Kewajiban Haji
November 6th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
29 Dzulqa’dah
Kewajiban Haji
Allah Ta’ala berfirman:
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
بُنِيَ الإسلامُ عَلَى خَمْسٍ: شهادةُ ألا إله إلا اللهُ وَأَنَّ محمداً رسولُ اللهِ، وَإِقامُ الصلاةِ وإِيْتاءُ الزَّكاةِ، وَحَجُّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضانَ
“Islam dibangun di atas lima perkata: Persaksian Laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji di Makkah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah dan bersabda:
يا أَيُّها النّاسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوا. فَقالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عامٍ يا رسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَها ثَلاَثاً، فقال: لَوْ قُلْتُ: نعم، لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah kalian. Lalu ada seorang yang bertanya, “Apakah wajib setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau lalu terdiam. Sampai ketika orang itu bertanya pada kali yang ketiga beliau menjawab, “Seandainya saya katakan ‘ya’ maka haji akan menjadi wajib setiap tahunnya dan kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya.” (HR. Muslim no. 1337)
Penjelasan ringkas:
Haji adalah salah satu di antara rukun-rukun Islam yang agung. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah mewajibkan haji ini kepada setiap orang yang mampu -baik kesehatan, biaya untuk dirinya, dan biaya untuk keluarga yang ditinggal- sebanyak satu kali seumur hidup mereka. Karenanya barangsiapa yang tidak berhaji karena bakhil maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam dosa yang sangat besar. Adapun bagi yang meyakini bahwa haji itu hukumnya sunnah (bukan wajib) maka sungguh dia telah kafir keluar dari Islam walaupun dia sendiri mengerjakan haji.
Incoming search terms:
- kewajiban haji
Related posts:
This entry was posted on Saturday, November 6th, 2010 at 7:11 am and is filed under Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








April 17th, 2012 at 11:09 am
Bismillah 1.Bagaimana hukum tabungan haji di bank ribawi untuk naik haji lewat DEPAG?
2.Bagaimana juga dengan talangan haji yang Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH?