehmatullahi wabarakaatuh,
Pak ustadz, selama ini apabila saya menjadi makmum yang masbuk walaupun tidak mendapati/bersama imam membaca surat al-Fatihah, tetapi masih sempat membaca Al-Fatihah saat imam membaca surat setelahnya saya anggap saya telah dapat rakaat itu. Apa benar yang saya lakukan?
June 11th, 2011 at 2:25 pm
Assalamualaikum…
ustadz,
mohon pencerahan,
suatu ketika saya sholat berjemaah isya’
pada rokaat ke tiga alfatehahnya ttep di baca keras oleh imam.
bagaimana hukumnya.
af1.
wassalam
June 12th, 2011 at 3:23 pm
Ustadz,saya mau bertanya lagi.
dulu,sebelum saya mengetahu tentang hukum2 Shalat,saya sangat menikmati Shalat itu.entah Shalat yg di pimpin Imam yg Shalatny seperti d kejar2 waktu Atau Imam yg Menikmati Shalat ny.tetapi setelah saya mempelajari Ilmuny dan memahami arti sesungguhny dari Shalat itu,hati saya pun sering tumbuh kebencian terhadap Imam yg mengImami Shalat saya Ustadz.
pertanyaan saya.apakah saya berdosa bila saya membenci Imam yg Shalatny tdk bisa menghadirkan Allah dlm Shalat saya dan membuat saya menikmati Shalat itu Ustadz.
dan yg kedua.apa yg harus saya lakukan agar penyakit yg ada d dlm dada saya ini bisa sembuh.
Mohon penjelasannya Ustadz.
Wassalam… wr wb
June 14th, 2011 at 3:06 pm
maksudny begini Ustadz
imam yg terlalu cepat pada bacaan2 tiap2 gerakan.
July 4th, 2011 at 9:25 am
assalamualaikum
Menurut saya pendapat yang kuat adalah yang
menyatakan makmum cukup mendengar dalam shalat jahriyah. Alasannya:
1. Hadits yang memerintahkan membaca al-fatihah bersifat umum dalam shalat dan dikhususkan dengan hadits
“jika ia membaca diamlah kalian”. Bukan sebaliknya (yakni hadits yang memerintahkan membaca alfatihah mengkhususkan yang umum)
2. Bukankah hikmah dari imam membaca dengan keras adalah agar makmum dapat menyimak?
August 1st, 2011 at 9:40 pm
Assalamu’alaikum
pak ustad,
di rakaat pertama, apakah kita tetap membaca iftitah ataukah mendengar imam membaca al fatihah?
terima kasih.
August 4th, 2011 at 6:38 am
assalamu’alaikum ustadz,
ana ingin bertanya,
1. Apakah makmum yang tidak mengamini imam setelah imam membaca Al-Fatihah dikarenakan imam terlalu cepat membaca Al-Fatihah itu berarti makmum tersebut tidak sholat berjama’ah atau keluar dari sholat berjama’ah itu sendiri?
2. Dari yang dijelaskan diatas, ana menarik kesimpulan bahwa, jika ketika mengikuti sholat berjama’ah dimana imam terlalu cepat membaca Al-Fatihah, sehingga ketika imam selesai membaca Al-Fatihah, maka makmum mengamini dahulu baru melanjutkan surat Al-Fatihahnya… apakah itu benar?
3. Bagaimana hukumnya jika makmum tidak membaca surat pendek pada raka’at pertama dan kedua dikarenakan bacaan imam yang terlalu cepat?
4. Ketika melakukan sholat berjama’ah, membaca ta’awudz dan bismillah harus dibaca dengan jahr atau sirr?
Jazakallahu khoyron ustadz…
August 19th, 2011 at 7:23 am
ass wr wb ustad di tempat saya imamnya selalu membaca bismillah sebelum dan sesudah alfateha mohon petunjuk dan apakah selama ini shalat kami tdk syah!
