Kapan Masbuq Dianggap Dapat 1 Rakaat?
May 14th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Kapan Masbuq Dianggap Dapat 1 Rakaat?
Tanya:
Asaalamualaikum Wr.Wb
Pak Ustad saya mau bertanya bagaimana hukumnya makmum yang tertinggal satu rakaat sholat bejamaah dan mendapati imam sedang ruku ,apakah makmum tsb sudah mendapatkan satu rakaat atau menambah satu rakaat lagi untuk menyempurnakan sholatnya karena ada dua hadis yang menyatakan kalau mendapatkan imam sedangĀ ruku sudah mendapatkan satu rakaat dan kalau kita mendapatkan imam blmĀ menyempurnaknan bacaan surat alfatihahnya harus mengulang satu rakat lagi
(Harun [alams168@yahoo.co.id])
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Silakan download jawabannya melalui link di bawah ini:
Kapan dapat 1 rakaat?
Anda juga bisa mendownloadnya dan juga jawaban pertanyaan lainnya pada halaman ‘Download Audio’.
Related posts:
This entry was posted on Friday, May 14th, 2010 at 8:53 am and is filed under Ensiklopedia Hadits Lemah, Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








July 6th, 2011 at 8:33 am
BismiLLAAH
‘afwan ustadz, ana telah mendengar perinciannya, disitu semua dalil yang menunjukkan dapatnya makmum 1 rakaat ketika imam masih rukuk adalah dalil yang lemah..
‘afwan trus bagaimana mengenai hadits dari shahabat abu bakar yang beliau datang ke tempat sholat dengan keadaan belaiu rukuk.
syukron