Kriteria Makanan Halal (selesai)
December 19th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Beberapa Jenis Makanan
Berikut kelanjutannya:
14. Gajah.
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-.
15. Musang (arab: tsa’lab)
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.
[Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
16. Hyena (arab: Dhib’un)
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena (kucing padang pasir). Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “Apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “Ia”. Saya bertanya lagi, “Apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “Boleh”. Saya kembali bertanya, “Apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “Ia”. Diriwayatkan oleh Imam Lima dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.
Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]
17. Kelinci.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahuii ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”.
18. Belalang.
Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ
“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun).
Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhobbun adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang dhobbun:
كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhobbun) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhobbun bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:
لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي
“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.
Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97).
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]
20. Landak.
Asy-Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).
21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.
Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.
22. Yarbu’.
Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71).
[Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]
23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali.” (HR. Muslim)
Adapun cicak dan termasuk di dalamnya tokek, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslin tentang anjuran membunuh wazag (cicak). Lihat keterangan tambahan di: http://al-atsariyyah.com/?p=1161
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).
Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan.
25. siput (arab: halazun), serangga kecil, dan kelelawar.
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat Al-Muhalla: 7/405)
Maka dari penjelasan Ibnu Hazm di atas kita bise mengetahui tidak bolehnya memakan: Kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan semua serangga lainnya, wallahu a’lam.
Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.
Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.
Referensi:
1. Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh.
2. Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby.
3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah .
4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.
Incoming search terms:
- belut halal atau haram
- kriteria makanan halal dan haram
- Belut
- dalil tentang makanan halal mengenai burung yang tidak bercakar
- musang (arab: tsa’lab) dalam islam
Related posts:
This entry was posted on Saturday, December 19th, 2009 at 9:58 am and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








February 14th, 2010 at 5:18 pm
makan belut itu hukumnya apa ???
March 22nd, 2010 at 12:34 am
afwan, apakah benar syaikh ibn utsaimin menghalalkan buaya dikarenakan termasuk binatang berair,, apa sumber rujukannya… lalu, bgm dengan tokek, apakah ia sama dengan cicak,, jazakallooh
May 29th, 2010 at 2:32 pm
assalamu’alaikum ustadz
ustadz, saya mau tanya sesuatu tapi harap di balas ke email saya ya tadz.
begini tadz, kalo kita beli makan di warung-warung pinggir jalan itu hukumnya gimana? khan kita tidak tahu pedagangnya muslim atau tidak, selain itu makanannya suci dari najis atau tidak, terlebih lagi jika terkena najis berat seperti anjing,khan berbahaya.
July 21st, 2010 at 4:15 am
ijin copy dan disebar
July 23rd, 2010 at 4:22 am
Bagaimana jika dlm makanan/minuman kita ada semut yg ikut tertelan?
October 11th, 2010 at 11:59 pm
[...] Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis? Adapun dalam hal halal atau haramnya, maka musang adalah halal dan boleh dikonsumsi. Silakan lihat keterangannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1418 [...]
October 19th, 2010 at 11:17 am
salam ustaz,sya ingin bertanya lebihblanjut, hukum memakan kutu beras, jika hewan tersebut terlampau banyak sedangkn sya kesuntukan masa ditambah perut keroncong kelaparan, bagaimana hukummnya ya ustaz? syukran…
October 20th, 2010 at 10:42 am
bismillaah, assalaamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh,,,
ustadz,,, bagaimana dengan makanan dari acara ke bid’ahan (maulid nabi, 100 hari kematian ataupun dari acara ulang tahun),, apakah makanan tsb boleh kita makan ? jazaakalloh khoir
October 26th, 2010 at 1:59 am
mau tanya hukumnya burung balam yg di buru dengan cara di tembak dengan mengucap basmalah dan mati karenanya.
February 8th, 2011 at 8:42 pm
assalaamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh,,,
ingin bertanya ya Ustadz..
Adakah tinjauan lanjutan tentang cara mematikan /membunuh-binatang yg akan kita makan.. sperti kerang, kepiting, bekicot – karena yg umum adalah dengan “merebusnya hidup2″ – dengan pertimbangan menyembelih adalah cara yang paling baik (dlm arti) tidak menyiksa binatang –
sedangkan “merebus” ..?? spertinya sedikit menyiksa .. – Sukron
May 7th, 2011 at 3:27 pm
[...] atau haramnya, maka musang adalah halal dan boleh dikonsumsi. Silakan lihat keterangannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1418 Adapun hukum kotorannya, maka pendapat yang paling kuat di kalangan ulama adalah sucinya kotoran [...]
September 24th, 2011 at 10:25 am
[...] atau haramnya, maka musang adalah halal dan boleh dikonsumsi. Silakan lihat keterangannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1418 Adapun hukum kotorannya, maka pendapat yang paling kuat di kalangan ulama adalah sucinya kotoran [...]
