Kewajiban Memelihara Janggut
February 12th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
28 Shafar
Kewajiban Memelihara Janggut
Dari Zakariya bin Abi Zaidah dari Mush’ab bin Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abdullah bin Az-Zubair dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
قَالَ زَكَرِيَّاءُ: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
“Ada sepuluh perkara dari fitrah: Mencukur kumis, memanjangkan janggut, bersiwak, beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), memotong kuku, bersuci dengan air, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinja’ dengan air (istinja`).”
Zakariya berkata: Mush’ab berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh, kecuali dia adalah berkumur-kumur.” (HR. Muslim no. 261)
Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Al-Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259)
Dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَعْفُوا اللِّحَى وَخُذُوا الشَّوَارِبَ وَغَيِّرُوا شَيْبَكُمْ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَالنَّصَارَى
“Panjangkanlah janggut, cukurlah kumis, dan warnailah uban kalian, serta janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Ahmad no. 8318 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1067)
Penjelasan ringkas:
Janggut adalah rambut yang tumbuh di pipi (dari bawah tulang pipi) dan yang tumbuh di dagu. Maka termasuk janggut adalah cambang yang tumbuh di bawah tulang pipi.
Membiarkan janggut dan tidak mencabut atau memangkasnya termasuk dari sunnah fitrah yang diperintahkan oleh Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam-. Karenanya para ulama telah bersepakat akan wajibnya membiarkan janggut dan haramnya mencabut atau memangkasnya. Ijma’ ini dinukil oleh Imam Ibnu Hazm dalam Maratib Al-Ijma’ hal. 157 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah sebagaimana dalam Al-Ikhtiyarat hal. 19. Dalil akan ijma’ ini adalah hadits-hadits di atas dan yang semisalnya, dan juga karena mencukur janggut merupakan perbuatan menyerupai orang-orang kafir dan juga menyerupai wanita, sementara kedua perkara ini telah dilarang oleh syariat dalam beberapa ayat dan hadits.
Incoming search terms:
- janggut
- mencukur jenggot pekerjaan
Related posts:
This entry was posted on Friday, February 12th, 2010 at 3:30 pm and is filed under Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








February 14th, 2010 at 6:26 pm
Assalamu’alaikum…
Afwan ustadz,kalau memotong ujung2 jenggot/memangkasnya tp tdk sampai habis dan masih kelihatan panjang,dg tujuan biar kelihatan rapi,hukumnya bagaimana?Jazakumullah khairan…
February 18th, 2010 at 10:32 pm
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
ya ustadz, saya mau bertanya. apakah rambut dibawah bibir termasuk janggut? mohon penjelasannya..Jazakumullah khairan.
February 25th, 2010 at 5:06 am
Assalamualaikum
ustad kata ustadz ana katanya memelihara janggut itu mubah…
April 20th, 2010 at 7:08 am
assalamualaikum.
ust. apakah betul para salafi di indonesia sudah terpecah…dan memasukkan subhat-subhat sehingga orang awam sprti ana ini menjadi bingung.mohon nasehatnya.jazakumullah…
April 25th, 2010 at 12:54 pm
assalamualaikum.warahmatullah.
ust.ana bru mlamar pekerjaan,, bgai mna jka prusahaan mnyuruh untk mnckur janggut krna jka tdk ana tdk di trima krja…klo ana di rmh tdk ada yg mmbantu prekonomian kluarga… mhon nsehatnya. jazakumullah…
April 28th, 2010 at 2:30 pm
assalamualaikm,,ust..pertanyaan ana kluar dri tema,, bgini ana kan msih remaja,, tapi ana slalu mlihat fto2 haram,,pdhl ana sdah brusaha untuk mnghindari,,mhon nsehatnya…
April 30th, 2010 at 3:56 am
bismillah…
kisah u akh anjas: “ada seorang ikhwan yang baru mengenal sunnah, dia bekerja sebagai petugas parkir dgn jabatan supervisor, dia memanjangkan jenggot hingga bbrp x dipanggil pihak perusahaan agar memotong dgn alasan tidak rapi. Ikhwan tsb menjelaskan dgn kalimat yang baik bahwa memanjangkan jenggot adalah wajib hukumnya. Walhasil dia dipecat. Dan dia lebih memilih keluar dari pekerjaannya daripada bermaksiat kepada Alloh Ta’ala. Dan kini dia berdagang”.
Afwan… mudah2an bisa kita ambil pelajaran dari ikhwan tersebut.
May 1st, 2010 at 1:54 am
Ustadz, mana diantara pendapat ulama yang paling dekat dengan kebenaran,
Apakah pendapat yang mencukur habis kumis atau mencukur sedikit (tidak sampai habis)?
May 6th, 2011 at 5:18 pm
Assalamu’alaykum warahmatulahi wabarahkatuh ana ada hubungannya dengan pertanyaan yg diajukan oleh sdr.Hans said mengenai memotong janggut supaya rapi ….. karena yg ana dengar dari kajian ana di NY …untuk menyelisihi janggut yg dipelihara oleh kaum yahudi …..nasrani dan kaum punjabi/singh …kita untuk kaum ikhwan/muslimin harus sepanjang genggaman tangan kita !……mohon penjelasannya …Jazakallah khairon atas jawabannya
July 2nd, 2011 at 2:04 pm
assalamualaikum ustad.
