Kedua Tumit Dirapatkan Saat Sujud?
October 3rd 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Kedua Tumit Dirapatkan Saat Sujud?
Tanya:
Apakah dalil tentang merapatkan kedua tumit ketika sujud, itu shahih?
08164632795
Jawab:
Syaikh Bakar Abu Zaid -hafizhahullahu Ta’ala- berkata:
“Masalah yang kedua: Menggabungkan kedua tumit dalam sujud.
Masalah ini diberikan judul seperti ini, kadang dengan judul “Merapatkan kedua tumit dalam sujud,” kadang dengan, “Mengumpulkan kedua tumit,” dan kadang dengan, “Menggabungkan kedua kaki.”
Saya telah memeriksan ke sejumlah kitab yang masyhur dalam mazhab fiqhi yang empat mengenai keadaan kedua kaki ketika sujud, apakah dirapatkan atau dipisahkan. Akan tetapi saya tidak mendapatkan keterangan apa-apa dari mazhab Al-Hanafiah dan Al-Malikiah. Dalam mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah saya mendapatkan keterangan disunnahkannya memisahkan antara keduanya, dan Asy-Syafi’i menambahkan, “Dipisahkan dengan jarak sejengkal.”
An-Nawawi -rahimahullahu Ta’ala- berkata dalam Ar-Raudhah (1/259), “Saya berkata: Ashhab kami (Asy-Syafi’iyah) berkata: Disunnahkan untuk memisahkan antara kedua kaki.” Abu Ath-Thayyib berkata: Ashhab kami berkata: Jarak antara keduanya adalah sejengkal. (1)” Selesai
Adapun Al-Hanabilah, maka Al-Burhan Ibnu Muflih (2) -rahimahullahu Ta’ala- berkata dalam Al-Mubdi’ (1/457), “Antara kedua lutut dan kedua kakinya dipisahkan, karena jika beliau u bersujud maka beliau memisahkan antara kedua pahanya. Sedangkan Ibnu Tamim dan selainnya menyebutkan bahwa beliau menggabungkan kedua tumitnya.” Selesai”
Kemudian beliau -hafizhahullah- menjelaskan lemahnya hadits Aisyah yang mendukung pendapat Ibnu Tamim dari sisi ilmu hadits, dan keterangannya bisa dilihat di sini. Kemudian beliau berkata:
“Kesimpulannya: Asal hadits Aisyah ini terdapat dalam Shahih Muslim dan selainnya tapi tanpa lafazh, “Merapatkan kedua tumitnya,” dan hal ini tidak pernah disebutkan dalam hadits-hadits sahabat yang panjang lagi masyhur ketika mereka mengisahkan sifat shalat Nabi r. Lafazh ini, “Beliau merapatkan kedua tumitnya ketika sujud,” adalah syadz, yang Ibnu Khuzaimah -dan yang meriwayatkan darinya seperti Ibnu Hibban dan setelahnya- bersendirian dalam meriwayatkannya. Keadaan lafazh ini seperti yang Al-Hakim katakan, “Saya tidak mengetahui ada seorang pun yang menyebutkan penggabungan kedua tumit dalam sujud kecuali apa yang terdapat dalam hadits ini,” karena kalimat ini adalah hasil penelitian beliau yang menunjukkan syadz dan mungkarnya lafazh ini.” Selesai.
[Selesai nukilan dari risalah Laa Jadida fii Ahkam Ash-Shalah hal. 65-74 dengan sedikit perubahan]
______
(1) Rujuk Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/373)
(2) Wafat tahun 884 H
No related posts.
This entry was posted on Friday, October 3rd, 2008 at 8:54 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








October 4th, 2008 at 4:39 pm
Assalamu’alaikum.
Apakah hadis aisyah yg dimaksud yaitu ketika rasulullah sedang shalat malam dan memegang “kedua” tumit rasulullah? pembahasannya yg ana dengar jadi jika rasulullah tdk merapatkan kedua tumitnya maka tidak mungkin bagi aisyah untuk memegang “kedua” tumit rasulullah. Mohon penjelasannya.