October 27th, 2011 at 11:05 am
musang yang dimaksudkan itu jenis yang bagaimana? Fox atau Civet?
December 16th, 2011 at 4:49 pm
بسم الله الرحمن الرحيم
1. Afwan Ya Ustadz, yang antum maksudkan dengan Yarbu’ itu apakah tikus gurun? Dan kalau yarbu’ itu tikus gurun (gerbil), apakah dengan demikian termasuk hamster juga, karena hamster dan yarbu’ itu mirip sekali dari sisi fisik dan ukurannya.
2. Perkataan Ibnu Hazm: “Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan”
Kemudian pada jawaban pertanyaan nomor 10 diatas antum mengatakan halalnya bekicot karena dia adalah hewan air. Lalu, bagaimana hukumnya dengan bekicot darat? Karena bekicot darat sulit disembelih Ustadz.
بارك الله فيكم
December 29th, 2011 at 6:42 pm
[...] ini lanjutan dari artikel yang pertama: http://al-atsariyyah.com/kriteria-makanan-halal-2.html http://al-atsariyyah.com/kriteria-makanan-halal-selesai.html [...]
January 6th, 2012 at 8:07 pm
KALO ESCARGOT ATO BEKICOT DOANG GATAU DARAT ATO LAUT GIMANA?????????
SAYA BINGUNG
GIMANA DENGAN ALKOHOL?
ATO WINE( MINUMAN ANGGUR )? APAKAH HALAL ATAU HARAM? KALO ANGGURNYA KAN HALAL?
KALO WINE SARI2 ANGGURNYA DIAMBIL LALU JADI LAH MINUMAN
GIMANA ITU?
APA SELAMA MINUMAN ITU TIDAK MEMABUKKAN HALAL?
MENDING JADI VEGETARIAN AJA DEEEH
LEBIH AMAN (Y)
DAN TIDAK MENYIKSA BINATANG
WALAU MENYIKSA TUMBUHAN
January 11th, 2012 at 6:50 pm
bismillah,
1) bagaimana menjual produk sarang semut (salah satu tumbuhan Epyfit, yang mana umbinya dihuni oleh semut) ?? sedangkan kita gak tau ada tidaknya semut yang terbunuh dalam proses pengambilannya . Apakah wajib bagi seorang distributor untuk mencaritahu (mohon beserta dalil) Ataukah kita husnuzhan saja dengan dalil berikut:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Jika seorang dari kamu berkunjung ke rumah saudaranya sesama muslim lalu ia menghidangkan makanan kepadanya hendaklah ia memakannya dan jangan menanyakan (menyelidiki) perihal makanan itu kepadanya. Dan bila ia menghidangkan minuman kepadanya hendaklah ia meminumnya dan jangan menanyakan (menyelidiki) perihal minuman itu kepadanya’,” (Shahih, HR Ahmad [III/399]).
2) adakah dalil yang membolehkan membunuh semut jika semut itu menyakiti, merusak, mengganggu, mengotori, dll.
jazakumullohu khoyron atas jawabannya
February 3rd, 2012 at 2:34 pm
Assalamualaikum.. AFwan sepertinya ada yang berpendapat luwak adalah termasuk hewan haram.. http://abiubaidah.com/melacak-status-hukum-kopi-luwak.html/ . jadi jika haram (seandainya)gmana status kopi yang telah tercampur zat (yg tidak di ketahui) kotoran kah atau zat kimia lainnya di dalam perut luwak tersebut. dan (zat) itu meresap (tercampur dan melekat/berubah rasa) dalam kopi tersebut..
mohon pencerahannya.
zakallah khai
February 29th, 2012 at 2:27 pm
afwan ust ana ingin nanya bolehnya memakan burung yg di tembak dengan bismillah halal. apa dalilnya sebab ana mau jelaskan juga ke orang lain syukran
March 14th, 2012 at 8:58 pm
Assalamualaikum.. Ustadz,, mau tanya dong.. Gimana sih hukum memakan penguin? Itu kan hewan yang hidup di dua alam.. Tapi halalkah? Atau hanya dihalalkan saat terpaksa? Apakah ada hubungannya dengan penguin itu hewan yang hanya ada di daerah kutub, sedangkan di daerah lain justru ditangkarkan/dilidungi (langka)?
April 3rd, 2012 at 3:41 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Ustadz, saya ingin minta tolong.
Kalau Ustadz bersedia, tolong beritahu saya 20 hewan darat yang halal dimakan.
tapi, kalu Ustadz tdk bersedia tdk apa-apa.
-Terimakasih…-
April 8th, 2012 at 5:28 pm
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
1. apakah kuda dan belut itu halal?
2. jika kuda dan belut itu halal, di surat dan ayat berapa yang mengatakan bahwa kuda dan belut itu halal?
~TerimaKasih~ ^_^