Kesalahan-Kesalahan Pada Hari Jum’at
December 3rd 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Kesalahan-Kesalahan Pada Hari Jum’at
1. Mengkhususkan malam Jum’at untuk sholat malam dan berpuasa di siang harinya.
Ini terlarang berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Muhammad bin ‘Abbad bin Ja’far, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, ["Apakah Rasululah -Shallallahu 'alaihi wasallam- melarang untuk berpuasa pada hari Jum'at?"], beliau menjawab, ["Ya"]“.
Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لاَ تَخْتَصُّوْا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي, وَلاَ تَخْتَصُّوْا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ, إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ فِي صَوْمٍ يَصُوْمُهُ أَحَدُكُم
“Jangan kalian mengkhususkan sholat malam pada malam Jum’at dan jangan pula kalian mengkhususkan berpuasa pada hari Jum’at, kecuali puasa yang salah seorang di antara kalian biasa berpuasa padanya”.
Larangan (dalam hadits) ini -menurut jumhur- adalah bermakna makruh, dan menurut sekelompok ulama -di antaranya Syaikhul Islam- adalah bermakna haram. Dan tidak masuk ke dalam larangan jika pengkhususan (terhadap hari Jum’at untuk berpuasa) dikarenakan berpuasa Hari Arafah atau ‘Asyura` atau bagi orang yang berpuasa sehari dan berbuka sehari (1). Kebanyakan ulama menyatakan karena hal itu termasuk ke dalam sabda beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, “Kecuali puasa yang salah seorang di antara kalian biasa berpuasa padanya”.
2. Bergampangan dalam mendengarkan khutbah Jum’at atau berbicara ketika imam berkhutbah.
Mendengarkan khutbah dan diam untuk mendengarnya adalah perkara yang sangat dituntut, dan larangan untuk berbicara dan (larangan) untuk tidak memperhatikan (khutbah) disebutkan dalam hadits-hadits yang banyak. Di antaranya sada beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum’at, “Diamlah kamu” sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat kesia-siaan”. Muttafaqun ‘alaihi
Ucapan “diamlah kamu” teranggap memutuskan perhatian dari mendengar khutbah walaupun sebentar sehingga menghasilkan kesia-siaan. Ini adalah keadaan orang yang menasehati (baca: menegur), maka bagaimana lagi dengan orang yang berbicara pertama kali (yang ditegur-pent.)
Al-Hafzh menyatakan dalam Al-Fath, “Maka jika beliau (Nabi) menghukumi ucapan “diamlah kamu” -padahal dia adalah orang yang beramar ma’ruf- sebagai kesia-siaan, maka ucapan yang lainnya lebih pantas dianggap sebagai kesia-siaan”(2).
3. Berjual beli setelah adzan kedua.
Tidak halal mengadakan transaksi jual beli setelah adzan(3) dan jual belinya teranggap fasid (rusak/tidak syah), berdasarkan firman Allah -Ta’ala-:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”. (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Maka dalam ayat ini Allah melarang berjual beli setelah adzan, yakni adzan kedua. Jual belinya fasid karena (melanggar) larangan mengharuskan fasad (rusak/tidak syah).