August 21st, 2011 at 12:59 pm
Assalamu’alaykum wrwb.dari berbagai pertanyaan di atas barangkali tidak jauh berbeda,!hanya saja membikin bingung,yang ini dasar kuat,yang itu juga kuat dasar dan dalilnya.allah yang maha mengetahui…,kemudian pertanyaannya.berdasarkan hadits yang mana&kekuatannya seperti apa dlm meriwayatkan klo semua memang berdasar hadist.????terima kasih…
August 21st, 2011 at 2:36 pm
Bismillah,
Ikut berdiskusi,mohon koreksinya. kebenaran hanya milik Allah semata.
Sekilas banyak bertentangan dalam hal ini. kalangan ahlul fiqh ada yang menggunakan metode tarjih, yaitu mengalahkan satu hadits yang dianggapnya kurang kuat dan hanya menggunakan hadits yang dianggapnya lebih kuat. Istilahnya adalah sistem gugur.
Namun kebanyakan para ulama fiqih lebih mengutamakan thariqatul jam”i dalam setiap kesempatan menghadapi dalil-dalil yang saling berbeda. Mereka tetap menggunakan semua dalil, dengan menjadikan satu dalil sebagai dalil umum dan dalil yang lainnya sebagai dalil khusus yang digunakan pada kasus yang khusus. Intinya, dalil-dalil yang sekilas dianggap saling bertentangan itu dicoba dicarikan titik temu.
Umumnya ulama mengatakan asalkan seorang makmum bisa ikut ruku” bersama imam, dia sudah mendapatkan satu rakaat, meski secara hakikatnya tidak membaca surat Al-Fatihah. Dan dalilnya adalah sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kamu datang ke (masjid untuk) shalat berjama’ah, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka sujudlah, namun janganlah kamu menghitungnya sebagai satu raka’at, barang siapa yang yang mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ia mendapatkan shalat mendapatkan 1 raka’at tersebut).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 468 n’Aunu1 Ma’bud III: 145 no: 875).
Hadits ini jelas sekali keshahihannya dari segi kekuatan sanad. Dan dari segi pengertian, hadits secara tegas menyebutkan bahwa seorang makmum dianggap telah mendapatkan satu rakaat asalkan sempat rukuk bersama imam.
Ini kesimpulan dari hadits lain, yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga Allah menunjuki kita kebenaran. Allahu a’lam
Hamba Allah yg selalu minta ampunannYa
August 21st, 2011 at 2:58 pm
assalamu’alaykum ustadz,imam membaca surat al fatihah terlalu cepat,ana kira-kira baru 2 ayat,imam sudah takbir hendak ruku’.bagaimana solusinya stadz,krn ana misal, sedang ada d lingkungan kerja shg tdk bisa mencari imam yg tuma’ninah.syukron
August 27th, 2011 at 9:21 pm
assalamualaikium ustad.
bagaimana imam baca surah al-fatihah kita juga baca, misal: alhamdulillah hirab bil alamin, terus kita juga baca tapi imam duluan yang baca seperti pas imam baru baca” alhamdulillah” kita belum baca, pas imam baca ” hirab bil alamin ” kita baca alhamdulillah.
jadi perbandingan imam baca duluan(hampir bersamaan, tapi tetap imam yg duluan). itu bagaimana?
August 27th, 2011 at 10:10 pm
kalau pas baca ayat sesudah al-fatihah kita juga baca boleh ga?
August 28th, 2011 at 11:06 am
terima kasih atas jawabannya
September 10th, 2011 at 12:58 pm
Ustadz,
Saya sepakat dengan Akhi Ridwan..
September 19th, 2011 at 11:04 am
Alhamdulillah dpt banyak faidah dr tanya jawab ini. Ana mau tanya ustadz terkait pertanyaan no.24 poin 1. Apa brarti hukum ta’miin itu wajib ustadz bukan sunnah muakkad krna dosa kalau tdk mengaminkan? Jazaakallahu khair
October 14th, 2011 at 10:13 pm
Assalamu`alaykum ustad…
maaf sebelumnya,,,ada sebuah jawaban dr ustad yg berbunyi : Apa yang antum pahami insya Allah bisa diamalkan, hanya saja dibolehkan juga membaca alfatihah ketika imam membaca surah pendek, selama dia tidak mendahului bacaan imam. Wallahu a’lam.
1. apa maksud dr mendahului bacaan imam?
bacaan imam yg mana? sementara anda mengatakan dibolehkan membaca Al Fatihah ketika imam membaca surat pendek….
surah terpendek dlm Al-Qur`an kalo gk salah surah Al Kautsar.
jika imam selesai membaca surah Al Kautsar, dan mo takbir mo ruku` sementara makmum blum selesai membaca Al Fatihah, gmana tu ustad?
terimakasih
October 17th, 2011 at 3:35 pm
Assalamualaikum ustad,
sy ingin bertanya,..
apakah hukum tumaninah dlm sholat?
Jika imam tidak tumaninah, terlalu cepat baca ayat, makmum pun tidak tumaninah, siapa yg menanggung dosa?
Saat shalat zhuhur dan ashar, makmum slalu tertinggal dlm bacaan alfatihah, maklum blum selesai baca alfatihah, imam sudah rukuk, makmum hendak rukuk imam sudah berdiri, brarti makmum tertinggal 1 rakaat.
Sungguh tidak semua makmum yg mahir membaca cepat alfatihah dgn pengucapan (tajwid) yg benar, bagaimana dalam hal ini ustad, kasihan makmum telat terus, berarti mengulang setiap rakaat.
October 17th, 2011 at 4:46 pm
Assalamualaikum ustadz,
saya sudah dpt pencerahan soal ma’mum masbuq mendapati imamnya ruku’, apakah dihitung mendapatkan raka’at?
Pendapat 1 yg ustadz pegang: Tidak mendapatkan rakaat. Karena ma’mum masbuq mendapatkan rakaat, jika dapat membaca Al Fatihah. Ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Bukhari, Ibnu Hazm, dan satu pendapat dari Asy Syaukani.
Tapi ada pendapat kedua,
Mendapatkan rakaat. Karena ma’mum masbuq (terlambat) dapat rakaat, jika dia mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya.
Ini pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, serta disepakatipara pengikut madzhab empat. Hal ini juga diriwayatkan dari para sahabat: Ali, Ibnu Mas’ud, Zaid, dan Ibnu Umar. Pendapat ini juga dirajihkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani pada pendapat pertama, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al Albani dan lainnya.
Sy yg awam,.. pilih pendapat kedua aja ustadz
October 18th, 2011 at 9:04 pm
Assalamua’laykum ustadz,..
mengutip pertanyaan ini diatas “terus bagaimana? jika kita belum selesai membacakan al-fatihah (biasa terjadi kita telat memasuki shof atau masbuk atau mungkin imamnya terlalu cepat dalam membaca al-fatihahnya), tetapi imam sudah ruku’ dan bisa dipastikan jika kita menyelesaikan al-fatihahnya maka kita akan ketinggalan ruku’ dan i’tidal bersama imam.”
bagaimana dalilnya ustadz?
syukran jzklh…
October 25th, 2011 at 8:24 pm
Assalamualaikum ustadz, sy dapat ilmu baru,. Tapi tidak ada niat saya untuk mempersulit masalah khilafiyah.
Ada hadits yg isinya “…siapa yg datang dan dia dapati imam rukuk maka rukuklah bersama imam, dia telah dihitung mendapat 1 rakaat..” kata ustadz Dzulkarnain Sunusi hadits ini ada kelemahan
ada juga hadits “siapa yg punya imam dan bacaan imam adalah bacaan dia”.. Kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya hadits ini lemah dari seluruh jalan-jalannya, tidak ada yang kuat.
-
Jadi saya yang awam berubah lagi ustadz , seperti kata ustadz, dalil “Tidak shalat bagi orang yang tidak membaca alfatihah” mengkhususkan dalil dalil umum lainnya.
-
yang saya tanyakan,
jika saya belum selesai membaca alfatihah, imam rukuk, maka saya ikut rukuk, berarti saya harus menambah 1 rakaat setelah imam salam, apakah saya ikut salam dan menambah setelah salam atau langsung bangkit tuk menambah 1 rakaat?