November 24th, 2010 at 2:58 am
Saya mendapati banyak pendapat antum yang berbeda dengan pendapat syaikh nasirudin al albani dalam hal shalat.
saya bertanya-tanya mengenai kapasitas anda dan beliau, mana yang lebih berilmu dan patut diikuti.
setahu saya, beliau dikategorikan sebagai ahli hadist dan diakui banyak ulama.
December 1st, 2010 at 7:05 am
Bismillah
Assalamu’alaykum
Afwan Ustadz, setahu ana Syaikh Bakr Abu Zaid rohimahulloh telah wafat, jadi apa tidak semestinya lafadz doa hafizhahullahu Ta’ala yang di belakang nama beliau di artikel di atas diganti diganti?
December 1st, 2010 at 12:36 pm
Saya sudah membaca keterangan hadits ‘Aisyah ra tersebut, dan kalau meletakan tangan (dengan bentuk mufrad) diatas kedua tapak kaki beliau, maka masih ada ihtimal kalau kedua kaki tersebut bertemu satu sama lain, atau terbuka tapi jaraknya tidak terlalu jauh sehingga satu tangan cukup untuk menggapainya, mungkin dari sinilah sebagian ulama menganggap jarak antara dua kaki sekitar sejengkal, li kulli ra’sin ro’yun, waLLahu a’lam wa a’la bis shawab
December 2nd, 2010 at 5:06 pm
afwan, ada titipan dari ust sofyan
Ana masih ada isykal, tolong tanyakan kepada Ustadz penulis makalah di atas:
Pertama: Walaupun bisa dibuktikan bahwa tambahan riwayat, “Dengan merapatkan kedua tumit beliau” adalah lemah. Namun masih ada sisi pendalilan yang lain, yaitu pada lafaz, “Maka tanganku jatuh di atas kedua telapak kaki beliau”. Sedang tangan Aisyah radhiyallahu’anha tentunya kecil untuk bisa menjangkau kedua kaki Nabi shallallahu’alaihi wa sallam jika beliau renggangkan, maka dipahami darinya bahwa kedua kaki beliau berdekatan, atau bahkan menempel.
Dan tangan yang dimaksud di sini -dipahami oleh sebagian ulama- adalah TELAPAK TANGAN, sebab dalam nash jika penyebutannya bermaksud seluruh tangan maka akan ada TAMBAHAN penjelasan. Misalnya nash-nash dalam wudhu, “Mencuci tangan SAMPAI KE SIKU”. Juga krn hadits tsb mencerikatakan Aisyah radhiyallahu’anha sedang mencari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan tangannya di kegelapan, tentunya beliau akan meraba-raba dengan telapak tangannya, bukan dengan seluruh tangan.
Sisi pendalilan ini dikatakan oleh Syaikh Utsaimin rahimahulah dalam AsySyarhul Mumti’ (3/169):
الذي يظهر مِن السُّنَّة أن القدمين تكونان مرصوصتين ، يعني : يرصُّ القدمين بعضهما ببعض ، كما في “الصحيح” من حديث عائشة حين فَقَدَتِ النَّبيَّ صلّى الله عليه وسلّم ، فوقعت يدُها على بطن قدميه وهما منصوبتان ، وهو ساجد .
واليد الواحدة لا تقع على القدمين إلا في حال التَّراصِّ .
وقد جاء ذلك أيضاً في “صحيح ابن خزيمة” في حديث عائشة المتقدِّم : ( أنَّ الرسولَ صلّى الله عليه وسلّم كان رَاصًّا عقبيه ) .
وعلى هذا فالسُّنَّةُ في القدمين هو التَّراصُّ ، بخلاف الرُّكبتين واليدين
Kedua: Pendapat jumhur ulama, yaitu merenggangkan kaki juga tidak terdapat dalil sharih -sepanjang yg ana tahu-.
Ketiga: Ana pernah ditegur oleh seorang Syaikh ketika merenggangkan kaki, alasannya nanti aurat (yakni lutut, menurut pendapat jumhur) akan terlihat dari belakang. Di sini ana teringat hadits tentang terlihatnya ketiak Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika sujud, namun tidak ada hadits terlihatnya lutut beliau -sepanjang pengetahuan kami-.