4. Sholat setelah adzan ketika khathib masuk, yang dikenal dengan nama (sholat) sunnah (qabliyah) Jum’at.
Sholat ini bukanlah sunnah dan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Imam Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata ketika menjelaskan petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam masalah ini, “Jika Bilal sudah selesai adzan maka NaBi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- langsung berkhutbah dan tidak ada seorangpun yang berdiri mengerjakan (sholat) dua raka’at sama sekali, dan tidak ada adzan (pada hari Jum’at-pent.) kecuali satu kali. Hal ini menunjukkan bahwa (sholat) Jum’at sama seperti (sholat) ‘Id yang tidak mempunyai (sholat) sunnah sebelumnya. Inilah yang paling benar di antara 2 pendapat ulama dan inilah yang ditunjukkan oleh sunnah”. Kemudian beliau berkata, “Dan barangsiapa yang menyangka bahwa mereka (para sahabat-pent.) semuanya berdiri -tanpa kecuali- lalu mengerjakan 2 raka’at setelah selesainya Bilal mengumandangkan adzan, maka dia adalah orang yang paling bodoh tentang sunnah. Apa yang kami sebutkan ini berupa tidak adanya (sholat) sunnah sebelum Jum’at adalah madzhab Malik, Ahmad -menurut yang paling masyhur dari beliau-, dan salah satu sisi (pendapat) di kalangan ashhab (pengikut) Syafi’i”. Sampai akhir ucapan beliau
5. Melangkahi tengkuk-tengkuk manusia (jama’ah)
Ini termasuk kesalahan yang tersebar dan merupakan bentuk gangguan kepada orang-orang yang sholat yang datang lebih dahulu. Telah ada hadits-hadits yang melarang darinya, (di antaranya) dari ‘Abdullah bin Busr -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata, “Seorang lelaki datang (ke masjid) pada hari Jum’at lalu melangkahi tengkuk-tengkuk jama’ah sementara Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sedang berkhutbah, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
اِجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
“Duduklah kamu, sungguh kamu telah mengganggu dan membuat orang terlambat.” Riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasa`i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan yang lainnya dengan lafadz-lafadz yang hampir sama, sedang lafadz ini adalah lafadz Ahmad.
6. Memperpanjang khutbah dan mempersingkat sholat.
Ini menyelisihi sunnah, karena yang merupakan sunnah adalah mempersingkat khutbah, memendekkannya dan tidak memperbanyak ucapan yang tidak bermanfaat, serta memperpanjang sholat. Dari ‘Abdullah bin Abi ‘Aufa, beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطِيْلُ الصَّلاَةَ وَيَقْصُرُ الْخُطْبَةَ
“Adalah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- biasa memperpanjang sholat dan mempersingkat khutbah”. Riwayat An-Nasa`i.
Dan dari ‘Ammar bin Yasir beliau berkata, saya mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
إِنَّ طُوْلَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مُئْنَةٌ مِنْ فِقْهِهِ, فَأَطِيْلُوْا الصَّلاَةَ وَأَقْصِرُوْا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا
“Sesungguhnya panjangnya sholat dan singkatnya khutbah seseorang merupakan tanda kefaqihannya. Maka panjangkanlah sholat dan persingkatlah khutbah, sesungguhnya di antara bentuk penjelasan ada yang merupakan sihir”. Riwayat Muslim
Maka dalam hadits ini terdapat perintah untuk memperpanjang sholat dan mempersingkat khutbah, sehingga terkumpullah dalam masalah ini ucapan dan perbuatan beliau.
7. Menyentuh (baca: bermain dengan) kerikil atau melakukan perbuatan sia-sia (baca: bermain-main) dengan menggunakan tasbih (arab: misbahah) dan semisalnya(4).
Ini adalah hal yang terlarang, termasuk di dalamnya bermain dengan al-gutroh atau pakaian atau alas masjid (sajadah atau terpal atau karpet-pent.) atau dengan siwak atau selainnya, seperti: tasbih, jam tangan, dan polpen. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya, bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ, غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ, وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى
“Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbaiki wudhunya kemudian dia mendatangi (Sholat) Jum’at, dia mendengarkan (khutbah) dan diam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at ini dengan Jum’at yang akan datang ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang menyapu kerikil (dengan tangannya) maka sungguh dia telah berbuat sia-sia”.
8. Menyendirikan hari Jum’at untuk berpuasa.
Ada banyak hadits yang menerangkan tentang larangan menyendirikan hari Jum’at untuk berpuasa, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- beliau berkata, saya mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لاَ يَصُوْمَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمْعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُوْمَ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ
“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at, kecuali dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. Muttafaqun ‘alaih dan ini adalah lafadz Imam Al-Bukhari.
Dalam Shohih Muslim, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لاَ تُخُصُّوْا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ سَائِرِ الْأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ فِي صَوْمٍ يَصُوْمُهُ أَحَدُكُمْ
“Jangan kalian mengkhususkan hari Jum’at dari hari-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali puasa yang kalian biasa berpuasa dengannya “.