-
terima kasih ustadz atas ilmunya,
November 16th, 2011 at 12:06 am
maaf ustadz, saya mau menanyakan kembali hukum Ta’miin Makmum, yang tertera di atas dan sudah ustadz jawab dengan singkat:
Alhamdulillah dpt banyak faidah dr tanya jawab ini. Ana mau tanya ustadz terkait pertanyaan no.24 poin 1. Apa brarti hukum ta’miin itu wajib ustadz bukan sunnah muakkad krna dosa kalau tdk mengaminkan? Jazaakallahu khair
Ya, hukumnya wajib bagi setiap makmum.
maaf, karena saya belum mendapati sumber yang tepat dari masalah ini.
November 16th, 2011 at 12:21 am
menurut sumber yang saya dapati dalam kitab fiqh islam dan argumentasinya juz 2 / hal 68, karya Imam Wahbah al-Zuhailiy:
وإن ترك المصلي التأمين نسياناً أو عمداً حتى شرع في قراءة السورة لم يأت به؛ لأنه سنة فات محلها
jelas bahwa: jika seorang lupa membaca Amin dalam shalatnya baik lupa ataupun sengaja, sampai ia membaca surat setelah al-Fatihah, maka tidak perlu membaca Amin; karena hal itu adalah SUNNAH, dan tempat serta waktu sunnahnya sudah terlewat.
disadur dari al-Mughni jilid 1 / hal 490.
November 20th, 2011 at 10:30 am
aslamualaikum, wr,wb. ustad saya mau tanya, kalau kita solat berjamaah, apakah kita sebagai makmun diwajibkan membaca iftitah? dan pada solat dzuhur dan ashar, apakah kita sebagai makmun diwajibkan juga membaca surat pendek setelah membaca al-fatiha? trima kasih. wasalam.
December 6th, 2011 at 2:20 pm
Bismillah,
Ustadz, dari tulisan sebelumnya saya jadi tahu bahwa kalau sebagai ma’mum tidak boleh membaca apapun selain Al Fatihah baik pada shalat / rakaat yang bacaannya jahr & sirr (yaitu posisi ketika imam membaca Fatihah & surat lain tentunya).
Ada beberapa pertanyaan :
1. saya ingin lebih rinci lagi apakah termasuk juga tidak boleh bagi ma’mum membaca Ta’awudz & Basmalah sebelum dia membaca Al-Fatihah dan juga apakah tidak boleh ma’mum membaca Amin selain untuk mengaminkan imam ? (yaitu mengaminkan bacaan Fatihahnya sendiri)
2. Apakah ma’mum tidak boleh membaca do’a istiftah ketika diperkirakan imam juga sedang membacanya ? (bbrp saat setelah takbiratul ihram)
3. Bagi orang yang berpendapat wajibnya membaca Fatihah dibelakang imam, jika di tengah2 imam membaca surat selain Fatihah dia lupa apakah tadi sudah baca al Fatihah atau belum dan benar2 lupa (misal karena lalai dan kebetulan Imam bacaan Suratnya panjang), apakah yang harus dia lakukan saat itu, apakah dia baca saja Al Fatihah itu atau tetap diam ?
Afwan ustadz kalau banyak bertanya, tapi memang saya benar2 ingin tahu secara ilmiyyah hukumnya
Jazakumullahu khaira
December 9th, 2011 at 1:06 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh,
Ustadz, apakah amalan makmum yang “membetulkan” bacaan imam yang (ditengah-tengah bacaan) lupa bacaan surat pendek (setelah alfatihah) ada dalilnya?
Kalau misalnya ada, maka bisakah diartikan makmum wajib menyimak/mendengar apa yang dibaca imam.
Terimakasih atas penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarokatuh,
December 22nd, 2011 at 9:50 pm
akhi diatas antum menyebutkan : oleh sebagian huffazh (para ulama pakar hafalan hadits) bahwa dia adalah hadits yang syadz.
maka sudah dapat dipastikan sebagian ulama hadits pun mensahihkannya karena pun antum diatas menuslis cuman sebagian he he afwan. maksain
December 22nd, 2011 at 10:03 pm
pertanyaannya adalah : Bisakah kita membaca dalam hati sedangkan kita berkewajiban mendengar dan diam atau memperhatikan bacaan imam ? sudah pasti tidak bisa akhi. maka kewajiban mendengarkan bacaan imam lebih diutamakan.
