Kuburan di rumah atau di masjid
November 4th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Kuburan di rumah atau di masjid
Dari:”arif” <ariechia@yahoo.com>
Tanya:
Assalaamu ‘alaikum..Ana mau tanya gmn hukumnya sholat dirumah yg dihalamannya ada kuburan?
Jawab:
Hukumnya sama seperti hukum masjid yang di halamannya ada kuburan, dan berhubung pertanyaan ini sering dipertanyakan maka kami jawab dengan jawaban yang lebih umum. Kami katakan:
Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- pernah ditanya mengenai masalah shalat di dalam masjid yang ada kuburnya maka beliau menjawab, “Shalat di dalam masjid yang di depannya ada pekuburan akan tetapi berada di luar dinding masjid adalah sah.” Lantas beliau menyebutkan 3 hadits hadits yang berisi larangan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, di antaranya adalah hadits Jabir:
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُوْرِ، وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا
“Jangan kalian shalat menghadap ke kubur dan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim) Lalu beliau (Asy-Syaikh) berkata, “Hadits ini berlaku jika seseorang shalat menghadap kuburan tanpa adanya pagar atau dinding yang memisahkan dia dari kuburan. Adapun jika ada dinding atau pagar dan kuburan berada di luar masjid maka insya Allah shalatnya syah.” (Lihat Tuhfatul Mujib hal: 83-84 no. soal 65).
Berdasarkan keterangan di atas maka: Jika kuburannya berada di luar masjid/rumah -walaupun masih dalam halamannya- maka tidak mengapa shalat di dalam masjid/rumah tersebut walaupun kuburannya berada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding. Larangan yang tersebut dalam hadits-hadits hanya berlaku jika kuburannya berada di dalam lingkup rumah/masjid dan tidak ada dinding yang membatasinya. Kalau begitu maka tidak mengapa shalat di dalam rumah dengan keadaan yang antum sebutkan.
Hal ini juga didukung oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- tatkla beliau berkata, “Adapun jika kuburan itu terletak di bagian luar masjid, atau di sebelah kanannya, atau di sebelah kirinya, atau di depannya, atau di belakangnya, di sebelah dinding maka hal itu tidak bermasalah.”Lihat kelengkapan fatwa beliau di http://www.binbaz.org.sa/mat/4828 dimana di dalamnya beliau menyatakan bahwa keberadaan kubur Nabi di dalam masjid tidak boleh dijadikan dalih untuk pembolehan shalat di dalam masjid yang ada kuburnya, karena memasukkan kubur Nabi ke dalam masjid bukanlah perbuatan beliau dan bukan pula para sahabat beliau. Beliau juga menyebutkan rincian: Jika kuburnya lebih dahulu ada daripada masjid maka masjidnya yang dibongkar, dan jika masjidnya lebih dahulu ada daripada kuburan maka kuburnya digali dan dipindahkan. Dan rincian ini telah disebutkan sebelumnya oleh Ibnu Taimiah -rahimahullah-
Kemudian, yang perlu diingatkan bahwa larangan ini mencakup shalat yang wajib dan shalat yang sunnah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa (22/195), “Maka masjid yang dibangun di atas kuburan tidak boleh shalat fardhu atau sunnah di dalamnya, karena itu dilarang.”
Wallahu a’lam bishshawab.
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, November 4th, 2009 at 11:03 am and is filed under Fatawa, Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








February 27th, 2010 at 5:40 am
Assalamu ‘alaikum
Ustadz apakah antara masjid atau mushala atau rumah(untuk shalat sunnah) dan kuburan harus ada 2 pagar/dinding yang dipisahkan dgn jalan umum antara 2 pagar/dinding tsb atau cukup dg satu pagar atu dinding saja tanpa ada jalan umum
February 28th, 2010 at 1:55 pm
Assallamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
ana mau tanya tentang kesah-an sholat ana dan keluarga, apabila di dalam rumah terdapat kuburan.
dan itu tidak di ketahui, setelah ada tetangga yang tiba2 memberitahukan.
dan katanya kuburan itu sudah lama, hanya penduduk asli warga sini saja yang tahu.
Adakah ustadz salaf yang bisa membantu ana? apakah ana mesti mencari posisi letak kuburan dan membongkarnya di rumah ana, yang keberadaannya entah di sebelah mana, karena bentuk rumah sudah permanen.
May 10th, 2010 at 2:35 am
Assalamu’alaykum..dikampung ana ada sebuah masjid yg didalamnya trdapat sebuah benda yg dikeramatkan..letaknya tepat ditengah2 masjid..apa hukum sholat dimasjid itu?
Jazakumullah khair
August 19th, 2010 at 11:20 am
Assalamu alaikum…
masalah sy sama dgn nanang triana diatas, mnurut tetangga di dalam rumah sy ada 3 kuburan lama, katax letakx diruang kluarga dan didapur, jd klu hrs dibongkar, brarti rumah sy hrs dibongkar smuax ??? apakah bisa klu sy mencari dan memindahkan kuburan tsb ? mohon penjelasanx….