Dan dalam Shohih Al-Bukhari dari Juwairiyah bintu Al-Harits (beliau bercerita) bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah masuk kepada beliau pada hari Jum’at sedang beliau dalam keadaan berpuasa, maka Nabi bersabda:
أَصُمْتِ أَمْسِ؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: فَتُرِيْدِيْنَ أَنْ تَصُوْمِي غَدًا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: فَأَفْطِرِي
“Apakah kamu berpuasa kemarin?”, dia menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Apakah kamu akan berpuasa besok?”, dia menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Kalau begitu berbukalah kamu sekarang”.
Dan hadits-hadits (dalam masalah ini) sangat banyak.
Adapun hikmah larangan -wallahu a’lam- adalah apa yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qoyyim dalam ucapan beliau, “Untuk menutup sarana masuknya apa-apa yang bukan agama ke dalam agama, dan wajib untuk menyelisihi ahli kitab dalam hal mengkhususkan sebagian hari untuk tidak mengerjakan amalan-amalan duniawi. Dan juga ditambahkan bahwa hari ini (Jum’at), tatkala keutamaannya dibandingkan hari-hari lainnya sangat jelas maka alasan untuk berpuasa padanya sangat kuat, sehingga jadilah dia (Jum’at) sebagai hari yang manusia berbondong-bondong berpuasa padanya dan merayakannya dengan apa-apa yang mereka tidak rayakan dengan berpuasa pada hari-hari lainnya, dan dalam hal ini ada perbuatan menambahkan ke dalam syari’at apa-apa yang bukan bagian darinya. Karena hal inilah -wallahu A’lam- dilarang untuk mengkhususkan malam Jum’at untuk sholat dibandingkan malam-malam lainnya karena dia merupakan malam yang paling utama …”.
Dan telah berlalu dalam point pertama tentang hukum menyendirikan hari Jum’at untuk berpuasa jika dia bertepatan dengan (puasa) ‘Arafah atau Asyuro` bahwa hal tersebut tidaklah mengapa.
___________
(1) Maksudnya jika kebetulan puasa-puasa ini jatuhnya pada hari Jum’at.
(2) Termasuk di dalamnya ketika seseorang berbicara menyuruh orang lain untuk mengedarkan celengan jumat atau ucapan lain yang diucapkan jamaah sementara khutbah berlangsung. Maka tidak termasuk ucapan sia-sia, ucapan yang diucapkan ketika khatib sedang duduk di antara dua khutbah dan tidak termasuk darinya percakapan yang terjadi antara khatib dan jamaah, sebagaimana yang tersebut dalam beberapa hadits.
(3) Yakni bagi orang yang wajib untuk menghadiri jum’at. Adapun kaum wanita atau anak lelaki yang belum balig maka diperbolehkan bagi mereka berjual beli walaupun telah azan jum’at karena mereka tidak diwajibkan shalat jum’at.
(4) Termasuk hal yang dimakruhkan adalah menyilangkan jari-jari kedua tangan sebelum shalat, berdasarkan beberapa hadits yang hasan dari seluruh jalan-jalannya, di antaranya adalah hadits Ka’ab bin Ujrah, Abu Hurairah, dan selainnya. Dan bisa termasuk di dalamnya perbuatan mengedarkan celengan jumat karena hal itu bisa membuat seseorang lalai dari mendengar khutbah sebagaimana yang telah berlalu. Karenanya hendaknya celengan jumat diedarkan sebelum khutbah atau setelah shalat jumat, wallahu a’lam.
[Diterjemah dari Al-Minzhar fii Bayan Al-Akhtha` karya Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh hal. 44-47, dan footnote dari penerjemah]
Incoming search terms:
- kenapa hari jumat di syariatkan banyak bersholawat
- sahabat menegur mengangkat tangan khutbah jumat
This entry was posted on Thursday, December 3rd, 2009 at 3:12 pm and is filed under Akhlak dan Adab. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Both comments and pings are currently closed.








December 6th, 2009 at 1:01 pm
Assalamu’alaikum..