December 27th, 2011 at 6:55 pm
assalamualaikum,
Ustadz saya mau tanya:
Bagaimana bagusnya selesai melaksanakan sholat berjamaah , apakah kita harus membaca doa sendiri langsung berdiri/pulang atau mengikuti selesai imam berdoa dulu berdiri/pulang mohon jawabanya ustadz
January 8th, 2012 at 3:04 pm
assalamualaikum
saya mau bertanya ustadz .setelah saya membaca di atas al-fatihah wajib dibaca ,jadi ketika kita menjadi makmum pada wktu kapankah kita harus membaca al-fatihahnya
1. apakah ketika imam membaca lalu kita membaca juga /berbarengan tetapi tidak mendahuluinya
2. apakah shabis imam membaca al-fatihah lalu kemudian kita baru membacanya .
tolong jawabannya ustadz apabila penemptannya di no.1 atau no.2 berikan dalil’a ..?
terimakasih
wassalam
February 10th, 2012 at 9:18 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh
Pak ustadz mohon di beri penjelasan dengan lebih detail dan lebih rinci dari pernyataan ustadz di bawah ini soalnya saya masih bingung ustadz,jazakillahu khairan
Kedua cara yang antum sebutkan bisa dikerjakan:
1. Mengikuti imam ayat per ayat. Hanya saja ketika imam selesai membaca ayat terakhir al-fatihah, hendaknya makmum mengaminkan dulu baru setelah itu dia membaca ayat yang terakhir dari al-fatihah, karena adanya keutamaan menyamai ucapan amin dari imam.
February 22nd, 2012 at 12:05 pm
assalamu alaikum…
bagaimana jika dirakaat kedua kita tidak sempat membaca al fatihah sedang imam sudah ruku.terima kasih wassalam.
March 1st, 2012 at 9:06 am
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz mau tanya.
1.Kalau membaca Alfatihahnya mengikuti imam tetapi dalam hati apa diperbolehkan. Atau harus diucapkan secara pelan.
2.Yang dimaksud mengikuti bacaan imam ayat per ayat itu apakah. Berbarengan? atau misal imam baca ayat pertama selesai kita baru mulai ayat pertama. Begitu juga ayat kedua selesai kita muali ayat kedua. Atau misal Imam mulai baca ayat pertama maka pas imam sampai bacaan di tengah ayat pertama kita mulai ayat pertama. Begitu juga ayat kedua dst.
3.Apakah juga kita boleh menunggu saja imam sampai selesai baca Alfatihah sampai Amin. Kemudian kita baru baca Al fatihah?
March 7th, 2012 at 1:08 am
Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh
Terus gimana ustadz setelah imam membaca ayat lain setelah Al-fatiha seumpamanya ayat Kursi apakah kita diam saja mendengarkan imam atau kita menuruti bacaan imam atau kah kita membaca surah
lain selain yang dibaca oleh imam?
March 7th, 2012 at 9:00 am
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustad ada yang mengganjal yang saya mau tanyakan.
Dalam jawaban Ustad N0.6, Ustad menjelaskan “dibolehkan juga membaca alfatihah ketika imam membaca surah pendek, selama dia tidak mendahului imam”.
Namun saya bingung dengan kalimat Ustad “selama tidak mendahului imam”.
Tolong bisa dijelaskan.
1. Apakah maksudnya makmum mulai membaca Alfatihah segera setelah imam membaca surat pendek? (Jangan baca Al fatihah dahulu sebelum imam mulai membaca surah pendek?)
2. Atau kalau imam belum selesai membaca surah pendek maka walaupun makmum sudah mau selesai baca Al Fatihah maka makmum jangan menyelesaikan dulu bacaan Al Fatihah nya tetapi makmum menunggu imam menyelesaikan bacaan surah pendeknya. Ketika immam selesai baca surah pendek maka makmum langsung menyelesaikan ayat terakhir Al Fatihah nya?
