Kapan Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram?
November 22nd 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Kapan Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram?
Hukum asal bagi seorang wanita adalah tidak boleh bersafar atau tinggal di suatu tempat yang jaraknya jarak safar, kecuali harus bersama mahramnya. Dan mahram yang dimaksud di sini adalah lelaki dewasa yang tidak boleh dinikahi selama-lamanya. Hanya saja, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama, bahwa tidak ada satu hukum atau kaidahpun kecuali pasti ada pengecualian padanya. Dan masalah ini di antaranya.
Nah, tahukah anda, kapan saja seorang wanita boleh melakukan safar tanpa mahram? Berikut kami bawakan ucapan Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata:
“Semua safar walaupun jaraknya dekat, maka seorang wanita wajib ditemani oleh mahramnya. Kecuali pada empat keadaan:
Pertama: Jika mahramnya meninggal di tengah perjalanan, sementara dia telah jauh meninggalkan tempat asalnya.
Kedua: Jika wanita itu wajib berhijrah.
Ketiga: Jika dia berzina sehingga dia dihukum dengan pengasingan (pengusiran), sementara dia tidak mempunyai mahram.
Keempat: Jika hakim mengharuskan untuk mendatangkan dia setelah tuduhan dijatuhkan kepadanya, sementara dia tidak berada di situ ketika itu.”
[Diterjemahkan dari Al-Muntaqa Min Fara`id Al-Fawa`id hal. 44-45]
Sekedar sebagai tambahan penjelasan:
Keadaan kedua dimana ketika dia wajib berhijrah adalah semisal ada wanita yang masuk Islam di negeri kafir, dan terpenuhi padanya kemampuan untuk berhijrah sehingga dia wajib berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam. Hanya saja ketika itu dia tidak mempunyai mahram. Maka dia tetap diwajibkan berhijrah walaupun tanpa disertai mahram.
Keadaan ketiga maksudnya jika wanita itu belum menikah. Karena jika dia telah menikah maka hukum had baginya adalah rajam dan bukan pengasingan.
Related posts:
This entry was posted on Tuesday, November 22nd, 2011 at 3:14 pm and is filed under Muslimah, Tahukah Anda?. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








November 22nd, 2011 at 3:27 pm
‘afwan, ustadz, ana mau tanya, mengenai jarak safar itu sendiri, apakah ada jarak yg telah tertentu menurut syari’at ataukah hanya menurut kebiasaan?
November 22nd, 2011 at 3:54 pm
ustadz bagaimana dengan wanita yang berhaji wajib, tanpa disertai mahram? karena ada yang berpendapat khusus untuk haji wajib boleh safar tanpa mahram, seperti di artikel ini
http://ustadzaris.com/haji-wajib-boleh-tanpa-mahram
November 25th, 2011 at 5:06 pm
bismillah.
ana mau tanya,bgm jka seorang istri ingin kembali pulang ke rumah orangtuanya,krn tidak sanggup bersuamikan seorang yg berperangai sangat buruk,pemarah,suka sekali mencaci maki,menghina istrinya dg kata2 rendah dan kotor.bahkan suka memukuli anakny yg msh sgt kecil.suaminya org yg sgt cepat sekali marah bahkan dg sebab sepele sekalipun.klo sdh marah seperti org ‘kesetanan’.jd demi kebaikan istri dan pendidikan anak,sang istri ingin kembali pulang ke rumah orangtuanya yg jaraknya sgt jauh.sedangkan suaminya tidak mau mengantar.bgm hukum safar sang istri dalam kasus ini?
jazaakumullaahu khairan atas jwbnny
November 26th, 2011 at 10:41 am
assalamu’alaikum..
ustad,bolehkah seorang istri keluar rumah untuk belanja sayuran dan yg lainnya,tanpa ditemani tetapi dia sudah minta izin..
jazakallah khair..
November 27th, 2011 at 4:16 pm
[...] -sumber- Share this:TwitterFacebookLike this:LikeBe the first to like this post. [...]
December 9th, 2011 at 1:49 pm
Assalamu’alaikum Ustad,
Suami saya kerja di kota bandung, dimana setiap akhir pekan pulang ke rumah, sedangkan saya & anak2 tinggal di jakarta.
Bagaimana kami menyikapi hal ini? Sedangkan mau tidak mau saya yg harus antar jemput sendiri anak2 serta urusan lain yg mengharuskan saya hrs meninggalkan rumah spt belanja, ke bengkel, bank, dll.
Bagaimana pandangan secara syar’i-nya? Jazakallah ustad atas perhatiannya
Wassalam
December 27th, 2011 at 12:12 pm
assalamualaikum
Ustad jika seorang wnita bekerja di kantor dan ada pelatihan2 khusus bwt dia di luar kota sampe 1 minggu dan ini wajib di hadiri atas perintah atasan nya,
1 bgai mana hukum safar bgi wanita tersebut??
2 umur berapa anak laki2 bisa di jadikan mahram?
January 12th, 2012 at 3:14 am
bismillah.
ustadz, apkah perjalanan di jabodetabek (misal: bogor-jkt, jkt-tangerang) termasuk dalam safar?
krn sebag warga menganggap biasa bepergian dalam jabodetabek.
jazakallahu khaira
January 14th, 2012 at 4:07 am
bismillah.
‘afwan ustadz krn ana krg teliti, ana baru baca jawaban ustadz pd komentar #6.
barakallahu fikum wa ‘ilmikum.
hayyakumullah.
April 14th, 2012 at 7:50 am
bismillah,
dalam perjalanan safar naik kapal, manakah yang rojih sholat jama’ kosor atau sholat kosor saja?
jazakallah