Mau tanya ustadz,apa yg harus dilakukan jika khotibnya seorang ahlul bid’ah atau seorang yg tdk diketahui manhajnya,apakah tetap wajib mendengarkan khotbahnya? Berilah nasehat krn ditempat ana tdk ada khotib ahlussunnah..
December 6th, 2009 at 2:15 pm
Ust, dr point no 3 tertulis adzan kedua.. Bukankah sholat jum’at hanya satu adzan?
December 7th, 2009 at 10:49 am
Bismillah
Afwan yaa ustadz
semoga disuatu hari Alloh Subhanahuwata’ala mudahkan antum untuk membahas artikel seputar hukum dan adab-adab sholat berjama’ah yang pada hari ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin spt:
*pembahasan hukum merapatkan shoff
*pembahasan hukum memakai kopyah,imamah,surban dsb
*pembahasan hukum mendahului gerakan imam
*dsb
Barokallohufiekum
Akhukum fillah
December 11th, 2009 at 6:24 am
@ Abu Wildan al Jakarty
Permasalahan hukum memakai kopyah, imamah, peci dsb bisa dilihat di link berikut ini:
(Sholat tanpa penutup Kepala)
http://www.darussalaf.or.id/myprint.php?id=1317
December 21st, 2009 at 3:00 am
Bismillah,
Ana mau nanya, bila khotib jum’at berhalangan, badal khotib pun demikian, bagaimana seharusnya pengurus masjid menyelesaikan kasus semacam ini?
January 5th, 2010 at 6:47 am
aSSALAMUALAIKUM.
Pak ustad saya mau tanya bacaan bilal saat sebelum khotib naik mimbar bagaimana?? mohon bisa dikirim kan ke email saya beserta arti dan maksud nya .. trims.
wassalamualikum…
March 14th, 2010 at 10:03 am
assalamualaikum
setiap sholat jum’at masjid di tempat saya ada salah satu orang yang bagian mengatur sof …meskipun pada saat khotib sedang berkutbah ..
bagaimana hukumnya pak?
March 26th, 2010 at 2:42 am
ustd insyaAllah bermanfaat.. ana copy ya
March 29th, 2010 at 10:28 pm
Ustadz, pd saat khatib di khutbh kedua berdo’a, apkh kta ikut menggkt tangan dan atau mengaminkan? Jazakallahu fikum
April 16th, 2010 at 7:05 am
Assalamu’alaykum,
saya kerap kali melihat wanita yang sholat dzuhur setelah para pria pulang dari sholat Jumat.
Bagaimana sebenarnya hukumnya? boleh kah wanita sholat manakala adzan pada sholat Jumat telah berkumandang?
April 18th, 2010 at 3:03 am
(post ke-tiga)
Assalamu’alaykum,
Bagaimana hukum pandangan sebagian wanita yg mlaksanakan sholat dzuhur setelah pria selesai sholat Jumat? apakah ada dalil yg mengaturnya?
jazakumullah khoyr.
April 22nd, 2010 at 10:07 am
bismillah,
ya ustadz -hafizhokallahu-, manakah pendapat yang rojih dari apakah disyariatkan shalat sunnah mutlak sampai khotib berbicara di mimbarnya ?,
mengingat di satu sisi terdapat larangan untuk melakukan shalat ketika matahari tepat pada tengah siang hari, sedangkan di sisi lain terdapat hadits yang diriwayatkan oleh al imam an nasai & al imam ad darimi yang menjelaskan tentang shalat sunnah mutlak ini sebelum khotib mulai berbicara.
April 23rd, 2010 at 12:16 am
Assalamu’alaikum ustadz.saya mau bertanya bgaimna klau shalat sunah tahiyatul masjid pda hri jum’at.
May 29th, 2010 at 2:10 am
Assalaamu’alaikum wr.wb.