Ada satu lagi Ustad yang mau saya tanyakan.
Berarti kalau kita membaca Alfatihah waktu imam membaca surah pendek, kita tidak salah karena tidak memperhatikan bacaan imam?
Mohon penjelasan ustad. Biar tidak salah yang dimaksud ustad.
Syukron.
March 23rd, 2012 at 9:27 am
Assalamu’alaikum.
Ustadz, saya mau menanyakan:
1. Jika sedang shalat wajib sendirian khususnya subuh, magrib, isya’. Apakah harus di jahr kan (dikeraskan) bacaan al-fatihah & surat pendek pada rakaat pertama & kedua.
2. Bila kita makmum masbuk, hanya mendapatkan satu raka-at bersama imam pada shalat2 yg di jahr kan (subuh, magrib, isya’), apakah pada raka-at kedua (waktu membayar kekurangan raka-atnya)kita harus men-jahr-kan bacaan al-fatihah? Dan apakah perlu baca surat pendek juga(dan di jahr-kan pula)?
Terimakasih.
March 26th, 2012 at 10:49 am
Assalamualaikum Ustaz,
saya mau bertanya :
waktu saya jadi makmum shalat subuh, pada rakaat kedua saya ragu, apakah sudah membaca Al fatihah atau belum, keraguan saya sampai selesai salam,ana diat untuk menyempurnakan rakaat, namun khawatir menjadi perhatian jamaah yang lain atau yang dibelakang sya,ahirnya saya meneruskannya samapai salam, dan setelah itu saya mengulang shalat di tempat lain,
APAKAH CARA YANG SAYA LAKUKAN ITU DIPERBOLEHKAN ATAU DI LARANG?
MOHON PENJELASANNYA USTAZ,
WASSALAM
RAMLI
March 29th, 2012 at 12:44 pm
Bismillah Kalau ana mengamalkan pendapat wajibnya membaca alfatihah di belakang imam namun ana yakin dan mengamalkan pendapat bahwa mendapatkan ruku bersama Imam berarti mendapatkan satu rakaat sempurna sehingga ana tidak menambah lagi satu rakaat walaupun tidak sempat membaca alfatihah karena ana yakin dengan pendapat tersebut. pertanyaan ana apakah boleh megamalkan cara tersebut diatas karena ana yakin bahwa mendapatkan ruku bersama imam terhitung mendapatkan satu rakaat sempurna?
April 3rd, 2012 at 10:48 am
Bismillah
1. Afwan Ustadz jadi bagaimana dengan shalat sirriyyah yg tetap membaca alfatihah di rakaat kedua hingga rakaat terakhir namun tidak menambah satu rakaat jika mendapatkan rukunya imam walaupun tidak sempat membaca alfatihah apakah ini juga termmasuk kontradiksi?
2. dari kedua pendapat diatas mana yang merupakan pendapat kebanyakan ulama Ustadz?
3. Ana mengamalkan kedua pendapat tersebut diatas karena dasar dalil hadis dan atsar kedua pendapat ini dan ana memandang tidak terdapat kontradiksi dari keduanya karena satunya berbicara tentang wajibnya membaca alfatihah yang lain tentang mendapatkan ruku’ imam dapat satu rakaat. jadi ana berpandangan ketika mendapatkan ruku bersama imam berarti ana mendapatkan satu rakaat adapun rakaat selanjutnya ana wajib membaca alfatihah. tersebut dalam hadis dan atsar yang menjelasakan tentang mendapatkan rukunya imam mendapatka satu rakaat sempurna tidak terdapat keterangan apakah mereka membaca alfatihah atau tidak. jadi boleh jadi meraka membaca alfatihah. bagaimana dengan pandangan ana ini ustadz apakah bertentangan dengan sunnah ?