Demikian isykal dari ana, barangkali bisa jadi bahan munaqosyah ‘ilmiyah salafiyah. Wallahu A’lam.
January 24th, 2011 at 10:05 am
@: Hanya saja kami mempunyai hukum asal, bahwa hukum asal kedua kaki di luar dan di dalam shalat (saat berdiri) adalah tidak menempel, sebagaimana hukum asal pada jari saat tasyahud tidak digerakkan.
Tadz, apa dasarnya kok antum bisa menyimpulkan hukum asal dalam shalat adalah tidak menempelkan kaki? na’am, ketika berdiri tidak menempelkan kaki, tp kan berbeda antara berdiri dengan sujud. Jazakallahu khairan…
February 5th, 2011 at 6:10 am
Assalamualaikum. Maaf, saya mau bertanya. Apakah pembahasan tentang menempelkan kaki ini juga berlaku ketika berdiri (bukan hanya sujud)?
Terima kasih.
February 8th, 2011 at 1:06 pm
Assalamu’alaikum!
Afwan ustadz ana ada sdkit saran bgmn klo dlm hal fiqh ijtihadiyah yg ada khilaf di kalangan pr ulama alangkah baiknya antum menjelaskan smua pendapat baru mengambil 1 pndpt misal dg kata2:
“Klo menurut ana yg rojih adlh pendpt yg…….”atw yg semisalnya shg tidak terkesan memfonis ijtihad yg lain adlh SALAH shg membingungkan pr penganut pendpt yg lain yg msh dangkal keilmuanya spt ana.
Wassalam.
July 1st, 2011 at 4:04 pm
Bismillah..Afwan..nashihat abu syekhi kpada antum sudah semestinya dipertimbangkan dan antum berterima kasih kepada beliau yg telah berusaha mengingatkan saudaranya.
Antum membuat situs ini kalau tdk utk berdakwah lalu utk apa?? Sedangkan kalau masuk dlm urusan dakwah maka hendaknya smua yg kita sampaikan akan kita pertanggungjawabkan di hadapanNya kelak.
Maka ahsan kita tampilkan smua pendapat ulama’ yg ada dalam masalah ini agar kita terjauhkan dari menyembunyikan ‘ilmu.
Untuk itu ya akhiy..tidak ada manusia yg smpurna, maka dlm hal ijtihadiyah spt ini hendaknya kita juga menyampaikan smuanya. Agar kita selamat. Mengingat sangat terbatasnya keilmuan kita bila kita mencoba utk mengarahkan SATU pendapat menurut kita sndiri dengan TIdAK menampilkan pendapat dari ulama’ yg luas ‘ilmunya yg bertentangan dengan kita.
Wallohulmusta’an.
August 25th, 2011 at 4:37 pm
Assalamu alaikum,
alhamdulillah ana dah faham penjelasan ustadz di atas, namun ada satu yg sdikit ana msh bingung, soal lutut bukanlah aurat, bisa ustadz jelaskan sdikit akan hal ini…???
barokallohu fiik….
October 2nd, 2011 at 5:34 am
Assalamu’alaikum, afwan ustadz sy cukup terkesan dg beberapa tanggapan antum yg menurut sy cukup santu dan obyektif..pertsnyaan sy apakah ada dalil yg jelaskan ttg rapatkan kaki waktu shalat krn ada teman yg mengatakan itu bukan sunnah,jazakallah
October 27th, 2011 at 10:10 am
[...] http://al-atsariyyah.com/kedua-tumit-dirapatkan-saat-sujud.html [...]
February 6th, 2012 at 7:26 pm
assalamualaikum.
ana alfakir…yg bgtu bodoh…trimakash bnyk atas pencerahannya..tapi tidakkah kita merujuk pd posisi2 yg lain. tentunya kaki tdk ada yg d rapatkan..pernah ana waktu praktik solat ktka sujud kaki d rapatkan di tegur dan d salahkan oleh instruktur kami.
wassalamualaikum