Ustadz ana mau nanya, kebetulan di RW ana ada sekitar 3 mesjid yang menyelenggarakan shalat jumat dan ketiga-tiganya tidak penuh (tapi mencapai jumlah minimal 40 jamaah lebih sesuai pendapat imam asy-syafi’i) , ada ustadz yang bilang bahwa jika kondisinya seperti itu (mesjid tidak sampai penuh meskipun mencapai jumlah minimal 40 jamaah) maka jumatan yang dianggap sah adalah jumatan yang paling dahulu takbiratul ihram untuk shalat jumat, maka dengan demikian 2 masjid lainnya yang kedahuluan takbiratul ihramnya dianggap tidak sah shalat jumatnya dan diharuskan menggantinya dengan shalat dhuhur, betulkah demikian? syukran atas jawabannya
May 30th, 2010 at 4:17 pm
Ustadz,
Jika suatu masjid melakukan 2 kali adzan jum’at, adzan manakah yang wajib kita jawab; adzan pertama, kedua atau kedua-duanya?
June 4th, 2010 at 12:04 pm
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Uztad, jika doa berjamaah tidak ada dalilnya dalam khotbah kedua maka dalam khotbah kedua apa yang harus disampaikan oleh Da’i (pekhotbah).
Terima kasih sebelumnya.
Semoga Allah memasukkan kita semua ke surga-Nya. Amin…
September 3rd, 2010 at 6:53 am
Assalamu’alaikum, Pak Ustad,
Mengenai Point Nomor 2, tentang berbicara ketika khutbah jum,at. bagaimana jika kita ditanya pada waktu tersebut, kita menjawab dengan isyarat mengangguk, apakah termasuk dengan hadist yang diatas,
wassalamu’alaikum, wr. wb
April 25th, 2011 at 5:53 am
Assalamu’alaikum
1. Ustadz tolong dijelaskan mengenai keyakinan nyeleneh, malam jum’at malam serem.
2. Ustadz, dulu ana kira malam jum’at itu adalah hari kamis malam. jadi kalau hanya kamis siang hari puasa tidak diikuti dengan puasa senin, boleh kan?
July 13th, 2011 at 6:25 am
sy bekerja di satu perusahaan yg pekerjaannya tidak bisa ditinggalkan untuk shalat jumat,sedangkan dalam 1bagian kami hanya berjumlah 3org..apakah kita diperbolehkan tidak shalat jumat,apakah ada rukhsoh untuk itu?
Trimakasih pa ustad
aslmkm
July 22nd, 2011 at 8:03 pm
Afwn Ust,mw tny tt jual beli yg dlarang stl adzan kdua it ap trmsk jual beli kaum wanita yg tdk ikt shalat Jum’at?jazakallohkhoiir.
July 25th, 2011 at 9:22 pm
Bismillah,
Ustadz hafizhakallahu,
Ana bekerja di pabrik, dan di area pabrik tersebut ada masjid yang dibangun oleh perusahaan (bukan masjid umum):
1. Bolehkah ana sholat jumat di masjid tersebut? Jarak ke masjid umum sekitar +/- 15 menit dengan motor, dalam hal ini masih memungkinkan ana ke masjid umum.
2. Jika jawaban no.1 adalah ana harus ke masjid umum, bagaimana jika hujan, apakah ada rukhsah untuk sholat jum’at di masjid pabrik?
3. Dalam bulan ramadhan jam istirahat menjadi jam 11.45 (normalnya 11.30) dan akan terlambat jika ana sholat jum’at di masjid umum, apakah ada rukhsah untuk shalat di masjid pabrik?
Jazakallahu khairan
September 29th, 2011 at 8:27 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh..
pertanyaan saya:
Apakah do’a yang dibacakan pada khutbah kedua (Allahumaghfir lilmuslimina walmuslimat, wal mu’minina wal mu’minat al ahya.. dst.) adalah kalimat yang seharusnya ada pada khutbah kedua?? apakah kalimat tersebut merupakan do’a yang harus di-amin-kan oleh jama’ah dan juga dengan mengangkat kedua tangan..??
lalu saya pernah membaca tentang isyarat jari telunjuk oleh khatib di saat khutbah kedua. Kapankah isyarat itu harus dilakukan?? dan haruskah dengan menggerak-gerakkan telunjuknya??
bagaimana keadaan seorang khotib yang menyampaikan khutbah dengan berdiri memegang tongkat?? apakah ini tradisi (bid’ah)??
bagaimana seharusnya seorang khatib yang diundang menyikapi keharusan tradisi naik mimbar dgn shalawat-shalawat atau ragam bacaan yang nyatanya berbeda-beda di setiap masjid..