Jasakumullahu Khairan
April 6th, 2012 at 9:59 pm
assalamualaikum…
pak ustadz saya mau bertanya
1.apakah boelh kita membaca do’a iftitah ketika imam sedang mebaca al-fatihah..apakah kita harus mendegarkannya dahulu lalu pas imam membaca surat selanjutnya brulah kita membaca iftitah dan al-fatihah.?
2. apakah ketika kita sudah membaca surat al-fatihah lalu ingin membaca surat berikutnya harus di mulai dengan membaca bismillah/ menunggu sejenak?
3. ketika kita menjadi imam apakah setelah membaca al-fatihah kita mengucapkan amin juga ?
4. ketika imam membaca allahu akbar apakah
makmum harus mengucapkan allahu akbar juga ?
mohon pencerahannya ustadz..
terimakasih..
wassalamualaikum……
April 9th, 2012 at 9:52 am
Bismillah…
1. Maksud ana adalah pendapat ulama makmum tetap membaca alfatihah pada shalat sirriyyah dan shalat jahriyyah makmum diam dam mendengar. ana memahami jawaban ustadz tentang kontradiksi pada shalat jahriyyah saja? 2. Ana memilih pendapat ulama bahwa mendapatkan rukunya imam dapat satu rakaat karena hati ana tenang dan yakin dalam mengamalkan pendapat ini dan atas dasar hadits Abu Bakroh radhiyallahu a’nhu dan Atho’ -rahimahullah- mengatakan bahwa,
عن عَطَاءٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ الزُّبَيْرِ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُوْلُ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ وَالنَّاسُ رُكُوْعٌ فَلْيَرْكَعْ حِيْنَ يَدْخُلُ ثُمَّ يَدُبُّ رَاكِعًا حَتَّى يَدْخُلَ فِي الصَّفِّ فَإِنَّ ذَلِكَ السُّنَّةُ , قَالَ عَطَاءٌ : وَقَدْ رَأَيْتُهُ يَصْنَعُ ذَلِكَ , قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ : وَقَدْ رَأَيْتُ عَطَاءً يَصْنَعُ ذَلِكَ
“Dia telah mendengar Abdullah bin Zubair berkata di atas mimbar, “Jika seorang di antara kalian masuk ke dalam masjid, sedang orang-orang ruku’, maka hendaknya ia ruku’ saat ia masuk, lalu berjalan dalam posisi ruku’ sampai ia masuk dalam shaff, karena sesungguhnya hal itu ternasuk sunnah”. Atho’ berkata, “Sungguh aku telah melihat dia (Abdullah bin Zubair) melakukan hal itu”. Ibnu Juraij berkata, “Sungguh aku telah melihat Atho’ melakukan hal itu”. [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (1571), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (7016), Al-Hakim Al-Mustadrok (777), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (5001)] dan juga Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Jika makmum bertakbir dengan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, lalu ia ruku’, dan mendapati imam ruku’, maka raka’at tersebut telah cukup (sah) baginya berdasarkan hadits Abu Bakroh -radhiyallahu ‘anhu-…”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (7/316-317), cet. Dar Balansiyah]
maka ana menyimpulkan bahwa pendapat yang terkuat adalah pendapat ulama’ yang menyatakan bahwa orang yang mendapatkan imam ruku’, maka ia telah mendapatkan raka’at tersebut, walaupun ia tak sempat membaca Al-Fatihah, sebab dalam hal ini ia mendapatkan rukhshoh (keringanan) untuk tak membaca Al-Fatihah, Wallahu a’lam.
April 13th, 2012 at 9:49 pm
Assalamu’alaikum ustadz ana mo tanya apakah perlu membaca basmallah ketika sebelum sholat atau sebelum takbirotul ihrom karna yg ana tau rosul memulai sholat di awali dgn takbir dan di akhiri dgn salam dan apakah perlu membaca hamdallah ketika selesai salam atau langsung mengucapkan istighfar,trimz wassalam
May 1st, 2012 at 5:22 am
Assalamu’alaikum.
Ustadz, bagaimana yg benar untuk bacaan basmalah sebelum dan sesudah baca alfatihah, apakah di-jahr-kan atau di-syiir-kan? Terimkasih