Saya memelihara jenggot tapi saya selalu memotongnya agar llebih terlihat rapih, soalnya kl tidak dirapihkan akan terlihat berantakan dan saya selalu ditegur oleh keluarga dan pasangan saya. Apa yg harus saya perbuat ?
July 20th, 2011 at 12:03 pm
Pak Ustadz, apa hukumnya mewarnai jenggot yang ada beberapa lembar berwarna putih (uban)?
July 20th, 2011 at 4:58 pm
Tambahan:
Hukum mencabut uban (umum)?
July 25th, 2011 at 2:02 pm
ustadz apa hukum mencabut uban ( tambut yang putih, baik rambut: kepala, jenggot, bulu kemaluan dll )?
August 23rd, 2011 at 11:22 am
ustad, mencukur bulu kmaluan itu hukumnya apa?
saya msi bngung?
jka dprbolehkan, bgaimana cra mncukurnya yang d anjurkan.
August 29th, 2011 at 9:31 am
assalamualaikum
ustad bagaimana dengan rambut/bulu yang tumbuh di leher, atau tepatnya di jakun, apakah itu termasuk janggut? dan bolehkah mencukurnya?
makasih ustad
September 2nd, 2011 at 11:21 am
Assalaamu’alaikum ustadz
Apakah membiarkan jengkot yg tumbuh tdk teratur itu lbh utama drpd merapihkannya demi penampilan yg lbh baik ? Bknnkah Allah lbh menyukai keindahan ? Bknkah Islam sesuai dg tuntutan zaman ? Mohon penjelasannya
September 11th, 2011 at 3:31 pm
Assalamu’alaikum ustadz.
Apakah memotong janggut benar-benar tidak diperbolehkan secara mutlak??mengingat ada suatu riwayat:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Yahya Abu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Hasan, telah mengabarkan kepadaku Al Husain bin Waqid, telah menceritakan kepada kami Marwan bin Salim Al Muqaffa, ia berkata: saya melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya dan memotong jenggot yang melebihi telapak tangan. Dan ia berkata: Dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau mengucapkan “Dzahabazh zhamaa’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatil ajru insya Allah”(Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).
Diriwayatkan oleh : Abu Daud (2357) Ad-Daruquthni (25) Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya “At-Talkhis Al-Habir” (2/202): (Ad-Daruquthni berkata: sanadnya baik).
Seandainya memotong janggut mutlak tidak diperbolehkan lalu mengapa Ibnu Umar melakukannya??
Mohon penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khairan.
September 13th, 2011 at 9:35 am
Bismillaah
Uban yang muncul beberapa helai saja apakah juga disyariatkan untuk diwarnai? Jika ya, apakah mewarnainya dengan mewarnai beberapa helai yang putih itu atau dengan meratakan warna ke semua rambut (termasuk yang hitam)?
September 15th, 2011 at 9:02 am
bagaimana hukumnya uang pensiunan.
September 19th, 2011 at 1:26 pm
Bismillah,
Ustadz, apakah jambang termasuk janggut?
Barakallaahu fiika.
September 20th, 2011 at 7:52 pm
assalamualaikum wr.wb
ustad apakah boleh saya bertanya lain dari tema di atas?karena mengganjal d hati
November 24th, 2011 at 8:01 pm
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Sesuai pertanyaan No. 2, rekan Irfan menanyakan tentang rambut di bawah bibir apakah termasuk janggut?
Ustadz menjawab, menurut para ulama, rambut di bawah bibir termasuk janggut.
Saya baca di beberapa blog disebutkan bahwa rambut di bawah bibir biasa disebut sebagai “al anfuqah” dan tidaklah dianggap sebagai bagian dari jenggot. Namun demikian lebih baik dibiarkan (tidak dicukur) kecuali jika perkara tersebut mengganggu orang tersebut.
Hal ini sesuai dengan fatwa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin.
(Sumber: I’laam al-Mu’aasireen bi-Fataawa Ibn ‘Uthaymeen – halaman 217)
Mohon penjelasannya mengenai fatwa tersebut.
Terimakasih,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
December 3rd, 2011 at 9:46 am
Assalamu’alaikum Ustad, ana mohon ijin copy paste
Jazakumullohu Khoiron
January 19th, 2012 at 1:14 pm
bismillah
Apakah bulu yang tumbuh di leher termasuk jenggot yang tidak boleh dicukur?
Jazakallahu khairan.
February 20th, 2012 at 11:10 am
“Abdullah bin Umar berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu dan tipiskanlah kumis kamu”. HR al Bukhari, Muslim dan al Baihaqi.
“PELIHARALAH JENGGOT”
bukan panjangkanlah jenggo/ biarkanlah jenggot… menunjukkan perintah Nabi unutk memelihara menjaga kerapiannya, kebersihannya, dsb.
Seperti apakah bentuk jenggot yang disukai Allah dan Rasululah? acak acakan atau rapi dan indah?
Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. (HR. Bukhari Muslim)
NABI MENCUKUR JENGGOTNYA, MERAPIKANNYA
“Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.”
[HR. at-Tirmidzi]
Maka fatwa yang mengharamkan mencukur jenggot bertentangan dengan hadits di atas
Fatwa haram mencukur jenggot bertentangan juga dengan fatwa ulama terdahulu
Imam Nawawi mengatakan, “mencukur, memotong, dan membakar jenggotadalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatanyang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnyamemotong dan mengguntingnya.” (Syarh Shahih Muslim : vol. 3: 151)
Kesimpulan: Mencukur untuk merapikan hukumnya sunnah