Kerja di Toko Jual Beli Elektronik
January 13th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Kerja di Toko Jual Beli Elektronik
Tanya:
bismillah
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
saya seorang yang pemula dalam dakwah ini saya ingin bertanya masalah hukum bekerja pada toko electronic yang menjual segala macam electronic yaitu tv,kulkas,mesin cuci dan lain lain tolong penjelasanya ustadz.
“muhidin” <muhidin_a81@yahoo.com>
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Insya Allah tidak ada masalah karena semua barang yang diperdagangkan adalah barang-barang yang asalnya boleh diperjualbelikan. Hanya saja yang lebih penting dibahas di sini adalah hukum seorang muslim bekerja pada orang kafir, mengingat kebanyakan pemilik took elektronik adalah orang kafir dan para pesuruhnya adalah orang muslim. Dalam keadaan seperti ini tidak sepantasnya seorang muslim merendahkan dirinya kepada orang kafir, apalagi sampai bersandar kepadanya dalam hal rezeki. Hal itu karena seorang muslim jauh lebih mulia dibandingkan orang kafir, dan Allah tidak membolehkan seorang muslim dikuasai oleh orang kafir.
Karenanya walaupun hukum asalnya diperbolehkan seseorang bekerja kepada orang kafir, akan tetapi untuk menjaga hatinya jangan sampai condong kepada mereka, maka kami nasehatkan untuk tidak menjadi bawahan/pesuruh secara langsung dari orang kafir. Wallahu a’lam.
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, January 13th, 2010 at 5:55 am and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 16th, 2010 at 4:33 pm
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
“maka kami nasehatkan untuk tidak menjadi bawahan/pesuruh secara langsung dari orang kafir.” pada kalimat tersebut, kata “secara langsung” ditebalkan, Apakah bisa dijelaskan maksud dari “secara langsung”?
Jazaakumullahu katsiron.
January 16th, 2010 at 4:37 pm
Aswrwb, kami telah beli rumah, di sekeliling rmh tsbt di benteng tembok beton yang tinggi2… dgn bangga nya si penjual menunjukan beton2 itu…pada saat transaksi itu terjadi, si penjual mengatakan bahwa jual beli ini meliputi rmh & skelilingnya, sampai batas beton2.beberapa bln kmudian, baru ada kbr dari orng lain bahwa salah satu beton itu… pondasinya bukan milik si penjual mlainkan milik tetangga yg lain….kami tidak rela dngan jual beli itu, krn mrasa si penjual tidak jujur! kami menuntut hak atas pondasi itu pada si penjual, tapi si penjual malah berkelit, dia tidak mengatakan hal yang sbenarnya pada saat jual beli itu krn dia merasa selama dia tempati rmh itu tidak ada masalah dngn si pemilik pondasi beton, yang ingin kami tanyakan, bgm hukum jual beli seperti ini dlm kacamata islam? salahkah kami kalo kami menuntut hak atas pondasi itu pada si penjual…?mohon di kaji, syukrun, jazakumulloh khoiron katsiro….
January 18th, 2010 at 2:27 am
Assalamualaykum..
Kebetulan ana juga memiliki permasalahan yang sejenis.. Ana sedang bermuamallah membeli rumah, ana sudah bayar separuh harga dan separuhnya lagi diselesaikan saat proses balik nama sertifikat.. Namun sifat rumah yang ana beli ternyata berbeda dengan sifat yang diterangkan saat pembayaran pertama, luas tanah berbeda dan fasilitas yang ada juga berbeda.. Rumah tersebut suadah ana tempati selama 4 bulan.. Setelah ana tanyakan kepada notaris, ternyata proses balik nama memakan waktu yang cukup panjang karena tanah tersebut terdapat sedikit masalah.. Apa yang harus ana lakukan ustadz? karena setelah ana tabayyun dengan rumah sekitar dengan penjual yang sama, terdapat informasi bahwa penjual ini tidak jujur dan susah mengembalikan uang yang sudah masuk apabila ada pembeli yang batal..
Jazakummullah khoiron…
January 18th, 2010 at 8:51 am
lalu jika ana batal, uang tidak kembali.. kalau terus ana juga terdholimi karena sifat barang tidak sesuai akad.. Bolehkah ana doakan kejelekan kepada si penjual?
January 19th, 2010 at 4:29 am
Assalamu’alaikum kaifahal ustadz?..
Berkaitan dg masalah diatas, bagaimana hukum seseorang yang memiliki atasan langsung dalam suatu perusahaan seorang nasrani, akan tetapi atasan dari atasan yang nasrani tersebut muslim,begitu juga direktur dan pemilik perusahaan tersebut adalah muslim? mohon pencerahannya ustadz..
Jazakallahu khairan..
Abu Baihaqi-tambun
March 5th, 2010 at 5:41 pm
Assalamualaykum..
Kembali ke pertanyaan awal ttg bekerja pada toko electronic, dimana barang2 yg dijual ada untuk sarana ke perbuatan maksiat misal TV, VCD Player, tape, dll. Apakah ini bukan termasuk tolong-menolong dlm perbuatan maksiat?
Jazakallahu khairan..
October 2nd, 2010 at 4:49 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan mau tanya, apa hukum jual beli MP3 Player kepada orang awam?
Jazakumullahu khairan
February 19th, 2011 at 3:18 am
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ana mau tanya ustadz, apa hukum bekerja di perusahaan PJTKI? Karena didalamnya kadang mengirimkan TKW tanpa mahrom, walaupun ada pengiriman TKI laki2 juga?? Sebelum berangkat, ada pelatihan untuk calon TKI sebelum diberangkatkan…
June 28th, 2011 at 6:05 pm
Assalammualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Ustad yang terhormat, ana mohon izin copy artikelnya buat pelajaran
November 2nd, 2011 at 4:01 pm
Bismillah,
Assalamu’alaykum Warohmatullohi wabarokaatuh,
Ustadz yg semoga selalu dirahmati Allah, ana ada permasalahan ttg kerjasama dgn org kafir. ana kebetulan bekerja dlm bidang konsultan IT. ana dpt tawaran proyek utk membuat sistem informasi website & jaringan komputer pada suatu universitas, yg mana nama universitas tsb ada nama kristen nya. jurusan ilmu yg mereka ajarkan jg sama spt universitas pd umumnya. kami tdk melihat adanya ilmu yg mengajarkan ilmu2 kristen atau semisalnya. ana cek di website kami mendapati visi dan misi mereka yaitu “Menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas yang didasarkan pada nilai-nilai Kristiani untuk menghasilkan profesional mandiri”. bagaimana hukum kerjasama spt ini ustadz, apakah boleh kami tetap teruskan seperti dalam dalil rasulullah pernah menjual baju besinya kpd org yahudi ? mohon jawabannya ya ustadz. Jazaakumullahu khairan wa baarakallahu fiykum