September 7th, 2010 at 9:41 am
Ustadz, semoga allah menjaga engkau dan keluargamu dalam kebaikan.
apakah ada ukuran seberapa tinggi pagar yg diperuntuk membatasi kuburan. Karena kuburan tersebut berada di depan masjid dan masih dalam 1 pekararangan (dalam pagar masjid). Jika tidak memungkinkan untuk dipindahkan, apakah cukup dengan memagarnya saja, -seperti pakai pembatas **bambu** yang disebutkan oleh ustadz.
Jazakallah khair
May 21st, 2011 at 11:14 am
ustad, kenapa orang shalat tidak boleh menghadap kubur yang dibataskan ya ? memangnya ada salahnya ?
November 29th, 2011 at 4:07 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh,
Pak Ustadz,
Mungkin yang menjadi inti permasalahannya adalah apakah halaman termasuk bagian rumah/masjid atau bukan?
Jika pernyataan:
“Jika kuburannya berada di luar masjid/rumah -walaupun masih dalam halamannya- maka tidak mengapa shalat di dalam masjid/rumah tersebut walaupun kuburannya berada di arah kiblat dan hanya dibatasi oleh dinding”
Pertanyaan:
1. Apakah maksud dibatasi dinding tersebut berupa dinding khusus ataukah dinding rumah/masjid?
2. Jika yang dimaksud adalah dinding rumah/masjid, maka apakah ada rumah/masjid yang antara masjid/rumah tersebut dengan halaman rumah/masjid yang tidak dibatasi oleh dinding? Pastinya semua rumah/masjid dengan bagian halamannya ada dinding rumah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
December 6th, 2011 at 4:00 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh,
Jazakallohu khair,
Afwan Ustadz, jika seandainya ada pelebaran mesjid, tetapi yang diperlebar hanya atap mesjid dan mengakibatkan posisi kuburan yang tadinya di halaman mesjid menjadi berada di bawah atap bangunan pelebaran mesjid tersebut. Apakah bisa dikatakan kuburan tersebut sudah berada di dalam mesjid? Ataukah ‘bangunan pelebaran’ tersebut baru bisa dikatakan bagian mesjid bila memenuhi 3 unsur yang bersatu dengan bangunan induk yaitu atap, lantai, dan dindingnya? (ar-rahbah?)
Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh.
January 19th, 2012 at 10:14 am
Assalamualaikum wr. wb.
saya ingin bertanya “Apakah boleh menurut islam kita menguburkan mayat disebelah rumah masih dalam pekarangan rumah, sementara tanah pemakaman umum masih luas/masih ada yang kosong, apakah sah sholat kita sekian dan terimakasih
Wassalam, wr. wb
February 5th, 2012 at 7:33 am
Assalamualaikum wr. wb.
ustad, berkaitan dengan hal ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan.
Saya sedikit bingung, dulu sewaktu saya ngaji di Pekanbaru, saya memahami apa yang telah guru-guru saya sampaikan (Penjelasan Kitab Qaulul Mubin Fi Akhta’il Mushallin) bahwa Solat di Masjid yang ada kuburannya tidak dibolehkan baik di dalam masjid maupun didalam lingkungan masjid (masih didalam pagar areal masjid dan juga walau telah dibatasi dinding masjid).
Gambaran umum keadaan masjid:
1. Sekarang saya bekerja disuatu daerah dimana banyak mesjid yang dalam areal perkarangannya ada Kuburan Para Raja dan Keluarga Kerajaan daerah ini.
2. Dibulan Safar masyarakat disini (mendoakan para raja yang telah meninggal dunia dan dikuburkan dimesjid tersebut) dalam sebuah ritual/acara dalam rangka pelepasan acara mandi Safar.
3. Didaerah ini pada umumnya sejak zaman dahulu masyarakat menguburkan keluarga yang telah meninggal disekitar rumah maupun di sekitar masjid, dan didaerah ini tidak memiliki tempat perkuburan umum hingga saat ini.
Pernah saya melaksanakan ibadah solat dimasjid tersebut walaupun dalam keadaan ragu, salah seorang teman pengajian lalu memperingatkan saya bahwa solat dimesjid tersebut tidak dibenarkan. hingga saat ini saya tidak lagi melaksanakan solat dimasjid tersebut, sementara masjid terdekat dan mudah terjangkau juga keadaannya tidak lebihkurang adalah sama (ada kuburan). Sehingga saya melaksanakan solat wajib di Kantor/dirumah.
Dengan segala ilmu yang ustad miliki, apakah saya dibenarkan melaksanakan solat dimasjid tersebut?
Jazakallah khair, wassalamu’alaikum wr wb..
March 24th, 2012 at 11:35 am
[...] http://al-atsariyyah.com/kuburan-di-rumah-atau-di-masjid.html Rate this: Bagikan ke teman:FacebookTwitterEmailPrintLike this:SukaBe the first to like this post. [...]