October 13th, 2011 at 7:51 pm
bagaimana dengan khatib yang berkhutbah sementara ia jatuh (pingsan) apa boleh dilanjtkan oleh orang lain ?
October 28th, 2011 at 4:59 pm
hari ini saya lega setelah membaca tulisan ustad, sukron
October 30th, 2011 at 12:24 pm
assalamu alaikum..
Ustadz ana mo nanya, doa khotbah jumat ditmpt ana disertai doa tolak bala dgn membalikkan kedua telapak tangan kedepan. Yg ana tanyakan: apkh memang ada dalil yg mensyariatkn hal demikian?
Syukron katsiron…
November 5th, 2011 at 5:27 pm
assalamualaikum ustad,ana mau nanya begini ada di sebagian mesjid khatib jumat khutbahnya memakai bahasa Arab,apakah di syariatkan dalam agama apakah ada dalil dan bagaimana hukum sholat jumat trsebut? terima kasih ustad atas jawabanya,wassalamualaikum.
November 25th, 2011 at 6:23 pm
assalamu alaikum wr. Wb,,,?
Mw nanya “di saat waktu acara jumatan sedang belangsung namun suara pengantar ataupun adzannya tdk kedengaran oleh kt, setelah kt dtg ke mesji namun shalat jum’at telah berlangsung yg rakaat keduanya.
Pertanzaannya,
bagaimana mengatasinya?
Bagaimana pula kalau kt tdk lg mendengarkan khatib berhutba?
December 19th, 2011 at 11:39 am
Afwn Ust,
Apabila khotib sudah naik mimbar.. ada yg berbicara maka telah berbuat kesia-siaan..
apakah sholat jum’at nya juga batal ustadz..?
Karena tidk sah/sia-sia..Wajibkah stelah selesai sholat jum’at …melakukan sholat dzuhur 4 rakaat..?
Syukron katsiron…
December 22nd, 2011 at 8:56 am
kata ustadz tidak ada bacaan bilal ketika khatib naik mimbar. krn tid di syari’atkan. lalu gmna ulama kok melakukannya. itu kan ngarang namanya. ibadah kok dikarang. jadi gak puas pada ajaran Nabi klo gitu, ya bikin aja agama sendiri. bagi pelakunya tolong ajukan dalil hadisnya, aku tggu di link ini ya. trims.
December 26th, 2011 at 4:57 pm
Bismillahirrahmanirrahim. @anshary
Siapakah ulama yang melafadzkan atau meridhai bacaan bilal ketika khatib naik mimbar? Perlu diketahui bahwa di Indonesia tidak ada ulama. Banyak kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang pantas disebut sebagai ulama. Orang-orang di Indonesia yg dianggap sebagai ulama adalah orang-orang yg sebenarnya belum memenuhi kriteria tersebut, sehingga belum pantas dianggap sebagai ulama.
January 14th, 2012 at 9:05 am
Asalammualaikum, Pak Ustadz apabila didlm mendengarkan kutbah dia tertidur/ tdk mendengarkan ? Apakah harus berwudu lagi ? Dan apakah sholatnya Sah ?
April 12th, 2012 at 10:01 am
Bismillah,Bila kita tertidur ketika mendengarkan khutbah jum’at, lalu terbangun ketika iqomah sdh dikumandangkan, sedangkan jamaah telah berdiri u sholat jumat, apakah boleh kita bertayamum dengan mengusap tembok karena u berwudhu sdh tdk memungkinkan karena hrs melewati jamaah?
May 26th, 2012 at 3:44 pm
Kalau misalnya shaf satu ada yang kosong tapi shaf dua penuh, bolehkah melangkahi orang do shaf kedua untuk mendapatkan shaf pertama?
May 26th, 2012 at 3:54 pm
Sama satu lagi ustadz, kalau pas khutbah wudhu kita batal, bolehkah orang lain menempati tempat duduk kita?
Jazakallahu khoiron